KPU Makassar Sampaikan 4 Paslon Sudah Laporkan LADK
Tim Sindomakassar
Rabu, 25 Sep 2024 09:45
Empat Paslon walikota dan wakil walikota Makassar telah merampungkan laporan awal dana kampanye (LADK). Foto: Dok KPU Makassar
MAKASSAR - Empat Paslon walikota dan wakil walikota Makassar telah merampungkan laporan awal dana kampanye (LADK).
"Mereka juga telah menyampaikannya kepada KPU Kota Makassar sebelum berakhirnya masa pelaporan, tepatnya jam 22.00 pada tanggal 24 september 2024, keempat paslon sudah melapor," kata Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih pada Rabu (25/09/2024).
Tahapan ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 tahun 2024, pasangan calon diwajibkan melaporkan LADK ke KPU paling lampat 1 (satu) hari sebelum masa kampanye.
"Selain LADK, selama masa kampanye dari tanggal 25 September - 23 November, Paslon juga akan menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Dan yang terakhir adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ujarnya.
Kordiv Teknis Penyelenggara ini menuturkan, setelah penyerahan LADK ini selanjutnya mulai hari ini Paslon akan mulai membuat pembukuan dan pencatatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Sumber dana kampanye berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024 berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon, dan dari pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Mengenai jumlahnya, dana kampanye tidak ada batasannya. Namun paslon dilarang menerima sumbangan melebihi dari ketentuan.
"Yaitu untuk perseorangan jumlahnya paling besar Rp75 juta secara akumulatif di masa kampanye dan untuk badan hukum swasta maksimal Rp750 juta," jelasnya.
KPU Makassar belum bisa mengumumkan jumlah LADK yang dilaporkan Paslon. Sesuai tahapan, baru bisa diumumkan pada 28 September 2024.
"Belum, tahapannya pengumuman LADK nanti tanggal 28 September baru diumumkan. Hari ini tanggal 25 sampai 27 September adalah masa perbaikan LADK," kuncinya.
"Mereka juga telah menyampaikannya kepada KPU Kota Makassar sebelum berakhirnya masa pelaporan, tepatnya jam 22.00 pada tanggal 24 september 2024, keempat paslon sudah melapor," kata Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih pada Rabu (25/09/2024).
Tahapan ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 tahun 2024, pasangan calon diwajibkan melaporkan LADK ke KPU paling lampat 1 (satu) hari sebelum masa kampanye.
"Selain LADK, selama masa kampanye dari tanggal 25 September - 23 November, Paslon juga akan menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Dan yang terakhir adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ujarnya.
Kordiv Teknis Penyelenggara ini menuturkan, setelah penyerahan LADK ini selanjutnya mulai hari ini Paslon akan mulai membuat pembukuan dan pencatatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Sumber dana kampanye berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024 berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon, dan dari pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Mengenai jumlahnya, dana kampanye tidak ada batasannya. Namun paslon dilarang menerima sumbangan melebihi dari ketentuan.
"Yaitu untuk perseorangan jumlahnya paling besar Rp75 juta secara akumulatif di masa kampanye dan untuk badan hukum swasta maksimal Rp750 juta," jelasnya.
KPU Makassar belum bisa mengumumkan jumlah LADK yang dilaporkan Paslon. Sesuai tahapan, baru bisa diumumkan pada 28 September 2024.
"Belum, tahapannya pengumuman LADK nanti tanggal 28 September baru diumumkan. Hari ini tanggal 25 sampai 27 September adalah masa perbaikan LADK," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Petinggi TNI-Polri Diminta Beri Atensi Soal Netralitas Aparat di Pilwakot Makassar
Penekanan sekaligus komitmen agar TNI-Polri bersikap netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon dinilai vital karena munculnya kekhawatiran
Rabu, 25 Sep 2024 03:16
Sulsel
KPU Enrekang Umumkan Nomor Urut Tiga Paslon di Pilkada 2024
KPU Kabupaten Enrekang telah melakukan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor Paslon di Kantor KPU Enrekang pada Senin (23/09/2024) malam.
Selasa, 24 Sep 2024 22:46
Sulsel
KPU Sulsel Sampaikan Dana Kampanye Paslon Pilgub 2024 Tidak Terbatas
Pilgub Sulsel 2024 diikuti dua Paslon yang telah ditetapkan oleh KPU. Pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad nomor urut 1 dan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi nomor urut 2.
Selasa, 24 Sep 2024 19:33
Makassar City
KPU Makassar Umumkan Nomor Urut Empat Paslon di Pilwalkot 2024
KPU Kota Makassar telah melakukan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Paslon di Hotel Claro Makassar pada Senin (23/09/2024).
Senin, 23 Sep 2024 23:00
Sulsel
INIMI Nomor Urut 3, Jubir Sebut Bentuk Kesiapan & Kematangan Pimpin Makassar
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi, resmi mendapatkan nomor urut 03 dalam Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pilwali yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
Senin, 23 Sep 2024 20:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tiga Kades di Wotu Diduga Korupsi, Polisi Sebut Statusnya Sudah Ditingkatkan
2
Andi Tenri Indah Ingin Tetap Mudahkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Gowa dan Takalar
3
Survei Pilgub September 2024: Sudirman-Fatma 65,24%, Danny-Azhar 18,66%
4
KPU Sulsel Sampaikan Dana Kampanye Paslon Pilgub 2024 Tidak Terbatas
5
Beredar Surat Palsu Golkar soal Penetapan Pimpinan DPRD Luwu Utara
6
Tak Beda-bedakan Kalangan, Hati Damai Didukung Penggiat Kepemudaan di Gowa
7
Event Sportainment Terbesar di Indonesia Timur 'Face2Face' Siap Sajikan Laga Seru