KPU Sulsel Bahas Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub 2024
Sabtu, 21 Sep 2024 19:46
KPU Sulsel menggelar rapat koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye pada Pilgub di Hotel Claro Makassar, Sabtu (21/09/2024). Foto: Istimewa
MAKASSAR - KPU Sulsel menggelar rapat koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye pada Pilgub di Hotel Claro Makassar, Sabtu (21/09/2024).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah membuka kegiatan tersebut yang dihadiri masing-masing LO (liaison officer) pasangan calon. Rapat itu membahas mengenai batas maksimal pengeluaran dana kampanye selama jadwal tajapan yang berlangsung selama 60 hari ke depan.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, para pasangan calon yang maju pada Pilgub Sulsel 2024, wajib menyetorkan laporan penggunaan pengeluaran dana kampanye.
Ada tiga jenis laporan dana kampanye. Pertama laporan awal dana kampanye, yang kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Jadi semua penggunaan dana kampanye, baik bersifat rapat umum, rapat terbatas, harus dilaporkan pengeluaran penggunaan dana kampanye,” kata Adiwijaya.
Dia mengungkapkan, pasangan calon bisa menerima sumbangan yang bersumber dari partai politik, perorangan maupun pihak swasta, namun jumlah maksimalnya dibatasi.
"Untuk sumbangan dari perseorangan itu dibatasi maksimal Rp75 juta, sementara berbadan hukum (swasta) maksimal Rp750 juta. Itu sama perlakuan dengan partai non pengusung,” paparnya.
Kordiv Teknis Penyelenggara ini melanjutkan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang tidak melaporkan pengeluaran dana kampanye.
“Tentu ada sanksi, yang pertama kalau tidak menyampaikan pengeluaran dana kampanye akan diberikan sanksi baik itu peringatan tertulis, maupun sanksi tidak diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan kampanye,” ujarnya.
Meskipun demikian, KPU Sulsel belum menetapkan batasan maksimal pengeluaran dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel. Asumsi sementara maksimal pengeluaran Rp60 miliar selama 60 hari masa kampanye.
“Penetapannya nanti di tanggal 24 September 2024,” pungkasnya.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah membuka kegiatan tersebut yang dihadiri masing-masing LO (liaison officer) pasangan calon. Rapat itu membahas mengenai batas maksimal pengeluaran dana kampanye selama jadwal tajapan yang berlangsung selama 60 hari ke depan.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, para pasangan calon yang maju pada Pilgub Sulsel 2024, wajib menyetorkan laporan penggunaan pengeluaran dana kampanye.
Ada tiga jenis laporan dana kampanye. Pertama laporan awal dana kampanye, yang kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Jadi semua penggunaan dana kampanye, baik bersifat rapat umum, rapat terbatas, harus dilaporkan pengeluaran penggunaan dana kampanye,” kata Adiwijaya.
Dia mengungkapkan, pasangan calon bisa menerima sumbangan yang bersumber dari partai politik, perorangan maupun pihak swasta, namun jumlah maksimalnya dibatasi.
"Untuk sumbangan dari perseorangan itu dibatasi maksimal Rp75 juta, sementara berbadan hukum (swasta) maksimal Rp750 juta. Itu sama perlakuan dengan partai non pengusung,” paparnya.
Kordiv Teknis Penyelenggara ini melanjutkan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang tidak melaporkan pengeluaran dana kampanye.
“Tentu ada sanksi, yang pertama kalau tidak menyampaikan pengeluaran dana kampanye akan diberikan sanksi baik itu peringatan tertulis, maupun sanksi tidak diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan kampanye,” ujarnya.
Meskipun demikian, KPU Sulsel belum menetapkan batasan maksimal pengeluaran dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel. Asumsi sementara maksimal pengeluaran Rp60 miliar selama 60 hari masa kampanye.
“Penetapannya nanti di tanggal 24 September 2024,” pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Soppeng Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak ke Kecamatan
Bawaslu Soppeng mengawal proses pelepasan dan pendistribusian logistik Pilkada serentak 2024 ke kecamatan.
Minggu, 24 Nov 2024 19:02
Sulsel
Pemkab Pinrang Bersama KPU Lepas Logistik Pilkada ke Kecamatan
Pj. Bupati Pinrang, Ahmadi Akil bersama unsur Forkopimda melepas secara resmi logistik Pilkada Tahun 2024 di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang pada Ahad (24/11/2024).
Minggu, 24 Nov 2024 18:45
Sulsel
Masa Tenang, Satpol PP Bersama Bawaslu dan KPU Sinjai Lakukan Pembersihan APK
Memasuki masa tenang jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 27 November 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai titik.
Minggu, 24 Nov 2024 14:51
News
All Out! Panglima Tim Dozer Tegaskan Andalan Hati Paling Siap Pimpin Sulsel
Kampanye akbar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, yang dikenal dengan nama Andalan Hati, berlangsung meriah di GOR Sudiang
Minggu, 24 Nov 2024 13:31
News
Andi Sudirman Sulaiman Gaungkan Visi Besar Sulsel di Hadapan Puluhan Ribu Pendukung
Kampanye akbar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, berlangsung meriah di GOR Sudiang, Sabtu (23/11/2024).
Sabtu, 23 Nov 2024 21:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Sakiti Perasaan Masyarakat, Ridwan Sau Diboikot Tampil di Bantaeng
2
Tim Hukum Temukan Dugaan Praktik Politik Uang saat Masa Tenang di SMP Gowa
3
Kekuatan Rakyat di Gowa Makin Sulit Dibendung ke Husniah-Darmawangsyah
4
Chaidir Langsung Disibukkan Berbagai Agenda sebagai Bupati Maros Usai Cuti Pilkada
5
Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Lutim Tak Terpengaruh Politik Uang di Pilkada
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Sakiti Perasaan Masyarakat, Ridwan Sau Diboikot Tampil di Bantaeng
2
Tim Hukum Temukan Dugaan Praktik Politik Uang saat Masa Tenang di SMP Gowa
3
Kekuatan Rakyat di Gowa Makin Sulit Dibendung ke Husniah-Darmawangsyah
4
Chaidir Langsung Disibukkan Berbagai Agenda sebagai Bupati Maros Usai Cuti Pilkada
5
Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Lutim Tak Terpengaruh Politik Uang di Pilkada