KPU Makassar Sampaikan 4 Paslon Sudah Laporkan LADK

Rabu, 25 Sep 2024 09:45
KPU Makassar Sampaikan 4 Paslon Sudah Laporkan LADK
Empat Paslon walikota dan wakil walikota Makassar telah merampungkan laporan awal dana kampanye (LADK). Foto: Dok KPU Makassar
Comment
Share
MAKASSAR - Empat Paslon walikota dan wakil walikota Makassar telah merampungkan laporan awal dana kampanye (LADK).

"Mereka juga telah menyampaikannya kepada KPU Kota Makassar sebelum berakhirnya masa pelaporan, tepatnya jam 22.00 pada tanggal 24 september 2024, keempat paslon sudah melapor," kata Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih pada Rabu (25/09/2024).

Tahapan ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 tahun 2024, pasangan calon diwajibkan melaporkan LADK ke KPU paling lampat 1 (satu) hari sebelum masa kampanye.

"Selain LADK, selama masa kampanye dari tanggal 25 September - 23 November, Paslon juga akan menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Dan yang terakhir adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ujarnya.

Kordiv Teknis Penyelenggara ini menuturkan, setelah penyerahan LADK ini selanjutnya mulai hari ini Paslon akan mulai membuat pembukuan dan pencatatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye.

Sumber dana kampanye berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024 berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon, dan dari pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Mengenai jumlahnya, dana kampanye tidak ada batasannya. Namun paslon dilarang menerima sumbangan melebihi dari ketentuan.

"Yaitu untuk perseorangan jumlahnya paling besar Rp75 juta secara akumulatif di masa kampanye dan untuk badan hukum swasta maksimal Rp750 juta," jelasnya.

KPU Makassar belum bisa mengumumkan jumlah LADK yang dilaporkan Paslon. Sesuai tahapan, baru bisa diumumkan pada 28 September 2024.

"Belum, tahapannya pengumuman LADK nanti tanggal 28 September baru diumumkan. Hari ini tanggal 25 sampai 27 September adalah masa perbaikan LADK," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Berita Terbaru