Beredar Surat Hasil Pemeriksaan Narkotika Suhartina, Begini Respons KPU
Najmi S Limonu
Senin, 09 Sep 2024 16:20
Ketua KPU Maros Jumaedi. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta atas nama Suhartina Bohari beredar di media sosial.
Dalam surat tertanggal 9 September 2024 itu ada dua dokter yang bertanda tangan. Dokter yang memeriksa dalam surat itu yakni dr Ruth Adrian Melany dan Dwicahyanti Utama.
Ketua KPU Maros Jumaedi yang ditemui di kantornya mengatakan, pihaknya juga telah melihat surat tersebut melalui pesan berantai. Namun hal itu kata dia, tidak bisa dijadikan acuan.
"KPU hanya merujuk pada hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit yang diajak kerja sama, dalam hal ini Rumah Sakit Pendidikan Unhas," ujarnya.
Adapun hasil tes kesehatan yang dikeluarkan pihak lain tak mampu menganulir hasil tes yang Tidak memenuhi syarat dari rumah sakit yang telah ditunjuk KPU.
“Itu tidak bisa mengubah (TMS) kecuali hasilnya dari lembaga atau rumah sakit yang kami tunjuk sebagai tim pemeriksa kesehatan,” ujarnya, Senin (9/9/2024).
Edi sapaan akrabnya menjelaskan, dalam proses pemeriksaan kesehatan, pihaknya menunjuk RSP Unhas.
"Jadi dari hasil tim rumah sakit Unhas itu bakal calon Wakil Bupati tidak memenuhi syarat, namun secara kelembagaan kami tidak bisa menyampaikan secara rinci, karena bersifat privat," sebutnya.
Dia menuturkan, kewenangan untuk melakukan dan mengeluarkan hasil pemeriksaan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati hanya Rumah sakit Pendidikan Unhas. Jika ada dokumen lain yang keluar dari lembaga lain dengan hasilnya berbeda, maka hal itu dianggap tidak sah.
"Hasil pemeriksaan tersebut bersifat final, jika ada dokumen lain dibawa ke kantor kami tidak bisa terima,” imbuhnya.
Terkait pemeriksaan ulang, mantan jurnalis ini menjelaskan, hanya bisa dilakukan jika RS yang ditunjuk tersebut yang meminta langsung.
"Jika ada pemeriksaan ulang, hanya bisa dilakukan oleh rumah sakit bersangkutan. Namun jika ada pemeriksaan ulang, itu harus jika Rumah Sakit menyatakan hasil tesnya keliru, dan kemudian meminta untuk tes ulang, itu baru bisa," sebutnya.
Dalam surat tertanggal 9 September 2024 itu ada dua dokter yang bertanda tangan. Dokter yang memeriksa dalam surat itu yakni dr Ruth Adrian Melany dan Dwicahyanti Utama.
Ketua KPU Maros Jumaedi yang ditemui di kantornya mengatakan, pihaknya juga telah melihat surat tersebut melalui pesan berantai. Namun hal itu kata dia, tidak bisa dijadikan acuan.
"KPU hanya merujuk pada hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit yang diajak kerja sama, dalam hal ini Rumah Sakit Pendidikan Unhas," ujarnya.
Adapun hasil tes kesehatan yang dikeluarkan pihak lain tak mampu menganulir hasil tes yang Tidak memenuhi syarat dari rumah sakit yang telah ditunjuk KPU.
“Itu tidak bisa mengubah (TMS) kecuali hasilnya dari lembaga atau rumah sakit yang kami tunjuk sebagai tim pemeriksa kesehatan,” ujarnya, Senin (9/9/2024).
Edi sapaan akrabnya menjelaskan, dalam proses pemeriksaan kesehatan, pihaknya menunjuk RSP Unhas.
"Jadi dari hasil tim rumah sakit Unhas itu bakal calon Wakil Bupati tidak memenuhi syarat, namun secara kelembagaan kami tidak bisa menyampaikan secara rinci, karena bersifat privat," sebutnya.
Dia menuturkan, kewenangan untuk melakukan dan mengeluarkan hasil pemeriksaan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati hanya Rumah sakit Pendidikan Unhas. Jika ada dokumen lain yang keluar dari lembaga lain dengan hasilnya berbeda, maka hal itu dianggap tidak sah.
"Hasil pemeriksaan tersebut bersifat final, jika ada dokumen lain dibawa ke kantor kami tidak bisa terima,” imbuhnya.
Terkait pemeriksaan ulang, mantan jurnalis ini menjelaskan, hanya bisa dilakukan jika RS yang ditunjuk tersebut yang meminta langsung.
"Jika ada pemeriksaan ulang, hanya bisa dilakukan oleh rumah sakit bersangkutan. Namun jika ada pemeriksaan ulang, itu harus jika Rumah Sakit menyatakan hasil tesnya keliru, dan kemudian meminta untuk tes ulang, itu baru bisa," sebutnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Jawab Isu Penjegalan, Chaidir Syam Malah Puji Suhartina Bohari
Pasca KPU Maros menyatakan Suhartina Bohari TMS untuk menjadi Bakal Calon Wakil Bupati Maros, isu keretakan hubungan antara Bupati Maros AS Chaidir Syam-Suhartina Bohari berhembus.
Selasa, 17 Sep 2024 21:23
Sulsel
Jelang Pilkada, KPU Maros Buka Rekrutmen 4.228 KPPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Selasa, 17 Sep 2024 15:47
Sulsel
Ada Masalah Rumah Tangga, Suhartina Akui Konsumsi Obat Tidur
Suhartina Bohari akhirnya angkat bicara terkait tudingan menggunakan narkotika yang mangakibatkannya tidak memenuhi syarat (TMS) pada tes kesehatan calon kepala daerah.
Minggu, 15 Sep 2024 19:09
Sulsel
Fokus Jadi Wakil Bupati, Suhartina Bohari Akan Tarik Gugatan di Bawaslu
Suhartina Bohari bakal menarik surat gugatannya di Bawaslu Maros. Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers di Cafe Yello, minggu (15/9/2024).
Minggu, 15 Sep 2024 17:24
Sulsel
Cari 604 PTPS, Bawaslu Maros Butuh Integritasmu untuk Kawal Pilkada 2024
Dalam rangka mengawal pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang, Bawaslu Kabupaten Maros membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan Pilkada melalui rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kamis, 12 Sep 2024 20:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Manggala Titip Harapan ke Appi-Aliyah Soal Air PDAM & UMKM
2
Sudah Berbuat untuk Masyarakat, Tokoh Toraja Siap Menangkan Andalan Hati di Pilgub
3
Ayo Daftar Segera! KPU Gowa Butuh 8.302 KPPS untuk Pilkada 2024
4
Muswil DPW LDII Sulsel: Fokus Penguatan SDM & Kawal Pilkada Damai
5
Husniah- Darmawangsyah Bakal Gratiskan Seragam Sekolah Tiap Tahun
6
3.000 Guru Ikuti Porseni PGRI di Kabupaten Maros
7
Eks Anggota DPRD PAN Siap Menangkan Appi-Aliyah di Makassar Utara