Respon Tim Kuasa Hukum Usai Suhartina TMS Hasil Tes Kesehatan Cakada Maros
Sabtu, 07 Sep 2024 23:13

Tim Kuasa Hukum Suhartina Bohari, Azis Maskur. Foto: Najmi Limonu
MAROS - Kuasa Hukum Suhartina Bohari, Azis Maskur angkat bicara soal maraknya pemberitaan terkait Calon Wakil Bupati Maros Suhartina yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada tes kesehatan Cakada.
Kepada awak media, secara khusus Azis Maskur mengatakan, pemberitaan tersebut sudah sangat blunder di beberapa media. Namun kata dia, dalam pemberitaan tersebut sama sekali, pihak KPU Maros tidak menyebut secara detail penyebab TMSnya Suhartina Bohari.
"Terkait dengan beberapa pemberitaan Suhartina Bohari tidak memenuhi syarat tes kesehatan. Namun tidak ada penjelasan lebih detail dari KPUD Maros TMSnya apa sehingga dia dinyatakan gagal maju sebagai Bakal Calon Bupati Maros, Ini yang akan ditelusuri," ujarnya.
Jika penyebab TMS itu sudah jelas kata Azis Maskur, dan itu berlanjut ke ranah hukum, maka pihaknya akan melakukan pendampingan dan membela hak hukum dari Suhartina Bohari.
Sebagai kuasa hukum Suhartina Bohari, Azis Maskur menuturkan, sejauh ini kliennya belum menerima hasil TMSnya. Apalagi hasil TMS tersebut bersifat rahasia. Tidak bisa diketahui oleh umum, kecuali oleh tim dokter pemeriksa.
"Jadi saya baca beritanya KPU itu masih tertutup. Tidak mau menjelaskan terkait dengan penyebab TMSnya. Suhartina Bohari juga masih bingung kenapa menjadi TMS. Kalau disebut kesehatan, kesehatan kan bisa karena jantung, bisa yang lainnya," ujarnya.
Dia menjelaskan, sepanjang pengetahuannya, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut sifatnya rahasia. "KPU barangkali juga ada larangan untuk menyampaikan secara publik. Makanya hanya disebut TMS. Bukan kami meragukan. Tapi KPU kan punya kewenangan secara administrasi untuk menyampaikan pengumuman setiap tahapan pemilu. "Apapun hasilnya itu adalah kewenangan," ujarnya.
Dipublishnya hasil pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan TMS oleh KPU, tentu secara hukum ini merugikan secara personal.
Azis mengaku akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu. Jika tidak dilakukan sesuai prosedur, maka mereka akan melawan.
Menyinggung mengenai isu narkoba yang menyebar, Azis Maskur enggan menanggapi. Karena berbicara hukum itu berbicara soal pembuktian materil. Baik secara faktual ditampilkan di media massa dan lain-lain. Karena kalau masih isu itu bisa saja liar.
"Saya rasa kalau issu itu, tidak perlu dibahas. Tidak perlu diprrpanjang dulu. Namanya isu, kalau dalam konteks dunia hukum itu tempatnya di tong sampah," jelasnya.
Sebelumnya, KPU Maros menyatakan Suhartina Bohari dinyatakan TMS hasil tes kesehatan. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Maros, Jumaedi saat dihubungi Sindo Makassar pada Sabtu (07/09) siang hari.
"Sudah kami serahkan tadi. Secara akumulasi bahwa calon bupati memenuhi syarat, dan calon wakil bupatinya tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Edi menuturkan tidak bisa menjelaskan secara detail, item apa yang membuat Suhartina TMS. Memang ada 20 item yang diperiksa saat tes kesehatan, baik fisik dan psikis.
"Tidak memenuhi syarat, persoalan itu. Ibu Wakil Bupati tidak memenuhi syarat. Tidak bisa saya sampaikan detailnya. Intinya tidak memenuhi syarat untuk tes kesehatan," ujarnya.
Kepada awak media, secara khusus Azis Maskur mengatakan, pemberitaan tersebut sudah sangat blunder di beberapa media. Namun kata dia, dalam pemberitaan tersebut sama sekali, pihak KPU Maros tidak menyebut secara detail penyebab TMSnya Suhartina Bohari.
"Terkait dengan beberapa pemberitaan Suhartina Bohari tidak memenuhi syarat tes kesehatan. Namun tidak ada penjelasan lebih detail dari KPUD Maros TMSnya apa sehingga dia dinyatakan gagal maju sebagai Bakal Calon Bupati Maros, Ini yang akan ditelusuri," ujarnya.
Jika penyebab TMS itu sudah jelas kata Azis Maskur, dan itu berlanjut ke ranah hukum, maka pihaknya akan melakukan pendampingan dan membela hak hukum dari Suhartina Bohari.
Sebagai kuasa hukum Suhartina Bohari, Azis Maskur menuturkan, sejauh ini kliennya belum menerima hasil TMSnya. Apalagi hasil TMS tersebut bersifat rahasia. Tidak bisa diketahui oleh umum, kecuali oleh tim dokter pemeriksa.
"Jadi saya baca beritanya KPU itu masih tertutup. Tidak mau menjelaskan terkait dengan penyebab TMSnya. Suhartina Bohari juga masih bingung kenapa menjadi TMS. Kalau disebut kesehatan, kesehatan kan bisa karena jantung, bisa yang lainnya," ujarnya.
Dia menjelaskan, sepanjang pengetahuannya, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut sifatnya rahasia. "KPU barangkali juga ada larangan untuk menyampaikan secara publik. Makanya hanya disebut TMS. Bukan kami meragukan. Tapi KPU kan punya kewenangan secara administrasi untuk menyampaikan pengumuman setiap tahapan pemilu. "Apapun hasilnya itu adalah kewenangan," ujarnya.
Dipublishnya hasil pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan TMS oleh KPU, tentu secara hukum ini merugikan secara personal.
Azis mengaku akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu. Jika tidak dilakukan sesuai prosedur, maka mereka akan melawan.
Menyinggung mengenai isu narkoba yang menyebar, Azis Maskur enggan menanggapi. Karena berbicara hukum itu berbicara soal pembuktian materil. Baik secara faktual ditampilkan di media massa dan lain-lain. Karena kalau masih isu itu bisa saja liar.
"Saya rasa kalau issu itu, tidak perlu dibahas. Tidak perlu diprrpanjang dulu. Namanya isu, kalau dalam konteks dunia hukum itu tempatnya di tong sampah," jelasnya.
Sebelumnya, KPU Maros menyatakan Suhartina Bohari dinyatakan TMS hasil tes kesehatan. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Maros, Jumaedi saat dihubungi Sindo Makassar pada Sabtu (07/09) siang hari.
"Sudah kami serahkan tadi. Secara akumulasi bahwa calon bupati memenuhi syarat, dan calon wakil bupatinya tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Edi menuturkan tidak bisa menjelaskan secara detail, item apa yang membuat Suhartina TMS. Memang ada 20 item yang diperiksa saat tes kesehatan, baik fisik dan psikis.
"Tidak memenuhi syarat, persoalan itu. Ibu Wakil Bupati tidak memenuhi syarat. Tidak bisa saya sampaikan detailnya. Intinya tidak memenuhi syarat untuk tes kesehatan," ujarnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Pemkab Maros Gratiskan PBB 71 Ribu Objek Pajak Senilai Rp1,4 Miliar
Pemerintah Kabupaten Maros menggratiskan 71.151 objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tahun ini. Total nilai pajak yang digratiskan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Rabu, 20 Agu 2025 19:23

