Kisruh di PT SCI Perseroda Berpotensi Rugikan Keuangan Negara
Tim Sindomakassar
Kamis, 21 Mar 2024 09:29
Suasana rapat terakhir direksi PT SCI Perseroda yang dihadiri sejumlah orang yang mengaku staf dari Komisaris Utama, Tanri Abeng, beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Mantan Direktur Utara PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) dan eks Direktur Pengembangan Usaha PT SCI Sulsel Dedy Irfan Bachri resmi mengajukan keberatan kepada Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Surat keberatan tersebut diajukan pada Kamis (21/3/2024).
Kuasa hukum Rendra dan Dedi, Acram Mappaona Azis, mengatakan keberatan tersebut merupakan upaya administrasi yang diatur dalam Pasal 75 ayat (2) dan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014. Menurut Acram, atas upaya itu pihaknya meminta Penjabat Gubernur Sulsel bisamembatalkan SK Nomor 220/II/ Tahun 2024 dan SK Nomor 221/II/ Tahun 2024 yang menimbulkan kegaduhan di lingkungan PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda).
"Tindakan Pj Gubernur Sulsel sangat terang dan nyata menimbulkan permasalahan dengan mengutak atik komisaris dan direksi di PT SCI. Hal tersebut dilakukan dengan cara yang tidak bersesuain dengan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa setiap keputusan terkait pengangkatan, pemberhentian direksi dan komisaris harus dilaksanakan melalui suatu RUPS Luar Biasa," ujar Acram.
Dia mengatakan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah mengalami deregulasi dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan dijabarkan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Acram menjelaskan, polemik di PT SCI bermula saat Pj Gubernur secara diam-diam mengangkat Tanri Abeng sebagai komisaris utama, tanpa melalui suatu proses seleksi, dan telah melewati batasan umur untuk menduduki jabatan komisaris.
Awalnya Tanri Abeng diangkat sebagai Pelaksana Tugas Komisaris melalui SK Nomor: 1500/X/ Tahun 2023 tanggal 19 Oktober 2023. Pengangkatan tersebut tidak memiliki dasar hukum, karena tidak ada kekosongan Komisaris dan tidak terdapat suatu keadaan memaksa atau mendesak.
Selain itu, usia Tanri Abeng sudah melewati batas usia maksimal untuk menjadi Komisaris di BUMD. Berdasarkan Pasal 38 huruf (g) PP Nomor 54/2018 disebutkan untuk komisaris berusia maksimal 60 tahun pada saat pertama kali mendaftar," beber Acram.
Tidak sampai di situ saja, lanjut Acram, Pj Gubernur Sulsel juga memberhentikan tiga Direksi PT SCI, dikenal dengan pemberhentian sewaktu-waktu, melalui SK Nomor 220/II/ Tahun 2024.
Menurut dia, pemberhentian tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 105 UU PT, diketahui pemberhetian sewaktu-waktu hanya dapat dilakukan melalui RUPS, dan wajib hukumnya memberitahukan terlebih dahulu. Selain itu dikenal hak membela diri yang wajib diberikan kepada Direksi yang diberhentikan, melalui forum RUPS.
"Ini sangat fatal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena pengangkatan Tanri Abeng cacat hukum, sehingga secara mutatis mutandis batal demi hukum," tegas Acram.
Atas langkah Pj Gubernur Sulsel itu, Rendra Darwis yang diberhentikan secara sewenang-wenang, menempuh jalur hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Makassar.
Pemberhentian Direksi yang dilakukan dengan SK 220 kemudian menimbulkan permasalahan, karena konsideran jelas merujuk pada PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018, sementara klausula objektif dalam surat keputusan bertentangan dengan kedua peraturan tersebut, sehingga tidak memenuhi syarat objektif, dan patut dinyatakan batal demi hukum.
Meskipun, demikian Pj Gubernur bersama-sama Asisten II Propinsi Sulsel terus menerus melakukan pembunuhan karakter, yang merendahkan harkat dan martabat Rendra dan Dedi, melalui pernyataan-pernyataan menyesatkan. Seolah PT SCI sedang dalam masalah.
"Tanpa disadari, perbuatan tersebut telah menimbulkan permasalahan hukum, yang akan merugikan PT SCI, dalam menjalankan fungsinya sebagai BUMD," imbuh Acram.
Acram menjelaskan, sesuatu yang batal demi hukum, maka dianggap tidak pernah ada, dan akan menimbulkan pertanggungjawaban personal terhadap masing-masing pihak yang dengan bebas menggunakan keuangan PT SCI. "Keuangan PT SCI merupakan keuangan negara yang dipisahkan, dan jika terjadi risiko, maka rumusan delik korupsi menjadi terang," jelas Acram.
Lebih jauh dia mengatakan, tanpa legal standing yang sah, Pj Gubernur Sulsel yang melakukan pembiaran, dan justeru menggunakan kewenangannya, telah melemahkan PT SCI dan membiarkan pengelolaan Perseroda tersebut oleh pelaksana tugas yang diangkat dengan melawan hukum.
"Dengan keberatan yang dilakukan Rendra dan Dedi, diharapkan masyarakat Sulsel bisa melihat, bagaimana Pj Gubernur Sulsel telah melakukan abouse of power, atau kesewenang-wenangan. Hal ini nyaris tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum, yang seharusnya bisa langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait hal ini," ucap Acram.
Tidak sampai di situ, bahkan DPRD yang sudah mengetahui terdapat permasalahn hukum, namun tidak melakukan perbuatan-perbuatan pencegahan, bisa terseret dalam perkara ini. Hal ini dikenal dengan persetujuan diam-diam, sehingga menimbulkan beragam persepsi.
"Jika Pj Gubernur Sulsel jeli dan memahami risiko, maka sudah seharusnya keberatan yang diajukan Rendra dan Dedi menjadi perhatian serius. Demikian halnya DPRD, yang jika tidak berusaha mencegah, maka akan menjadi pihak yang dianggap bersama-sama melakukan permufakatan, yang berpotensi menimbulkana kerugian negara. Untuk hal ini, Tim Hukum Rendra dan Dedi akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini dilakukan sebagai tanggungjawab moral, agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar di lingkungan PT SCI," jelas Acram.
Kuasa hukum Rendra dan Dedi, Acram Mappaona Azis, mengatakan keberatan tersebut merupakan upaya administrasi yang diatur dalam Pasal 75 ayat (2) dan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014. Menurut Acram, atas upaya itu pihaknya meminta Penjabat Gubernur Sulsel bisamembatalkan SK Nomor 220/II/ Tahun 2024 dan SK Nomor 221/II/ Tahun 2024 yang menimbulkan kegaduhan di lingkungan PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda).
"Tindakan Pj Gubernur Sulsel sangat terang dan nyata menimbulkan permasalahan dengan mengutak atik komisaris dan direksi di PT SCI. Hal tersebut dilakukan dengan cara yang tidak bersesuain dengan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa setiap keputusan terkait pengangkatan, pemberhentian direksi dan komisaris harus dilaksanakan melalui suatu RUPS Luar Biasa," ujar Acram.
Dia mengatakan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah mengalami deregulasi dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan dijabarkan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Acram menjelaskan, polemik di PT SCI bermula saat Pj Gubernur secara diam-diam mengangkat Tanri Abeng sebagai komisaris utama, tanpa melalui suatu proses seleksi, dan telah melewati batasan umur untuk menduduki jabatan komisaris.
Awalnya Tanri Abeng diangkat sebagai Pelaksana Tugas Komisaris melalui SK Nomor: 1500/X/ Tahun 2023 tanggal 19 Oktober 2023. Pengangkatan tersebut tidak memiliki dasar hukum, karena tidak ada kekosongan Komisaris dan tidak terdapat suatu keadaan memaksa atau mendesak.
Selain itu, usia Tanri Abeng sudah melewati batas usia maksimal untuk menjadi Komisaris di BUMD. Berdasarkan Pasal 38 huruf (g) PP Nomor 54/2018 disebutkan untuk komisaris berusia maksimal 60 tahun pada saat pertama kali mendaftar," beber Acram.
Tidak sampai di situ saja, lanjut Acram, Pj Gubernur Sulsel juga memberhentikan tiga Direksi PT SCI, dikenal dengan pemberhentian sewaktu-waktu, melalui SK Nomor 220/II/ Tahun 2024.
Menurut dia, pemberhentian tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 105 UU PT, diketahui pemberhetian sewaktu-waktu hanya dapat dilakukan melalui RUPS, dan wajib hukumnya memberitahukan terlebih dahulu. Selain itu dikenal hak membela diri yang wajib diberikan kepada Direksi yang diberhentikan, melalui forum RUPS.
"Ini sangat fatal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena pengangkatan Tanri Abeng cacat hukum, sehingga secara mutatis mutandis batal demi hukum," tegas Acram.
Atas langkah Pj Gubernur Sulsel itu, Rendra Darwis yang diberhentikan secara sewenang-wenang, menempuh jalur hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Makassar.
Pemberhentian Direksi yang dilakukan dengan SK 220 kemudian menimbulkan permasalahan, karena konsideran jelas merujuk pada PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018, sementara klausula objektif dalam surat keputusan bertentangan dengan kedua peraturan tersebut, sehingga tidak memenuhi syarat objektif, dan patut dinyatakan batal demi hukum.
Meskipun, demikian Pj Gubernur bersama-sama Asisten II Propinsi Sulsel terus menerus melakukan pembunuhan karakter, yang merendahkan harkat dan martabat Rendra dan Dedi, melalui pernyataan-pernyataan menyesatkan. Seolah PT SCI sedang dalam masalah.
"Tanpa disadari, perbuatan tersebut telah menimbulkan permasalahan hukum, yang akan merugikan PT SCI, dalam menjalankan fungsinya sebagai BUMD," imbuh Acram.
Acram menjelaskan, sesuatu yang batal demi hukum, maka dianggap tidak pernah ada, dan akan menimbulkan pertanggungjawaban personal terhadap masing-masing pihak yang dengan bebas menggunakan keuangan PT SCI. "Keuangan PT SCI merupakan keuangan negara yang dipisahkan, dan jika terjadi risiko, maka rumusan delik korupsi menjadi terang," jelas Acram.
Lebih jauh dia mengatakan, tanpa legal standing yang sah, Pj Gubernur Sulsel yang melakukan pembiaran, dan justeru menggunakan kewenangannya, telah melemahkan PT SCI dan membiarkan pengelolaan Perseroda tersebut oleh pelaksana tugas yang diangkat dengan melawan hukum.
"Dengan keberatan yang dilakukan Rendra dan Dedi, diharapkan masyarakat Sulsel bisa melihat, bagaimana Pj Gubernur Sulsel telah melakukan abouse of power, atau kesewenang-wenangan. Hal ini nyaris tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum, yang seharusnya bisa langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait hal ini," ucap Acram.
Tidak sampai di situ, bahkan DPRD yang sudah mengetahui terdapat permasalahn hukum, namun tidak melakukan perbuatan-perbuatan pencegahan, bisa terseret dalam perkara ini. Hal ini dikenal dengan persetujuan diam-diam, sehingga menimbulkan beragam persepsi.
"Jika Pj Gubernur Sulsel jeli dan memahami risiko, maka sudah seharusnya keberatan yang diajukan Rendra dan Dedi menjadi perhatian serius. Demikian halnya DPRD, yang jika tidak berusaha mencegah, maka akan menjadi pihak yang dianggap bersama-sama melakukan permufakatan, yang berpotensi menimbulkana kerugian negara. Untuk hal ini, Tim Hukum Rendra dan Dedi akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini dilakukan sebagai tanggungjawab moral, agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar di lingkungan PT SCI," jelas Acram.
(TRI)
Berita Terkait
News
Mantan Direksi PT SCI Perseroda Siap Buktikan Dugaan Pelanggaran Prosedur Eks Pj Gubernur
Rendra dan Dedy melayangkan gugatan dengan perkara Nomor 44/G/2024/PTUN MKS tentang pemberhentian mereka dari PT SCI Perseroda.
Selasa, 28 Mei 2024 21:36
News
Mantan Direksi PT SCI Perseroda Minta PTUN Batalkan SK Eks Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin
Sidang dengan agenda pembacaan materi gugatan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim, Budiamin Rodding dan dua hakim anggota masing-masing Baharuddin dan Taufik Adhi Priyanto.
Rabu, 22 Mei 2024 12:27
News
Eks Direksi PT SCI Perseroda Gugat Pj Gubernur Sulsel di PTUN Makassar
Tim kuasa hukum mantan direksi PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) Perseroda kembali menggugat Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Senin, 06 Mei 2024 14:58
News
Pemprov Sulsel dan Komut PT SCI Perseroda Mangkir Sidang Perdana di PN Makassar
Ketua tim hukum Rendra Darwis, Acram Mappaona Azis, mengungkapkan mangkirnya pihak-pihak tersebut memberi kesan ketidaksiapan mereka dalam menghadapi kasus gugatan tersebut.
Jum'at, 29 Mar 2024 15:58
News
Pencopotan Direksi Perseroda PT SCI Berujung Gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar
Tim hukum Rendra Darwis, mantan Direktur Utama PT SCI Perseroda, mengguat keputusan pencopotan tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (5/3/2024).
Rabu, 06 Mar 2024 10:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
3
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
4
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
5
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
3
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
4
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
5
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah