Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Jum'at, 12 Sep 2025 15:12
Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 Pada Dinas Sosial Kota Makassar
Comment
Share
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 Pada Dinas Sosial Kota Makassar dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/9/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, ada tujuh terdakwa yang dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

“Dalam tuntutannya, ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair,” kata Soetarmi.

Kasipenkum Kejati Sulsel lanjut menjabarkan tuntutan kepada tujuh terdakwa. Pertama, terdakwa Mukhtar Tahir (56) yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Makassar.

"Dia dituntut hukuman pidana penjara selama 5 Tahun, pidana Denda sebesar Rp100.000.000,- (Subsidair 6 bulan kurungan) dan uang pengganti sebesar Rp983.453.754,04 (subsider 2 tahun 6 bulan kurungan)," bebernya.

Selanjutnya, ada terdakwa Salahuddin bin Balak (59), Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa. Tuntutan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp100 juta (subsider 6 bulan), uang pengganti sebesar Rp1.043.650.547.53 (subsider 2 tahun 3 bulan).

Terdakwa Suryadi bin Badawi (42), Direktur CV. Adifa Raya Utama. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (Subsidair 6 enam) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 466.692.210,58 (subsider 1 tahun 3 bulan).

Terdakwa Syamsul bin Dg. Bongka (53), Direktur CV Mitra Sejati. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang Pengganti sebesar Rp. 515.686.856,00.- (subsider 1 tahun 6 bulan penjara).

Terdakwa Fajar Sidiq Bin H. Sirajuddin Sewang (26), Direktur CV Sembilan Mart. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana Denda sebesar Rp50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp660.950.285,- (subsider 1 tahun 6 bulan)

Terdakwa M Arief Rachman (64), Kuasa Direktur CV. Annisa Putri Mandiri. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana Denda sebesar Rp50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp304.709.860,- (subsider 9 bulan).

Terakhir, terdakwa Ikmul Alifuddin, Bin Haji Alipuddi (46), Direktur Utama CV. Zizou Insan Perkasa). Tuntutan hukuman pidana penjara 2 tahun, pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (subsider 6 bulan) dan uang pengganti sebesar Rp251.193.773,- (subsider 1 tahun).

Soetarmi menjelaskan Mukhtar Tahir yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Makassar bersama-sama dengan sejumlah pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp5.287.470.030,38.

“Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi antara bulan April hingga Agustus 2020. Para terdakwa menyalahgunakan epengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020,” jelas Soetarmi.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru