ARW Beberkan Keberhasilan Dapat Lahan Pembangkit Listrik di Kepulauan Selayar

Tri Yari Kurniawan
Kamis, 11 Mei 2023 16:16
ARW Beberkan Keberhasilan Dapat Lahan Pembangkit Listrik di Kepulauan Selayar
Anggota DPR RI Andi Ridwan Wittiri saat dalam acara Sinergis BPH Migas dan DPR RI di Makassar, Kamis (11/5/2023). Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Ridwan Wittiri, membeberkan salah satu pencapaiannya dengan berhasil mendapatkan lahan pembangkit listrik di dua pulau terluar di Kabupaten Selayar, Sulsel. Dia meminta masyarakat dapat memberikan informasi soal masalah kebutuhan energi agar segera diselesaikan oleh pihaknya.

"Ini untuk mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat. Bisa komplain ke saya, supaya saya bisa sampaikan. Seperti contohnya kebutuhan listrik di dua pulau di Selayar, sekarang sudah 2 pulau dapat lahan pembangkit listrik," kata ARW-sapaan akrabnya, dalam acara Sinergis BPH Migas dan DPR RI di Makassar, Kamis (11/5/2023).



Kedua pulau itu adalah Pasimunggu dan Pulau Takabonerate. Menurutnya, masih ada pulau pulau lainnya yang masih dalam proses pengadaaan lahan pembangkit listrik di pulau pulau lainnya di Sulsel.

Kata Ketua DPW PDIP Sulsel ini, proses pengadaan lahan lahan ini bagian dari tugasnya untuk menangkap aspirasi masyarakat. Hal ini, lanjut dia, juga bagian dari kewajiban negara untuk mengatur dan menyalurkan potensi sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat

"Dan paling penting apakah gas dan minyak kita dipergunakan sebenar besarnya untuk kesejahteraan rakyat atau tidak," tegas pria kelahiran Soppeng ini.



Terkait soal sinergi antara Komisi VII dan BPH Migas, dirinya mengakui bahwa ada fungsi pengawasan yang melekat, sehingga masyarakat juga perlu mengetahui pengaturan hilir dan pengangkutan gas yang telah dilaksanakan atau akan dilaksanakan oleh BPH Migas.

"Penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi perlu diatur dan diawasi dalam rangka menjamin subsidi tepat sasaran," ujarnya.

"Pengawasan penting dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat, yang berhak menerima subsidi dapat menerima dengan baik," tambah dia.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru