Bawaslu Sinjai Ingatkan Anggota Dewan Ajukan Cuti Bila Ingin Berkampenye di Pilkada 2024
Jum'at, 27 Sep 2024 11:04
Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal Arifin. Foto: Istimewa
SINJAI - Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal Arifin mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai mengenai pentingnya pengajuan izin cuti saat terlibat dalam kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2024.
Penegasan ini merujuk pada Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang secara tegas mewajibkan pejabat daerah untuk tidak menggunakan jabatannya dalam rangka kampanye.
Arsal menjelaskan, pengajuan izin cuti tidak hanya merupakan prosedur administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan etika bagi para anggota DPRD.
"Kepatuhan terhadap ketentuan hukum ini sangat penting untuk memastikan bahwa kampanye berlangsung secara transparan dan adil. Kami ingin mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan proses demokrasi," katanya.
Arsal menegaskan bahwa pengajuan izin cuti harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak terlibat dalam pelaksanaan pemilihan ini menyadari dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami berharap semua anggota DPRD dapat memahami pentingnya menjalani proses ini dengan baik. Dengan cara ini, pelaksanaan kampanye di Sinjai dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan masyarakat," tambahnya.
Arsal juga mengingatkan bahwa anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye wajib mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Salah satu ketentuan penting adalah larangan menggunakan fasilitas negara selama kampanye.
"Anggota DPRD harus dapat memisahkan antara tugas sebagai wakil rakyat dan perannya sebagai calon pemimpin. Tidak ada toleransi bagi mereka yang melanggar ketentuan ini, karena hal ini akan merusak integritas dan kredibilitas pemilihan," tegas Arsal.
Dengan pendekatan yang ketat terhadap kepatuhan hukum, Bawaslu Sinjai berharap dapat menciptakan suasana pemilihan yang bersih dan demokratis. "Kami ingin agar masyarakat merasa percaya bahwa setiap calon pemimpin berkompetisi secara adil, tanpa adanya pengaruh dari jabatan yang mereka emban. Ini adalah langkah besar menuju pemilihan yang lebih baik dan demokratis," tutup Arsal.
Melalui pengingat ini, Bawaslu Sinjai berkomitmen untuk terus mengawasi proses kampanye dan memastikan bahwa semua pihak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan serentak 2024 yang berkualitas. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pemilihan dan memilih pemimpin yang dapat membawa Sinjai menuju kemajuan yang lebih baik.
Penegasan ini merujuk pada Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang secara tegas mewajibkan pejabat daerah untuk tidak menggunakan jabatannya dalam rangka kampanye.
Arsal menjelaskan, pengajuan izin cuti tidak hanya merupakan prosedur administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan etika bagi para anggota DPRD.
"Kepatuhan terhadap ketentuan hukum ini sangat penting untuk memastikan bahwa kampanye berlangsung secara transparan dan adil. Kami ingin mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan proses demokrasi," katanya.
Arsal menegaskan bahwa pengajuan izin cuti harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak terlibat dalam pelaksanaan pemilihan ini menyadari dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami berharap semua anggota DPRD dapat memahami pentingnya menjalani proses ini dengan baik. Dengan cara ini, pelaksanaan kampanye di Sinjai dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan masyarakat," tambahnya.
Arsal juga mengingatkan bahwa anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye wajib mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Salah satu ketentuan penting adalah larangan menggunakan fasilitas negara selama kampanye.
"Anggota DPRD harus dapat memisahkan antara tugas sebagai wakil rakyat dan perannya sebagai calon pemimpin. Tidak ada toleransi bagi mereka yang melanggar ketentuan ini, karena hal ini akan merusak integritas dan kredibilitas pemilihan," tegas Arsal.
Dengan pendekatan yang ketat terhadap kepatuhan hukum, Bawaslu Sinjai berharap dapat menciptakan suasana pemilihan yang bersih dan demokratis. "Kami ingin agar masyarakat merasa percaya bahwa setiap calon pemimpin berkompetisi secara adil, tanpa adanya pengaruh dari jabatan yang mereka emban. Ini adalah langkah besar menuju pemilihan yang lebih baik dan demokratis," tutup Arsal.
Melalui pengingat ini, Bawaslu Sinjai berkomitmen untuk terus mengawasi proses kampanye dan memastikan bahwa semua pihak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan serentak 2024 yang berkualitas. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pemilihan dan memilih pemimpin yang dapat membawa Sinjai menuju kemajuan yang lebih baik.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kualitas pemilih masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi. Salah satunya masih adanya pemilih yang bersedia menggadaikan hak pilihnya.
Rabu, 21 Jan 2026 10:14
Sulsel
Bawaslu Bantaeng Dorong Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula
Menanamkan nilai demokrasi sejak dini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas pemilu. Atas dasar ini Bawaslu Kabupaten Bantaeng hadir di SMA Negeri 1 Bantaeng dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi, Senin (12/01/2026).
Senin, 12 Jan 2026 13:50
Sulsel
Pawennari Sebut Pendidikan Politik Kunci Wujudkan Pemilih Berkualitas
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, menilai pendidikan politik memiliki peran penting dalam membentuk pemilih yang sadar dan kritis, sehingga berpengaruh langsung terhadap kualitas Pemilu.
Senin, 29 Des 2025 13:51
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
Bawaslu Soppeng menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Sumber Daya Manusia bertajuk “Transformasi Sumber Daya Manusia Bawaslu Soppeng lewat Outbond Leadership Camp”.
Senin, 15 Des 2025 12:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wamen Kependudukan Puji Kolaborasi Pemkot Makassar di Kampung KB Manggala
2
Status Tersangka Dipersoalkan, LP2D Sebut Putri Dakka Mainkan Isu PAW DPR
3
Aryaduta Makassar Ajak Komunitas dan Tamu Hidup Sehat dengan Poundfit
4
Badan Kehormatan DPRD Makassar Tegur Legislator Terkait Video Viral
5
OJK Resmikan Learning Center, Perkuat Pengembangan SDM dan Literasi Keuangan Indonesia Timur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wamen Kependudukan Puji Kolaborasi Pemkot Makassar di Kampung KB Manggala
2
Status Tersangka Dipersoalkan, LP2D Sebut Putri Dakka Mainkan Isu PAW DPR
3
Aryaduta Makassar Ajak Komunitas dan Tamu Hidup Sehat dengan Poundfit
4
Badan Kehormatan DPRD Makassar Tegur Legislator Terkait Video Viral
5
OJK Resmikan Learning Center, Perkuat Pengembangan SDM dan Literasi Keuangan Indonesia Timur