Polisi Sudah Tersangkakan 32 Orang Kasus Pembakaran Gedung DPRD di Makassar
Selasa, 09 Sep 2025 19:21
MAKASSAR - Polisi kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembakaran kantor DPRD Sulsel dan DPRD Makassar. Total keseluruhan tersangka kini menjadi 32 orang.
"Iya betul ada tiga tersangka baru, sehingga sekarang kami sudah menetapkan 32 tersangka dalam kasus pembakaran DPRD Makassar dan DPRD Sulsel," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dikonfirmasi Selasa (9/9/2025).
Disebutkan Didik, identitas dari tiga tambahan tersangka masing-masing adalah HAH (27), R (31), dan AAR (37). Peran ketiganya, karena terlibat dalam aksi penjarahan usai kantor DPRD Makassar dibakar massa.
"Ketiganya disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta pasal 480 KUHP tentang penadahan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian memang terus menyelidiki kasus tersebut usai menetapkan sebanyak 29 orang tersangka.
29 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Mereka adalah para pelaku yang terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Sulsel.
Identitasnya, masing-masing RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Kemudian ada tersangka 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur untuk kasus pembakaran gedung DPRD Kota Makassar.
Identitasnya, yakni MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), dan MNF (17).
"Iya betul ada tiga tersangka baru, sehingga sekarang kami sudah menetapkan 32 tersangka dalam kasus pembakaran DPRD Makassar dan DPRD Sulsel," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dikonfirmasi Selasa (9/9/2025).
Disebutkan Didik, identitas dari tiga tambahan tersangka masing-masing adalah HAH (27), R (31), dan AAR (37). Peran ketiganya, karena terlibat dalam aksi penjarahan usai kantor DPRD Makassar dibakar massa.
"Ketiganya disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta pasal 480 KUHP tentang penadahan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian memang terus menyelidiki kasus tersebut usai menetapkan sebanyak 29 orang tersangka.
29 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Mereka adalah para pelaku yang terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Sulsel.
Identitasnya, masing-masing RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Kemudian ada tersangka 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur untuk kasus pembakaran gedung DPRD Kota Makassar.
Identitasnya, yakni MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), dan MNF (17).
(GUS)
Berita Terkait
News
Legislator Makassar Ungkap Penyebab Warga Dicoret dari Penerima Bansos
Penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dinilai belum merata serta perubahan data tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil masih menjadi persoalan di Kota Makassar.
Selasa, 26 Mei 2026 06:13
Makassar City
Terima Aspirasi Warga, Andi Suharmika Dorong Optimalisasi Alkes RS Daya
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, memaparkan sejumlah poin penting hasil serapan aspirasi warga dalam agenda Reses Ketiga Masa Sidang Terakhir.
Senin, 25 Mei 2026 16:02
Makassar City
Appi Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD untuk Perbaikan Kinerja Pemkot Makassar
DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sipakatau Lantai 2 Balai Kota Makassar, Rabu (13/5/2026).
Kamis, 14 Mei 2026 06:56
Makassar City
Legislator Makassar Usul Anggota Geng Motor Dikenai Sanksi Administratif
Sejumlah legislator menilai penanganan persoalan tersebut perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya aparat kepolisian.
Kamis, 14 Mei 2026 06:32
Makassar City
DPRD Makassar Desak BPJS Kesehatan Lanjutkan Kerja Sama dengan RS Bahagia
Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Paripurna Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, eks Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Rabu (13/5/2026).
Rabu, 13 Mei 2026 19:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muprov VIII Kadin Sulsel Siap Digelar, Pendaftaran Calon Bisa Via Online
2
Deretan Alasan DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Terhadap Bupati Husniah Talenrang
3
Iduladha 1447 H, FIFGROUP Cabang Makassar Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat
4
Fraksi Gerindra Tegaskan Hak Angket DPRD Demi Jaga Marwah Pemerintahan Gowa
5
Legislator Makassar Ungkap Penyebab Warga Dicoret dari Penerima Bansos
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muprov VIII Kadin Sulsel Siap Digelar, Pendaftaran Calon Bisa Via Online
2
Deretan Alasan DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Terhadap Bupati Husniah Talenrang
3
Iduladha 1447 H, FIFGROUP Cabang Makassar Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat
4
Fraksi Gerindra Tegaskan Hak Angket DPRD Demi Jaga Marwah Pemerintahan Gowa
5
Legislator Makassar Ungkap Penyebab Warga Dicoret dari Penerima Bansos