Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Jadi 11 Orang, Kini Ditetapkan Tersangka
Rabu, 03 Sep 2025 16:14
Kondisi kantor DPRD Sulsel yang dibakar massa. Kini Polda Sulsel telah menetapkan 11 orang tersangka pada insiden ini. Foto: Maman Sukirman
MAKASSAR - Sebanyak 10 orang terduga pelaku pembakaran kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel bertambah 11 Orang. Polisi pun sudah menetapkan semuanya menjadi tersangka.
Masing-masing tersangka, berinisial MN (36) wiraswasta, MAS (30) cleaning service, AZ (18) tidak bekerja, GSL (18), mahasiswa, MS (25) juru parkir, SM (22) mahasiswa, RN (19) buruh harian lepas, MAA (22) petugas kebersihan, MIS (17), pelajar, R (21) buruh bangunan, dan ZM (22) tidak bekerja.
"Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Didik menejelaskan dari 11 tersangka, delapan diantaranya merupakan terduga pelaku terkait pembakaran antor DPRD Makassar. Sedangkan tiga lainnya terduga pelaku terkait pembakaran kantor DPRD Sulsel.
"DPRD Provinsi (Sulsel) 3, dan (DPRD) Kota Makasar 8 (tersangka)," ucap Didik.
Diketahui, tragedi pembakaran dua kantor DPRD di Makassar ini berakhir menelan empat korban jiwa dan menimbulkan kerugian mencapai Rp253 miliar.
Para terduga pelaku akan dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun, Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun, hingga Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang bisa membuat pelaku terancam hukuman seumur hidup.
Masing-masing tersangka, berinisial MN (36) wiraswasta, MAS (30) cleaning service, AZ (18) tidak bekerja, GSL (18), mahasiswa, MS (25) juru parkir, SM (22) mahasiswa, RN (19) buruh harian lepas, MAA (22) petugas kebersihan, MIS (17), pelajar, R (21) buruh bangunan, dan ZM (22) tidak bekerja.
"Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Didik menejelaskan dari 11 tersangka, delapan diantaranya merupakan terduga pelaku terkait pembakaran antor DPRD Makassar. Sedangkan tiga lainnya terduga pelaku terkait pembakaran kantor DPRD Sulsel.
"DPRD Provinsi (Sulsel) 3, dan (DPRD) Kota Makasar 8 (tersangka)," ucap Didik.
Diketahui, tragedi pembakaran dua kantor DPRD di Makassar ini berakhir menelan empat korban jiwa dan menimbulkan kerugian mencapai Rp253 miliar.
Para terduga pelaku akan dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun, Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun, hingga Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang bisa membuat pelaku terancam hukuman seumur hidup.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Ada Lurah Sering Nongkrong di Warkop, Legislator Makassar: Perlu Dievaluasi
Pimpinan DPRD Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lurah, menyusul sorotan terhadap pelayanan publik di tingkat kelurahan.
Minggu, 30 Agu 2026 18:43
News
Polda Sulsel Siagakan Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya mengawal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Rabu, 26 Agu 2026 16:22
News
Prihatin Lansia di Jeneponto, Salmawati dan Ketua Karang Taruna Turun Beri Bantuan
Kepedulian terhadap warga kurang mampu ditunjukkan Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi NasDem, Hj. Salmawati, bersama Ketua Karang Taruna Kabupaten Jeneponto, Suharmin Kilang.
Minggu, 23 Agu 2026 06:57
Makassar City
Serapan Anggaran Baru 35%, Legislator Makassar Desak Pelaksanaan Program Strategis
DPRD Kota Makassar menyoroti rendahnya serapan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam monitoring dan evaluasi (monev) triwulan II 2026.
Jum'at, 21 Agu 2026 23:42
Makassar City
DPRD Makassar Soroti Kematian Bayi di RSIA Paramount, Minta Hasil Audit Segera Rampung
Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kamis (20/8/2026).
Jum'at, 21 Agu 2026 07:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kalla Beton Kurangi Penggunaan Pasir 8% Lewat Pemanfaatan Limbah Bata Ringan
2
PERADI Makassar Dorong Advokat Profesional, dan Adaptif Hadapi Tantangan Hukum
3
Sidak RSUD I Lagaligo Wotu, Bupati Lutim Soroti Kebersihan hingga Komputer Lawas
4
PLN & Kejaksaan Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Kelistrikan di Sulsel
5
Prodi Perhotelan Politeknik Bosowa Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran Baraya
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kalla Beton Kurangi Penggunaan Pasir 8% Lewat Pemanfaatan Limbah Bata Ringan
2
PERADI Makassar Dorong Advokat Profesional, dan Adaptif Hadapi Tantangan Hukum
3
Sidak RSUD I Lagaligo Wotu, Bupati Lutim Soroti Kebersihan hingga Komputer Lawas
4
PLN & Kejaksaan Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Kelistrikan di Sulsel
5
Prodi Perhotelan Politeknik Bosowa Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran Baraya