Bawaslu Sinjai Ingatkan Anggota Dewan Ajukan Cuti Bila Ingin Berkampenye di Pilkada 2024
Jum'at, 27 Sep 2024 11:04

Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal Arifin. Foto: Istimewa
SINJAI - Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal Arifin mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai mengenai pentingnya pengajuan izin cuti saat terlibat dalam kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2024.
Penegasan ini merujuk pada Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang secara tegas mewajibkan pejabat daerah untuk tidak menggunakan jabatannya dalam rangka kampanye.
Arsal menjelaskan, pengajuan izin cuti tidak hanya merupakan prosedur administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan etika bagi para anggota DPRD.
"Kepatuhan terhadap ketentuan hukum ini sangat penting untuk memastikan bahwa kampanye berlangsung secara transparan dan adil. Kami ingin mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan proses demokrasi," katanya.
Arsal menegaskan bahwa pengajuan izin cuti harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak terlibat dalam pelaksanaan pemilihan ini menyadari dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami berharap semua anggota DPRD dapat memahami pentingnya menjalani proses ini dengan baik. Dengan cara ini, pelaksanaan kampanye di Sinjai dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan masyarakat," tambahnya.
Arsal juga mengingatkan bahwa anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye wajib mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Salah satu ketentuan penting adalah larangan menggunakan fasilitas negara selama kampanye.
"Anggota DPRD harus dapat memisahkan antara tugas sebagai wakil rakyat dan perannya sebagai calon pemimpin. Tidak ada toleransi bagi mereka yang melanggar ketentuan ini, karena hal ini akan merusak integritas dan kredibilitas pemilihan," tegas Arsal.
Dengan pendekatan yang ketat terhadap kepatuhan hukum, Bawaslu Sinjai berharap dapat menciptakan suasana pemilihan yang bersih dan demokratis. "Kami ingin agar masyarakat merasa percaya bahwa setiap calon pemimpin berkompetisi secara adil, tanpa adanya pengaruh dari jabatan yang mereka emban. Ini adalah langkah besar menuju pemilihan yang lebih baik dan demokratis," tutup Arsal.
Melalui pengingat ini, Bawaslu Sinjai berkomitmen untuk terus mengawasi proses kampanye dan memastikan bahwa semua pihak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan serentak 2024 yang berkualitas. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pemilihan dan memilih pemimpin yang dapat membawa Sinjai menuju kemajuan yang lebih baik.
Penegasan ini merujuk pada Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang secara tegas mewajibkan pejabat daerah untuk tidak menggunakan jabatannya dalam rangka kampanye.
Arsal menjelaskan, pengajuan izin cuti tidak hanya merupakan prosedur administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan etika bagi para anggota DPRD.
"Kepatuhan terhadap ketentuan hukum ini sangat penting untuk memastikan bahwa kampanye berlangsung secara transparan dan adil. Kami ingin mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan proses demokrasi," katanya.
Arsal menegaskan bahwa pengajuan izin cuti harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak terlibat dalam pelaksanaan pemilihan ini menyadari dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami berharap semua anggota DPRD dapat memahami pentingnya menjalani proses ini dengan baik. Dengan cara ini, pelaksanaan kampanye di Sinjai dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan masyarakat," tambahnya.
Arsal juga mengingatkan bahwa anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye wajib mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Salah satu ketentuan penting adalah larangan menggunakan fasilitas negara selama kampanye.
"Anggota DPRD harus dapat memisahkan antara tugas sebagai wakil rakyat dan perannya sebagai calon pemimpin. Tidak ada toleransi bagi mereka yang melanggar ketentuan ini, karena hal ini akan merusak integritas dan kredibilitas pemilihan," tegas Arsal.
Dengan pendekatan yang ketat terhadap kepatuhan hukum, Bawaslu Sinjai berharap dapat menciptakan suasana pemilihan yang bersih dan demokratis. "Kami ingin agar masyarakat merasa percaya bahwa setiap calon pemimpin berkompetisi secara adil, tanpa adanya pengaruh dari jabatan yang mereka emban. Ini adalah langkah besar menuju pemilihan yang lebih baik dan demokratis," tutup Arsal.
Melalui pengingat ini, Bawaslu Sinjai berkomitmen untuk terus mengawasi proses kampanye dan memastikan bahwa semua pihak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan serentak 2024 yang berkualitas. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pemilihan dan memilih pemimpin yang dapat membawa Sinjai menuju kemajuan yang lebih baik.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Terungkap dalam RDP, Amdal dan RTRW Perusahaan Tambang di Sinjai Ternyata Belum Sesuai
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel tentang penolakan rencana tambang emas yang dilakukan PT Trinusa Resources di Sinjai, menguak fakta baru.
Sabtu, 12 Jul 2025 10:03

Sulsel
DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang penolakan rencana tambang emas yang dilakukan PT Trinusa Resources di Sinjai. RDP ini dipimpin oleh Andi Aan Nugraha yang berlangsung di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Kamis (10/07/2025).
Kamis, 10 Jul 2025 17:02

Sulsel
Viral Kades Bonto di Sinjai, Fauzan Guntur Ingatkan Kedepankan Adab
Kepala Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sudirman tengah viral di media sosial (Medsos). Muncul videonya memakai sepatu masuk ke masjid dan menerobos jalan yang hendak dicor menggunakan sepeda motor.
Selasa, 08 Jul 2025 19:22

Sulsel
Diadukan Ketua Gelora, DKPP Bakal Sidang Bawaslu Takalar Besok
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 150-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (03/07/2025) besok.
Rabu, 02 Jul 2025 17:02

Sulsel
Ketua Bawaslu Lutim Apresiasi Peran Polri Mengawal Suksesnya Pemilu dan Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Pawennari turut menghadiri upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di Kantor Polres Lutim, Jalan Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa (01/07/2025).
Selasa, 01 Jul 2025 10:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

8.125 Guru Ikuti GTK Andalan Academy Sambut Tahun Ajaran Baru
2

Eks Sekprov Abd Hayat Gani Jabat Plt Ketua DPW Perindo Sulsel
3

Mayat Tergantung di Pohon Gegerkan Warga Rappocini Makassar
4

Aksi Nyata Pertamina di Parepare: Cegah Sampah Sungai ke Laut
5

SPJM Gelar FGD Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Perkuat Komitmen Pelindo Bersih
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

8.125 Guru Ikuti GTK Andalan Academy Sambut Tahun Ajaran Baru
2

Eks Sekprov Abd Hayat Gani Jabat Plt Ketua DPW Perindo Sulsel
3

Mayat Tergantung di Pohon Gegerkan Warga Rappocini Makassar
4

Aksi Nyata Pertamina di Parepare: Cegah Sampah Sungai ke Laut
5

SPJM Gelar FGD Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Perkuat Komitmen Pelindo Bersih