KPU Gowa Siap Terima Pencalonan Pendaftaran Paslon untuk Pilkada 2024

Ahmad Muhaimin
Senin, 26 Agu 2024 23:32
KPU Gowa Siap Terima Pencalonan Pendaftaran Paslon untuk Pilkada 2024
KPU Kabupaten Gowa mengumumkan jadwal pendaftaran bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Foto: Istimewa
Comment
Share
GOWA - KPU Kabupaten Gowa mengumumkan jadwal pendaftaran bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gowa, Nursalam Samad menyampaikan bahwa pendaftaran bagi bakal pasangan calon kepala daerah diaksanakan mulai tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024.

"Tahapan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, sehingga kami mengumumkan pendaftaran pasangan calon kepada publik melalui media massa dan/atau laman KPU Gowa di tanggal 24 s/d 26 Agustus 2024," katanya.

KPU Kabupaten Gowa juga telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dan mempublikasikan Pengumuman Nomor 50/PL.02.2-Pu/7306/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2024.

KPU Gowa Siap Terima Pencalonan Pendaftaran Paslon untuk Pilkada 2024


Rapat Koordinasi dihadiri oleh perwakilan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda), Partai Politik, Bawaslu Gowa, Media, dan instansi terkait dengan pencalonan.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan terkait persiapan yang harus dilakukan partai politik atau gabungan partai politik untuk menunjuk petugas penghubung (LO) dan Admin/Operator SILON.

Selain itu, sosialisasi tentang Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan dan syarat usia calon.

"Dokumen syarat calon dan pencalonan juga harus diperhatikan dengan baik sebelum melakukan pendaftaran pasangan calon. KPU Gowa juga membuka layanan helpdesk bagi bakal pasangan calon untuk dapat berkonsultasi terkait berkas syarat calon dan pencalonannya," tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru