Keluarga Raja Bungku Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Pemalangan di Seba-seba
Sabtu, 12 Sep 2026 18:14
Keluarga ahli waris Raja Bungku terakhir, Raja Abdul Rabbie, memberikan klarifikasi terkait penggunaan nama keluarga kerajaan dalam aksi pemalangan di Seba-seba. Foto/Istimewa
MOROWALI - Persoalan pemalangan lahan di area konsesi pertambangan di Seba-seba, Morowali, kembali menjadi perhatian setelah keluarga ahli waris Raja Bungku terakhir, Raja Abdul Rabbie, memberikan klarifikasi terkait penggunaan nama keluarga kerajaan dalam aksi tersebut.
Abdul Hamid Hasyim, yang menyatakan diri sebagai perwakilan ahli waris Raja Abdul Rabbie, menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah memberikan rekomendasi maupun restu adat kepada Gusti Riadi untuk melakukan pemalangan atau blokade di wilayah operasional perusahaan.
“Tindakan mereka sangat keliru, dan kami sangat keberatan dengan tindakan itu,” ujar Abdul Hamid, yang akrab disapa Om Hamid, saat ditemui di Kediaman Raja Bungku, Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat (11/9/2026).
Menurut Abdul Hamid, pihak keluarga perlu memberikan klarifikasi agar tidak muncul anggapan bahwa aksi pemalangan tersebut dilakukan atas dasar mandat atau persetujuan dari ahli waris Raja Abdul Rabbie.
Soroti Dasar Pemalangan
Abdul Hamid mengatakan, penggunaan nama Raja Abdul Rabbie dalam persoalan lahan tanpa persetujuan keluarga merupakan hal yang perlu diluruskan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak keluarga memiliki pandangan agar keberadaan investasi dan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. “Justru yang kita harapkan di sini adalah investasi tumbuh, berkembang, ekonomi berputar dan masyarakat bisa menikmati pekerjaan di wilayah konsesi Vale,” katanya.
Ia menilai persoalan lahan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan jalur yang sesuai, bukan melalui tindakan sepihak di lapangan.
“Tidak betul itu, itu melanggar hak dan hukum negara itu. Apa dasarnya melakukan tindakan seperti itu, itu tindakan yang keliru dan perlu diluruskan,” ujar Abdul Hamid.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Pemalangan lahan di area konsesi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar hak atau kewenangan yang sah. Namun, apakah suatu tindakan memenuhi unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sejumlah ketentuan dalam KUHP dapat menjadi relevan apabila dalam suatu perkara ditemukan unsur-unsur seperti pemalsuan dokumen, penipuan, atau penguasaan tanah secara melawan hukum. Penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya aksi pemalangan, melainkan bergantung pada fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyelidikan maupun penyidikan.
Karena itu, pihak keluarga ahli waris meminta persoalan tersebut diluruskan dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi keluarga Raja Abdul Rabbie tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak terdapat persetujuan dari pihak keluarga terhadap aksi pemalangan yang dilakukan atas nama adat, sebagaimana disampaikan Abdul Hamid.
Selanjutnya, penanganan terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam aksi tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan.
Abdul Hamid Hasyim, yang menyatakan diri sebagai perwakilan ahli waris Raja Abdul Rabbie, menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah memberikan rekomendasi maupun restu adat kepada Gusti Riadi untuk melakukan pemalangan atau blokade di wilayah operasional perusahaan.
“Tindakan mereka sangat keliru, dan kami sangat keberatan dengan tindakan itu,” ujar Abdul Hamid, yang akrab disapa Om Hamid, saat ditemui di Kediaman Raja Bungku, Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat (11/9/2026).
Menurut Abdul Hamid, pihak keluarga perlu memberikan klarifikasi agar tidak muncul anggapan bahwa aksi pemalangan tersebut dilakukan atas dasar mandat atau persetujuan dari ahli waris Raja Abdul Rabbie.
Soroti Dasar Pemalangan
Abdul Hamid mengatakan, penggunaan nama Raja Abdul Rabbie dalam persoalan lahan tanpa persetujuan keluarga merupakan hal yang perlu diluruskan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak keluarga memiliki pandangan agar keberadaan investasi dan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. “Justru yang kita harapkan di sini adalah investasi tumbuh, berkembang, ekonomi berputar dan masyarakat bisa menikmati pekerjaan di wilayah konsesi Vale,” katanya.
Ia menilai persoalan lahan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan jalur yang sesuai, bukan melalui tindakan sepihak di lapangan.
“Tidak betul itu, itu melanggar hak dan hukum negara itu. Apa dasarnya melakukan tindakan seperti itu, itu tindakan yang keliru dan perlu diluruskan,” ujar Abdul Hamid.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Pemalangan lahan di area konsesi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar hak atau kewenangan yang sah. Namun, apakah suatu tindakan memenuhi unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sejumlah ketentuan dalam KUHP dapat menjadi relevan apabila dalam suatu perkara ditemukan unsur-unsur seperti pemalsuan dokumen, penipuan, atau penguasaan tanah secara melawan hukum. Penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya aksi pemalangan, melainkan bergantung pada fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyelidikan maupun penyidikan.
Karena itu, pihak keluarga ahli waris meminta persoalan tersebut diluruskan dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi keluarga Raja Abdul Rabbie tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak terdapat persetujuan dari pihak keluarga terhadap aksi pemalangan yang dilakukan atas nama adat, sebagaimana disampaikan Abdul Hamid.
Selanjutnya, penanganan terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam aksi tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan.
(TRI)
Berita Terkait
News
Blokade Akses Hauling PSN Pomalaa, Direktur Keamanan PT TRK Terekam Tantang & Maki Aparat TNI
Dalam peristiwa tersebut, Direktur Keamanan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK), Muslihuddin Haruna alias Horo, terekam terlibat ketegangan dan adu mulut dengan personel TNI yang bertugas mengamankan kawasan.
Minggu, 06 Sep 2026 17:44
News
Menelisik Jejak Ali Kamri Nawir di Balik Polemik Loeha Raya
Sosok yang dikenal dengan inisial AKN itu disebut memiliki rekam jejak aktivitas organisasi di sejumlah wilayah Sulawesi sebelum kemudian aktif di kawasan Towuti dan Loeha Raya.
Jum'at, 04 Sep 2026 18:14
News
PT Vale Perkuat Mitigasi Karhutla di Seluruh Wilayah Konsesi
Sebagai bagian dari Mining Industry Indonesia (MIND ID), PT Vale juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan di tingkat lokal.
Kamis, 03 Sep 2026 18:22
News
MediaMIND 2026: PT Vale Bagikan Kisah Pemberdayaan Masyarakat dari Tiga Provinsi
Praktik tersebut diwujudkan melalui program pemberdayaan di tiga provinsi dan menjadi salah satu kisah yang dibagikan PT Vale dalam sosialisasi MediaMIND 2026 di Unhas Makassar.
Senin, 31 Agu 2026 22:49
News
Gakkum Kembangkan Kasus Perambahan Hutan Loeha Raya, APL Jadi Sorotan
Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi mulai mengembangkan kasus perambahan kawasan hutan di Blok Tanamanalia dan Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur.
Senin, 31 Agu 2026 21:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
3
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
4
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
5
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
3
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
4
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
5
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum