Respon Tim Kuasa Hukum Usai Suhartina TMS Hasil Tes Kesehatan Cakada Maros
Sabtu, 07 Sep 2024 23:13
Tim Kuasa Hukum Suhartina Bohari, Azis Maskur. Foto: Najmi Limonu
MAROS - Kuasa Hukum Suhartina Bohari, Azis Maskur angkat bicara soal maraknya pemberitaan terkait Calon Wakil Bupati Maros Suhartina yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada tes kesehatan Cakada.
Kepada awak media, secara khusus Azis Maskur mengatakan, pemberitaan tersebut sudah sangat blunder di beberapa media. Namun kata dia, dalam pemberitaan tersebut sama sekali, pihak KPU Maros tidak menyebut secara detail penyebab TMSnya Suhartina Bohari.
"Terkait dengan beberapa pemberitaan Suhartina Bohari tidak memenuhi syarat tes kesehatan. Namun tidak ada penjelasan lebih detail dari KPUD Maros TMSnya apa sehingga dia dinyatakan gagal maju sebagai Bakal Calon Bupati Maros, Ini yang akan ditelusuri," ujarnya.
Jika penyebab TMS itu sudah jelas kata Azis Maskur, dan itu berlanjut ke ranah hukum, maka pihaknya akan melakukan pendampingan dan membela hak hukum dari Suhartina Bohari.
Sebagai kuasa hukum Suhartina Bohari, Azis Maskur menuturkan, sejauh ini kliennya belum menerima hasil TMSnya. Apalagi hasil TMS tersebut bersifat rahasia. Tidak bisa diketahui oleh umum, kecuali oleh tim dokter pemeriksa.
"Jadi saya baca beritanya KPU itu masih tertutup. Tidak mau menjelaskan terkait dengan penyebab TMSnya. Suhartina Bohari juga masih bingung kenapa menjadi TMS. Kalau disebut kesehatan, kesehatan kan bisa karena jantung, bisa yang lainnya," ujarnya.
Dia menjelaskan, sepanjang pengetahuannya, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut sifatnya rahasia. "KPU barangkali juga ada larangan untuk menyampaikan secara publik. Makanya hanya disebut TMS. Bukan kami meragukan. Tapi KPU kan punya kewenangan secara administrasi untuk menyampaikan pengumuman setiap tahapan pemilu. "Apapun hasilnya itu adalah kewenangan," ujarnya.
Dipublishnya hasil pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan TMS oleh KPU, tentu secara hukum ini merugikan secara personal.
Azis mengaku akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu. Jika tidak dilakukan sesuai prosedur, maka mereka akan melawan.
Menyinggung mengenai isu narkoba yang menyebar, Azis Maskur enggan menanggapi. Karena berbicara hukum itu berbicara soal pembuktian materil. Baik secara faktual ditampilkan di media massa dan lain-lain. Karena kalau masih isu itu bisa saja liar.
"Saya rasa kalau issu itu, tidak perlu dibahas. Tidak perlu diprrpanjang dulu. Namanya isu, kalau dalam konteks dunia hukum itu tempatnya di tong sampah," jelasnya.
Sebelumnya, KPU Maros menyatakan Suhartina Bohari dinyatakan TMS hasil tes kesehatan. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Maros, Jumaedi saat dihubungi Sindo Makassar pada Sabtu (07/09) siang hari.
"Sudah kami serahkan tadi. Secara akumulasi bahwa calon bupati memenuhi syarat, dan calon wakil bupatinya tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Edi menuturkan tidak bisa menjelaskan secara detail, item apa yang membuat Suhartina TMS. Memang ada 20 item yang diperiksa saat tes kesehatan, baik fisik dan psikis.
"Tidak memenuhi syarat, persoalan itu. Ibu Wakil Bupati tidak memenuhi syarat. Tidak bisa saya sampaikan detailnya. Intinya tidak memenuhi syarat untuk tes kesehatan," ujarnya.
Kepada awak media, secara khusus Azis Maskur mengatakan, pemberitaan tersebut sudah sangat blunder di beberapa media. Namun kata dia, dalam pemberitaan tersebut sama sekali, pihak KPU Maros tidak menyebut secara detail penyebab TMSnya Suhartina Bohari.
"Terkait dengan beberapa pemberitaan Suhartina Bohari tidak memenuhi syarat tes kesehatan. Namun tidak ada penjelasan lebih detail dari KPUD Maros TMSnya apa sehingga dia dinyatakan gagal maju sebagai Bakal Calon Bupati Maros, Ini yang akan ditelusuri," ujarnya.
Jika penyebab TMS itu sudah jelas kata Azis Maskur, dan itu berlanjut ke ranah hukum, maka pihaknya akan melakukan pendampingan dan membela hak hukum dari Suhartina Bohari.
Sebagai kuasa hukum Suhartina Bohari, Azis Maskur menuturkan, sejauh ini kliennya belum menerima hasil TMSnya. Apalagi hasil TMS tersebut bersifat rahasia. Tidak bisa diketahui oleh umum, kecuali oleh tim dokter pemeriksa.
"Jadi saya baca beritanya KPU itu masih tertutup. Tidak mau menjelaskan terkait dengan penyebab TMSnya. Suhartina Bohari juga masih bingung kenapa menjadi TMS. Kalau disebut kesehatan, kesehatan kan bisa karena jantung, bisa yang lainnya," ujarnya.
Dia menjelaskan, sepanjang pengetahuannya, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut sifatnya rahasia. "KPU barangkali juga ada larangan untuk menyampaikan secara publik. Makanya hanya disebut TMS. Bukan kami meragukan. Tapi KPU kan punya kewenangan secara administrasi untuk menyampaikan pengumuman setiap tahapan pemilu. "Apapun hasilnya itu adalah kewenangan," ujarnya.
Dipublishnya hasil pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan TMS oleh KPU, tentu secara hukum ini merugikan secara personal.
Azis mengaku akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu. Jika tidak dilakukan sesuai prosedur, maka mereka akan melawan.
Menyinggung mengenai isu narkoba yang menyebar, Azis Maskur enggan menanggapi. Karena berbicara hukum itu berbicara soal pembuktian materil. Baik secara faktual ditampilkan di media massa dan lain-lain. Karena kalau masih isu itu bisa saja liar.
"Saya rasa kalau issu itu, tidak perlu dibahas. Tidak perlu diprrpanjang dulu. Namanya isu, kalau dalam konteks dunia hukum itu tempatnya di tong sampah," jelasnya.
Sebelumnya, KPU Maros menyatakan Suhartina Bohari dinyatakan TMS hasil tes kesehatan. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Maros, Jumaedi saat dihubungi Sindo Makassar pada Sabtu (07/09) siang hari.
"Sudah kami serahkan tadi. Secara akumulasi bahwa calon bupati memenuhi syarat, dan calon wakil bupatinya tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Edi menuturkan tidak bisa menjelaskan secara detail, item apa yang membuat Suhartina TMS. Memang ada 20 item yang diperiksa saat tes kesehatan, baik fisik dan psikis.
"Tidak memenuhi syarat, persoalan itu. Ibu Wakil Bupati tidak memenuhi syarat. Tidak bisa saya sampaikan detailnya. Intinya tidak memenuhi syarat untuk tes kesehatan," ujarnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Sulsel
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Tiga pejabat KPU Pangkep resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada Senin (01/12/2025). Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
Senin, 01 Des 2025 23:45
News
Sehari, Kabupaten Maros Raih 3 Penghargaan Nasional
Dalam satu hari, Kabupaten Maros berhasil menyabet tiga penghargaan pada sektor berbeda, masing-masing diraih oleh Bupati Maros dan Wakil Bupati Maros di dua kota terpisah.
Selasa, 25 Nov 2025 16:13
News
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Rabu, 22 Okt 2025 16:33
Sulsel
Rancangan APBD 2026 Maros Turun ke Angka Rp1,49 Triliun
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memproyeksikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026 sebesar Rp1,49 triliun.
Selasa, 21 Okt 2025 17:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
2
Merestorasi Kelalaian Medik
3
Penyaluran Kartu Lansia di Luwu Timur Tuntas, Warga Senang dan Terbantu
4
Difasilitasi PKB Makassar, Muhaimin Iskandar Bagikan 1.500 Paket Sembako untuk Warga
5
PLN Bangun Ekosistem Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal di Gunung Silanu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
2
Merestorasi Kelalaian Medik
3
Penyaluran Kartu Lansia di Luwu Timur Tuntas, Warga Senang dan Terbantu
4
Difasilitasi PKB Makassar, Muhaimin Iskandar Bagikan 1.500 Paket Sembako untuk Warga
5
PLN Bangun Ekosistem Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal di Gunung Silanu