Danny Tak Mesti Mundur dari Walikota Makassar Setelah Ditetapkan Calon Gubernur
Jum'at, 06 Sep 2024 23:31
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto diterpa isu bahwa dirinya harus mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon di Pilgub oleh KPU Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto diterpa isu bahwa dirinya harus mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon di Pilgub oleh KPU Sulsel.
Kabar ini langsung dibantah keras Tim Danny – Azhar (DIA). Menurut Sekretaris Tim DIA, Muh Idris, apa yang beredar luas di publik saat ini, khususnya di media sosial tidaklah benar.
“Pak Danny Pomanto tidak memiliki kewajiban mundur dari jabatannya selaku Wali Kota Makassar, sesuai dengan Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024. Jadi informasi yang beredar selama ini, menurut saya adalah informasi yang menyesatkan,” kecamnya.
Idris menegaskan bahwa dalam Keputusan KPU No. 1299 tahun 2024, menyatakan bahwa Walikota/ Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur/ Wakil Gubernur dari Provinsi yang sama tidak dikenakan ketentuan pemberhentian dari jabatannya sejak ditetapkannya sebagai calon.
Sebagaimana yang dimaksud dalam BAB II Huruf B Angka 7 point 1, tentang pedoman teknis pedaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati serta Walikota/ Wakil Walikota.
“Aturan tersebut sudah sangat jelas dan mengikat. Kami haqqul yakin akan hal ini setelah berkordinasi dengan KPU Sulsel. Kami layangkan surat dan pihak KPU Sulsel membalas surat tersebut dengan pernyataan yang sangat rinci,” ungkap Idris.
Terkait adanya flayer atau desain foto yang menyatakan Danny Pomanto akan mundur dari jabatannya selaku Wali Kota Makassar, Idris sangat menyangkan pihak yang menyesatkan informasi yang tidak benar. “Sesat dan menyesatkan,” kuncinya.
Kabar ini langsung dibantah keras Tim Danny – Azhar (DIA). Menurut Sekretaris Tim DIA, Muh Idris, apa yang beredar luas di publik saat ini, khususnya di media sosial tidaklah benar.
“Pak Danny Pomanto tidak memiliki kewajiban mundur dari jabatannya selaku Wali Kota Makassar, sesuai dengan Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024. Jadi informasi yang beredar selama ini, menurut saya adalah informasi yang menyesatkan,” kecamnya.
Idris menegaskan bahwa dalam Keputusan KPU No. 1299 tahun 2024, menyatakan bahwa Walikota/ Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur/ Wakil Gubernur dari Provinsi yang sama tidak dikenakan ketentuan pemberhentian dari jabatannya sejak ditetapkannya sebagai calon.
Sebagaimana yang dimaksud dalam BAB II Huruf B Angka 7 point 1, tentang pedoman teknis pedaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati serta Walikota/ Wakil Walikota.
“Aturan tersebut sudah sangat jelas dan mengikat. Kami haqqul yakin akan hal ini setelah berkordinasi dengan KPU Sulsel. Kami layangkan surat dan pihak KPU Sulsel membalas surat tersebut dengan pernyataan yang sangat rinci,” ungkap Idris.
Terkait adanya flayer atau desain foto yang menyatakan Danny Pomanto akan mundur dari jabatannya selaku Wali Kota Makassar, Idris sangat menyangkan pihak yang menyesatkan informasi yang tidak benar. “Sesat dan menyesatkan,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Jamin Akurasi Data Pemilih, KPU Lutim Coklit Data Anggota Polri Baru di Mapolres
Komisioner KPU menyambangi Mapolres Luwu Timur untuk melakukan pemutakhiran data faktual di Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Rabu (11/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 18:15
Sulsel
TP dan KPU Parepare Bahas Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas yang Dipercaya Masyarakat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare menerima kunjungan silaturahmi anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Taufan Pawe.
Rabu, 04 Mar 2026 19:33
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
ASN Gowa Dilibatkan dalam Latsarmil Komcad 2026
2
Program Tukar Tambah Dongkrak Penjualan New Veloz Hybrid EV
3
Pertamina Pastikan Stok Aman dan Distribusi BBM Optimal di Seluruh Wilayah Sulawesi
4
10 Polres di Sulsel Raih Penghargaan Operasi Ketupat 2026
5
Listrik Padam di Kantor Pajak Jeneponto, Pelayanan Sempat Terganggu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
ASN Gowa Dilibatkan dalam Latsarmil Komcad 2026
2
Program Tukar Tambah Dongkrak Penjualan New Veloz Hybrid EV
3
Pertamina Pastikan Stok Aman dan Distribusi BBM Optimal di Seluruh Wilayah Sulawesi
4
10 Polres di Sulsel Raih Penghargaan Operasi Ketupat 2026
5
Listrik Padam di Kantor Pajak Jeneponto, Pelayanan Sempat Terganggu