Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Jum'at, 12 Sep 2025 15:12
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 Pada Dinas Sosial Kota Makassar
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 Pada Dinas Sosial Kota Makassar dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/9/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, ada tujuh terdakwa yang dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
“Dalam tuntutannya, ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair,” kata Soetarmi.
Kasipenkum Kejati Sulsel lanjut menjabarkan tuntutan kepada tujuh terdakwa. Pertama, terdakwa Mukhtar Tahir (56) yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Makassar.
"Dia dituntut hukuman pidana penjara selama 5 Tahun, pidana Denda sebesar Rp100.000.000,- (Subsidair 6 bulan kurungan) dan uang pengganti sebesar Rp983.453.754,04 (subsider 2 tahun 6 bulan kurungan)," bebernya.
Selanjutnya, ada terdakwa Salahuddin bin Balak (59), Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa. Tuntutan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp100 juta (subsider 6 bulan), uang pengganti sebesar Rp1.043.650.547.53 (subsider 2 tahun 3 bulan).
Terdakwa Suryadi bin Badawi (42), Direktur CV. Adifa Raya Utama. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (Subsidair 6 enam) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 466.692.210,58 (subsider 1 tahun 3 bulan).
Terdakwa Syamsul bin Dg. Bongka (53), Direktur CV Mitra Sejati. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang Pengganti sebesar Rp. 515.686.856,00.- (subsider 1 tahun 6 bulan penjara).
Terdakwa Fajar Sidiq Bin H. Sirajuddin Sewang (26), Direktur CV Sembilan Mart. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana Denda sebesar Rp50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp660.950.285,- (subsider 1 tahun 6 bulan)
Terdakwa M Arief Rachman (64), Kuasa Direktur CV. Annisa Putri Mandiri. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana Denda sebesar Rp50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp304.709.860,- (subsider 9 bulan).
Terakhir, terdakwa Ikmul Alifuddin, Bin Haji Alipuddi (46), Direktur Utama CV. Zizou Insan Perkasa). Tuntutan hukuman pidana penjara 2 tahun, pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (subsider 6 bulan) dan uang pengganti sebesar Rp251.193.773,- (subsider 1 tahun).
Soetarmi menjelaskan Mukhtar Tahir yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Makassar bersama-sama dengan sejumlah pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp5.287.470.030,38.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi antara bulan April hingga Agustus 2020. Para terdakwa menyalahgunakan epengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020,” jelas Soetarmi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, ada tujuh terdakwa yang dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
“Dalam tuntutannya, ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair,” kata Soetarmi.
Kasipenkum Kejati Sulsel lanjut menjabarkan tuntutan kepada tujuh terdakwa. Pertama, terdakwa Mukhtar Tahir (56) yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Makassar.
"Dia dituntut hukuman pidana penjara selama 5 Tahun, pidana Denda sebesar Rp100.000.000,- (Subsidair 6 bulan kurungan) dan uang pengganti sebesar Rp983.453.754,04 (subsider 2 tahun 6 bulan kurungan)," bebernya.
Selanjutnya, ada terdakwa Salahuddin bin Balak (59), Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa. Tuntutan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp100 juta (subsider 6 bulan), uang pengganti sebesar Rp1.043.650.547.53 (subsider 2 tahun 3 bulan).
Terdakwa Suryadi bin Badawi (42), Direktur CV. Adifa Raya Utama. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (Subsidair 6 enam) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 466.692.210,58 (subsider 1 tahun 3 bulan).
Terdakwa Syamsul bin Dg. Bongka (53), Direktur CV Mitra Sejati. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang Pengganti sebesar Rp. 515.686.856,00.- (subsider 1 tahun 6 bulan penjara).
Terdakwa Fajar Sidiq Bin H. Sirajuddin Sewang (26), Direktur CV Sembilan Mart. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana Denda sebesar Rp50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp660.950.285,- (subsider 1 tahun 6 bulan)
Terdakwa M Arief Rachman (64), Kuasa Direktur CV. Annisa Putri Mandiri. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana Denda sebesar Rp50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp304.709.860,- (subsider 9 bulan).
Terakhir, terdakwa Ikmul Alifuddin, Bin Haji Alipuddi (46), Direktur Utama CV. Zizou Insan Perkasa). Tuntutan hukuman pidana penjara 2 tahun, pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (subsider 6 bulan) dan uang pengganti sebesar Rp251.193.773,- (subsider 1 tahun).
Soetarmi menjelaskan Mukhtar Tahir yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Makassar bersama-sama dengan sejumlah pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp5.287.470.030,38.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi antara bulan April hingga Agustus 2020. Para terdakwa menyalahgunakan epengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020,” jelas Soetarmi.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kejati Sulsel Ungkap Modus Korupsi Dana Sosial
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengingatkan potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran pelatihan dan program kesejahteraan sosial.
Rabu, 21 Okt 2026 19:49
News
Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel Ungkap Dugaan Manipulasi Data Petani
Sejumlah petani di Kabupaten Bone membantah data penerima bantuan bibit nanas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada DTPH-BUN Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.
Selasa, 20 Okt 2026 18:49
Sulsel
Guru Besar Trisakti Tegaskan Gubernur Tak Punya Peran dalam Proses Pengadaan Bibit Nanas
Prof. Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, Guru Besar Sosiologi Hukum dan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti menyoroti kasus pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Kamis, 15 Okt 2026 14:16
News
Husniah Talenrang Tersangka, Kabupaten Gowa Bakal Dipimpin Plt Bupati
Pemprov Sulsel memastikan keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Gowa tetap mengacu pada regulasi setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG.
Sabtu, 26 Sep 2026 08:10
News
Sitti Husniah Talenrang jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Jum'at, 25 Sep 2026 16:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator DPRD Makassar Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Parkir
2
Sertifikat Halal Gratis dan Akses Perbankan Jadi Fokus UMKM Forum Sulsel 2026
3
Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta Pertanyakan Barang Bukti dalam Gelar Perkara Khusus
4
Abdidaya Ormawa 2026 UMI Berakhir, Mahasiswa Diingatkan Terus Mengabdi
5
PSM Makassar Tantang Rekor Tak Terkalahkan Bhayangkara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator DPRD Makassar Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Parkir
2
Sertifikat Halal Gratis dan Akses Perbankan Jadi Fokus UMKM Forum Sulsel 2026
3
Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta Pertanyakan Barang Bukti dalam Gelar Perkara Khusus
4
Abdidaya Ormawa 2026 UMI Berakhir, Mahasiswa Diingatkan Terus Mengabdi
5
PSM Makassar Tantang Rekor Tak Terkalahkan Bhayangkara