Imigrasi Polman Deportasi WNA Malaysia Karena Tidak Miliki Dokumen Sah
Selasa, 06 Mei 2025 09:34

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Polman mendeportasi seorang warga negara asing alias WNA asal Malaysia berinisial YJ (71) karena tak mengantongi dokumen perjalanan sah. Foto/Istimewa
POLMAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Polewali Mandar (Polman) mendeportasi seorang warga negara asing alias WNA asal Malaysia berinisial YJ (71) pada Minggu, 4 Mei 2025. Deportasi dilakukan karena YJ terbukti melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penindakan bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan seorang asing yang diduga tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Heryanu, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan sanksi administratif keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dari pelanggaran oleh orang asing,” ujar Heryanu.
YJ dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK335, rute Makassar (UPG) – Kuala Lumpur (KUL) – Kota Kinabalu (KBI), Malaysia.
Kantor Imigrasi Polewali Mandar mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan keberadaan orang asing mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga ketertiban umum dan kedaulatan negara.
Penindakan bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan seorang asing yang diduga tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Heryanu, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan sanksi administratif keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dari pelanggaran oleh orang asing,” ujar Heryanu.
YJ dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK335, rute Makassar (UPG) – Kuala Lumpur (KUL) – Kota Kinabalu (KBI), Malaysia.
Kantor Imigrasi Polewali Mandar mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan keberadaan orang asing mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga ketertiban umum dan kedaulatan negara.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memulangkan seorang WNA asal Polandia ke negaranya. Tindakan ini dilakukan setelah ia dilaporkan mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Leang-leang.
Kamis, 03 Jul 2025 14:54

Sulbar
Imigrasi Polman Laksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Polman.
Selasa, 24 Jun 2025 08:57

Sulbar
Imigrasi Polman Gelar Rapat Koordinasi TIMPORA, Perkuat Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Polewali Mandar.
Jum'at, 20 Jun 2025 17:24

Sulbar
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Polman Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman menggelar kegiatan Sosialisasi Keimigrasian terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayahnya.
Kamis, 19 Jun 2025 15:26

News
Diduga Nonprosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 CJH di Sejumlah Bandara
Petugas imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.
Senin, 02 Jun 2025 20:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

PSI Umumkan DPT Pemilihan Raya, 187.306 Orang Berhak Memilih Ketum
2

DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP
3

PT Semen Tonasa dan Unhas Luncurkan Program Assamaturu 2025
4

Kisah Owner Hermin Salon Vivi Hadapi Diskriminasi Gender karena Budaya Patriarki
5

Penabrak KLM Asia Mulia Belum Ditangkap, Keluarga Bakal Lapor ke Pusat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

PSI Umumkan DPT Pemilihan Raya, 187.306 Orang Berhak Memilih Ketum
2

DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP
3

PT Semen Tonasa dan Unhas Luncurkan Program Assamaturu 2025
4

Kisah Owner Hermin Salon Vivi Hadapi Diskriminasi Gender karena Budaya Patriarki
5

Penabrak KLM Asia Mulia Belum Ditangkap, Keluarga Bakal Lapor ke Pusat