Danny Tak Mesti Mundur dari Walikota Makassar Setelah Ditetapkan Calon Gubernur
Jum'at, 06 Sep 2024 23:31

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto diterpa isu bahwa dirinya harus mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon di Pilgub oleh KPU Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto diterpa isu bahwa dirinya harus mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon di Pilgub oleh KPU Sulsel.
Kabar ini langsung dibantah keras Tim Danny – Azhar (DIA). Menurut Sekretaris Tim DIA, Muh Idris, apa yang beredar luas di publik saat ini, khususnya di media sosial tidaklah benar.
“Pak Danny Pomanto tidak memiliki kewajiban mundur dari jabatannya selaku Wali Kota Makassar, sesuai dengan Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024. Jadi informasi yang beredar selama ini, menurut saya adalah informasi yang menyesatkan,” kecamnya.
Idris menegaskan bahwa dalam Keputusan KPU No. 1299 tahun 2024, menyatakan bahwa Walikota/ Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur/ Wakil Gubernur dari Provinsi yang sama tidak dikenakan ketentuan pemberhentian dari jabatannya sejak ditetapkannya sebagai calon.
Sebagaimana yang dimaksud dalam BAB II Huruf B Angka 7 point 1, tentang pedoman teknis pedaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati serta Walikota/ Wakil Walikota.
“Aturan tersebut sudah sangat jelas dan mengikat. Kami haqqul yakin akan hal ini setelah berkordinasi dengan KPU Sulsel. Kami layangkan surat dan pihak KPU Sulsel membalas surat tersebut dengan pernyataan yang sangat rinci,” ungkap Idris.
Terkait adanya flayer atau desain foto yang menyatakan Danny Pomanto akan mundur dari jabatannya selaku Wali Kota Makassar, Idris sangat menyangkan pihak yang menyesatkan informasi yang tidak benar. “Sesat dan menyesatkan,” kuncinya.
Kabar ini langsung dibantah keras Tim Danny – Azhar (DIA). Menurut Sekretaris Tim DIA, Muh Idris, apa yang beredar luas di publik saat ini, khususnya di media sosial tidaklah benar.
“Pak Danny Pomanto tidak memiliki kewajiban mundur dari jabatannya selaku Wali Kota Makassar, sesuai dengan Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024. Jadi informasi yang beredar selama ini, menurut saya adalah informasi yang menyesatkan,” kecamnya.
Idris menegaskan bahwa dalam Keputusan KPU No. 1299 tahun 2024, menyatakan bahwa Walikota/ Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur/ Wakil Gubernur dari Provinsi yang sama tidak dikenakan ketentuan pemberhentian dari jabatannya sejak ditetapkannya sebagai calon.
Sebagaimana yang dimaksud dalam BAB II Huruf B Angka 7 point 1, tentang pedoman teknis pedaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati serta Walikota/ Wakil Walikota.
“Aturan tersebut sudah sangat jelas dan mengikat. Kami haqqul yakin akan hal ini setelah berkordinasi dengan KPU Sulsel. Kami layangkan surat dan pihak KPU Sulsel membalas surat tersebut dengan pernyataan yang sangat rinci,” ungkap Idris.
Terkait adanya flayer atau desain foto yang menyatakan Danny Pomanto akan mundur dari jabatannya selaku Wali Kota Makassar, Idris sangat menyangkan pihak yang menyesatkan informasi yang tidak benar. “Sesat dan menyesatkan,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
KPU Barru Jaga Keakuratan Data Pemilih Melalui PDPB
Pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU Barru tidak tinggal diam. Salah satu agenda utamanya kini adalah menjaga dan memastikan keakuratan data pemilih melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Rabu, 25 Jun 2025 15:31

Makassar City
Penuhi Undangan APH, Danny Pomanto Hadiri Panggilan Kejati Sulsel
Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto (DP) menghadiri panggilan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Selasa (10/06/2025).
Selasa, 10 Jun 2025 14:07

Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53

Sulsel
KPU Gowa Terima Penghargaan Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
KPU Kabupaten Gowa Kembali menyabet penghargaan. Mereka menjadi Terbaik 1 Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Kamis, 01 Mei 2025 21:12

Sulsel
KPU dan Bawaslu Sepakat Coret 381 Pemilih di PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel mencoret ratusan pemilih untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2025. Jumlahnya mencapai 381 pemilih karena dimasukkan dalam tidak memenuhi syarat (TMS).
Kamis, 01 Mei 2025 20:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP
2

Kisah Owner Hermin Salon Vivi Hadapi Diskriminasi Gender karena Budaya Patriarki
3

Penabrak KLM Asia Mulia Belum Ditangkap, Keluarga Bakal Lapor ke Pusat
4

PT Semen Tonasa dan Unhas Luncurkan Program Assamaturu 2025
5

OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 8,43 Persen, Capai Rp7.997,63 Triliun
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP
2

Kisah Owner Hermin Salon Vivi Hadapi Diskriminasi Gender karena Budaya Patriarki
3

Penabrak KLM Asia Mulia Belum Ditangkap, Keluarga Bakal Lapor ke Pusat
4

PT Semen Tonasa dan Unhas Luncurkan Program Assamaturu 2025
5

OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 8,43 Persen, Capai Rp7.997,63 Triliun