KPU Parepare Gelar Sosialisasi PKPU Pencalonan Bacaleg

Darwiaty Dalle
Jum'at, 28 Apr 2023 16:00
KPU Parepare Gelar Sosialisasi PKPU Pencalonan Bacaleg
Suasana sosialisasi terkait pencalonan caleg pemilu 2024 yang digelar KPU Parepare. Foto/SINDO Makassar/Darwiaty Dalle
Comment
Share
PAREPARE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Jumat (28/4/2023). Kegiatan melibatkan 17 ketua parpol, naradamping dan operator parpol, dari 18 parpol peserta pemilu di Hotel Kenari Parepare.

Komisioner Divisi Hukum dan SDM KPU Parepare, Hamzah, dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk menambah pemahaman seluruh parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.



"Melalui sosialisasi PKPU Nomor 10, kami harapkan menjadi komitmen bersama dalam pemilu mendatang bagi parpol peserta pemilu dalam mengajukan calon atau caleg," ungkapnya.

Pada tahapan pencalonan nantinya, kata Hamzah, komitmen juga diharapkan pada seluruh parpol peserta pemilu 2024, untuk menjadikan PKPU sebagai pedoman, dan tidak keluar dari semua aturan yang tertuang dalam PKPU. "Sembari kami menunggu petunjuk tehnis dari pusat terkait pencalonan yang nantinya akan dilaksanakan," ujarnya.

Hamzah menambahkan KPU Parepare juga mengajak dan mengimbau seluruh parpol peserta pemilu 2024, agar mengajukan calon-calonnya, sesuai prosedur dan pedoman ysng telah ditetapkan (PKPU).

"Jangan dipaksakan mengajukan calon yang tidak memenuhi aturan. Lakukan apa adanya sesuai aturan. Dan yang terpenting, diharapkan kesadaran bersama-sama, jangan ada money politik. Kami dari KPU, berupaya menciptakan demokrasi yang sehat," tandasnya.



Komisioner KPU Parepare Divisi Teknis Penyelenggaraan, Safriani Sudirman, pada kesempatan itu memaparkan materi terkait tata cara, syarat, serta tahapan pencalonan bagi bacaleg yang akan mendaftar ke KPU.

Salah satu materi yang dipaparkan dan mendapat perhatian peserta sosialisasi, terkait syarat bagi bacaleg status terpidana.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru