Usulan Pengelolaan Royalti Global Masuk Agenda Internasional
Jum'at, 24 Okt 2025 18:15
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto: Istimewa
JAKARTA - Proposal Indonesia tentang instrumen hukum internasional pengelolaan royalti resmi masuk dalam agenda pembahasan World Intellectual Property Organization (WIPO). Dokumen dengan kode SCCR/47/6 itu akan dibahas pada Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 yang akan digelar di Jenewa, Swiss, pada 1–5 Desember 2025.Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan rasa syukur dan optimisme atas diterimanya proposal tersebut untuk dibahas di forum internasional. Pernyataan itu disampaikan pada 21 Oktober 2025 setelah menerima kabar positif terkait keputusan tersebut. “Alhamdulillah, proposal Indonesia telah resmi masuk dan siap diperjuangkan demi kemaslahatan global. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pencipta di seluruh dunia,” ujar Supratman di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.Menurut Supratman, proposal yang dikenal dengan nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian antara Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif. Usulan ini merupakan langkah strategis Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa keberhasilan proposal ini sangat bergantung pada dukungan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral. Ia mendorong para perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memainkan peran aktif dalam memperjuangkan posisi Indonesia di forum WIPO.“Proposal Indonesia merupakan langkah awal untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual level global yang berisi tiga pilar utama, yakni tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna (user-centric payment system), serta penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas negara. Ketiga pilar ini dirancang untuk mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan”, jelasnya.Dengan langkah ini,menegaskan posisi Indonesia di kancah global sebagai negara yang berkomitmen dalam memperjuangkan pelindungan hak cipta serta menjamin para pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak, serta mendorong tumbuhnya industri kreatif yang berdaya saing dan berkeadilan.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025) menyampaikan apresiasi dan kebanggaan atas diterimanya proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti global untuk dibahas di forum internasional World Intellectual Property Organization (WIPO).“Masuknya proposal Indonesia dalam agenda pembahasan WIPO merupakan tonggak bersejarah yang menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pengguna sistem kekayaan intelektual global, tetapi juga turut berkontribusi aktif dalam membentuk arah kebijakan internasional,” pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kembangkan Sistem Penerimaan Royalti Musik Berbasis Digital Agar Lebih Transparan
Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum), bakal mengembangkan pengelolaan royalti musik berbasis digital agar bisa lebih transparan.
Rabu, 08 Okt 2025 18:13
News
LMKN: Tidak Ada Pungutan Royalti Acara Hiburan Rakyat HUT ke 80 Kemerdekaan RI
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan bahwa semua acara hiburan rakyat yang dilaksanakan dalam memperingati HUT ke 80 Kemerdekaan RI tidak akan dipungut royalti.
Jum'at, 15 Agu 2025 13:45
News
Menteri Hukum Tegaskan Royalti Musik Bukan Untuk Negara
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, kembali menegaskan bahwa seluruh dana royalti musik yang terkumpul melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Sabtu, 09 Agu 2025 16:03
News
Max One Hotel Jadi Pelopor, Konsultasi Regulasi Royalti ke Kanwil Kemenkum Sulsel
Max One Hotel Makassar menjadi pelaku bisnis pertama di Kota Makassar yang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), terkait mekanisme dan regulasi pembayaran royalti musik.
Rabu, 06 Agu 2025 15:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gagas Fortifikasi Beras Protein, Mahasiswa Polipangkep Juara 1 KEIN 2025
2
Bawaslu RI Serius Evaluasi dan Kembangkan SDM di Masa Non-Tahapan Pemilu
3
IKM Barakka Jaya Binaan Pemkab Pangkep Raih Penghargaan IHYA 2025
4
Demo Disertai Blokade Jalan ke Area MDA Bikin Resah Warga Latimojong
5
Konsorsium Bersaudara Target Libatkan 300 Pesantren di Ajang Sitarupa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gagas Fortifikasi Beras Protein, Mahasiswa Polipangkep Juara 1 KEIN 2025
2
Bawaslu RI Serius Evaluasi dan Kembangkan SDM di Masa Non-Tahapan Pemilu
3
IKM Barakka Jaya Binaan Pemkab Pangkep Raih Penghargaan IHYA 2025
4
Demo Disertai Blokade Jalan ke Area MDA Bikin Resah Warga Latimojong
5
Konsorsium Bersaudara Target Libatkan 300 Pesantren di Ajang Sitarupa