Bacaleg Berpartai Ganda Bakal Tersaring pada Tahap Verifikasi Administrasi

Darwiaty Dalle
Senin, 22 Mei 2023 18:21
Bacaleg Berpartai Ganda Bakal Tersaring pada Tahap Verifikasi Administrasi
Komisioner KPU Parepare Divisi Teknis Penyelenggaraan, Safriani Sudirman. Foto/Darwiaty Dalle
Comment
Share
PAREPARE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) dan analisis kegandaan. Langkah itu dilakukan guna mengantisipasi adanya potensi kegandaan pencalonan dalam pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) oleh partai politik peserta Pemilu 2024.

Hal itu dikemukakan oleh Komisioner KPU Parepare Divisi Teknis Penyelenggaraan, Safriani Sudirman. Dia menjelaskan, saat tahap verifikasi administrasi, pihaknya akan memeriksa seluruh dokumen persyaratan bacaleg, termasuk mengecek potensi kegandaan pencalonan.

Baca Juga: KPU Parepare Gelar Sosialisasi PKPU Pencalonan Bacaleg

Setelah proses verifikasi administrasi rampung, kata Safriani, hasilnya akan disampaikan kepada partai politik pada 24 dan 25 Juni 2023 mendatang.

"Batas perampungan vermin, hingga tanggal 23 Juni mendatang. Untuk diketahui, pada tahapan vermin, dilakukan perbaikan seluruh dokumen. Selain untuk memastikan tidak ada kegandaan bacaleg, juga untuk mendata ulang bacaleg, misalnya ada yang meninggal, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat," Safriani menjabarkan.

Jika dalam hasil vermin ditemukan adanya kegandaan pencalonan dalam pendaftaran bacaleg, kata Safriani lagi, hal itu juga akan disampaikan pada parpol bersangkutan. Dan bacaleg yang ditemukan ganda dokumen persyaratannya, kata dia, juga harus membuat surat pernyataan yang ditujukan ke KPU, terkait partai mana yang akan dipilihnya untuk maju sebagai kontestan pileg tahun depan.

"Jadi tidak ada masalah jika ada bacaleg yang mungkin mendaftar mengatasnamakan lebih dari satu partai. Karena nantinya akan tersaring pada tahap vermin," papar Safriani.



Seluruh parpol nantinya, tambah Safriani, juga akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen hingga awal Juli mendatang.

Sekadar diketahui, kegandaan pencalonan dalam pendaftaran pesta demokrasi pemilu 2024 mendatang, diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023, pasal 49 ayat (2).
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru