KPU Sulsel Bahas Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub 2024
Sabtu, 21 Sep 2024 19:46
KPU Sulsel menggelar rapat koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye pada Pilgub di Hotel Claro Makassar, Sabtu (21/09/2024). Foto: Istimewa
MAKASSAR - KPU Sulsel menggelar rapat koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye pada Pilgub di Hotel Claro Makassar, Sabtu (21/09/2024).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah membuka kegiatan tersebut yang dihadiri masing-masing LO (liaison officer) pasangan calon. Rapat itu membahas mengenai batas maksimal pengeluaran dana kampanye selama jadwal tajapan yang berlangsung selama 60 hari ke depan.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, para pasangan calon yang maju pada Pilgub Sulsel 2024, wajib menyetorkan laporan penggunaan pengeluaran dana kampanye.
Ada tiga jenis laporan dana kampanye. Pertama laporan awal dana kampanye, yang kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Jadi semua penggunaan dana kampanye, baik bersifat rapat umum, rapat terbatas, harus dilaporkan pengeluaran penggunaan dana kampanye,” kata Adiwijaya.
Dia mengungkapkan, pasangan calon bisa menerima sumbangan yang bersumber dari partai politik, perorangan maupun pihak swasta, namun jumlah maksimalnya dibatasi.
"Untuk sumbangan dari perseorangan itu dibatasi maksimal Rp75 juta, sementara berbadan hukum (swasta) maksimal Rp750 juta. Itu sama perlakuan dengan partai non pengusung,” paparnya.
Kordiv Teknis Penyelenggara ini melanjutkan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang tidak melaporkan pengeluaran dana kampanye.
“Tentu ada sanksi, yang pertama kalau tidak menyampaikan pengeluaran dana kampanye akan diberikan sanksi baik itu peringatan tertulis, maupun sanksi tidak diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan kampanye,” ujarnya.
Meskipun demikian, KPU Sulsel belum menetapkan batasan maksimal pengeluaran dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel. Asumsi sementara maksimal pengeluaran Rp60 miliar selama 60 hari masa kampanye.
“Penetapannya nanti di tanggal 24 September 2024,” pungkasnya.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah membuka kegiatan tersebut yang dihadiri masing-masing LO (liaison officer) pasangan calon. Rapat itu membahas mengenai batas maksimal pengeluaran dana kampanye selama jadwal tajapan yang berlangsung selama 60 hari ke depan.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, para pasangan calon yang maju pada Pilgub Sulsel 2024, wajib menyetorkan laporan penggunaan pengeluaran dana kampanye.
Ada tiga jenis laporan dana kampanye. Pertama laporan awal dana kampanye, yang kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Jadi semua penggunaan dana kampanye, baik bersifat rapat umum, rapat terbatas, harus dilaporkan pengeluaran penggunaan dana kampanye,” kata Adiwijaya.
Dia mengungkapkan, pasangan calon bisa menerima sumbangan yang bersumber dari partai politik, perorangan maupun pihak swasta, namun jumlah maksimalnya dibatasi.
"Untuk sumbangan dari perseorangan itu dibatasi maksimal Rp75 juta, sementara berbadan hukum (swasta) maksimal Rp750 juta. Itu sama perlakuan dengan partai non pengusung,” paparnya.
Kordiv Teknis Penyelenggara ini melanjutkan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang tidak melaporkan pengeluaran dana kampanye.
“Tentu ada sanksi, yang pertama kalau tidak menyampaikan pengeluaran dana kampanye akan diberikan sanksi baik itu peringatan tertulis, maupun sanksi tidak diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan kampanye,” ujarnya.
Meskipun demikian, KPU Sulsel belum menetapkan batasan maksimal pengeluaran dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel. Asumsi sementara maksimal pengeluaran Rp60 miliar selama 60 hari masa kampanye.
“Penetapannya nanti di tanggal 24 September 2024,” pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Amir Ilyas menyebut dalil yang dimohonkan tim pasangan Indira-Ilham di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sangat aneh, karena tidak jelas materi gugatan.
Selasa, 21 Jan 2025 21:38
Makassar City
Kuasa Hukum MULIA Minta MK Tolak Gugatan Paslon INIMI
Kuasa hukum Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (MULIA), Anwar meminta agar gugatan Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi ditolak. Hal itu disampaikan Anwar saat sidang sengketa Pilwali di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025).
Selasa, 21 Jan 2025 20:33
Sulsel
Bantah Dalil INIMI, KPU Makassar Tampik Persulit Pemilih dalam Sidang MK
KPU Kota Makassar sebagai Termohon membantah menyulitkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya seperti yang didalilkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara Pemohon dalam perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/01/2025).
Selasa, 21 Jan 2025 20:04
Sulsel
KPU Kepulauan Selayar Pastikan Keaslian Ijazah Cabup Terpilih Natsir Ali
KPU Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai Termohon membantah dalil permohonan Pasangan Calon Nomor urut 2 Ady Ansar dan M. Suwadi yang mempersoalkan keabsahan ijazah calon bupati nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali.
Selasa, 21 Jan 2025 18:26
Sulsel
KPU Torut Sebut Tak Ada Kaitan dengan Tuduhan Penyalahgunaan PIP di Pilkada 2024
KPU Toraja Utara selaku Termohon menegaskan bahwa dalil Pemohon tidak berkaitan dengan Termohon namun lebih berkaitan dengan dengan Bawaslu dan Pihak Terkait sebagaimana yang tertuang dalam Permohonan Perkara 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Selasa, 21 Jan 2025 17:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KPU Takalar Tegaskan Penggunaan Nama Mohammad Firdaus Daeng Manye Tak Langgar Administrasi
2
Bantahan KPU Pangkep Soal Pelanggaran TSM yang Diajukan Amka-Amir di SIdang MK
3
KPU Kepulauan Selayar Pastikan Keaslian Ijazah Cabup Terpilih Natsir Ali
4
Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan
5
KPU Torut Sebut Tak Ada Kaitan dengan Tuduhan Penyalahgunaan PIP di Pilkada 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KPU Takalar Tegaskan Penggunaan Nama Mohammad Firdaus Daeng Manye Tak Langgar Administrasi
2
Bantahan KPU Pangkep Soal Pelanggaran TSM yang Diajukan Amka-Amir di SIdang MK
3
KPU Kepulauan Selayar Pastikan Keaslian Ijazah Cabup Terpilih Natsir Ali
4
Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan
5
KPU Torut Sebut Tak Ada Kaitan dengan Tuduhan Penyalahgunaan PIP di Pilkada 2024