Sulsel
Pemkab Maros Terima 3 Penghargaan dari Pemprov Sulsel
Pemerintah Kabupaten Maros menerima tiga penghargaan sekaligus dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas kinerja yang baik dalam pengelolaan keuangan, tata ruang, hingga penurunan Stunting.
Selasa, 19 Agu 2025 10:58

Sulsel
2.700 Paket Bantuan Pangan Disiapkan, PAN Maros Hadir untuk Rakyat
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Maros, Chaidir Syam menegaskan komitmen partainya untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan berbagai kegiatan sosial.
Minggu, 17 Agu 2025 16:40

Sulsel
Grebek KPU Bantaeng Kolaborasi Disdik Sulsel, Dorong Pendidikan Pemilih Sejak Dini
KPU Bantaeng terus mendorong upaya peningkatan kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda melalui program pendidikan pemilih. Salah satunya dengan program grebek dengan menggandeng Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V di Bulukumba.
Selasa, 12 Agu 2025 16:47

Sulsel
Prevalensi Stunting Maros Turun 12 Persen, Tertinggi di Sulsel
Angka stunting di Kabupaten Maros menurun signifikan. Bahkan penurunannya mencapai 12 persen hanya dalam satu tahun.
Senin, 11 Agu 2025 16:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
2

Gandi dan PSI Sulsel Mulai Tancapkan Eksistensi di Masyarakat, Gelar Lomba Tujuh Belasan
3

Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
4

Respons Aspirasi Warga, Bupati Jeneponto Tunda Kenaikan Tarif Pajak PBB-P2
5

Polres Jeneponto Tangkap Terduga Pelaku Pengrusakan Mobil yang Viral
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
2

Gandi dan PSI Sulsel Mulai Tancapkan Eksistensi di Masyarakat, Gelar Lomba Tujuh Belasan
3

Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
4

Respons Aspirasi Warga, Bupati Jeneponto Tunda Kenaikan Tarif Pajak PBB-P2
5

Polres Jeneponto Tangkap Terduga Pelaku Pengrusakan Mobil yang Viral