Bawaslu Sinjai Ingatkan Anggota Dewan Ajukan Cuti Bila Ingin Berkampenye di Pilkada 2024
Jum'at, 27 Sep 2024 11:04
Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal Arifin. Foto: Istimewa
SINJAI - Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal Arifin mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai mengenai pentingnya pengajuan izin cuti saat terlibat dalam kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2024.
Penegasan ini merujuk pada Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang secara tegas mewajibkan pejabat daerah untuk tidak menggunakan jabatannya dalam rangka kampanye.
Arsal menjelaskan, pengajuan izin cuti tidak hanya merupakan prosedur administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan etika bagi para anggota DPRD.
"Kepatuhan terhadap ketentuan hukum ini sangat penting untuk memastikan bahwa kampanye berlangsung secara transparan dan adil. Kami ingin mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan proses demokrasi," katanya.
Arsal menegaskan bahwa pengajuan izin cuti harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak terlibat dalam pelaksanaan pemilihan ini menyadari dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami berharap semua anggota DPRD dapat memahami pentingnya menjalani proses ini dengan baik. Dengan cara ini, pelaksanaan kampanye di Sinjai dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan masyarakat," tambahnya.
Arsal juga mengingatkan bahwa anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye wajib mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Salah satu ketentuan penting adalah larangan menggunakan fasilitas negara selama kampanye.
"Anggota DPRD harus dapat memisahkan antara tugas sebagai wakil rakyat dan perannya sebagai calon pemimpin. Tidak ada toleransi bagi mereka yang melanggar ketentuan ini, karena hal ini akan merusak integritas dan kredibilitas pemilihan," tegas Arsal.
Dengan pendekatan yang ketat terhadap kepatuhan hukum, Bawaslu Sinjai berharap dapat menciptakan suasana pemilihan yang bersih dan demokratis. "Kami ingin agar masyarakat merasa percaya bahwa setiap calon pemimpin berkompetisi secara adil, tanpa adanya pengaruh dari jabatan yang mereka emban. Ini adalah langkah besar menuju pemilihan yang lebih baik dan demokratis," tutup Arsal.
Melalui pengingat ini, Bawaslu Sinjai berkomitmen untuk terus mengawasi proses kampanye dan memastikan bahwa semua pihak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan serentak 2024 yang berkualitas. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pemilihan dan memilih pemimpin yang dapat membawa Sinjai menuju kemajuan yang lebih baik.
Penegasan ini merujuk pada Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang secara tegas mewajibkan pejabat daerah untuk tidak menggunakan jabatannya dalam rangka kampanye.
Arsal menjelaskan, pengajuan izin cuti tidak hanya merupakan prosedur administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan etika bagi para anggota DPRD.
"Kepatuhan terhadap ketentuan hukum ini sangat penting untuk memastikan bahwa kampanye berlangsung secara transparan dan adil. Kami ingin mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan proses demokrasi," katanya.
Arsal menegaskan bahwa pengajuan izin cuti harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak terlibat dalam pelaksanaan pemilihan ini menyadari dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami berharap semua anggota DPRD dapat memahami pentingnya menjalani proses ini dengan baik. Dengan cara ini, pelaksanaan kampanye di Sinjai dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan masyarakat," tambahnya.
Arsal juga mengingatkan bahwa anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye wajib mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Salah satu ketentuan penting adalah larangan menggunakan fasilitas negara selama kampanye.
"Anggota DPRD harus dapat memisahkan antara tugas sebagai wakil rakyat dan perannya sebagai calon pemimpin. Tidak ada toleransi bagi mereka yang melanggar ketentuan ini, karena hal ini akan merusak integritas dan kredibilitas pemilihan," tegas Arsal.
Dengan pendekatan yang ketat terhadap kepatuhan hukum, Bawaslu Sinjai berharap dapat menciptakan suasana pemilihan yang bersih dan demokratis. "Kami ingin agar masyarakat merasa percaya bahwa setiap calon pemimpin berkompetisi secara adil, tanpa adanya pengaruh dari jabatan yang mereka emban. Ini adalah langkah besar menuju pemilihan yang lebih baik dan demokratis," tutup Arsal.
Melalui pengingat ini, Bawaslu Sinjai berkomitmen untuk terus mengawasi proses kampanye dan memastikan bahwa semua pihak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan serentak 2024 yang berkualitas. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pemilihan dan memilih pemimpin yang dapat membawa Sinjai menuju kemajuan yang lebih baik.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Dari Luwu Timur, Bawaslu Tanamkan Semangat Pengawasan Demokrasi Sejak Dini
Semangat memperkuat peran pengawasan masyarakat dalam proses demokrasi kembali digaungkan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melalui kegiatan Penguatan Kelembagaan di Cafe Mixi Hotel I Lagaligo, Selasa (4/11/2025).
Selasa, 04 Nov 2025 15:22
Sulsel
Diapresiasi Provinsi, Rakor PDPB Bawaslu Bantaeng Hasilkan Kesepahaman Bersama
Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, di kantor Bawaslu Bantaeng, Jumat (31/10/2025)
Sabtu, 01 Nov 2025 14:31
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar Forum Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu di Hotel Maryam, Kabupaten Soppeng.
Senin, 27 Okt 2025 15:56
News
Bawaslu RI Serahkan 9 Buku Karya Herwyn Malonda ke Unhas, Perkuat Literasi Kepemiluan
Bawaslu RI menyerahkan sembilan buku karya Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda kepada Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin, Prof Farida Patittingi di Makassar pada Jumat (24/10/2025).
Sabtu, 25 Okt 2025 17:40
Sulsel
Bawaslu RI Serius Evaluasi dan Kembangkan SDM di Masa Non-Tahapan Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia tengah serius melakukan evaluasi menyeluruh dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di masa non-tahapan pemilu.
Jum'at, 24 Okt 2025 17:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Konsorsium Sultanbatara Dorong Ketahanan Pangan Lewat Semesta Panen Raya Berdikari 2025
2
Akhir Pekan Seru di GIIAS Makassar 2025: Nikmati Mobil Terbaru & Promo Spesial
3
Wujudkan Lingkungan Hijau, Pemkab Gowa dan Kemendes PDT Tanam Pohon
4
31 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Santai HUT Kota Makassar di Losari
5
Pertamina & BKKBN Sulsel Perkuat Kolaborasi Dukung Program Taman Asuh Sayang Anak
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Konsorsium Sultanbatara Dorong Ketahanan Pangan Lewat Semesta Panen Raya Berdikari 2025
2
Akhir Pekan Seru di GIIAS Makassar 2025: Nikmati Mobil Terbaru & Promo Spesial
3
Wujudkan Lingkungan Hijau, Pemkab Gowa dan Kemendes PDT Tanam Pohon
4
31 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Santai HUT Kota Makassar di Losari
5
Pertamina & BKKBN Sulsel Perkuat Kolaborasi Dukung Program Taman Asuh Sayang Anak