Bawaslu Gowa Ingatkan Legislator Tak Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye Pilkada 2024

Jum'at, 27 Sep 2024 11:16
Bawaslu Gowa Ingatkan Legislator Tak Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye Pilkada 2024
Bawaslu Gowa menegaskan pentingnya kepatuhan para pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024
Comment
Share
GOWA - Bawaslu Kabupaten Gowa menegaskan pentingnya kepatuhan para pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/POLRI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan, sehingga tidak ada pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi hasil Pilkada.



Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye, Pasal 53 Ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah yang ingin ikut serta dalam kampanye wajib mengajukan izin terlebih dahulu.

Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan sebagaimana diatur oleh undang-undang, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Ketentuan ini juga berlaku untuk anggota DPRD, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 148 Ayat (2) yang menyatakan bahwa anggota DPRD adalah pejabat daerah.

Oleh karena itu, anggota DPRD yang hendak mengikuti kampanye harus mengajukan izin kampanye sesuai aturan yang berlaku.



Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gowa, Yusnaeni, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut.

"Kami mengimbau seluruh pejabat, termasuk anggota DPRD, untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye dan wajib mengajukan izin sesuai ketentuan perundang-undangan paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye," ujar Yusnaeni pada Jumat (27/9/2024).

Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Gowa mengimbau seluruh anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota untuk mematuhi peraturan sebelum terlibat dalam kampanye. Langkah ini penting untuk menjaga netralitas serta memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan.

Bawaslu akan secara aktif memantau jalannya kampanye dan mengambil tindakan yang diperlukan, untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
(UMI)
Berita Terkait
Pemkab Gowa Serahkan 3 Ranperda Strategis ke DPRD
Sulsel
Pemkab Gowa Serahkan 3 Ranperda Strategis ke DPRD
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kabupaten Gowa untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Senin, 13 Okt 2025 17:25
Dampak Angin Puting Beliuang Bertambah jadi 147 Rumah Rusak di Sokkolia Gowa
News
Dampak Angin Puting Beliuang Bertambah jadi 147 Rumah Rusak di Sokkolia Gowa
Angin puting beliung terjadi di Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa pada Senin (06/10/2025). Bencana ini menimpa tiga dusun yakni Borong Rappo, Borong Bulo dan Borong Kaluku.
Selasa, 07 Okt 2025 15:37
OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
News
OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi tegas kepada Teradu, Heriyanto sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Kamis, 02 Okt 2025 14:29
Teradu Tak Hadir, DKPP Tetap Sidangkan Kasus Asusila Komisioner Bawaslu Wajo
News
Teradu Tak Hadir, DKPP Tetap Sidangkan Kasus Asusila Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Rabu, 01 Okt 2025 23:29
Berlangsung Tertutup, DKPP Akan Sidangkan Kasus Pelecehan Komisioner Bawaslu Wajo
News
Berlangsung Tertutup, DKPP Akan Sidangkan Kasus Pelecehan Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Selasa, 30 Sep 2025 19:35
Berita Terbaru