Jubir JK Kritik Lippo-GMTD Soal Lahan di Tanjung Bunga: Jangan Praktikkan Serakahnomics
Rabu, 19 Nov 2025 06:43
Lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga yang dikuasai Hadji Kalla kini menjadi objek sengketa, setelah adanya permintaan eksekusi dari GMTD yang merupakan bagian dari Lippo Group. Foto/IST
MAKASSAR - Juru Bicara M. Jusuf Kalla, Husain Abdullah, mengkritik Lippo Group dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait pengelolaan kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar. Ia bilang Lippo Group dan GMTD tidak boleh menjalankan praktik yang ia sebut sebagai 'serakahnomics'.
Husain mengingatkan bahwa Izin Prinsip berdasarkan SK Gubernur No. 118/XI/1991 tanggal 5 November 1991 yang menjadi pegangan Lippo-GMTD secara tegas diterbitkan untuk pengembangan kawasan wisata, bukan untuk proyek real estate atau jual beli tanah seperti yang terjadi selama ini.
Menurut Husain, pelaksanaan izin tersebut tidak boleh dilakukan dengan merampas tanah rakyat, karena bertentangan dengan prinsip pembangunan serta arahan Presiden Prabowo yang melarang praktik ekonomi serakah.
"Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat. Karena itu sama saja mempraktekkan 'serakahnomics' yang dilarang oleh Presiden Prabowo," ujar dia.
Lebih jauh, Husain menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan kawasan wisata itu sebenarnya sudah dicabut melalui SK Gubernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. Pencabutan dilakukan karena perubahan tujuan yang dilakukan perusahaan dinilai menyalahi prinsip awal pengembangan kawasan, yang semestinya memberikan manfaat berganda (multiplier effect) bagi masyarakat—mulai dari peningkatan pendapatan daerah, penyerapan tenaga kerja, hingga pelestarian budaya lokal.
“Kawasan yang awalnya diharapkan memakmurkan rakyat justru tidak memberikan manfaat seperti yang dijanjikan. Yang menikmati keuntungan hanya Lippo, sementara Pemerintah Daerah hanya menerima dividen sekitar Rp50 hingga 100 juta per tahun,” ujar Husain.
Ia juga menyoroti bahwa pengembangan industri pariwisata di Tanjung Bunga justru lebih nyata dilakukan oleh Kalla Group dan Trans Corp, yang membangun wahana bermain anak terbesar di Indonesia sebagai bagian dari Trans Kalla Mall. Fakta ini bahkan dicantumkan dalam situs resmi GMTD milik Lippo.
Husain mengingatkan bahwa Izin Prinsip berdasarkan SK Gubernur No. 118/XI/1991 tanggal 5 November 1991 yang menjadi pegangan Lippo-GMTD secara tegas diterbitkan untuk pengembangan kawasan wisata, bukan untuk proyek real estate atau jual beli tanah seperti yang terjadi selama ini.
Menurut Husain, pelaksanaan izin tersebut tidak boleh dilakukan dengan merampas tanah rakyat, karena bertentangan dengan prinsip pembangunan serta arahan Presiden Prabowo yang melarang praktik ekonomi serakah.
"Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat. Karena itu sama saja mempraktekkan 'serakahnomics' yang dilarang oleh Presiden Prabowo," ujar dia.
Lebih jauh, Husain menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan kawasan wisata itu sebenarnya sudah dicabut melalui SK Gubernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. Pencabutan dilakukan karena perubahan tujuan yang dilakukan perusahaan dinilai menyalahi prinsip awal pengembangan kawasan, yang semestinya memberikan manfaat berganda (multiplier effect) bagi masyarakat—mulai dari peningkatan pendapatan daerah, penyerapan tenaga kerja, hingga pelestarian budaya lokal.
“Kawasan yang awalnya diharapkan memakmurkan rakyat justru tidak memberikan manfaat seperti yang dijanjikan. Yang menikmati keuntungan hanya Lippo, sementara Pemerintah Daerah hanya menerima dividen sekitar Rp50 hingga 100 juta per tahun,” ujar Husain.
Ia juga menyoroti bahwa pengembangan industri pariwisata di Tanjung Bunga justru lebih nyata dilakukan oleh Kalla Group dan Trans Corp, yang membangun wahana bermain anak terbesar di Indonesia sebagai bagian dari Trans Kalla Mall. Fakta ini bahkan dicantumkan dalam situs resmi GMTD milik Lippo.
(TRI)
Berita Terkait
News
Transformasi Legal KALLA Antar Subhan Mappaturung Raih Penghargaan Nasional
Subhan menerima penghargaan tersebut dalam acara yang diselenggarakan Hukumonline bersama Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) di Nusa Dua, Bali, pada 8–9 Oktober 2026.
Rabu, 14 Okt 2026 15:26
News
GMTD dan REI Sulsel Perkuat Komitmen Hijau Lewat Gerakan Sejuta Pohon
Kawasan Tanjung Bunga, Makassar, menjadi salah satu titik dimulainya gerakan penghijauan yang digagas DPD REI Sulsel melalui Program Penanaman Sejuta Pohon.
Selasa, 06 Okt 2026 21:23
News
Jusuf Kalla, Menteri, hingga CEO Jadi Pembicara di Makassar Leadership Summit 2026
Pada sesi keynote, dua tokoh dijadwalkan tampil, yakni Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2004–2009 dan 2014–2019, HM Jusuf Kalla, serta Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli.
Kamis, 01 Okt 2026 16:36
News
45 Perempuan Disabilitas Belajar Membatik Lewat Program Tabung Karya GMTD
Sebanyak 45 perempuan penyandang disabilitas mendapat kesempatan mengembangkan keterampilan dan kreativitas melalui pelatihan batik jumputan yang digelar PT GMTD.
Senin, 28 Sep 2026 20:33
News
Kalla 10K Naik Kelas, Rute Tersertifikasi PASI dan Diikuti 4.500 Pelari
Kalla 10K hadir dengan rute yang telah diverifikasi untuk memenuhi standar sertifikasi Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI).
Rabu, 23 Sep 2026 15:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
2
Diwakili Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Appi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Musda
3
Demokrat Parepare Sebut Sudah 13 DPC Kabupaten/kota Dukung Appi Maju Musda Sulsel
4
Pembekalan Tahfizh, Perkuat Karakter Qur’ani dan Budaya Kampus Islami
5
BKPSDM Maros Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas ASN dalam Pengelolaan APBD
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
2
Diwakili Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Appi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Musda
3
Demokrat Parepare Sebut Sudah 13 DPC Kabupaten/kota Dukung Appi Maju Musda Sulsel
4
Pembekalan Tahfizh, Perkuat Karakter Qur’ani dan Budaya Kampus Islami
5
BKPSDM Maros Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas ASN dalam Pengelolaan APBD