KPU Sulsel Bahas Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub 2024
Sabtu, 21 Sep 2024 19:46
KPU Sulsel menggelar rapat koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye pada Pilgub di Hotel Claro Makassar, Sabtu (21/09/2024). Foto: Istimewa
MAKASSAR - KPU Sulsel menggelar rapat koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye pada Pilgub di Hotel Claro Makassar, Sabtu (21/09/2024).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah membuka kegiatan tersebut yang dihadiri masing-masing LO (liaison officer) pasangan calon. Rapat itu membahas mengenai batas maksimal pengeluaran dana kampanye selama jadwal tajapan yang berlangsung selama 60 hari ke depan.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, para pasangan calon yang maju pada Pilgub Sulsel 2024, wajib menyetorkan laporan penggunaan pengeluaran dana kampanye.
Ada tiga jenis laporan dana kampanye. Pertama laporan awal dana kampanye, yang kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Jadi semua penggunaan dana kampanye, baik bersifat rapat umum, rapat terbatas, harus dilaporkan pengeluaran penggunaan dana kampanye,” kata Adiwijaya.
Dia mengungkapkan, pasangan calon bisa menerima sumbangan yang bersumber dari partai politik, perorangan maupun pihak swasta, namun jumlah maksimalnya dibatasi.
"Untuk sumbangan dari perseorangan itu dibatasi maksimal Rp75 juta, sementara berbadan hukum (swasta) maksimal Rp750 juta. Itu sama perlakuan dengan partai non pengusung,” paparnya.
Kordiv Teknis Penyelenggara ini melanjutkan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang tidak melaporkan pengeluaran dana kampanye.
“Tentu ada sanksi, yang pertama kalau tidak menyampaikan pengeluaran dana kampanye akan diberikan sanksi baik itu peringatan tertulis, maupun sanksi tidak diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan kampanye,” ujarnya.
Meskipun demikian, KPU Sulsel belum menetapkan batasan maksimal pengeluaran dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel. Asumsi sementara maksimal pengeluaran Rp60 miliar selama 60 hari masa kampanye.
“Penetapannya nanti di tanggal 24 September 2024,” pungkasnya.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah membuka kegiatan tersebut yang dihadiri masing-masing LO (liaison officer) pasangan calon. Rapat itu membahas mengenai batas maksimal pengeluaran dana kampanye selama jadwal tajapan yang berlangsung selama 60 hari ke depan.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, para pasangan calon yang maju pada Pilgub Sulsel 2024, wajib menyetorkan laporan penggunaan pengeluaran dana kampanye.
Ada tiga jenis laporan dana kampanye. Pertama laporan awal dana kampanye, yang kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Jadi semua penggunaan dana kampanye, baik bersifat rapat umum, rapat terbatas, harus dilaporkan pengeluaran penggunaan dana kampanye,” kata Adiwijaya.
Dia mengungkapkan, pasangan calon bisa menerima sumbangan yang bersumber dari partai politik, perorangan maupun pihak swasta, namun jumlah maksimalnya dibatasi.
"Untuk sumbangan dari perseorangan itu dibatasi maksimal Rp75 juta, sementara berbadan hukum (swasta) maksimal Rp750 juta. Itu sama perlakuan dengan partai non pengusung,” paparnya.
Kordiv Teknis Penyelenggara ini melanjutkan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang tidak melaporkan pengeluaran dana kampanye.
“Tentu ada sanksi, yang pertama kalau tidak menyampaikan pengeluaran dana kampanye akan diberikan sanksi baik itu peringatan tertulis, maupun sanksi tidak diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan kampanye,” ujarnya.
Meskipun demikian, KPU Sulsel belum menetapkan batasan maksimal pengeluaran dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel. Asumsi sementara maksimal pengeluaran Rp60 miliar selama 60 hari masa kampanye.
“Penetapannya nanti di tanggal 24 September 2024,” pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Sulsel
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (13/04/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 18:57
Sulsel
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
KPU Luwu Timur telah malakukan Rapat Pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 1 Tahun 2026, Kamis (03/04/2026).
Jum'at, 03 Apr 2026 15:51
Sulsel
FGD KPU RI di Gowa, Husniah Soroti Peran SDM dalam Kualitas Pemilu
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kompetensi SDM berbasis Learning Management System (LMS) yang diselenggarakan oleh KPU RI.
Rabu, 01 Apr 2026 16:57
News
Jamin Akurasi Data Pemilih, KPU Lutim Coklit Data Anggota Polri Baru di Mapolres
Komisioner KPU menyambangi Mapolres Luwu Timur untuk melakukan pemutakhiran data faktual di Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Rabu (11/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 18:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat