Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, UMI Fokus Gugatan Perdata
Rabu, 17 Apr 2024 17:31
Penasehat Hukum Yayasan Wakaf UMI yang juga Kepala Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum (PKaBH) UMI, Ansar Makkuasa. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tim Hukum Yayasan Wakaf UMI fokus ke gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar, setelah mencabut laporan dugaan penggelapan dana mantan rektor UMI Prof Basri Modding (BM) di kepolisian.
Penasehat Hukum Yayasan Wakaf UMI yang juga Kepala Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum (PKaBH) UMI, Ansar Makkuasa, menegaskan bahwa pencabutan laporan tersebut tidak boleh dimaknai jika Yayasan Wakaf (YW) UMI tidak mengalami kerugian atas dugaan tindakan Prof Basri Modding.
“Terkait dengan adanya pemberitaan tentang tidak terbukti gelapkan dana yayasan, perlu kami luruskan terkait apa yang disampaikan pengacara BM yang pertama adalah kami mencabut laporan kami di Polda bukan berarti tidak ada kerugian yayasan wakaf UMI itu tidak benar,” tegas Ansar Makkuasa yang juga Penasehat Hukum ini, Rabu (17/4/2024).
Diketahui telah beredar jika pihak Universitas Muslim Indonesia (UMI) telah mencabut laporan terhadap terlapor Prof Basri Modding. Atas dicabutnya laporan tersebut, Prof Basri Modding, didampingi jajaran kuasa hukumnya kemudian menuntut UMI untuk memulihkan namanya serta meminta maaf scara institusi.
Ansar Makkuasa, membeberkan, pihaknya akan fokus mengejar kerugian yang dialami YW UMI atas dugaan tindakan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Makassar.
“Perlu kami jelaskan kalau YW UMI berdasarkan temuan hasil audit telah dirugikan dan kenapa kami mencabut laporan di Polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih Rp11 miliar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar,” terangya
“Tentunya gugatan ini lebih tepat untuk mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI daripada harus tetap pada laporan kami yang akhirnya hanya menghukum perbuatan dan tidak mau mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI,” sambungnya.
Sejak awal, disebutkan Ansar Makkuasa, pihaknya menginginkan agar BM memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian YW UMI yang nilainya sangat fantastis.
“Tapi karena pada saat kami buat laporan di Polda tujuannya adalah pengembalian sesuai temuan hasil Audit, itu saja sebenarnya keinginan yayasan. Jadi saat ini gugatan perdata kami di pengadilan Negeri Makassar berdasarkan No.Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks terkait ada 3 Item yaitu proyek taman fidaus, Pembangunan Gedung International school di kerjakan oleh PT AIFAL ARTA CELEBES adalah perusahaan milik anak BM, sementara Acces Point dikerjakan oleh CV.TRIPUTRA KARYA TAMA,” tegasnya.
“Jadi kalau pengacara BM mengatakan tidak ada kerugian YW UMI lalu kenapa mereka harus mengikuti sidang perdata pada tanggal 16 di Pengadilan Makassar dan seharusnya mereka membaca gugatan kami mulai dari Posita hingga ke Petitum sehingga mereka tidak memberikan informasi yang tidak benar. Saya kira di gugatan perdata kami sangat jelas tentang nilai kerugian YW UMI,” tutupnya.
Pasca dicabutnya laporan pihak kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ke polisi, tim kuasa hukum Prof Basri Moding mendesak pihak UMI untuk minta maaf dan memulihkan nama baik mantan rektor UMI tersebut.
“Semestinya pihak UMI meminta maaf dan memulihkan nama baik klien kami, karena apa yang dilaporkan ke polisi tidak terbukti,” tegas Dr Muhammad Nur, Ketua Tim Hukum Prof Basri Moding, di hadapan awak media, Selasa, (16/4/2024).
Penasehat Hukum Yayasan Wakaf UMI yang juga Kepala Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum (PKaBH) UMI, Ansar Makkuasa, menegaskan bahwa pencabutan laporan tersebut tidak boleh dimaknai jika Yayasan Wakaf (YW) UMI tidak mengalami kerugian atas dugaan tindakan Prof Basri Modding.
“Terkait dengan adanya pemberitaan tentang tidak terbukti gelapkan dana yayasan, perlu kami luruskan terkait apa yang disampaikan pengacara BM yang pertama adalah kami mencabut laporan kami di Polda bukan berarti tidak ada kerugian yayasan wakaf UMI itu tidak benar,” tegas Ansar Makkuasa yang juga Penasehat Hukum ini, Rabu (17/4/2024).
Diketahui telah beredar jika pihak Universitas Muslim Indonesia (UMI) telah mencabut laporan terhadap terlapor Prof Basri Modding. Atas dicabutnya laporan tersebut, Prof Basri Modding, didampingi jajaran kuasa hukumnya kemudian menuntut UMI untuk memulihkan namanya serta meminta maaf scara institusi.
Ansar Makkuasa, membeberkan, pihaknya akan fokus mengejar kerugian yang dialami YW UMI atas dugaan tindakan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Makassar.
“Perlu kami jelaskan kalau YW UMI berdasarkan temuan hasil audit telah dirugikan dan kenapa kami mencabut laporan di Polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih Rp11 miliar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar,” terangya
“Tentunya gugatan ini lebih tepat untuk mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI daripada harus tetap pada laporan kami yang akhirnya hanya menghukum perbuatan dan tidak mau mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI,” sambungnya.
Sejak awal, disebutkan Ansar Makkuasa, pihaknya menginginkan agar BM memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian YW UMI yang nilainya sangat fantastis.
“Tapi karena pada saat kami buat laporan di Polda tujuannya adalah pengembalian sesuai temuan hasil Audit, itu saja sebenarnya keinginan yayasan. Jadi saat ini gugatan perdata kami di pengadilan Negeri Makassar berdasarkan No.Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks terkait ada 3 Item yaitu proyek taman fidaus, Pembangunan Gedung International school di kerjakan oleh PT AIFAL ARTA CELEBES adalah perusahaan milik anak BM, sementara Acces Point dikerjakan oleh CV.TRIPUTRA KARYA TAMA,” tegasnya.
“Jadi kalau pengacara BM mengatakan tidak ada kerugian YW UMI lalu kenapa mereka harus mengikuti sidang perdata pada tanggal 16 di Pengadilan Makassar dan seharusnya mereka membaca gugatan kami mulai dari Posita hingga ke Petitum sehingga mereka tidak memberikan informasi yang tidak benar. Saya kira di gugatan perdata kami sangat jelas tentang nilai kerugian YW UMI,” tutupnya.
Pasca dicabutnya laporan pihak kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ke polisi, tim kuasa hukum Prof Basri Moding mendesak pihak UMI untuk minta maaf dan memulihkan nama baik mantan rektor UMI tersebut.
“Semestinya pihak UMI meminta maaf dan memulihkan nama baik klien kami, karena apa yang dilaporkan ke polisi tidak terbukti,” tegas Dr Muhammad Nur, Ketua Tim Hukum Prof Basri Moding, di hadapan awak media, Selasa, (16/4/2024).
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
UMI Jadi Tuan Rumah Workshop Penulisan Proposal Hibah Internasional bagi Dosen
UMI Makassar menjadi tuan rumah Workshop Penulisan Proposal Hibah Internasional yang diselenggarakan Bina Talenta Ditjen Risbang Kemdiktisaintek bekerja sama dengan LP2S UMI.
Rabu, 10 Jun 2026 18:39
News
Seleksi Calon Mahasiswa Tahfizh/Tahfizhah FK UMI Resmi Dibuka
Wakil Rektor IV Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr KH Muhammad Ishaq Samad, secara resmi membuka kegiatan Seleksi Calon Mahasiswa Tahfizh/Tahfizhah Fakultas Kedokteran UMI Tahun Akademik 2026/2027
Rabu, 10 Jun 2026 15:22
News
Sambut Milad ke-72, Yayasan Wakaf UMI Beri Bonus Gaji bagi Seluruh Dosen dan Staf
Dalam rangka Milad ke-72 Universitas Muslim Indonesia (UMI), Yayasan Wakaf UMI memberikan apresiasi berupa bonus sebesar satu kali gaji bulanan bagi seluruh dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan UMI.
Selasa, 09 Jun 2026 15:34
News
BRIN Siapkan Fasilitas Iradiasi Pangan dan Teknologi Energi Alternatif
BRIN terus mengembangkan berbagai riset strategis untuk menjawab tantangan global, terutama perubahan iklim serta upaya mewujudkan kemandirian energi dan pangan nasional.
Senin, 08 Jun 2026 16:50
Sulsel
UMI Hadirkan Pakar Dunia dalam Konferensi Internasional Pembangunan Berkelanjutan
PPs UMI menggelar International Conference on Sustainable Development and Its Impact in Asian and Global Context di Auditorium Al-Jibra, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (8/6/2026).
Senin, 08 Jun 2026 16:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Luncurkan Pete-Pete Laut Gratis, Ini Jadwal dan Rutenya
2
Wali Kota Makassar Komitmen Percepat Pembangunan di Kepulauan Sangkarrang
3
Kolaborasi LPS - Unhas Cetak Generasi Muda Melek Finansial di Era Digital
4
MaRI Piknik 2026 Satukan Olahraga, Kreativitas, dan Edukasi dalam Satu Festival
5
OLED evo AI hingga Micro RGB, LG Perkuat Portofolio TV Premium di Indonesia
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Luncurkan Pete-Pete Laut Gratis, Ini Jadwal dan Rutenya
2
Wali Kota Makassar Komitmen Percepat Pembangunan di Kepulauan Sangkarrang
3
Kolaborasi LPS - Unhas Cetak Generasi Muda Melek Finansial di Era Digital
4
MaRI Piknik 2026 Satukan Olahraga, Kreativitas, dan Edukasi dalam Satu Festival
5
OLED evo AI hingga Micro RGB, LG Perkuat Portofolio TV Premium di Indonesia