Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Jadi 11 Orang, Kini Ditetapkan Tersangka

Rabu, 03 Sep 2025 16:14
Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Jadi 11 Orang, Kini Ditetapkan Tersangka
Kondisi kantor DPRD Sulsel yang dibakar massa. Kini Polda Sulsel telah menetapkan 11 orang tersangka pada insiden ini. Foto: Maman Sukirman
Comment
Share
MAKASSAR - Sebanyak 10 orang terduga pelaku pembakaran kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel bertambah 11 Orang. Polisi pun sudah menetapkan semuanya menjadi tersangka.

Masing-masing tersangka, berinisial MN (36) wiraswasta, MAS (30) cleaning service, AZ (18) tidak bekerja, GSL (18), mahasiswa, MS (25) juru parkir, SM (22) mahasiswa, RN (19) buruh harian lepas, MAA (22) petugas kebersihan, MIS (17), pelajar, R (21) buruh bangunan, dan ZM (22) tidak bekerja.

"Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Didik menejelaskan dari 11 tersangka, delapan diantaranya merupakan terduga pelaku terkait pembakaran antor DPRD Makassar. Sedangkan tiga lainnya terduga pelaku terkait pembakaran kantor DPRD Sulsel.

"DPRD Provinsi (Sulsel) 3, dan (DPRD) Kota Makasar 8 (tersangka)," ucap Didik.

Diketahui, tragedi pembakaran dua kantor DPRD di Makassar ini berakhir menelan empat korban jiwa dan menimbulkan kerugian mencapai Rp253 miliar.

Para terduga pelaku akan dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun, Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun, hingga Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang bisa membuat pelaku terancam hukuman seumur hidup.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru