KPU Makassar Sampaikan 4 Paslon Sudah Laporkan LADK
Rabu, 25 Sep 2024 09:45
Empat Paslon walikota dan wakil walikota Makassar telah merampungkan laporan awal dana kampanye (LADK). Foto: Dok KPU Makassar
MAKASSAR - Empat Paslon walikota dan wakil walikota Makassar telah merampungkan laporan awal dana kampanye (LADK).
"Mereka juga telah menyampaikannya kepada KPU Kota Makassar sebelum berakhirnya masa pelaporan, tepatnya jam 22.00 pada tanggal 24 september 2024, keempat paslon sudah melapor," kata Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih pada Rabu (25/09/2024).
Tahapan ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 tahun 2024, pasangan calon diwajibkan melaporkan LADK ke KPU paling lampat 1 (satu) hari sebelum masa kampanye.
"Selain LADK, selama masa kampanye dari tanggal 25 September - 23 November, Paslon juga akan menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Dan yang terakhir adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ujarnya.
Kordiv Teknis Penyelenggara ini menuturkan, setelah penyerahan LADK ini selanjutnya mulai hari ini Paslon akan mulai membuat pembukuan dan pencatatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Sumber dana kampanye berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024 berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon, dan dari pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Mengenai jumlahnya, dana kampanye tidak ada batasannya. Namun paslon dilarang menerima sumbangan melebihi dari ketentuan.
"Yaitu untuk perseorangan jumlahnya paling besar Rp75 juta secara akumulatif di masa kampanye dan untuk badan hukum swasta maksimal Rp750 juta," jelasnya.
KPU Makassar belum bisa mengumumkan jumlah LADK yang dilaporkan Paslon. Sesuai tahapan, baru bisa diumumkan pada 28 September 2024.
"Belum, tahapannya pengumuman LADK nanti tanggal 28 September baru diumumkan. Hari ini tanggal 25 sampai 27 September adalah masa perbaikan LADK," kuncinya.
"Mereka juga telah menyampaikannya kepada KPU Kota Makassar sebelum berakhirnya masa pelaporan, tepatnya jam 22.00 pada tanggal 24 september 2024, keempat paslon sudah melapor," kata Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih pada Rabu (25/09/2024).
Tahapan ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 tahun 2024, pasangan calon diwajibkan melaporkan LADK ke KPU paling lampat 1 (satu) hari sebelum masa kampanye.
"Selain LADK, selama masa kampanye dari tanggal 25 September - 23 November, Paslon juga akan menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Dan yang terakhir adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ujarnya.
Kordiv Teknis Penyelenggara ini menuturkan, setelah penyerahan LADK ini selanjutnya mulai hari ini Paslon akan mulai membuat pembukuan dan pencatatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Sumber dana kampanye berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024 berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon, dan dari pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Mengenai jumlahnya, dana kampanye tidak ada batasannya. Namun paslon dilarang menerima sumbangan melebihi dari ketentuan.
"Yaitu untuk perseorangan jumlahnya paling besar Rp75 juta secara akumulatif di masa kampanye dan untuk badan hukum swasta maksimal Rp750 juta," jelasnya.
KPU Makassar belum bisa mengumumkan jumlah LADK yang dilaporkan Paslon. Sesuai tahapan, baru bisa diumumkan pada 28 September 2024.
"Belum, tahapannya pengumuman LADK nanti tanggal 28 September baru diumumkan. Hari ini tanggal 25 sampai 27 September adalah masa perbaikan LADK," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Sulsel
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (13/04/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 18:57
Sulsel
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
KPU Luwu Timur telah malakukan Rapat Pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 1 Tahun 2026, Kamis (03/04/2026).
Jum'at, 03 Apr 2026 15:51
Sulsel
FGD KPU RI di Gowa, Husniah Soroti Peran SDM dalam Kualitas Pemilu
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kompetensi SDM berbasis Learning Management System (LMS) yang diselenggarakan oleh KPU RI.
Rabu, 01 Apr 2026 16:57
News
Jamin Akurasi Data Pemilih, KPU Lutim Coklit Data Anggota Polri Baru di Mapolres
Komisioner KPU menyambangi Mapolres Luwu Timur untuk melakukan pemutakhiran data faktual di Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Rabu (11/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 18:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar