KPU Makassar Sampaikan 4 Paslon Sudah Laporkan LADK
Rabu, 25 Sep 2024 09:45

Empat Paslon walikota dan wakil walikota Makassar telah merampungkan laporan awal dana kampanye (LADK). Foto: Dok KPU Makassar
MAKASSAR - Empat Paslon walikota dan wakil walikota Makassar telah merampungkan laporan awal dana kampanye (LADK).
"Mereka juga telah menyampaikannya kepada KPU Kota Makassar sebelum berakhirnya masa pelaporan, tepatnya jam 22.00 pada tanggal 24 september 2024, keempat paslon sudah melapor," kata Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih pada Rabu (25/09/2024).
Tahapan ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 tahun 2024, pasangan calon diwajibkan melaporkan LADK ke KPU paling lampat 1 (satu) hari sebelum masa kampanye.
"Selain LADK, selama masa kampanye dari tanggal 25 September - 23 November, Paslon juga akan menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Dan yang terakhir adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ujarnya.
Kordiv Teknis Penyelenggara ini menuturkan, setelah penyerahan LADK ini selanjutnya mulai hari ini Paslon akan mulai membuat pembukuan dan pencatatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Sumber dana kampanye berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024 berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon, dan dari pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Mengenai jumlahnya, dana kampanye tidak ada batasannya. Namun paslon dilarang menerima sumbangan melebihi dari ketentuan.
"Yaitu untuk perseorangan jumlahnya paling besar Rp75 juta secara akumulatif di masa kampanye dan untuk badan hukum swasta maksimal Rp750 juta," jelasnya.
KPU Makassar belum bisa mengumumkan jumlah LADK yang dilaporkan Paslon. Sesuai tahapan, baru bisa diumumkan pada 28 September 2024.
"Belum, tahapannya pengumuman LADK nanti tanggal 28 September baru diumumkan. Hari ini tanggal 25 sampai 27 September adalah masa perbaikan LADK," kuncinya.
"Mereka juga telah menyampaikannya kepada KPU Kota Makassar sebelum berakhirnya masa pelaporan, tepatnya jam 22.00 pada tanggal 24 september 2024, keempat paslon sudah melapor," kata Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih pada Rabu (25/09/2024).
Tahapan ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 tahun 2024, pasangan calon diwajibkan melaporkan LADK ke KPU paling lampat 1 (satu) hari sebelum masa kampanye.
"Selain LADK, selama masa kampanye dari tanggal 25 September - 23 November, Paslon juga akan menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Dan yang terakhir adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ujarnya.
Kordiv Teknis Penyelenggara ini menuturkan, setelah penyerahan LADK ini selanjutnya mulai hari ini Paslon akan mulai membuat pembukuan dan pencatatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Sumber dana kampanye berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024 berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon, dan dari pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Mengenai jumlahnya, dana kampanye tidak ada batasannya. Namun paslon dilarang menerima sumbangan melebihi dari ketentuan.
"Yaitu untuk perseorangan jumlahnya paling besar Rp75 juta secara akumulatif di masa kampanye dan untuk badan hukum swasta maksimal Rp750 juta," jelasnya.
KPU Makassar belum bisa mengumumkan jumlah LADK yang dilaporkan Paslon. Sesuai tahapan, baru bisa diumumkan pada 28 September 2024.
"Belum, tahapannya pengumuman LADK nanti tanggal 28 September baru diumumkan. Hari ini tanggal 25 sampai 27 September adalah masa perbaikan LADK," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Senin, 08 Sep 2025 21:26

Sulsel
Grebek KPU Bantaeng Kolaborasi Disdik Sulsel, Dorong Pendidikan Pemilih Sejak Dini
KPU Bantaeng terus mendorong upaya peningkatan kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda melalui program pendidikan pemilih. Salah satunya dengan program grebek dengan menggandeng Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V di Bulukumba.
Selasa, 12 Agu 2025 16:47

Sulsel
KPU Barru Jaga Keakuratan Data Pemilih Melalui PDPB
Pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU Barru tidak tinggal diam. Salah satu agenda utamanya kini adalah menjaga dan memastikan keakuratan data pemilih melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Rabu, 25 Jun 2025 15:31

Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53

Sulsel
KPU Gowa Terima Penghargaan Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
KPU Kabupaten Gowa Kembali menyabet penghargaan. Mereka menjadi Terbaik 1 Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Kamis, 01 Mei 2025 21:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

3 Hari Antre, Pemohon SKCK di Polres Jeneponto Kecewa Berkasnya Diduga Tercecer
2

DPRD Kota Makassar Sewa Gedung Perumnas Rp604 Juta Pertahun
3

Dipimpin Natsir, Asprumnas Sulsel Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah Kementerian PKP
4

Nenek 50 Tahun Tuntut Keadilan di Polres Sidrap, Desak Penahanan Tersangka Pengeroyokan
5

Kisah Hariansyah & Keluarga Tumbuh Bersama Bluebird, Kesejahteraan - Pendidikan Terjamin
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

3 Hari Antre, Pemohon SKCK di Polres Jeneponto Kecewa Berkasnya Diduga Tercecer
2

DPRD Kota Makassar Sewa Gedung Perumnas Rp604 Juta Pertahun
3

Dipimpin Natsir, Asprumnas Sulsel Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah Kementerian PKP
4

Nenek 50 Tahun Tuntut Keadilan di Polres Sidrap, Desak Penahanan Tersangka Pengeroyokan
5

Kisah Hariansyah & Keluarga Tumbuh Bersama Bluebird, Kesejahteraan - Pendidikan Terjamin