Keluarga Raja Bungku Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Pemalangan di Seba-seba
Sabtu, 12 Sep 2026 18:14
Keluarga ahli waris Raja Bungku terakhir, Raja Abdul Rabbie, memberikan klarifikasi terkait penggunaan nama keluarga kerajaan dalam aksi pemalangan di Seba-seba. Foto/Istimewa
MOROWALI - Persoalan pemalangan lahan di area konsesi pertambangan di Seba-seba, Morowali, kembali menjadi perhatian setelah keluarga ahli waris Raja Bungku terakhir, Raja Abdul Rabbie, memberikan klarifikasi terkait penggunaan nama keluarga kerajaan dalam aksi tersebut.
Abdul Hamid Hasyim, yang menyatakan diri sebagai perwakilan ahli waris Raja Abdul Rabbie, menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah memberikan rekomendasi maupun restu adat kepada Gusti Riadi untuk melakukan pemalangan atau blokade di wilayah operasional perusahaan.
“Tindakan mereka sangat keliru, dan kami sangat keberatan dengan tindakan itu,” ujar Abdul Hamid, yang akrab disapa Om Hamid, saat ditemui di Kediaman Raja Bungku, Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat (11/9/2026).
Menurut Abdul Hamid, pihak keluarga perlu memberikan klarifikasi agar tidak muncul anggapan bahwa aksi pemalangan tersebut dilakukan atas dasar mandat atau persetujuan dari ahli waris Raja Abdul Rabbie.
Soroti Dasar Pemalangan
Abdul Hamid mengatakan, penggunaan nama Raja Abdul Rabbie dalam persoalan lahan tanpa persetujuan keluarga merupakan hal yang perlu diluruskan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak keluarga memiliki pandangan agar keberadaan investasi dan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. “Justru yang kita harapkan di sini adalah investasi tumbuh, berkembang, ekonomi berputar dan masyarakat bisa menikmati pekerjaan di wilayah konsesi Vale,” katanya.
Ia menilai persoalan lahan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan jalur yang sesuai, bukan melalui tindakan sepihak di lapangan.
“Tidak betul itu, itu melanggar hak dan hukum negara itu. Apa dasarnya melakukan tindakan seperti itu, itu tindakan yang keliru dan perlu diluruskan,” ujar Abdul Hamid.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Pemalangan lahan di area konsesi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar hak atau kewenangan yang sah. Namun, apakah suatu tindakan memenuhi unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sejumlah ketentuan dalam KUHP dapat menjadi relevan apabila dalam suatu perkara ditemukan unsur-unsur seperti pemalsuan dokumen, penipuan, atau penguasaan tanah secara melawan hukum. Penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya aksi pemalangan, melainkan bergantung pada fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyelidikan maupun penyidikan.
Karena itu, pihak keluarga ahli waris meminta persoalan tersebut diluruskan dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi keluarga Raja Abdul Rabbie tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak terdapat persetujuan dari pihak keluarga terhadap aksi pemalangan yang dilakukan atas nama adat, sebagaimana disampaikan Abdul Hamid.
Selanjutnya, penanganan terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam aksi tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan.
Abdul Hamid Hasyim, yang menyatakan diri sebagai perwakilan ahli waris Raja Abdul Rabbie, menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah memberikan rekomendasi maupun restu adat kepada Gusti Riadi untuk melakukan pemalangan atau blokade di wilayah operasional perusahaan.
“Tindakan mereka sangat keliru, dan kami sangat keberatan dengan tindakan itu,” ujar Abdul Hamid, yang akrab disapa Om Hamid, saat ditemui di Kediaman Raja Bungku, Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat (11/9/2026).
Menurut Abdul Hamid, pihak keluarga perlu memberikan klarifikasi agar tidak muncul anggapan bahwa aksi pemalangan tersebut dilakukan atas dasar mandat atau persetujuan dari ahli waris Raja Abdul Rabbie.
Soroti Dasar Pemalangan
Abdul Hamid mengatakan, penggunaan nama Raja Abdul Rabbie dalam persoalan lahan tanpa persetujuan keluarga merupakan hal yang perlu diluruskan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak keluarga memiliki pandangan agar keberadaan investasi dan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. “Justru yang kita harapkan di sini adalah investasi tumbuh, berkembang, ekonomi berputar dan masyarakat bisa menikmati pekerjaan di wilayah konsesi Vale,” katanya.
Ia menilai persoalan lahan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan jalur yang sesuai, bukan melalui tindakan sepihak di lapangan.
“Tidak betul itu, itu melanggar hak dan hukum negara itu. Apa dasarnya melakukan tindakan seperti itu, itu tindakan yang keliru dan perlu diluruskan,” ujar Abdul Hamid.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Pemalangan lahan di area konsesi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar hak atau kewenangan yang sah. Namun, apakah suatu tindakan memenuhi unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sejumlah ketentuan dalam KUHP dapat menjadi relevan apabila dalam suatu perkara ditemukan unsur-unsur seperti pemalsuan dokumen, penipuan, atau penguasaan tanah secara melawan hukum. Penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya aksi pemalangan, melainkan bergantung pada fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyelidikan maupun penyidikan.
Karena itu, pihak keluarga ahli waris meminta persoalan tersebut diluruskan dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi keluarga Raja Abdul Rabbie tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak terdapat persetujuan dari pihak keluarga terhadap aksi pemalangan yang dilakukan atas nama adat, sebagaimana disampaikan Abdul Hamid.
Selanjutnya, penanganan terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam aksi tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Vale Perluas Akses Pasar UMKM Lokal Lewat Rumah Oleh-Oleh Telaloa
PT Vale Indonesia melakukan peresmian Rumah Oleh-Oleh Telaloa di Desa Magani, Kecamatan Nuha, Luwu Timur untuk mendukung UMKM lokal tumbuh dan berkembang.
Senin, 05 Okt 2026 17:44
News
Bukaan Lahan Tanamalia Melonjak 218 Persen, Satgas Karhutla Perketat Patroli
Luas bukaan lahan di kawasan hutan Loeha Raya-Tanamalia, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), melonjak 218 persen selama musim kemarau Juni–September 2026.
Jum'at, 02 Okt 2026 17:16
News
Kontribusi Tangani Gempa NTT, Vale Indonesia Terima Penghargaan Kementerian ESDM
Kontribusi PT Vale Indonesia dalam membantu masyarakat terdampak gempa bumi di NTT mendapat apresiasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kamis, 01 Okt 2026 15:41
Ekbis
Vale Indonesia Raih Platinum dan Dua Gold Award ICA–ISDA 2026
Tiga program pemberdayaan masyarakat PT Vale Indonesia Tbk mendapat pengakuan dalam ajang Indonesian CSR Awards (ICA) dan Indonesian SDGs Awards (ISDA) 2026.
Rabu, 30 Sep 2026 12:36
Ekbis
PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Sulawesi ke Kriyanusa 2026
Sedikitnya 37 jenis produk UMKM binaan PT Vale dari Sorowako, Pomalaa, dan Bahodopi hadir dalam pameran yang berlangsung di JCC, Jakarta, 26–30 September 2026.
Minggu, 27 Sep 2026 17:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Gelar Nobar Timnas di Balai Kota, Dispora Sulap Lapangan Parkir Jadi Stadion Mini
2
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
3
Pengurus PAN Sulsel Bakal Dilantik, Ketum Zulkifli Hasan Dijadwalkan Hadir
4
DPRD Gowa Serahkan Surat Usulan Pemberhentian Husniah ke Mendagri
5
Penikaman di Pantai Seta-seta Tewaskan Satu Warga, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Gelar Nobar Timnas di Balai Kota, Dispora Sulap Lapangan Parkir Jadi Stadion Mini
2
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
3
Pengurus PAN Sulsel Bakal Dilantik, Ketum Zulkifli Hasan Dijadwalkan Hadir
4
DPRD Gowa Serahkan Surat Usulan Pemberhentian Husniah ke Mendagri
5
Penikaman di Pantai Seta-seta Tewaskan Satu Warga, Polisi Amankan Terduga Pelaku