Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, UMI Fokus Gugatan Perdata
Rabu, 17 Apr 2024 17:31
Penasehat Hukum Yayasan Wakaf UMI yang juga Kepala Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum (PKaBH) UMI, Ansar Makkuasa. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tim Hukum Yayasan Wakaf UMI fokus ke gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar, setelah mencabut laporan dugaan penggelapan dana mantan rektor UMI Prof Basri Modding (BM) di kepolisian.
Penasehat Hukum Yayasan Wakaf UMI yang juga Kepala Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum (PKaBH) UMI, Ansar Makkuasa, menegaskan bahwa pencabutan laporan tersebut tidak boleh dimaknai jika Yayasan Wakaf (YW) UMI tidak mengalami kerugian atas dugaan tindakan Prof Basri Modding.
“Terkait dengan adanya pemberitaan tentang tidak terbukti gelapkan dana yayasan, perlu kami luruskan terkait apa yang disampaikan pengacara BM yang pertama adalah kami mencabut laporan kami di Polda bukan berarti tidak ada kerugian yayasan wakaf UMI itu tidak benar,” tegas Ansar Makkuasa yang juga Penasehat Hukum ini, Rabu (17/4/2024).
Diketahui telah beredar jika pihak Universitas Muslim Indonesia (UMI) telah mencabut laporan terhadap terlapor Prof Basri Modding. Atas dicabutnya laporan tersebut, Prof Basri Modding, didampingi jajaran kuasa hukumnya kemudian menuntut UMI untuk memulihkan namanya serta meminta maaf scara institusi.
Ansar Makkuasa, membeberkan, pihaknya akan fokus mengejar kerugian yang dialami YW UMI atas dugaan tindakan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Makassar.
“Perlu kami jelaskan kalau YW UMI berdasarkan temuan hasil audit telah dirugikan dan kenapa kami mencabut laporan di Polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih Rp11 miliar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar,” terangya
“Tentunya gugatan ini lebih tepat untuk mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI daripada harus tetap pada laporan kami yang akhirnya hanya menghukum perbuatan dan tidak mau mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI,” sambungnya.
Sejak awal, disebutkan Ansar Makkuasa, pihaknya menginginkan agar BM memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian YW UMI yang nilainya sangat fantastis.
“Tapi karena pada saat kami buat laporan di Polda tujuannya adalah pengembalian sesuai temuan hasil Audit, itu saja sebenarnya keinginan yayasan. Jadi saat ini gugatan perdata kami di pengadilan Negeri Makassar berdasarkan No.Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks terkait ada 3 Item yaitu proyek taman fidaus, Pembangunan Gedung International school di kerjakan oleh PT AIFAL ARTA CELEBES adalah perusahaan milik anak BM, sementara Acces Point dikerjakan oleh CV.TRIPUTRA KARYA TAMA,” tegasnya.
“Jadi kalau pengacara BM mengatakan tidak ada kerugian YW UMI lalu kenapa mereka harus mengikuti sidang perdata pada tanggal 16 di Pengadilan Makassar dan seharusnya mereka membaca gugatan kami mulai dari Posita hingga ke Petitum sehingga mereka tidak memberikan informasi yang tidak benar. Saya kira di gugatan perdata kami sangat jelas tentang nilai kerugian YW UMI,” tutupnya.
Pasca dicabutnya laporan pihak kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ke polisi, tim kuasa hukum Prof Basri Moding mendesak pihak UMI untuk minta maaf dan memulihkan nama baik mantan rektor UMI tersebut.
“Semestinya pihak UMI meminta maaf dan memulihkan nama baik klien kami, karena apa yang dilaporkan ke polisi tidak terbukti,” tegas Dr Muhammad Nur, Ketua Tim Hukum Prof Basri Moding, di hadapan awak media, Selasa, (16/4/2024).
Penasehat Hukum Yayasan Wakaf UMI yang juga Kepala Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum (PKaBH) UMI, Ansar Makkuasa, menegaskan bahwa pencabutan laporan tersebut tidak boleh dimaknai jika Yayasan Wakaf (YW) UMI tidak mengalami kerugian atas dugaan tindakan Prof Basri Modding.
“Terkait dengan adanya pemberitaan tentang tidak terbukti gelapkan dana yayasan, perlu kami luruskan terkait apa yang disampaikan pengacara BM yang pertama adalah kami mencabut laporan kami di Polda bukan berarti tidak ada kerugian yayasan wakaf UMI itu tidak benar,” tegas Ansar Makkuasa yang juga Penasehat Hukum ini, Rabu (17/4/2024).
Diketahui telah beredar jika pihak Universitas Muslim Indonesia (UMI) telah mencabut laporan terhadap terlapor Prof Basri Modding. Atas dicabutnya laporan tersebut, Prof Basri Modding, didampingi jajaran kuasa hukumnya kemudian menuntut UMI untuk memulihkan namanya serta meminta maaf scara institusi.
Ansar Makkuasa, membeberkan, pihaknya akan fokus mengejar kerugian yang dialami YW UMI atas dugaan tindakan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Makassar.
“Perlu kami jelaskan kalau YW UMI berdasarkan temuan hasil audit telah dirugikan dan kenapa kami mencabut laporan di Polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih Rp11 miliar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar,” terangya
“Tentunya gugatan ini lebih tepat untuk mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI daripada harus tetap pada laporan kami yang akhirnya hanya menghukum perbuatan dan tidak mau mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI,” sambungnya.
Sejak awal, disebutkan Ansar Makkuasa, pihaknya menginginkan agar BM memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian YW UMI yang nilainya sangat fantastis.
“Tapi karena pada saat kami buat laporan di Polda tujuannya adalah pengembalian sesuai temuan hasil Audit, itu saja sebenarnya keinginan yayasan. Jadi saat ini gugatan perdata kami di pengadilan Negeri Makassar berdasarkan No.Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks terkait ada 3 Item yaitu proyek taman fidaus, Pembangunan Gedung International school di kerjakan oleh PT AIFAL ARTA CELEBES adalah perusahaan milik anak BM, sementara Acces Point dikerjakan oleh CV.TRIPUTRA KARYA TAMA,” tegasnya.
“Jadi kalau pengacara BM mengatakan tidak ada kerugian YW UMI lalu kenapa mereka harus mengikuti sidang perdata pada tanggal 16 di Pengadilan Makassar dan seharusnya mereka membaca gugatan kami mulai dari Posita hingga ke Petitum sehingga mereka tidak memberikan informasi yang tidak benar. Saya kira di gugatan perdata kami sangat jelas tentang nilai kerugian YW UMI,” tutupnya.
Pasca dicabutnya laporan pihak kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ke polisi, tim kuasa hukum Prof Basri Moding mendesak pihak UMI untuk minta maaf dan memulihkan nama baik mantan rektor UMI tersebut.
“Semestinya pihak UMI meminta maaf dan memulihkan nama baik klien kami, karena apa yang dilaporkan ke polisi tidak terbukti,” tegas Dr Muhammad Nur, Ketua Tim Hukum Prof Basri Moding, di hadapan awak media, Selasa, (16/4/2024).
(GUS)
Berita Terkait
News
Perkuat Kolaborasi Informasi, Pimpinan UMI Silaturahmi Bersama Media
Suasana hangat dan penuh keakraban terasa dalam kegiatan silaturahmi antara pimpinan Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan sejumlah awak media di Gedung Menara UMI Makassar.
Rabu, 11 Mar 2026 16:30
News
Jaring Talenta Muda, Balai Bahasa Sulsel Gelar Sosialisasi Duta Bahasa 2026 di FSIKP UMI
Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan bersama Ikatan Duta Bahasa Sulawesi Selatan–Sulawesi Barat (Sulselbar) melaksanakan sosialisasi Pemilihan Duta Bahasa Sulselbar Tahun 2026 di Fakultas Sastra, Ilmu Komunikasi dan Pendidikan Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jumat (6/3/2026).
Jum'at, 06 Mar 2026 15:09
News
Bukan Sekadar Seremoni: FKG UMI Teguhkan Etika Profesi Lulusan Periode I 2026
Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Muslim Indonesia (FKG UMI) melaksanakan Yuisium Janji Sarjana Kedokteran Gigi dan Sumpah Profesi Dokter Gigi Periode I Tahun 2026 di Hotel Claro Makassar, Jalan AP Pettarani, Rabu (4/3/2026).
Kamis, 05 Mar 2026 14:21
News
UMI Kukuhkan Dua Guru Besar, Tegaskan Integrasi Hukum Ruang dan Green Marketing Berkelanjutan
Universitas Muslim Indonesia (UMI) menggelar Rapat Senat Terbuka Luar Biasa dalam rangka Pengukuhan Profesor di Auditorium Al-Jibra, Kampus II UMI, Kamis (5/3/2026).
Kamis, 05 Mar 2026 12:23
News
Berbagi di Bulan Ramadan, PPs UMI Perkuat Komitmen Sosial
Program Pascasarjana (PPs) Universitas Muslim Indonesia menggelar buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan aksi sosial, Senin (2/3), di halaman PPs UMI, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar.
Selasa, 03 Mar 2026 11:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dilema PSEL Makassar, Menimbang Akurasi Teknis di Antara Dua Lokasi
2
Bazar Buku Internasional BBW Hadir Lagi di Makassar, Ini Jadwal & Promonya
3
Rumah Petani Roboh di Balambano Lutim, Penghuni Sempat Terjebak Reruntuhan
4
Bulan Syawal, Pendaftaran Pernikahan di Sulsel Melonjak
5
Pemkot Makassar Jadi yang Tercepat Serahkan LKPD 2025 ke BPK
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dilema PSEL Makassar, Menimbang Akurasi Teknis di Antara Dua Lokasi
2
Bazar Buku Internasional BBW Hadir Lagi di Makassar, Ini Jadwal & Promonya
3
Rumah Petani Roboh di Balambano Lutim, Penghuni Sempat Terjebak Reruntuhan
4
Bulan Syawal, Pendaftaran Pernikahan di Sulsel Melonjak
5
Pemkot Makassar Jadi yang Tercepat Serahkan LKPD 2025 ke BPK