Ratusan Pemohon Nikmati Layanan Eazy Passport Imigrasi Makassar di Bone

Luqman Zainuddin
Minggu, 01 Sep 2024 14:07
Ratusan Pemohon Nikmati Layanan Eazy Passport Imigrasi Makassar di Bone
Suasana pelayanan Eazy Passport di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Maros. Foto: Humas Imigrasi
Comment
Share
BONE - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali melaksanakan layanan Eazy Passport. Layanan "jemput bola" ini berlangsung di Kabupaten Bone selama 28-30 Agustus 2024.

Ada dua titik lokasi pelaksanaan Eazy Passport di Bone. Pertama Mall Pelayanan Publik Bone dengan jumlah pemohon 62 orang. Lokasi kedua di Kantor PT Prima Unggul Global (Travel Haji dan Umrah) dengan jumlah pemohon 181 orang.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memberikan pelayanan paspor yang terdiri dari pembuatan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku.

Eazy Passport merupakan inovasi layanan milik Ditjen Imigrasi untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor. Melalui layanan ini, Petugas Imigrasi mendatangi langsung lokasi pemohon paspor, sehingga proses pengurusan menjadi lebih mudah dan efisien.



Mayoritas masyarakat Bone yang mengikuti kegiatan Eazy Passport ini merupakan lanjut usia (lansia) yang akan menggunakan paspornya untuk tujuan umrah atau haji.

Masyarakat Bone menyambut antusias kegiatan Eazy Passport ini, sebab karena mereka tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Kota Makassar untuk mengurus paspor.

Sebagaimana diketahui bahwa bukan hanya jarak antara Bone - Makassar yang cukup jauh, namun akses jalannya juga agak sulit karena saat ini sedang dalam proses perbaikan jalan.

Salah satu pemohon layanan Eazy Passport ini ialah Plt Kepala Biro Hukum Setda Sulawesi Selatan, A. Idris. Ia menegaskan bahwa layanan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena Petugas Imigrasi turun langsung ke daerah untuk memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.



Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Syamsul, menjelaskan bahwa melalui layanan Eazy Passport, masyarakat dapat mengurus paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi, karena petugas akan mendatangi pemohon di lokasi yang ditentukan.

"Program ini memungkinkan pengajuan paspor secara kolektif oleh rekan, keluarga, atau komunitas, dengan syarat minimal 50 pemohon dari instansi pemerintah, swasta, sekolah, atau universitas. Masyarakat dapat mengajukan permohonan layanan ini dengan mengirimkan surat kepada kepala kantor Imigrasi setempat," pungkas Syamsul.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru