Dinas Kesehatan Sulsel Catat 9 Kasus Kematian Akibat Infeksi Rabies

Gusti Ridani
Rabu, 12 Jul 2023 11:15
Dinas Kesehatan Sulsel Catat 9 Kasus Kematian Akibat Infeksi Rabies
Dinkes Sulsel mencatat hingga Mei 2023 terdapat 9 kasus kematian akibat infeksi rabies. Foto/Freepik
Comment
Share
MAKASSAR - Mencuatnya kasus kematian akibat infeksi rabies yang ditularkan oleh anjing, tak boleh diabaikan oleh semua lapisan masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Rosmini Pandin menyampaikan, sepanjang 2023 ini sebanyak 9 orang telah meregang nyawa akibat terinfeksi virus rabies. Kata dia, dari 9 kasus tersebut, tersebar di enam kabupaten di wilayah Sulsel.

"Di Kabupaten Soppeng itu sebanyak 2 orang, Toraja Utara itu sebanyak 3 orang, Sinjai 1 orang, Bulukumba 1 orang, Sidrap 1 orang, dan Gowa 1 orang," ungkap dia.



Ia menuturkan, jika seseorang mengalami gigitan hewan peliharaan atau hewan liar (hewan penular rabies) itu mesti sesegera dilakukan pencucian luka di pusat layanan kesehatan terdekat.

"Itu tidak boleh diabaikan, Kalau orang yang terkena gigitan, terus timbul gejala takut sama air hidrophobia, sama cahaya itu susah. Kemungkinan selamatnya itu kecil. Itupun kalau selamat, ada beberapa syaraf yang tidak berfungsi. Jadi jagan diabaikan, kalau sudah kena gigitan," tegasnya.

Ia memaparkan, distribusi Kasus GHPR berdasarkan jenis kelamin di Sulsel periode Januari-Mei tahun 2023, 1.503 perempuan, dan 1.589 orang laki-laki.

Diketahui, Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) adalah kasus gigitan hewan yang berpotensi menularkan virus rabies, terutama gigitan anjing, kucing, dan monyet/ kera atau hewan berdarah panas lainnya.

Lebih lanjut, distribusi kasus GHPR berdasarkan golongan umur di Sulsel periode Januari - Mei Tahun 2023 itu untuk usia dibawah 5 tahun sebanyak 311 kasus, untuk usia 5-9 tahun itu sebanyak 539 kasus.

Lalu, untuk usia 10-14 tahun itu sebanyak 304 Kasus, untuk usia 15-19 tahun itu sebanyak 209 kasus, untuk usia 20-45 tahun itu sebanyak 778 kasus, untuk rentan usia 46-64 tahun itu sebanyak 650 kasus, dan 65 tahun keatas itu sebanyak 304 kasus.

Adapun distribusi kasus GHPR berdasarkan Jenis Hewan Penular Rabies (HPR) di Sulsel periode Januari - Mei Tahun 2023 itu mayoritas di sebabkan oleh hewan anjing. "Untuk hewan anjing itu sebanyak 2.253 kasus, dan untuk hewan kucing itu sebanyak 804 kasus," paparnya.



Ia melanjutkan, trend Kasus kematian rabies pada manusia di Sulsel berdasarkan waktu kejadian periode Januari - Juni 2023, 1 kasus pada Februari, Maret sebanyak 2 kasus, pada Mei itu sebanyak 2 kasus dan pada bulan Juni itu sebanyak 4 kasus.

Ia berpandangan, masyarakat yang memiliki hewan peliharaan yang tergolong Hewan Penular Rabies mesti sudah melewati vaksinasi dan seyogianya hanya sampai 3 ekor saja. "Boleh pelihara hewan, terbatas 3 dan sudah vaksin. Jadi kalau tidak divaksin resiko jadinya," cetusnya.

Bahkan kata dia, jika terdapat kasus gigitan hewan peliharaan, biaya pengobatan korban itu seharusnya ditanggung oleh pemilik hewan peliharaan tersebut.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru