Kasus Dugaan Pungli Rekrutmen CPNS UNM Dinilai Cenderung Fitnah
Senin, 08 Apr 2024 19:26
Universitas Negeri Makassar (UNM), memberi klarifikasi terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) rekrutmen CPNS di Universitas Negeri Makassar yang kini ditangani Polda Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pihak Universitas Negeri Makassar (UNM), memberi klarifikasi terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) rekrutmen CPNS di Universitas Negeri Makassar yang kini ditangani Polda Sulsel.
UNM menegaskan kasus tersebut tidak berdasar dan cenderung fitnah untuk merusak citra institusi UNM.
Hal ini disampaikan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Negeri Makassar, Jamaluddin mengatakan kasus ini sengaja digelindingkan oknum tertentu menjelang pemilihan akhir Rektor UNM.
Jamaluddin mengatakan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek sudah menangani kasus ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta. Namun hingga kini Itjen Kemdikbud Ristek belum memberikan simpulan.
"Yang namanya pungli melibatkan dua pihak. Pihak pemberi dan pihak penerima. Selama itu tidak ada, dan sengaja mencari kesalahan di UNM, maka ini jadi fitnah saja," kata Jamaluddin lagi.
Meski begitu, Jamal mendukung langkah Polda Sulsel mengusut kasus ini agar ada kejelasan.
Sebagai pimpinan lembaga, Rektor UNM, Prof Dr Husain Syam juga sudah memberi klarifikasi ke pihak Polda Sulsel. Sikap kooperatif Rektor ini merupakan komitmen untuk menuntaskan kasus ini.
"Jika tidak terbukti, Polda harus memberi penegasan bahwa kasus ini tidak ada sehingga clear," katanya.
UNM menegaskan bahwa kampus tidak memiliki kewenangan dalam proses kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kewenangan tersebut sepenuhnya ada pada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi CPNS dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM, Prof Dr Hasmyati mengatakan dugaan pungli yang dilaporkan ke Polda Sulsel ini tidak berdasar.
"Rekaman suara yang beredar itu juga tidak benar. Tidak ada itu pungutan untuk mereka yang diterima menjadi ASN," katanya.
Hasmyati menegaskan kasus ini sengaja digelindingkan kelompok tertentu yang berupaya menjegalnya sebagai kandidat Rektor UNM periode 2024-2028.
Kepada civitas akademika UNM, Hasmyati mengajak untuk lebih dewasa dalam menyikapi persoalan ini. Sebab, kasus ini sengaja didorong untuk mengganggu dinamika proses pemilihan rektor. "Mari kedepankan akal sehat dan santun menyambut suksesi kepemimpinan di UNM," katanya.
Sebelumnya Polda Sulsel mengambil keterangan Rektor UNM terkait dengan kasus tersebut. Hal itu setelah beredar rekaman suara yang diduga terkait dengan pungli penerimaan CPNS. Meski demikian, rekaman tersebut belum diketahui terjadi tahun berapa.
UNM menegaskan kasus tersebut tidak berdasar dan cenderung fitnah untuk merusak citra institusi UNM.
Hal ini disampaikan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Negeri Makassar, Jamaluddin mengatakan kasus ini sengaja digelindingkan oknum tertentu menjelang pemilihan akhir Rektor UNM.
Jamaluddin mengatakan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek sudah menangani kasus ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta. Namun hingga kini Itjen Kemdikbud Ristek belum memberikan simpulan.
"Yang namanya pungli melibatkan dua pihak. Pihak pemberi dan pihak penerima. Selama itu tidak ada, dan sengaja mencari kesalahan di UNM, maka ini jadi fitnah saja," kata Jamaluddin lagi.
Meski begitu, Jamal mendukung langkah Polda Sulsel mengusut kasus ini agar ada kejelasan.
Sebagai pimpinan lembaga, Rektor UNM, Prof Dr Husain Syam juga sudah memberi klarifikasi ke pihak Polda Sulsel. Sikap kooperatif Rektor ini merupakan komitmen untuk menuntaskan kasus ini.
"Jika tidak terbukti, Polda harus memberi penegasan bahwa kasus ini tidak ada sehingga clear," katanya.
UNM menegaskan bahwa kampus tidak memiliki kewenangan dalam proses kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kewenangan tersebut sepenuhnya ada pada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi CPNS dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM, Prof Dr Hasmyati mengatakan dugaan pungli yang dilaporkan ke Polda Sulsel ini tidak berdasar.
"Rekaman suara yang beredar itu juga tidak benar. Tidak ada itu pungutan untuk mereka yang diterima menjadi ASN," katanya.
Hasmyati menegaskan kasus ini sengaja digelindingkan kelompok tertentu yang berupaya menjegalnya sebagai kandidat Rektor UNM periode 2024-2028.
Kepada civitas akademika UNM, Hasmyati mengajak untuk lebih dewasa dalam menyikapi persoalan ini. Sebab, kasus ini sengaja didorong untuk mengganggu dinamika proses pemilihan rektor. "Mari kedepankan akal sehat dan santun menyambut suksesi kepemimpinan di UNM," katanya.
Sebelumnya Polda Sulsel mengambil keterangan Rektor UNM terkait dengan kasus tersebut. Hal itu setelah beredar rekaman suara yang diduga terkait dengan pungli penerimaan CPNS. Meski demikian, rekaman tersebut belum diketahui terjadi tahun berapa.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tiga Tersangka Owner Skincare Ilegal Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Polda Sulsel memastikan penyidikan kasus peredaran kosmetik ilegal di Makassar akan dituntaskan. Tiga tersangka owner skincare yang telah ditahan segera diserahkan ke Kejaksaan.
Selasa, 21 Jan 2025 19:53
News
Tim Siber Polda Sulsel Ringkus Penyebar Hoaks Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025
Nama Akademi Kepolisian (Akpol) tercoreng akibat informasi yang disebar sebuah lembaga bimbingan belajar tentang nominal biaya Pendidikan Akpol 2025. Polisi langsung bergerak cepat meringkus pelaku.
Selasa, 21 Jan 2025 19:43
News
Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Mantan Eks Cawalkot Makassar
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan eks mantan Cawalkot Makassar 2014, Muhyina Muin, berlanjut di Polda Sulsel. Kasus itu dibuka kembali usai sebelumnya dihentikan oleh penyidik.
Selasa, 21 Jan 2025 18:22
News
Puluhan Mantan Napiter di Makassar Dilatih Menjadi Teknisi AC
Sebanyak 30 orang mantan narapidana teroris (napiter) di Makassar mendapatkan pelatihan menjadi teknisi AC. Hal ini dilakukan untuk pengembangan kewirausahaan yang menjadi program deradikalisasi dari Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri.
Selasa, 21 Jan 2025 14:31
News
Polda Tahan Tiga Tersangka Skincare Ilegal, Dua Dibantarkan ke RS
Polda Sulsel akhirnya mengamankan tiga owner skicare yang menjadi tersangka dalam kasus peredaran kosmetik ilegal di Makassar. Satu orang telah dijebloskan ke rutan, sementara dua lainnya dibantarkan ke rumah sakit karena kondisi kesehatan.
Selasa, 21 Jan 2025 13:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelantikan Paslon Terpilih Awal Februari, TP: Pemerintahan Daerah Bisa Berjalan Optimal
2
Sulsel Zona Merah, BBKHIT Gencarkan Sosialisasi Kewaspadaan Penyebaran PMK
3
KPU Palopo Jelaskan Kronologi Perubahan Status Syarat Administrasi Trisal di Sidang MK
4
Dukung Asta Cita, Telkom Fokus Kembangkan Talenta Digital Indonesia
5
DPRD Sulsel Tegaskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Sudah Ada di APBD 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelantikan Paslon Terpilih Awal Februari, TP: Pemerintahan Daerah Bisa Berjalan Optimal
2
Sulsel Zona Merah, BBKHIT Gencarkan Sosialisasi Kewaspadaan Penyebaran PMK
3
KPU Palopo Jelaskan Kronologi Perubahan Status Syarat Administrasi Trisal di Sidang MK
4
Dukung Asta Cita, Telkom Fokus Kembangkan Talenta Digital Indonesia
5
DPRD Sulsel Tegaskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Sudah Ada di APBD 2025