Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, UMI Fokus Gugatan Perdata
Rabu, 17 Apr 2024 17:31

Penasehat Hukum Yayasan Wakaf UMI yang juga Kepala Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum (PKaBH) UMI, Ansar Makkuasa. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tim Hukum Yayasan Wakaf UMI fokus ke gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar, setelah mencabut laporan dugaan penggelapan dana mantan rektor UMI Prof Basri Modding (BM) di kepolisian.
Penasehat Hukum Yayasan Wakaf UMI yang juga Kepala Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum (PKaBH) UMI, Ansar Makkuasa, menegaskan bahwa pencabutan laporan tersebut tidak boleh dimaknai jika Yayasan Wakaf (YW) UMI tidak mengalami kerugian atas dugaan tindakan Prof Basri Modding.
“Terkait dengan adanya pemberitaan tentang tidak terbukti gelapkan dana yayasan, perlu kami luruskan terkait apa yang disampaikan pengacara BM yang pertama adalah kami mencabut laporan kami di Polda bukan berarti tidak ada kerugian yayasan wakaf UMI itu tidak benar,” tegas Ansar Makkuasa yang juga Penasehat Hukum ini, Rabu (17/4/2024).
Diketahui telah beredar jika pihak Universitas Muslim Indonesia (UMI) telah mencabut laporan terhadap terlapor Prof Basri Modding. Atas dicabutnya laporan tersebut, Prof Basri Modding, didampingi jajaran kuasa hukumnya kemudian menuntut UMI untuk memulihkan namanya serta meminta maaf scara institusi.
Ansar Makkuasa, membeberkan, pihaknya akan fokus mengejar kerugian yang dialami YW UMI atas dugaan tindakan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Makassar.
“Perlu kami jelaskan kalau YW UMI berdasarkan temuan hasil audit telah dirugikan dan kenapa kami mencabut laporan di Polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih Rp11 miliar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar,” terangya
“Tentunya gugatan ini lebih tepat untuk mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI daripada harus tetap pada laporan kami yang akhirnya hanya menghukum perbuatan dan tidak mau mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI,” sambungnya.
Sejak awal, disebutkan Ansar Makkuasa, pihaknya menginginkan agar BM memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian YW UMI yang nilainya sangat fantastis.
“Tapi karena pada saat kami buat laporan di Polda tujuannya adalah pengembalian sesuai temuan hasil Audit, itu saja sebenarnya keinginan yayasan. Jadi saat ini gugatan perdata kami di pengadilan Negeri Makassar berdasarkan No.Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks terkait ada 3 Item yaitu proyek taman fidaus, Pembangunan Gedung International school di kerjakan oleh PT AIFAL ARTA CELEBES adalah perusahaan milik anak BM, sementara Acces Point dikerjakan oleh CV.TRIPUTRA KARYA TAMA,” tegasnya.
“Jadi kalau pengacara BM mengatakan tidak ada kerugian YW UMI lalu kenapa mereka harus mengikuti sidang perdata pada tanggal 16 di Pengadilan Makassar dan seharusnya mereka membaca gugatan kami mulai dari Posita hingga ke Petitum sehingga mereka tidak memberikan informasi yang tidak benar. Saya kira di gugatan perdata kami sangat jelas tentang nilai kerugian YW UMI,” tutupnya.
Pasca dicabutnya laporan pihak kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ke polisi, tim kuasa hukum Prof Basri Moding mendesak pihak UMI untuk minta maaf dan memulihkan nama baik mantan rektor UMI tersebut.
“Semestinya pihak UMI meminta maaf dan memulihkan nama baik klien kami, karena apa yang dilaporkan ke polisi tidak terbukti,” tegas Dr Muhammad Nur, Ketua Tim Hukum Prof Basri Moding, di hadapan awak media, Selasa, (16/4/2024).
Penasehat Hukum Yayasan Wakaf UMI yang juga Kepala Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum (PKaBH) UMI, Ansar Makkuasa, menegaskan bahwa pencabutan laporan tersebut tidak boleh dimaknai jika Yayasan Wakaf (YW) UMI tidak mengalami kerugian atas dugaan tindakan Prof Basri Modding.
“Terkait dengan adanya pemberitaan tentang tidak terbukti gelapkan dana yayasan, perlu kami luruskan terkait apa yang disampaikan pengacara BM yang pertama adalah kami mencabut laporan kami di Polda bukan berarti tidak ada kerugian yayasan wakaf UMI itu tidak benar,” tegas Ansar Makkuasa yang juga Penasehat Hukum ini, Rabu (17/4/2024).
Diketahui telah beredar jika pihak Universitas Muslim Indonesia (UMI) telah mencabut laporan terhadap terlapor Prof Basri Modding. Atas dicabutnya laporan tersebut, Prof Basri Modding, didampingi jajaran kuasa hukumnya kemudian menuntut UMI untuk memulihkan namanya serta meminta maaf scara institusi.
Ansar Makkuasa, membeberkan, pihaknya akan fokus mengejar kerugian yang dialami YW UMI atas dugaan tindakan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Makassar.
“Perlu kami jelaskan kalau YW UMI berdasarkan temuan hasil audit telah dirugikan dan kenapa kami mencabut laporan di Polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih Rp11 miliar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar,” terangya
“Tentunya gugatan ini lebih tepat untuk mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI daripada harus tetap pada laporan kami yang akhirnya hanya menghukum perbuatan dan tidak mau mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI,” sambungnya.
Sejak awal, disebutkan Ansar Makkuasa, pihaknya menginginkan agar BM memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian YW UMI yang nilainya sangat fantastis.
“Tapi karena pada saat kami buat laporan di Polda tujuannya adalah pengembalian sesuai temuan hasil Audit, itu saja sebenarnya keinginan yayasan. Jadi saat ini gugatan perdata kami di pengadilan Negeri Makassar berdasarkan No.Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks terkait ada 3 Item yaitu proyek taman fidaus, Pembangunan Gedung International school di kerjakan oleh PT AIFAL ARTA CELEBES adalah perusahaan milik anak BM, sementara Acces Point dikerjakan oleh CV.TRIPUTRA KARYA TAMA,” tegasnya.
“Jadi kalau pengacara BM mengatakan tidak ada kerugian YW UMI lalu kenapa mereka harus mengikuti sidang perdata pada tanggal 16 di Pengadilan Makassar dan seharusnya mereka membaca gugatan kami mulai dari Posita hingga ke Petitum sehingga mereka tidak memberikan informasi yang tidak benar. Saya kira di gugatan perdata kami sangat jelas tentang nilai kerugian YW UMI,” tutupnya.
Pasca dicabutnya laporan pihak kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ke polisi, tim kuasa hukum Prof Basri Moding mendesak pihak UMI untuk minta maaf dan memulihkan nama baik mantan rektor UMI tersebut.
“Semestinya pihak UMI meminta maaf dan memulihkan nama baik klien kami, karena apa yang dilaporkan ke polisi tidak terbukti,” tegas Dr Muhammad Nur, Ketua Tim Hukum Prof Basri Moding, di hadapan awak media, Selasa, (16/4/2024).
(GUS)
Berita Terkait

