KPU Sidrap Tetapkan 230.861 DPT untuk Pilkada 2024

Sabtu, 21 Sep 2024 16:07
KPU Sidrap Tetapkan 230.861 DPT untuk Pilkada 2024
KPU Kabupaten Sidrap telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten untuk Pilkada serentak di Hotel Grand Sidny Pangkajene pada Jumat (20/09/2024). Foto: Istimewa
Comment
Share
SIDRAP - KPU Kabupaten Sidrap telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten untuk Pilkada serentak di Hotel Grand Sidny Pangkajene pada Jumat (20/09/2024).

Hasilnya, DPT Kabupaten Sidrap ditetapkan sebanyak 230.861 pemilih. Rinciannya 112.188 pemilih laki-laki, dan 118.673 pemilih perempuan.

Seluruh pemilh ini akan menyalurkan hak suaranya di 486 TPS pada 106 kelurahan/desa di 11 kecamatan Kabupaten Sidrap.

Hadir Penjabat Bupati Sidrap, H. Basra, Ketua KPU Sidrap Sahabuddin, Dandim 1420 Sidrap Letkol Awaloeddin, Wakapolres Sidrap Kompol Ahmad Rosma, Wakil Ketua DPRD Kasman, dan Jaksa Fungsional Kejari Sidrap Afifa Nur.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru