Beredar Surat Hasil Pemeriksaan Narkotika Suhartina, Begini Respons KPU

Najmi S Limonu
Senin, 09 Sep 2024 16:20
Beredar Surat Hasil Pemeriksaan Narkotika Suhartina, Begini Respons KPU
Ketua KPU Maros Jumaedi. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta atas nama Suhartina Bohari beredar di media sosial.

Dalam surat tertanggal 9 September 2024 itu ada dua dokter yang bertanda tangan. Dokter yang memeriksa dalam surat itu yakni dr Ruth Adrian Melany dan Dwicahyanti Utama.

Ketua KPU Maros Jumaedi yang ditemui di kantornya mengatakan, pihaknya juga telah melihat surat tersebut melalui pesan berantai. Namun hal itu kata dia, tidak bisa dijadikan acuan.

"KPU hanya merujuk pada hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit yang diajak kerja sama, dalam hal ini Rumah Sakit Pendidikan Unhas," ujarnya.

Adapun hasil tes kesehatan yang dikeluarkan pihak lain tak mampu menganulir hasil tes yang Tidak memenuhi syarat dari rumah sakit yang telah ditunjuk KPU.



“Itu tidak bisa mengubah (TMS) kecuali hasilnya dari lembaga atau rumah sakit yang kami tunjuk sebagai tim pemeriksa kesehatan,” ujarnya, Senin (9/9/2024).

Edi sapaan akrabnya menjelaskan, dalam proses pemeriksaan kesehatan, pihaknya menunjuk RSP Unhas.

"Jadi dari hasil tim rumah sakit Unhas itu bakal calon Wakil Bupati tidak memenuhi syarat, namun secara kelembagaan kami tidak bisa menyampaikan secara rinci, karena bersifat privat," sebutnya.

Dia menuturkan, kewenangan untuk melakukan dan mengeluarkan hasil pemeriksaan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati hanya Rumah sakit Pendidikan Unhas. Jika ada dokumen lain yang keluar dari lembaga lain dengan hasilnya berbeda, maka hal itu dianggap tidak sah.

"Hasil pemeriksaan tersebut bersifat final, jika ada dokumen lain dibawa ke kantor kami tidak bisa terima,” imbuhnya.



Terkait pemeriksaan ulang, mantan jurnalis ini menjelaskan, hanya bisa dilakukan jika RS yang ditunjuk tersebut yang meminta langsung.

"Jika ada pemeriksaan ulang, hanya bisa dilakukan oleh rumah sakit bersangkutan. Namun jika ada pemeriksaan ulang, itu harus jika Rumah Sakit menyatakan hasil tesnya keliru, dan kemudian meminta untuk tes ulang, itu baru bisa," sebutnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru