Danny Tak Mesti Mundur dari Walikota Makassar Setelah Ditetapkan Calon Gubernur
Tim Sindomakassar
Jum'at, 06 Sep 2024 23:31
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto diterpa isu bahwa dirinya harus mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon di Pilgub oleh KPU Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto diterpa isu bahwa dirinya harus mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon di Pilgub oleh KPU Sulsel.
Kabar ini langsung dibantah keras Tim Danny – Azhar (DIA). Menurut Sekretaris Tim DIA, Muh Idris, apa yang beredar luas di publik saat ini, khususnya di media sosial tidaklah benar.
“Pak Danny Pomanto tidak memiliki kewajiban mundur dari jabatannya selaku Wali Kota Makassar, sesuai dengan Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024. Jadi informasi yang beredar selama ini, menurut saya adalah informasi yang menyesatkan,” kecamnya.
Idris menegaskan bahwa dalam Keputusan KPU No. 1299 tahun 2024, menyatakan bahwa Walikota/ Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur/ Wakil Gubernur dari Provinsi yang sama tidak dikenakan ketentuan pemberhentian dari jabatannya sejak ditetapkannya sebagai calon.
Sebagaimana yang dimaksud dalam BAB II Huruf B Angka 7 point 1, tentang pedoman teknis pedaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati serta Walikota/ Wakil Walikota.
“Aturan tersebut sudah sangat jelas dan mengikat. Kami haqqul yakin akan hal ini setelah berkordinasi dengan KPU Sulsel. Kami layangkan surat dan pihak KPU Sulsel membalas surat tersebut dengan pernyataan yang sangat rinci,” ungkap Idris.
Terkait adanya flayer atau desain foto yang menyatakan Danny Pomanto akan mundur dari jabatannya selaku Wali Kota Makassar, Idris sangat menyangkan pihak yang menyesatkan informasi yang tidak benar. “Sesat dan menyesatkan,” kuncinya.
Kabar ini langsung dibantah keras Tim Danny – Azhar (DIA). Menurut Sekretaris Tim DIA, Muh Idris, apa yang beredar luas di publik saat ini, khususnya di media sosial tidaklah benar.
“Pak Danny Pomanto tidak memiliki kewajiban mundur dari jabatannya selaku Wali Kota Makassar, sesuai dengan Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024. Jadi informasi yang beredar selama ini, menurut saya adalah informasi yang menyesatkan,” kecamnya.
Idris menegaskan bahwa dalam Keputusan KPU No. 1299 tahun 2024, menyatakan bahwa Walikota/ Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur/ Wakil Gubernur dari Provinsi yang sama tidak dikenakan ketentuan pemberhentian dari jabatannya sejak ditetapkannya sebagai calon.
Sebagaimana yang dimaksud dalam BAB II Huruf B Angka 7 point 1, tentang pedoman teknis pedaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati serta Walikota/ Wakil Walikota.
“Aturan tersebut sudah sangat jelas dan mengikat. Kami haqqul yakin akan hal ini setelah berkordinasi dengan KPU Sulsel. Kami layangkan surat dan pihak KPU Sulsel membalas surat tersebut dengan pernyataan yang sangat rinci,” ungkap Idris.
Terkait adanya flayer atau desain foto yang menyatakan Danny Pomanto akan mundur dari jabatannya selaku Wali Kota Makassar, Idris sangat menyangkan pihak yang menyesatkan informasi yang tidak benar. “Sesat dan menyesatkan,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Lewat Panggung MULIA Inspiring Talk, Appi Harap Sebagai Wadah Kreatif Bagi Anak Muda
Berbagai kreatifitas dilakukan oleh tim dan relawan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (MULIA) untuk menampung aspirasi dan kreatifitas kalangan milenial atau generasi muda di Kota Makassar.
Sabtu, 05 Okt 2024 22:53
Sulsel
Pelaku UMKM Wajo Yakin Sudirman - Fatmawati Mampu Bawa Kemajuan Ekonomi di Sulsel
Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), mendapat dukungan besar dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Sabtu, 05 Okt 2024 20:13
Sulsel
Warga Pulau Ingin Terang Seperti di Kota Makassar, Appi-Aliyah Janji Listrik 24 Jam
Warga pulau di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar, mengungkapkan keluhan mereka terkait terbatasnya akses listrik yang mereka terima setiap hari.
Sabtu, 05 Okt 2024 18:31
Makassar City
Warga Makassar Ingin Buka Usaha tapi Tak Punya Modal? Program AMAN Solusinya
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut empat, Amri Arsyid - Abdul Rahman Bando menghadirkan program khusus untuk Ibu Rumah Tangga (IRT), yakni pemberian bantuan modal usaha sebesar Rp10 juta per orang.
Sabtu, 05 Okt 2024 16:34
Sulsel
Sudirman-Fatma Ingin Tingkatkan Akses Listrik di Pulau dan Pedesaan di Sulsel
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) sadar akan hal itu. Oleh karenanya, keduanya telah menyiapkan sejumlah program yang nantinya akan dikerjakan jika terpilih di Pilgub Sulsel 2024.
Sabtu, 05 Okt 2024 15:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Uji-Sah Laporkan Ilham-Kanita, Kades Hingga Kepsek ke Bawaslu Bantaeng
2
Ketua PPP Bantaeng Angkat Bicara Terkait Kisruh Penunjukan Tenaga Ahli Fraksi
3
Penggerak Srikandi Adnan Purichta Dukung Penuh Husniah - Darmawangsyah di Pilkada
4
Tokoh Masyarakat Kenang Perjuangan Ilham Azikin untuk Petani Banyorang
5
Anti Mager di Torut Sulsel, Lintasi Jalan yang Dibangun Era Cagub 02 Andi Sudirman
6
Lewat Panggung MULIA Inspiring Talk, Appi Harap Sebagai Wadah Kreatif Bagi Anak Muda
7
Relawan Anak Pulau Bergerak Siap Menangkan Appi-Aliyah di Pilwalkot Makassar 2024