KPU Sulsel Bahas Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub 2024
Tim Sindomakassar
Sabtu, 21 Sep 2024 19:46
KPU Sulsel menggelar rapat koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye pada Pilgub di Hotel Claro Makassar, Sabtu (21/09/2024). Foto: Istimewa
MAKASSAR - KPU Sulsel menggelar rapat koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye pada Pilgub di Hotel Claro Makassar, Sabtu (21/09/2024).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah membuka kegiatan tersebut yang dihadiri masing-masing LO (liaison officer) pasangan calon. Rapat itu membahas mengenai batas maksimal pengeluaran dana kampanye selama jadwal tajapan yang berlangsung selama 60 hari ke depan.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, para pasangan calon yang maju pada Pilgub Sulsel 2024, wajib menyetorkan laporan penggunaan pengeluaran dana kampanye.
Ada tiga jenis laporan dana kampanye. Pertama laporan awal dana kampanye, yang kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Jadi semua penggunaan dana kampanye, baik bersifat rapat umum, rapat terbatas, harus dilaporkan pengeluaran penggunaan dana kampanye,” kata Adiwijaya.
Dia mengungkapkan, pasangan calon bisa menerima sumbangan yang bersumber dari partai politik, perorangan maupun pihak swasta, namun jumlah maksimalnya dibatasi.
"Untuk sumbangan dari perseorangan itu dibatasi maksimal Rp75 juta, sementara berbadan hukum (swasta) maksimal Rp750 juta. Itu sama perlakuan dengan partai non pengusung,” paparnya.
Kordiv Teknis Penyelenggara ini melanjutkan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang tidak melaporkan pengeluaran dana kampanye.
“Tentu ada sanksi, yang pertama kalau tidak menyampaikan pengeluaran dana kampanye akan diberikan sanksi baik itu peringatan tertulis, maupun sanksi tidak diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan kampanye,” ujarnya.
Meskipun demikian, KPU Sulsel belum menetapkan batasan maksimal pengeluaran dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel. Asumsi sementara maksimal pengeluaran Rp60 miliar selama 60 hari masa kampanye.
“Penetapannya nanti di tanggal 24 September 2024,” pungkasnya.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah membuka kegiatan tersebut yang dihadiri masing-masing LO (liaison officer) pasangan calon. Rapat itu membahas mengenai batas maksimal pengeluaran dana kampanye selama jadwal tajapan yang berlangsung selama 60 hari ke depan.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, para pasangan calon yang maju pada Pilgub Sulsel 2024, wajib menyetorkan laporan penggunaan pengeluaran dana kampanye.
Ada tiga jenis laporan dana kampanye. Pertama laporan awal dana kampanye, yang kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Jadi semua penggunaan dana kampanye, baik bersifat rapat umum, rapat terbatas, harus dilaporkan pengeluaran penggunaan dana kampanye,” kata Adiwijaya.
Dia mengungkapkan, pasangan calon bisa menerima sumbangan yang bersumber dari partai politik, perorangan maupun pihak swasta, namun jumlah maksimalnya dibatasi.
"Untuk sumbangan dari perseorangan itu dibatasi maksimal Rp75 juta, sementara berbadan hukum (swasta) maksimal Rp750 juta. Itu sama perlakuan dengan partai non pengusung,” paparnya.
Kordiv Teknis Penyelenggara ini melanjutkan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang tidak melaporkan pengeluaran dana kampanye.
“Tentu ada sanksi, yang pertama kalau tidak menyampaikan pengeluaran dana kampanye akan diberikan sanksi baik itu peringatan tertulis, maupun sanksi tidak diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan kampanye,” ujarnya.
Meskipun demikian, KPU Sulsel belum menetapkan batasan maksimal pengeluaran dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel. Asumsi sementara maksimal pengeluaran Rp60 miliar selama 60 hari masa kampanye.
“Penetapannya nanti di tanggal 24 September 2024,” pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
KPU Enrekang Tetapkan DPT 166.077 Pemilih untuk Pilkada 2024
KPU Kabupaten Enrekang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten untuk Pilkada serentak pada Jumat (20/09/2024).
Sabtu, 21 Sep 2024 21:01
Sulsel
Ada 467 TPS, KPU Soppeng Tetapkan 181.181 DPT untuk Pilkada 2024
KPU Kabupaten Soppeng telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten untuk Pilkada serentak pada Jumat (20/09/2024).
Sabtu, 21 Sep 2024 20:46
Sulsel
Serentak Hari Ini, 40 Ribu Relawan Dozer Sulsel Sosialisasi Andalan Hati dan Antigolput
Serentak 40 ribu relawan DTDC (door to door campaign) Tim Dozer di seluruh Sulawesi Selatan melakukan kunjungan dari rumah ke rumah pada Sabtu (21/9/2024), untuk mensosialisasikan Andalan Hati, sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak golput pada Pilgub Sulsel 2024.
Sabtu, 21 Sep 2024 17:15
Sulsel
Ada 1.326 TPS, KPU Bone Tetapkan 590.923 DPT di Pilkada 2024
KPU Kabupaten Bone telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten untuk Pilkada serentak di Sentosa Ballroom Hotel Novena pada Jumat (20/09/2024).
Sabtu, 21 Sep 2024 16:53
Sulsel
KPU Luwu Utara Tetapkan 236.945 DPT untuk Pilkada 2024
KPU Kabupaten Luwu Utara (Lutra) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten untuk Pilkada serentak di Aula Demokrasi Kantor KPU Lutra pada Jumat (20/09/2024).
Sabtu, 21 Sep 2024 16:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KPU Jeneponto Tetapkan 290.912 DPT dan 567 TPS untuk Pilkada 2024
2
Bawaslu Lutim Tindaklanjuti Kasus Oknum Kadis Tak Netral di Pilkada 2024
3
Bantaeng Terima 4 Sertifikat Ekpresi Budaya Tradisional Komunal Kemenkumham
4
Ada 467 TPS, KPU Soppeng Tetapkan 181.181 DPT untuk Pilkada 2024
5
Bawaslu Gowa Temukan Indikasi 21 Kepala Desa Tak Netral di Pilgub Sulsel
6
Bawaslu Lutim Sampaikan Catatan Penting Hasil Pengawasan dalam Rapat Pleno DPT
7
KPU Takalar Matangkan Persiapan Pencabutan Nomor Urut Paslon