Bawaslu Gowa Ingatkan Legislator Tak Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye Pilkada 2024

Jum'at, 27 Sep 2024 11:16
Bawaslu Gowa Ingatkan Legislator Tak Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye Pilkada 2024
Bawaslu Gowa menegaskan pentingnya kepatuhan para pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024
Comment
Share
GOWA - Bawaslu Kabupaten Gowa menegaskan pentingnya kepatuhan para pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/POLRI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan, sehingga tidak ada pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi hasil Pilkada.



Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye, Pasal 53 Ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah yang ingin ikut serta dalam kampanye wajib mengajukan izin terlebih dahulu.

Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan sebagaimana diatur oleh undang-undang, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Ketentuan ini juga berlaku untuk anggota DPRD, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 148 Ayat (2) yang menyatakan bahwa anggota DPRD adalah pejabat daerah.

Oleh karena itu, anggota DPRD yang hendak mengikuti kampanye harus mengajukan izin kampanye sesuai aturan yang berlaku.



Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gowa, Yusnaeni, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut.

"Kami mengimbau seluruh pejabat, termasuk anggota DPRD, untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye dan wajib mengajukan izin sesuai ketentuan perundang-undangan paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye," ujar Yusnaeni pada Jumat (27/9/2024).

Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Gowa mengimbau seluruh anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota untuk mematuhi peraturan sebelum terlibat dalam kampanye. Langkah ini penting untuk menjaga netralitas serta memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan.

Bawaslu akan secara aktif memantau jalannya kampanye dan mengambil tindakan yang diperlukan, untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
(UMI)
Berita Terkait
Anniversary ke-32, Mapala PNUP Tanam Ratusan Pohon di Jalur Pendakian Lembah Lohe Gowa
News
Anniversary ke-32, Mapala PNUP Tanam Ratusan Pohon di Jalur Pendakian Lembah Lohe Gowa
Mapala PNUP menggelar kegiatan penghijauan dengan menanam ratusan pohon kayu dan buah di sepanjang jalur pendakian menuju Lembah Lohe, Dusun Lengkese’, Desa Manimbahoi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa pada Jumat - Ahad 17-19 April 2026.
Selasa, 21 Apr 2026 18:15
Tak Sekadar Teori, Bawaslu Selayar Bakal Hadirkan Edukasi Pemilu di Kelas SMK
Sulsel
Tak Sekadar Teori, Bawaslu Selayar Bakal Hadirkan Edukasi Pemilu di Kelas SMK
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran politik, khususnya bagi pemilih pemula. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui koordinasi dengan SMKN 1 Selayar pada Senin (20/04/2026).
Senin, 20 Apr 2026 13:21
LBK Terima Demo, Luruskan Informasi Jalan Sapaya–Malakaji Masuk Proyek Multiyears
Sulsel
LBK Terima Demo, Luruskan Informasi Jalan Sapaya–Malakaji Masuk Proyek Multiyears
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Gowa menggelar aksi unjuk rasa di kantor sementara DPRD Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar pada Rabu (15/4/2026).
Rabu, 15 Apr 2026 21:31
Fahmi Adam Dilantik Jadi Ketua DPRD Gowa, Bupati Talenrang Tekankan Sinergi
Sulsel
Fahmi Adam Dilantik Jadi Ketua DPRD Gowa, Bupati Talenrang Tekankan Sinergi
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, didampingi Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dalam rangka pengambilan sumpah/janji Ketua DPRD Gowa sisa masa jabatan 2024–2029.
Senin, 06 Apr 2026 14:38
Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Cegah Data Ganda
Sulsel
Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Cegah Data Ganda
Bawaslu menekankan pentingnya pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPPB) Triwulan I di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, yang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (31/03/2026).
Selasa, 31 Mar 2026 14:17
Berita Terbaru