Jubir JK Kritik Lippo-GMTD Soal Lahan di Tanjung Bunga: Jangan Praktikkan Serakahnomics
Rabu, 19 Nov 2025 06:43
Lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga yang dikuasai Hadji Kalla kini menjadi objek sengketa, setelah adanya permintaan eksekusi dari GMTD yang merupakan bagian dari Lippo Group. Foto/IST
MAKASSAR - Juru Bicara M. Jusuf Kalla, Husain Abdullah, mengkritik Lippo Group dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait pengelolaan kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar. Ia bilang Lippo Group dan GMTD tidak boleh menjalankan praktik yang ia sebut sebagai 'serakahnomics'.
Husain mengingatkan bahwa Izin Prinsip berdasarkan SK Gubernur No. 118/XI/1991 tanggal 5 November 1991 yang menjadi pegangan Lippo-GMTD secara tegas diterbitkan untuk pengembangan kawasan wisata, bukan untuk proyek real estate atau jual beli tanah seperti yang terjadi selama ini.
Menurut Husain, pelaksanaan izin tersebut tidak boleh dilakukan dengan merampas tanah rakyat, karena bertentangan dengan prinsip pembangunan serta arahan Presiden Prabowo yang melarang praktik ekonomi serakah.
"Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat. Karena itu sama saja mempraktekkan 'serakahnomics' yang dilarang oleh Presiden Prabowo," ujar dia.
Lebih jauh, Husain menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan kawasan wisata itu sebenarnya sudah dicabut melalui SK Gubernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. Pencabutan dilakukan karena perubahan tujuan yang dilakukan perusahaan dinilai menyalahi prinsip awal pengembangan kawasan, yang semestinya memberikan manfaat berganda (multiplier effect) bagi masyarakat—mulai dari peningkatan pendapatan daerah, penyerapan tenaga kerja, hingga pelestarian budaya lokal.
“Kawasan yang awalnya diharapkan memakmurkan rakyat justru tidak memberikan manfaat seperti yang dijanjikan. Yang menikmati keuntungan hanya Lippo, sementara Pemerintah Daerah hanya menerima dividen sekitar Rp50 hingga 100 juta per tahun,” ujar Husain.
Ia juga menyoroti bahwa pengembangan industri pariwisata di Tanjung Bunga justru lebih nyata dilakukan oleh Kalla Group dan Trans Corp, yang membangun wahana bermain anak terbesar di Indonesia sebagai bagian dari Trans Kalla Mall. Fakta ini bahkan dicantumkan dalam situs resmi GMTD milik Lippo.
Husain mengingatkan bahwa Izin Prinsip berdasarkan SK Gubernur No. 118/XI/1991 tanggal 5 November 1991 yang menjadi pegangan Lippo-GMTD secara tegas diterbitkan untuk pengembangan kawasan wisata, bukan untuk proyek real estate atau jual beli tanah seperti yang terjadi selama ini.
Menurut Husain, pelaksanaan izin tersebut tidak boleh dilakukan dengan merampas tanah rakyat, karena bertentangan dengan prinsip pembangunan serta arahan Presiden Prabowo yang melarang praktik ekonomi serakah.
"Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat. Karena itu sama saja mempraktekkan 'serakahnomics' yang dilarang oleh Presiden Prabowo," ujar dia.
Lebih jauh, Husain menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan kawasan wisata itu sebenarnya sudah dicabut melalui SK Gubernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. Pencabutan dilakukan karena perubahan tujuan yang dilakukan perusahaan dinilai menyalahi prinsip awal pengembangan kawasan, yang semestinya memberikan manfaat berganda (multiplier effect) bagi masyarakat—mulai dari peningkatan pendapatan daerah, penyerapan tenaga kerja, hingga pelestarian budaya lokal.
“Kawasan yang awalnya diharapkan memakmurkan rakyat justru tidak memberikan manfaat seperti yang dijanjikan. Yang menikmati keuntungan hanya Lippo, sementara Pemerintah Daerah hanya menerima dividen sekitar Rp50 hingga 100 juta per tahun,” ujar Husain.
Ia juga menyoroti bahwa pengembangan industri pariwisata di Tanjung Bunga justru lebih nyata dilakukan oleh Kalla Group dan Trans Corp, yang membangun wahana bermain anak terbesar di Indonesia sebagai bagian dari Trans Kalla Mall. Fakta ini bahkan dicantumkan dalam situs resmi GMTD milik Lippo.
(TRI)
Berita Terkait
News
GMTD Latih 75 Anak Berkebutuhan Khusus Lewat Tabung Karya Vol.3
Kali ini, Lippoland melalui PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menggelar kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk Tabung Karya (Tanjung Bunga Berkarya) Vol.3.
Senin, 06 Apr 2026 17:19
News
GMTD Salurkan Donasi ke Lima Panti Asuhan di Tanjung Bunga
Dalam kegiatan tersebut, GMTD memberikan dukungan berupa uang saku serta paket makan siang kepada anak-anak di lima panti asuhan.
Kamis, 02 Apr 2026 18:46
News
GMTD Pererat Kebersamaan Karyawan Lewat Buka Puasa Bersama
Momentum Ramadhan dimanfaatkan sebagai ruang berkumpul seluruh insan perusahaan dalam suasana yang penuh keakraban dan kekeluargaan.
Rabu, 11 Mar 2026 11:15
News
GMTD Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Buka Puasa Bersama
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) kembali menegaskan komitmennya membangun hubungan harmonis dengan insan pers melalui kegiatan buka puasa bersama.
Rabu, 25 Feb 2026 21:24
Sulsel
DPRD Sulsel Pertimbangkan Hak Angket, Data Deviden GMTD Didesak Transparan
Komisi D DPRD Sulsel kembali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar pada Selasa (24/02/2026).
Selasa, 24 Feb 2026 19:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Fadel Tauphan Anshar Dorong Penyatuan KNPI di Daerah, Bulukumba Jadi Awal
2
Agya Stylix Makin Digemari Anak Muda, Penjualan Terus Melonjak
3
Pimpin FT UMI, Prof St Maryam Prioritaskan Digitalisasi dan Akreditasi Unggul
4
Spanduk Misterius Usut Korupsi Pupuk Subsidi Rp6 Miliar Terpasang di Kejari Jeneponto
5
Produksi Sampah Makassar 800 Ton/Hari, Appi Minta Sistem Pengangkutan Ditata
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Fadel Tauphan Anshar Dorong Penyatuan KNPI di Daerah, Bulukumba Jadi Awal
2
Agya Stylix Makin Digemari Anak Muda, Penjualan Terus Melonjak
3
Pimpin FT UMI, Prof St Maryam Prioritaskan Digitalisasi dan Akreditasi Unggul
4
Spanduk Misterius Usut Korupsi Pupuk Subsidi Rp6 Miliar Terpasang di Kejari Jeneponto
5
Produksi Sampah Makassar 800 Ton/Hari, Appi Minta Sistem Pengangkutan Ditata