Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Jadi 11 Orang, Kini Ditetapkan Tersangka
Rabu, 03 Sep 2025 16:14
Kondisi kantor DPRD Sulsel yang dibakar massa. Kini Polda Sulsel telah menetapkan 11 orang tersangka pada insiden ini. Foto: Maman Sukirman
MAKASSAR - Sebanyak 10 orang terduga pelaku pembakaran kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel bertambah 11 Orang. Polisi pun sudah menetapkan semuanya menjadi tersangka.
Masing-masing tersangka, berinisial MN (36) wiraswasta, MAS (30) cleaning service, AZ (18) tidak bekerja, GSL (18), mahasiswa, MS (25) juru parkir, SM (22) mahasiswa, RN (19) buruh harian lepas, MAA (22) petugas kebersihan, MIS (17), pelajar, R (21) buruh bangunan, dan ZM (22) tidak bekerja.
"Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Didik menejelaskan dari 11 tersangka, delapan diantaranya merupakan terduga pelaku terkait pembakaran antor DPRD Makassar. Sedangkan tiga lainnya terduga pelaku terkait pembakaran kantor DPRD Sulsel.
"DPRD Provinsi (Sulsel) 3, dan (DPRD) Kota Makasar 8 (tersangka)," ucap Didik.
Diketahui, tragedi pembakaran dua kantor DPRD di Makassar ini berakhir menelan empat korban jiwa dan menimbulkan kerugian mencapai Rp253 miliar.
Para terduga pelaku akan dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun, Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun, hingga Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang bisa membuat pelaku terancam hukuman seumur hidup.
Masing-masing tersangka, berinisial MN (36) wiraswasta, MAS (30) cleaning service, AZ (18) tidak bekerja, GSL (18), mahasiswa, MS (25) juru parkir, SM (22) mahasiswa, RN (19) buruh harian lepas, MAA (22) petugas kebersihan, MIS (17), pelajar, R (21) buruh bangunan, dan ZM (22) tidak bekerja.
"Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Didik menejelaskan dari 11 tersangka, delapan diantaranya merupakan terduga pelaku terkait pembakaran antor DPRD Makassar. Sedangkan tiga lainnya terduga pelaku terkait pembakaran kantor DPRD Sulsel.
"DPRD Provinsi (Sulsel) 3, dan (DPRD) Kota Makasar 8 (tersangka)," ucap Didik.
Diketahui, tragedi pembakaran dua kantor DPRD di Makassar ini berakhir menelan empat korban jiwa dan menimbulkan kerugian mencapai Rp253 miliar.
Para terduga pelaku akan dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun, Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun, hingga Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang bisa membuat pelaku terancam hukuman seumur hidup.
(GUS)
Berita Terkait
News
Sidak THM Makassar, DPRD Temukan Pekerja Berusia 16 Tahun
Komisi A DPRD Kota Makassar menemukan pekerja di bawah umur dan izin usaha yang kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KIMA Square.
Jum'at, 16 Okt 2026 06:21
Sulsel
Diwakili Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Appi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Musda
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menjadi bakal calon pertama yang mengambil formulir maju di musyawarah daerah (Musda) Demokrat Sulsel.
Kamis, 15 Okt 2026 13:25
News
Aniaya Junior hingga Tewas, Eks Anggota Polri di Sulsel Divonis 15 Tahun Penjara
Mantan anggota Polri, Pirman, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama (19).
Rabu, 14 Okt 2026 16:59
Sulsel
Pimpin Polda Sulsel, Awal Chaeruddin Bawa Semangat Siri’ Na Pacce
Irjen Pol. Dr. Awal Chaeruddin resmi menjabat Kapolda Sulawesi Selatan menggantikan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Serah terima jabatan dan Pataka Polda Sulsel “Pallawa Lipu” berlangsung di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, Jumat (9/10/2026).
Jum'at, 09 Okt 2026 18:55
Sulsel
Kuasa Hukum Husniah Talenrang Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Hilangnya Dokumen MA
Adanya pengakuan dari pihak Kantor Pos Sungguminasa terkait persoalan pengiriman surat Mahkamah Agung kepada Bupati Gowa dinilai membuka babak baru dalam persoalan yang berpotensi berdampak serius terhadap hak hukum Bupati Gowa.
Kamis, 08 Okt 2026 16:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
2
Diwakili Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Appi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Musda
3
Demokrat Parepare Sebut Sudah 13 DPC Kabupaten/kota Dukung Appi Maju Musda Sulsel
4
Jelang Musda, Muzakkir Aqil Yakin Appi Bisa Besarkan Demokrat di Sulsel
5
Pembekalan Tahfizh, Perkuat Karakter Qur’ani dan Budaya Kampus Islami
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
2
Diwakili Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Appi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Musda
3
Demokrat Parepare Sebut Sudah 13 DPC Kabupaten/kota Dukung Appi Maju Musda Sulsel
4
Jelang Musda, Muzakkir Aqil Yakin Appi Bisa Besarkan Demokrat di Sulsel
5
Pembekalan Tahfizh, Perkuat Karakter Qur’ani dan Budaya Kampus Islami