Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Jadi 11 Orang, Kini Ditetapkan Tersangka
Rabu, 03 Sep 2025 16:14
Kondisi kantor DPRD Sulsel yang dibakar massa. Kini Polda Sulsel telah menetapkan 11 orang tersangka pada insiden ini. Foto: Maman Sukirman
MAKASSAR - Sebanyak 10 orang terduga pelaku pembakaran kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel bertambah 11 Orang. Polisi pun sudah menetapkan semuanya menjadi tersangka.
Masing-masing tersangka, berinisial MN (36) wiraswasta, MAS (30) cleaning service, AZ (18) tidak bekerja, GSL (18), mahasiswa, MS (25) juru parkir, SM (22) mahasiswa, RN (19) buruh harian lepas, MAA (22) petugas kebersihan, MIS (17), pelajar, R (21) buruh bangunan, dan ZM (22) tidak bekerja.
"Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Didik menejelaskan dari 11 tersangka, delapan diantaranya merupakan terduga pelaku terkait pembakaran antor DPRD Makassar. Sedangkan tiga lainnya terduga pelaku terkait pembakaran kantor DPRD Sulsel.
"DPRD Provinsi (Sulsel) 3, dan (DPRD) Kota Makasar 8 (tersangka)," ucap Didik.
Diketahui, tragedi pembakaran dua kantor DPRD di Makassar ini berakhir menelan empat korban jiwa dan menimbulkan kerugian mencapai Rp253 miliar.
Para terduga pelaku akan dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun, Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun, hingga Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang bisa membuat pelaku terancam hukuman seumur hidup.
Masing-masing tersangka, berinisial MN (36) wiraswasta, MAS (30) cleaning service, AZ (18) tidak bekerja, GSL (18), mahasiswa, MS (25) juru parkir, SM (22) mahasiswa, RN (19) buruh harian lepas, MAA (22) petugas kebersihan, MIS (17), pelajar, R (21) buruh bangunan, dan ZM (22) tidak bekerja.
"Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Didik menejelaskan dari 11 tersangka, delapan diantaranya merupakan terduga pelaku terkait pembakaran antor DPRD Makassar. Sedangkan tiga lainnya terduga pelaku terkait pembakaran kantor DPRD Sulsel.
"DPRD Provinsi (Sulsel) 3, dan (DPRD) Kota Makasar 8 (tersangka)," ucap Didik.
Diketahui, tragedi pembakaran dua kantor DPRD di Makassar ini berakhir menelan empat korban jiwa dan menimbulkan kerugian mencapai Rp253 miliar.
Para terduga pelaku akan dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun, Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun, hingga Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang bisa membuat pelaku terancam hukuman seumur hidup.
(GUS)
Berita Terkait
News
10 Polres di Sulsel Raih Penghargaan Operasi Ketupat 2026
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, memberikan penghargaan kepada jajaran Polres atas kinerja mereka dalam Operasi Ketupat 2026.
Senin, 30 Mar 2026 15:57
News
Kapolrestabes Makassar Terima Penghargaan Kinerja Operasi Ketupat 2026
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menerima penghargaan atas capaian kinerja dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.
Senin, 30 Mar 2026 13:12
Makassar City
Apresiasi Solusi Pengelolaan Sampah, Andi Makmur: Warga Harus Jadi Garda Terdepan
Upaya penanganan persoalan sampah di Kota Makassar, terus menjadi perhatian berbagai pihak menyusul sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait praktik open dumping di TPA Tamangapa.
Minggu, 29 Mar 2026 17:52
Sulsel
Dari Tanah Suci, Tidar Sulsel Berbagi Kebahagiaan Baju Lebaran untuk Anak Panti Asuhan
Ketua Pimpinan Daerah (PD) Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi berbagi kebahagiaan kepada anak yatim piatu di panti asuhan Nur Qodri di Kota Makassar pada Kamis (19/03/2026).
Kamis, 19 Mar 2026 21:00
Makassar City
Wakil Ketua DPRD Makassar Gelar Open House Lebaran untuk Warga
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, berencana menggelar open house pada perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Kamis, 19 Mar 2026 20:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler