Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, UMI Fokus Gugatan Perdata
Rabu, 17 Apr 2024 17:31
Penasehat Hukum Yayasan Wakaf UMI yang juga Kepala Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum (PKaBH) UMI, Ansar Makkuasa. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tim Hukum Yayasan Wakaf UMI fokus ke gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar, setelah mencabut laporan dugaan penggelapan dana mantan rektor UMI Prof Basri Modding (BM) di kepolisian.
Penasehat Hukum Yayasan Wakaf UMI yang juga Kepala Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum (PKaBH) UMI, Ansar Makkuasa, menegaskan bahwa pencabutan laporan tersebut tidak boleh dimaknai jika Yayasan Wakaf (YW) UMI tidak mengalami kerugian atas dugaan tindakan Prof Basri Modding.
“Terkait dengan adanya pemberitaan tentang tidak terbukti gelapkan dana yayasan, perlu kami luruskan terkait apa yang disampaikan pengacara BM yang pertama adalah kami mencabut laporan kami di Polda bukan berarti tidak ada kerugian yayasan wakaf UMI itu tidak benar,” tegas Ansar Makkuasa yang juga Penasehat Hukum ini, Rabu (17/4/2024).
Diketahui telah beredar jika pihak Universitas Muslim Indonesia (UMI) telah mencabut laporan terhadap terlapor Prof Basri Modding. Atas dicabutnya laporan tersebut, Prof Basri Modding, didampingi jajaran kuasa hukumnya kemudian menuntut UMI untuk memulihkan namanya serta meminta maaf scara institusi.
Ansar Makkuasa, membeberkan, pihaknya akan fokus mengejar kerugian yang dialami YW UMI atas dugaan tindakan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Makassar.
“Perlu kami jelaskan kalau YW UMI berdasarkan temuan hasil audit telah dirugikan dan kenapa kami mencabut laporan di Polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih Rp11 miliar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar,” terangya
“Tentunya gugatan ini lebih tepat untuk mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI daripada harus tetap pada laporan kami yang akhirnya hanya menghukum perbuatan dan tidak mau mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI,” sambungnya.
Sejak awal, disebutkan Ansar Makkuasa, pihaknya menginginkan agar BM memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian YW UMI yang nilainya sangat fantastis.
“Tapi karena pada saat kami buat laporan di Polda tujuannya adalah pengembalian sesuai temuan hasil Audit, itu saja sebenarnya keinginan yayasan. Jadi saat ini gugatan perdata kami di pengadilan Negeri Makassar berdasarkan No.Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks terkait ada 3 Item yaitu proyek taman fidaus, Pembangunan Gedung International school di kerjakan oleh PT AIFAL ARTA CELEBES adalah perusahaan milik anak BM, sementara Acces Point dikerjakan oleh CV.TRIPUTRA KARYA TAMA,” tegasnya.
“Jadi kalau pengacara BM mengatakan tidak ada kerugian YW UMI lalu kenapa mereka harus mengikuti sidang perdata pada tanggal 16 di Pengadilan Makassar dan seharusnya mereka membaca gugatan kami mulai dari Posita hingga ke Petitum sehingga mereka tidak memberikan informasi yang tidak benar. Saya kira di gugatan perdata kami sangat jelas tentang nilai kerugian YW UMI,” tutupnya.
Pasca dicabutnya laporan pihak kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ke polisi, tim kuasa hukum Prof Basri Moding mendesak pihak UMI untuk minta maaf dan memulihkan nama baik mantan rektor UMI tersebut.
“Semestinya pihak UMI meminta maaf dan memulihkan nama baik klien kami, karena apa yang dilaporkan ke polisi tidak terbukti,” tegas Dr Muhammad Nur, Ketua Tim Hukum Prof Basri Moding, di hadapan awak media, Selasa, (16/4/2024).
Penasehat Hukum Yayasan Wakaf UMI yang juga Kepala Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum (PKaBH) UMI, Ansar Makkuasa, menegaskan bahwa pencabutan laporan tersebut tidak boleh dimaknai jika Yayasan Wakaf (YW) UMI tidak mengalami kerugian atas dugaan tindakan Prof Basri Modding.
“Terkait dengan adanya pemberitaan tentang tidak terbukti gelapkan dana yayasan, perlu kami luruskan terkait apa yang disampaikan pengacara BM yang pertama adalah kami mencabut laporan kami di Polda bukan berarti tidak ada kerugian yayasan wakaf UMI itu tidak benar,” tegas Ansar Makkuasa yang juga Penasehat Hukum ini, Rabu (17/4/2024).
Diketahui telah beredar jika pihak Universitas Muslim Indonesia (UMI) telah mencabut laporan terhadap terlapor Prof Basri Modding. Atas dicabutnya laporan tersebut, Prof Basri Modding, didampingi jajaran kuasa hukumnya kemudian menuntut UMI untuk memulihkan namanya serta meminta maaf scara institusi.
Ansar Makkuasa, membeberkan, pihaknya akan fokus mengejar kerugian yang dialami YW UMI atas dugaan tindakan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Makassar.
“Perlu kami jelaskan kalau YW UMI berdasarkan temuan hasil audit telah dirugikan dan kenapa kami mencabut laporan di Polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih Rp11 miliar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar,” terangya
“Tentunya gugatan ini lebih tepat untuk mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI daripada harus tetap pada laporan kami yang akhirnya hanya menghukum perbuatan dan tidak mau mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI,” sambungnya.
Sejak awal, disebutkan Ansar Makkuasa, pihaknya menginginkan agar BM memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian YW UMI yang nilainya sangat fantastis.
“Tapi karena pada saat kami buat laporan di Polda tujuannya adalah pengembalian sesuai temuan hasil Audit, itu saja sebenarnya keinginan yayasan. Jadi saat ini gugatan perdata kami di pengadilan Negeri Makassar berdasarkan No.Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks terkait ada 3 Item yaitu proyek taman fidaus, Pembangunan Gedung International school di kerjakan oleh PT AIFAL ARTA CELEBES adalah perusahaan milik anak BM, sementara Acces Point dikerjakan oleh CV.TRIPUTRA KARYA TAMA,” tegasnya.
“Jadi kalau pengacara BM mengatakan tidak ada kerugian YW UMI lalu kenapa mereka harus mengikuti sidang perdata pada tanggal 16 di Pengadilan Makassar dan seharusnya mereka membaca gugatan kami mulai dari Posita hingga ke Petitum sehingga mereka tidak memberikan informasi yang tidak benar. Saya kira di gugatan perdata kami sangat jelas tentang nilai kerugian YW UMI,” tutupnya.
Pasca dicabutnya laporan pihak kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ke polisi, tim kuasa hukum Prof Basri Moding mendesak pihak UMI untuk minta maaf dan memulihkan nama baik mantan rektor UMI tersebut.
“Semestinya pihak UMI meminta maaf dan memulihkan nama baik klien kami, karena apa yang dilaporkan ke polisi tidak terbukti,” tegas Dr Muhammad Nur, Ketua Tim Hukum Prof Basri Moding, di hadapan awak media, Selasa, (16/4/2024).
(GUS)
Berita Terkait
News
Kampus Berdampak Bukan Sekadar Slogan, UMI Buktikan dengan Aksi Kemanusiaan di NTT
Apa arti Kampus Berdampak ketika masyarakat sedang menghadapi bencana? Bagi Universitas Muslim Indonesia (UMI), jawabannya bukan pada slogan, melainkan pada apa yang bisa dilakukan ketika masyarakat membutuhkan.
Kamis, 20 Agu 2026 11:53
News
YBM PLN UIP Sulawesi Bantu 15 Mahasiswa FPIK UMI
Sebanyak 15 mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Muslim Indonesia (UMI) menerima bantuan pendidikan dari Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UIP Sulawesi.
Rabu, 19 Agu 2026 15:44
News
Prof Hambali: Merdekakan Kampus dari Cara Lama, Senjata Hari Ini adalah Ilmu dan Teknologi
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Universitas Muslim Indonesia (UMI), menghadirkan pesan yang melampaui seremoni 17 Agustus.
Senin, 17 Agu 2026 12:21
News
Dari Biji Kedelai Jadi Peluang Usaha: Upaya UMI Gerakkan Ekonomi Desa Leang-leang
Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muslim Indonesia (UMI) melaksanakan Program Pengabdian kepada Masyarakat di Desa Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Kamis (16/7/2026).
Senin, 17 Agu 2026 09:14
News
Dari Sawah ke Meja Makan, UMI Dorong Inovasi Pangan Lokal Untuk Cegah Stunting
Universitas Muslim Indonesia (UMI) terus memperkuat peran perguruan tinggi dalam pemberdayaan masyarakat melalui inovasi berbasis potensi lokal. Melalui Program Pemberdayaan Desa Binaan (PDB)
Minggu, 16 Agu 2026 13:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IAS Satukan Dua Kekuatan Golkar Soppeng, Suwardi Haseng dan Andi Dulli Kembali Satu Panggung
2
Rumah Kosong di Jeneponto Dibobol Siang Bolong, Uang Rp 12 Juta Raib
3
Mahtan Buka Donasi Bertajuk MAHTANCare Peduli Bencana Gempa NTT
4
BI Sulsel Rayakan 7 Tahun QRIS Lewat Sultan QRIS Run 2026
5
Ribuan Alumni Smansa Makassar Tumpah Ruah di Fun Walk HUT ke-76
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IAS Satukan Dua Kekuatan Golkar Soppeng, Suwardi Haseng dan Andi Dulli Kembali Satu Panggung
2
Rumah Kosong di Jeneponto Dibobol Siang Bolong, Uang Rp 12 Juta Raib
3
Mahtan Buka Donasi Bertajuk MAHTANCare Peduli Bencana Gempa NTT
4
BI Sulsel Rayakan 7 Tahun QRIS Lewat Sultan QRIS Run 2026
5
Ribuan Alumni Smansa Makassar Tumpah Ruah di Fun Walk HUT ke-76