Polisi Sudah Tersangkakan 32 Orang Kasus Pembakaran Gedung DPRD di Makassar

Selasa, 09 Sep 2025 19:21
Polisi Sudah Tersangkakan 32 Orang Kasus Pembakaran Gedung DPRD di Makassar
Comment
Share
MAKASSAR - Polisi kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembakaran kantor DPRD Sulsel dan DPRD Makassar. Total keseluruhan tersangka kini menjadi 32 orang.

"Iya betul ada tiga tersangka baru, sehingga sekarang kami sudah menetapkan 32 tersangka dalam kasus pembakaran DPRD Makassar dan DPRD Sulsel," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dikonfirmasi Selasa (9/9/2025).

Disebutkan Didik, identitas dari tiga tambahan tersangka masing-masing adalah HAH (27), R (31), dan AAR (37). Peran ketiganya, karena terlibat dalam aksi penjarahan usai kantor DPRD Makassar dibakar massa.

"Ketiganya disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta pasal 480 KUHP tentang penadahan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian memang terus menyelidiki kasus tersebut usai menetapkan sebanyak 29 orang tersangka.

29 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Mereka adalah para pelaku yang terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Sulsel.

Identitasnya, masing-masing RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).

Kemudian ada tersangka 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur untuk kasus pembakaran gedung DPRD Kota Makassar.

Identitasnya, yakni MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), dan MNF (17).
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru