Jubir JK Kritik Lippo-GMTD Soal Lahan di Tanjung Bunga: Jangan Praktikkan Serakahnomics
Rabu, 19 Nov 2025 06:43
Lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga yang dikuasai Hadji Kalla kini menjadi objek sengketa, setelah adanya permintaan eksekusi dari GMTD yang merupakan bagian dari Lippo Group. Foto/IST
MAKASSAR - Juru Bicara M. Jusuf Kalla, Husain Abdullah, mengkritik Lippo Group dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait pengelolaan kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar. Ia bilang Lippo Group dan GMTD tidak boleh menjalankan praktik yang ia sebut sebagai 'serakahnomics'.
Husain mengingatkan bahwa Izin Prinsip berdasarkan SK Gubernur No. 118/XI/1991 tanggal 5 November 1991 yang menjadi pegangan Lippo-GMTD secara tegas diterbitkan untuk pengembangan kawasan wisata, bukan untuk proyek real estate atau jual beli tanah seperti yang terjadi selama ini.
Menurut Husain, pelaksanaan izin tersebut tidak boleh dilakukan dengan merampas tanah rakyat, karena bertentangan dengan prinsip pembangunan serta arahan Presiden Prabowo yang melarang praktik ekonomi serakah.
"Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat. Karena itu sama saja mempraktekkan 'serakahnomics' yang dilarang oleh Presiden Prabowo," ujar dia.
Lebih jauh, Husain menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan kawasan wisata itu sebenarnya sudah dicabut melalui SK Gubernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. Pencabutan dilakukan karena perubahan tujuan yang dilakukan perusahaan dinilai menyalahi prinsip awal pengembangan kawasan, yang semestinya memberikan manfaat berganda (multiplier effect) bagi masyarakat—mulai dari peningkatan pendapatan daerah, penyerapan tenaga kerja, hingga pelestarian budaya lokal.
“Kawasan yang awalnya diharapkan memakmurkan rakyat justru tidak memberikan manfaat seperti yang dijanjikan. Yang menikmati keuntungan hanya Lippo, sementara Pemerintah Daerah hanya menerima dividen sekitar Rp50 hingga 100 juta per tahun,” ujar Husain.
Ia juga menyoroti bahwa pengembangan industri pariwisata di Tanjung Bunga justru lebih nyata dilakukan oleh Kalla Group dan Trans Corp, yang membangun wahana bermain anak terbesar di Indonesia sebagai bagian dari Trans Kalla Mall. Fakta ini bahkan dicantumkan dalam situs resmi GMTD milik Lippo.
Husain mengingatkan bahwa Izin Prinsip berdasarkan SK Gubernur No. 118/XI/1991 tanggal 5 November 1991 yang menjadi pegangan Lippo-GMTD secara tegas diterbitkan untuk pengembangan kawasan wisata, bukan untuk proyek real estate atau jual beli tanah seperti yang terjadi selama ini.
Menurut Husain, pelaksanaan izin tersebut tidak boleh dilakukan dengan merampas tanah rakyat, karena bertentangan dengan prinsip pembangunan serta arahan Presiden Prabowo yang melarang praktik ekonomi serakah.
"Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat. Karena itu sama saja mempraktekkan 'serakahnomics' yang dilarang oleh Presiden Prabowo," ujar dia.
Lebih jauh, Husain menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan kawasan wisata itu sebenarnya sudah dicabut melalui SK Gubernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. Pencabutan dilakukan karena perubahan tujuan yang dilakukan perusahaan dinilai menyalahi prinsip awal pengembangan kawasan, yang semestinya memberikan manfaat berganda (multiplier effect) bagi masyarakat—mulai dari peningkatan pendapatan daerah, penyerapan tenaga kerja, hingga pelestarian budaya lokal.
“Kawasan yang awalnya diharapkan memakmurkan rakyat justru tidak memberikan manfaat seperti yang dijanjikan. Yang menikmati keuntungan hanya Lippo, sementara Pemerintah Daerah hanya menerima dividen sekitar Rp50 hingga 100 juta per tahun,” ujar Husain.
Ia juga menyoroti bahwa pengembangan industri pariwisata di Tanjung Bunga justru lebih nyata dilakukan oleh Kalla Group dan Trans Corp, yang membangun wahana bermain anak terbesar di Indonesia sebagai bagian dari Trans Kalla Mall. Fakta ini bahkan dicantumkan dalam situs resmi GMTD milik Lippo.
(TRI)
Berita Terkait
News
Lewat Tabung Karya, GMTD Perkuat Kemandirian Ekonomi Komunitas KOADS
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) kembali menggelar program Corporate Social Responsibility (CSR) Tabung Karya (Tanjung Bunga Berkarya) Vol. 4.
Selasa, 30 Jun 2026 15:43
News
GMTD Bekali Kader Posyandu, Dorong Layanan Kesehatan Berkualitas di Makassar
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) memperkuat kapasitas kader Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat melalui Workshop Kader Posyandu Wilayah Kerja Puskesmas Maccini Sombala.
Sabtu, 27 Jun 2026 19:45
Ekbis
The Hive Frontier & Treetops Disambut Antusias, GMTD Catat Minat Pembeli Tinggi
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) kembali memperluas portofolio propertinya dengan meluncurkan dua produk terbaru, The Hive Frontier dan Treetops, dalam acara yang digelar di CXC Tanjung Bunga.
Senin, 22 Jun 2026 18:09
News
KALLA Ajak Karyawan Hidup Sehat & Peduli Lingkungan Lewat Komunitas Teman Jalan
KALLA meluncurkan komunitas baru bernama Teman Jalan Insan KALLA sebagai wadah bagi karyawan untuk membangun gaya hidup sehat sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
Selasa, 09 Jun 2026 16:41
News
GMTD Salurkan Hewan Kurban ke Lima Masjid di Kawasan Tanjung Bunga
Pada tahun ini, GMTD menyerahkan lima ekor kambing kepada Masjid Nurul Iman, Masjid Jami’ Baiturrahman, Masjid Al Bilal, Masjid Nur Ilham, dan Masjid Nurul Insyaf.
Senin, 25 Mei 2026 19:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Puluhan Kapal Ikut Pesta Nelayan, Tradisi Turun Temurun Masyarakat Desa Ujung Labuang
2
Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Minta PN Sungguminasa Tunda Pelaksanaan
3
Sinergi Akademik dan Negara, UMI Jadi Mitra Penyusunan RUU Ketenagalistrikan
4
Hak Jawab Jannah Firdaus: Bantah Tuduhan Gagal Berangkatkan Jemaah, Siapkan Langkah Hukum
5
TPN XIII Makassar-Gowa Perkuat Kolaborasi Guru & Ekosistem Pendidikan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Puluhan Kapal Ikut Pesta Nelayan, Tradisi Turun Temurun Masyarakat Desa Ujung Labuang
2
Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Minta PN Sungguminasa Tunda Pelaksanaan
3
Sinergi Akademik dan Negara, UMI Jadi Mitra Penyusunan RUU Ketenagalistrikan
4
Hak Jawab Jannah Firdaus: Bantah Tuduhan Gagal Berangkatkan Jemaah, Siapkan Langkah Hukum
5
TPN XIII Makassar-Gowa Perkuat Kolaborasi Guru & Ekosistem Pendidikan