Jubir JK Kritik Lippo-GMTD Soal Lahan di Tanjung Bunga: Jangan Praktikkan Serakahnomics
Rabu, 19 Nov 2025 06:43
Lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga yang dikuasai Hadji Kalla kini menjadi objek sengketa, setelah adanya permintaan eksekusi dari GMTD yang merupakan bagian dari Lippo Group. Foto/IST
MAKASSAR - Juru Bicara M. Jusuf Kalla, Husain Abdullah, mengkritik Lippo Group dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait pengelolaan kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar. Ia bilang Lippo Group dan GMTD tidak boleh menjalankan praktik yang ia sebut sebagai 'serakahnomics'.
Husain mengingatkan bahwa Izin Prinsip berdasarkan SK Gubernur No. 118/XI/1991 tanggal 5 November 1991 yang menjadi pegangan Lippo-GMTD secara tegas diterbitkan untuk pengembangan kawasan wisata, bukan untuk proyek real estate atau jual beli tanah seperti yang terjadi selama ini.
Menurut Husain, pelaksanaan izin tersebut tidak boleh dilakukan dengan merampas tanah rakyat, karena bertentangan dengan prinsip pembangunan serta arahan Presiden Prabowo yang melarang praktik ekonomi serakah.
"Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat. Karena itu sama saja mempraktekkan 'serakahnomics' yang dilarang oleh Presiden Prabowo," ujar dia.
Lebih jauh, Husain menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan kawasan wisata itu sebenarnya sudah dicabut melalui SK Gubernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. Pencabutan dilakukan karena perubahan tujuan yang dilakukan perusahaan dinilai menyalahi prinsip awal pengembangan kawasan, yang semestinya memberikan manfaat berganda (multiplier effect) bagi masyarakat—mulai dari peningkatan pendapatan daerah, penyerapan tenaga kerja, hingga pelestarian budaya lokal.
“Kawasan yang awalnya diharapkan memakmurkan rakyat justru tidak memberikan manfaat seperti yang dijanjikan. Yang menikmati keuntungan hanya Lippo, sementara Pemerintah Daerah hanya menerima dividen sekitar Rp50 hingga 100 juta per tahun,” ujar Husain.
Ia juga menyoroti bahwa pengembangan industri pariwisata di Tanjung Bunga justru lebih nyata dilakukan oleh Kalla Group dan Trans Corp, yang membangun wahana bermain anak terbesar di Indonesia sebagai bagian dari Trans Kalla Mall. Fakta ini bahkan dicantumkan dalam situs resmi GMTD milik Lippo.
Husain mengingatkan bahwa Izin Prinsip berdasarkan SK Gubernur No. 118/XI/1991 tanggal 5 November 1991 yang menjadi pegangan Lippo-GMTD secara tegas diterbitkan untuk pengembangan kawasan wisata, bukan untuk proyek real estate atau jual beli tanah seperti yang terjadi selama ini.
Menurut Husain, pelaksanaan izin tersebut tidak boleh dilakukan dengan merampas tanah rakyat, karena bertentangan dengan prinsip pembangunan serta arahan Presiden Prabowo yang melarang praktik ekonomi serakah.
"Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat. Karena itu sama saja mempraktekkan 'serakahnomics' yang dilarang oleh Presiden Prabowo," ujar dia.
Lebih jauh, Husain menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan kawasan wisata itu sebenarnya sudah dicabut melalui SK Gubernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. Pencabutan dilakukan karena perubahan tujuan yang dilakukan perusahaan dinilai menyalahi prinsip awal pengembangan kawasan, yang semestinya memberikan manfaat berganda (multiplier effect) bagi masyarakat—mulai dari peningkatan pendapatan daerah, penyerapan tenaga kerja, hingga pelestarian budaya lokal.
“Kawasan yang awalnya diharapkan memakmurkan rakyat justru tidak memberikan manfaat seperti yang dijanjikan. Yang menikmati keuntungan hanya Lippo, sementara Pemerintah Daerah hanya menerima dividen sekitar Rp50 hingga 100 juta per tahun,” ujar Husain.
Ia juga menyoroti bahwa pengembangan industri pariwisata di Tanjung Bunga justru lebih nyata dilakukan oleh Kalla Group dan Trans Corp, yang membangun wahana bermain anak terbesar di Indonesia sebagai bagian dari Trans Kalla Mall. Fakta ini bahkan dicantumkan dalam situs resmi GMTD milik Lippo.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
GMTD Konsisten Gelar Donor Darah Tiga Bulan Sekali
Menjelang bulan Ramadhan, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) kembali menegaskan komitmennya terhadap kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kegiatan donor darah yang rutin digelar setiap tiga bulan sekali.
Senin, 16 Feb 2026 20:09
News
GMTD Merangkai Harapan, Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Kegiatan ini diselenggarakan berkolaborasi dengan komunitas Sambung Tangan serta melibatkan relawan dari karyawan GMTD.
Senin, 26 Jan 2026 16:32
Makassar City
Mulai 2026, Pemkot Makassar Wajibkan Pengembang Serahkan PSU di Awal
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal menerapkan akan mengubah kebijakan tata kelola pengembang, dengan mewajibkan penyerahan PSU di awal proses pembangunan.
Selasa, 20 Jan 2026 08:07
Sulsel
Temukan Perbedaan Laporan Deviden, DPRD Sulsel Minta GMTD Siapkan Data Lengkap
Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Kantor DPRD Sulsel sementara pada Rabu (14/01/2026).
Rabu, 14 Jan 2026 19:41
News
GMTD Tegaskan Status Hukum hingga Kontribusi ke Daerah di RDP DPRD Sulsel
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menghormati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Rabu, 14 Jan 2026 18:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkab Maros Lakukan Penyesuaian TPP ASN, Alami Penurunan 5 Persen
2
Refleksi Setahun Chaidir–Muetazim: Stunting Turun, Infrastruktur Digenjot
3
Dianggarkan Rp700 Juta, Masjid Pemda Maros Diresmikan Bupati
4
Capaian Safety SPJM, 19 Juta Jam Pelayanan Dengan Zero Fatality
5
Survei Kebijakan Wali Kota: 97,5% Warga Dukung Penertiban Parkir Liar dan 84,9% Setuju Penataan PK5
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkab Maros Lakukan Penyesuaian TPP ASN, Alami Penurunan 5 Persen
2
Refleksi Setahun Chaidir–Muetazim: Stunting Turun, Infrastruktur Digenjot
3
Dianggarkan Rp700 Juta, Masjid Pemda Maros Diresmikan Bupati
4
Capaian Safety SPJM, 19 Juta Jam Pelayanan Dengan Zero Fatality
5
Survei Kebijakan Wali Kota: 97,5% Warga Dukung Penertiban Parkir Liar dan 84,9% Setuju Penataan PK5