Bawaslu Sinjai Ingatkan Anggota Dewan Ajukan Cuti Bila Ingin Berkampenye di Pilkada 2024
Jum'at, 27 Sep 2024 11:04
Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal Arifin. Foto: Istimewa
SINJAI - Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal Arifin mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai mengenai pentingnya pengajuan izin cuti saat terlibat dalam kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2024.
Penegasan ini merujuk pada Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang secara tegas mewajibkan pejabat daerah untuk tidak menggunakan jabatannya dalam rangka kampanye.
Arsal menjelaskan, pengajuan izin cuti tidak hanya merupakan prosedur administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan etika bagi para anggota DPRD.
"Kepatuhan terhadap ketentuan hukum ini sangat penting untuk memastikan bahwa kampanye berlangsung secara transparan dan adil. Kami ingin mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan proses demokrasi," katanya.
Arsal menegaskan bahwa pengajuan izin cuti harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak terlibat dalam pelaksanaan pemilihan ini menyadari dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami berharap semua anggota DPRD dapat memahami pentingnya menjalani proses ini dengan baik. Dengan cara ini, pelaksanaan kampanye di Sinjai dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan masyarakat," tambahnya.
Arsal juga mengingatkan bahwa anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye wajib mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Salah satu ketentuan penting adalah larangan menggunakan fasilitas negara selama kampanye.
"Anggota DPRD harus dapat memisahkan antara tugas sebagai wakil rakyat dan perannya sebagai calon pemimpin. Tidak ada toleransi bagi mereka yang melanggar ketentuan ini, karena hal ini akan merusak integritas dan kredibilitas pemilihan," tegas Arsal.
Dengan pendekatan yang ketat terhadap kepatuhan hukum, Bawaslu Sinjai berharap dapat menciptakan suasana pemilihan yang bersih dan demokratis. "Kami ingin agar masyarakat merasa percaya bahwa setiap calon pemimpin berkompetisi secara adil, tanpa adanya pengaruh dari jabatan yang mereka emban. Ini adalah langkah besar menuju pemilihan yang lebih baik dan demokratis," tutup Arsal.
Melalui pengingat ini, Bawaslu Sinjai berkomitmen untuk terus mengawasi proses kampanye dan memastikan bahwa semua pihak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan serentak 2024 yang berkualitas. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pemilihan dan memilih pemimpin yang dapat membawa Sinjai menuju kemajuan yang lebih baik.
Penegasan ini merujuk pada Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang secara tegas mewajibkan pejabat daerah untuk tidak menggunakan jabatannya dalam rangka kampanye.
Arsal menjelaskan, pengajuan izin cuti tidak hanya merupakan prosedur administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan etika bagi para anggota DPRD.
"Kepatuhan terhadap ketentuan hukum ini sangat penting untuk memastikan bahwa kampanye berlangsung secara transparan dan adil. Kami ingin mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan proses demokrasi," katanya.
Arsal menegaskan bahwa pengajuan izin cuti harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak terlibat dalam pelaksanaan pemilihan ini menyadari dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami berharap semua anggota DPRD dapat memahami pentingnya menjalani proses ini dengan baik. Dengan cara ini, pelaksanaan kampanye di Sinjai dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan masyarakat," tambahnya.
Arsal juga mengingatkan bahwa anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye wajib mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Salah satu ketentuan penting adalah larangan menggunakan fasilitas negara selama kampanye.
"Anggota DPRD harus dapat memisahkan antara tugas sebagai wakil rakyat dan perannya sebagai calon pemimpin. Tidak ada toleransi bagi mereka yang melanggar ketentuan ini, karena hal ini akan merusak integritas dan kredibilitas pemilihan," tegas Arsal.
Dengan pendekatan yang ketat terhadap kepatuhan hukum, Bawaslu Sinjai berharap dapat menciptakan suasana pemilihan yang bersih dan demokratis. "Kami ingin agar masyarakat merasa percaya bahwa setiap calon pemimpin berkompetisi secara adil, tanpa adanya pengaruh dari jabatan yang mereka emban. Ini adalah langkah besar menuju pemilihan yang lebih baik dan demokratis," tutup Arsal.
Melalui pengingat ini, Bawaslu Sinjai berkomitmen untuk terus mengawasi proses kampanye dan memastikan bahwa semua pihak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan serentak 2024 yang berkualitas. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pemilihan dan memilih pemimpin yang dapat membawa Sinjai menuju kemajuan yang lebih baik.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Sulsel Siapkan Generasi Pengawas Pemilu Menuju 2029
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan rangkaian kegiatan luring Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan kali ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar, Rabu (20/05/2026).
Rabu, 20 Mei 2026 15:25
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Sulsel
Kunjungi Sulsel, Ketua Bawaslu RI Ingatkan Tahapan Dimulai Tahun Depan
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melakukan kunjungan supervisi ke Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan kesiapan jajaran pasca-pelantikan staf baru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selasa, 05 Mei 2026 22:07
Sulsel
Tak Sekadar Teori, Bawaslu Selayar Bakal Hadirkan Edukasi Pemilu di Kelas SMK
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran politik, khususnya bagi pemilih pemula. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui koordinasi dengan SMKN 1 Selayar pada Senin (20/04/2026).
Senin, 20 Apr 2026 13:21
Sulsel
Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Cegah Data Ganda
Bawaslu menekankan pentingnya pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPPB) Triwulan I di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, yang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (31/03/2026).
Selasa, 31 Mar 2026 14:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
GMTD Serahkan PSU Senilai Rp455 Miliar ke Pemkot Makassar
2
Di Balik Kemudahan AI, Ada Krisis Daya Kritis
3
Andi Basmal Meriahkan Jalan Santai Dies Natalis ke-74 Fakultas Hukum Unhas
4
Mahasiswa UMI Bersinar di Tingkat Nasional, 13 Tim Lolos Program Strategis Belmawa 2026
5
Dies Natalis FH Unhas, Prof Amir Ilyas Dorong Silaturahmi dan Peran Aktif Alumni Bangun Kampus
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
GMTD Serahkan PSU Senilai Rp455 Miliar ke Pemkot Makassar
2
Di Balik Kemudahan AI, Ada Krisis Daya Kritis
3
Andi Basmal Meriahkan Jalan Santai Dies Natalis ke-74 Fakultas Hukum Unhas
4
Mahasiswa UMI Bersinar di Tingkat Nasional, 13 Tim Lolos Program Strategis Belmawa 2026
5
Dies Natalis FH Unhas, Prof Amir Ilyas Dorong Silaturahmi dan Peran Aktif Alumni Bangun Kampus