News
Dari Tunanetra hingga Prajurit TNI UNIFIL: Wisudawan UMI Bukti Mimpi Diraih Tanpa Batas
Universitas Muslim Indonesia (UMI) kembali mencetak sejarah membanggakan. Pada momentum wisuda terbaru, dua sosok inspiratif berhasil mencuri perhatian publik.
Jum'at, 05 Sep 2025 21:36

News
UMI Wisuda 4.022 Mahasiswa Empat Hari Berturut-turut
Sebanyak 4.022 mahasiswa dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) mengikuti prosesi wisuda yang digelar di Ball Room Claro Hotel
Selasa, 02 Sep 2025 15:24

News
Wakil Rektor UMI Jadi Penguji Eksternal Ujian Promosi Doktor di PPs UINAM
Wakil Rektor IV Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr Muhammad Ishaq Samad, hadir sebagai Penguji Eksternal pada Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana (PPs) UIN Alauddin Makassar
Selasa, 26 Agu 2025 15:33

Sulsel
Kampus UMI Bantaeng Diresmikan, Bupati Uji Nurdin Siapkan Beasiswa Pelajar Berprestasi
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin meresmikan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI), di Desa Nipa-nipa Kecamatan Pa'jukukang Kabupaten Bantaeng, Minggu, 17 Agustus 2025.
Minggu, 17 Agu 2025 23:50

News
SMA Islam Athirah Pembentukan Karakter Qur’ani di Pesantren Unggulan Mahasiswa UMI
Sebanyak 104 siswa-siswi kelas XII SMA Islam Athirah mengikuti kegiatan Rihlah Pembentukan Karakter Qur’ani yang berlangsung selama dua hari, Kamis–Jum’at, 7–8 Agustus 2025, di Pesantren Unggulan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (
Kamis, 07 Agu 2025 20:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Komitmen Atas Perjanjian Bersama, PT Huadi Bantaeng Siap Bayarkan Pesangon Buruh
2

Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar atas Pembakaran Dua Gedung DPRD
3

Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
4

LDII Sulsel Hadiri Doa Bersama Polda Sulsel, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
5

Bahas Strategi Pemilu 2029, Perindo Bakal Gelar Mukernas di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Komitmen Atas Perjanjian Bersama, PT Huadi Bantaeng Siap Bayarkan Pesangon Buruh
2

Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar atas Pembakaran Dua Gedung DPRD
3

Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
4

LDII Sulsel Hadiri Doa Bersama Polda Sulsel, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
5

Bahas Strategi Pemilu 2029, Perindo Bakal Gelar Mukernas di Makassar