Jubir JK Kritik Lippo-GMTD Soal Lahan di Tanjung Bunga: Jangan Praktikkan Serakahnomics
Rabu, 19 Nov 2025 06:43
Lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga yang dikuasai Hadji Kalla kini menjadi objek sengketa, setelah adanya permintaan eksekusi dari GMTD yang merupakan bagian dari Lippo Group. Foto/IST
MAKASSAR - Juru Bicara M. Jusuf Kalla, Husain Abdullah, mengkritik Lippo Group dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait pengelolaan kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar. Ia bilang Lippo Group dan GMTD tidak boleh menjalankan praktik yang ia sebut sebagai 'serakahnomics'.
Husain mengingatkan bahwa Izin Prinsip berdasarkan SK Gubernur No. 118/XI/1991 tanggal 5 November 1991 yang menjadi pegangan Lippo-GMTD secara tegas diterbitkan untuk pengembangan kawasan wisata, bukan untuk proyek real estate atau jual beli tanah seperti yang terjadi selama ini.
Menurut Husain, pelaksanaan izin tersebut tidak boleh dilakukan dengan merampas tanah rakyat, karena bertentangan dengan prinsip pembangunan serta arahan Presiden Prabowo yang melarang praktik ekonomi serakah.
"Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat. Karena itu sama saja mempraktekkan 'serakahnomics' yang dilarang oleh Presiden Prabowo," ujar dia.
Lebih jauh, Husain menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan kawasan wisata itu sebenarnya sudah dicabut melalui SK Gubernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. Pencabutan dilakukan karena perubahan tujuan yang dilakukan perusahaan dinilai menyalahi prinsip awal pengembangan kawasan, yang semestinya memberikan manfaat berganda (multiplier effect) bagi masyarakat—mulai dari peningkatan pendapatan daerah, penyerapan tenaga kerja, hingga pelestarian budaya lokal.
“Kawasan yang awalnya diharapkan memakmurkan rakyat justru tidak memberikan manfaat seperti yang dijanjikan. Yang menikmati keuntungan hanya Lippo, sementara Pemerintah Daerah hanya menerima dividen sekitar Rp50 hingga 100 juta per tahun,” ujar Husain.
Ia juga menyoroti bahwa pengembangan industri pariwisata di Tanjung Bunga justru lebih nyata dilakukan oleh Kalla Group dan Trans Corp, yang membangun wahana bermain anak terbesar di Indonesia sebagai bagian dari Trans Kalla Mall. Fakta ini bahkan dicantumkan dalam situs resmi GMTD milik Lippo.
Husain mengingatkan bahwa Izin Prinsip berdasarkan SK Gubernur No. 118/XI/1991 tanggal 5 November 1991 yang menjadi pegangan Lippo-GMTD secara tegas diterbitkan untuk pengembangan kawasan wisata, bukan untuk proyek real estate atau jual beli tanah seperti yang terjadi selama ini.
Menurut Husain, pelaksanaan izin tersebut tidak boleh dilakukan dengan merampas tanah rakyat, karena bertentangan dengan prinsip pembangunan serta arahan Presiden Prabowo yang melarang praktik ekonomi serakah.
"Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat. Karena itu sama saja mempraktekkan 'serakahnomics' yang dilarang oleh Presiden Prabowo," ujar dia.
Lebih jauh, Husain menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan kawasan wisata itu sebenarnya sudah dicabut melalui SK Gubernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. Pencabutan dilakukan karena perubahan tujuan yang dilakukan perusahaan dinilai menyalahi prinsip awal pengembangan kawasan, yang semestinya memberikan manfaat berganda (multiplier effect) bagi masyarakat—mulai dari peningkatan pendapatan daerah, penyerapan tenaga kerja, hingga pelestarian budaya lokal.
“Kawasan yang awalnya diharapkan memakmurkan rakyat justru tidak memberikan manfaat seperti yang dijanjikan. Yang menikmati keuntungan hanya Lippo, sementara Pemerintah Daerah hanya menerima dividen sekitar Rp50 hingga 100 juta per tahun,” ujar Husain.
Ia juga menyoroti bahwa pengembangan industri pariwisata di Tanjung Bunga justru lebih nyata dilakukan oleh Kalla Group dan Trans Corp, yang membangun wahana bermain anak terbesar di Indonesia sebagai bagian dari Trans Kalla Mall. Fakta ini bahkan dicantumkan dalam situs resmi GMTD milik Lippo.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Temukan Perbedaan Laporan Deviden, DPRD Sulsel Minta GMTD Siapkan Data Lengkap
Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Kantor DPRD Sulsel sementara pada Rabu (14/01/2026).
Rabu, 14 Jan 2026 19:41
News
GMTD Tegaskan Status Hukum hingga Kontribusi ke Daerah di RDP DPRD Sulsel
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menghormati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Rabu, 14 Jan 2026 18:20
News
DPRD Didorong Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP), Muhammad Rafly Tanda, mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Jum'at, 26 Des 2025 11:34
News
Sambut Natal dan Tahun Baru, GMTD Berbagi Kasih ke Panti Asuhan
GMTD menggelar kegiatan sosial dengan mengunjungi sejumlah panti asuhan di sekitar wilayah Tanjung Bunga, Makassar.
Selasa, 23 Des 2025 10:53
Ekbis
Kontribusi Pajak Terbesar, GMTD Diganjar Penghargaan Pemkot Makassar
GMTD dinobatkan sebagai Pembayar Pajak Terbesar dan Wajib Pajak PBB-P2 yang Patuh dan Taat dalam ajang Tax Award 2025 yang diselenggarakan Pemerintah Kota Makassar.
Sabtu, 20 Des 2025 16:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mutasi Pejabat Eselon II, Sinyal Penyegaran Serius Pemkab Jeneponto
2
Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Kinerja Perumda Pasar
3
Bunda Pintar 2025 Rampung, XLSMART & KemenPPPA Perkuat Literasi Digital Ibu
4
Kuliah Praktisi ITB Nobel Bekali Mahasiswa Alur Tambang Nikel dari Pit hingga Kapal
5
RKAB 2026 Disetujui, PT Vale Tegaskan Kepastian Operasional dan Keberlanjutan Investasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mutasi Pejabat Eselon II, Sinyal Penyegaran Serius Pemkab Jeneponto
2
Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Kinerja Perumda Pasar
3
Bunda Pintar 2025 Rampung, XLSMART & KemenPPPA Perkuat Literasi Digital Ibu
4
Kuliah Praktisi ITB Nobel Bekali Mahasiswa Alur Tambang Nikel dari Pit hingga Kapal
5
RKAB 2026 Disetujui, PT Vale Tegaskan Kepastian Operasional dan Keberlanjutan Investasi