Bawaslu Gowa Ingatkan Legislator Tak Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye Pilkada 2024
Jum'at, 27 Sep 2024 11:16
Bawaslu Gowa menegaskan pentingnya kepatuhan para pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024
GOWA - Bawaslu Kabupaten Gowa menegaskan pentingnya kepatuhan para pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/POLRI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan, sehingga tidak ada pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi hasil Pilkada.
Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye, Pasal 53 Ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah yang ingin ikut serta dalam kampanye wajib mengajukan izin terlebih dahulu.
Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan sebagaimana diatur oleh undang-undang, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Ketentuan ini juga berlaku untuk anggota DPRD, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 148 Ayat (2) yang menyatakan bahwa anggota DPRD adalah pejabat daerah.
Oleh karena itu, anggota DPRD yang hendak mengikuti kampanye harus mengajukan izin kampanye sesuai aturan yang berlaku.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gowa, Yusnaeni, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut.
"Kami mengimbau seluruh pejabat, termasuk anggota DPRD, untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye dan wajib mengajukan izin sesuai ketentuan perundang-undangan paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye," ujar Yusnaeni pada Jumat (27/9/2024).
Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Gowa mengimbau seluruh anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota untuk mematuhi peraturan sebelum terlibat dalam kampanye. Langkah ini penting untuk menjaga netralitas serta memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan.
Bawaslu akan secara aktif memantau jalannya kampanye dan mengambil tindakan yang diperlukan, untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/POLRI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan, sehingga tidak ada pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi hasil Pilkada.
Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye, Pasal 53 Ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah yang ingin ikut serta dalam kampanye wajib mengajukan izin terlebih dahulu.
Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan sebagaimana diatur oleh undang-undang, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Ketentuan ini juga berlaku untuk anggota DPRD, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 148 Ayat (2) yang menyatakan bahwa anggota DPRD adalah pejabat daerah.
Oleh karena itu, anggota DPRD yang hendak mengikuti kampanye harus mengajukan izin kampanye sesuai aturan yang berlaku.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gowa, Yusnaeni, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut.
"Kami mengimbau seluruh pejabat, termasuk anggota DPRD, untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye dan wajib mengajukan izin sesuai ketentuan perundang-undangan paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye," ujar Yusnaeni pada Jumat (27/9/2024).
Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Gowa mengimbau seluruh anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota untuk mematuhi peraturan sebelum terlibat dalam kampanye. Langkah ini penting untuk menjaga netralitas serta memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan.
Bawaslu akan secara aktif memantau jalannya kampanye dan mengambil tindakan yang diperlukan, untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Rekomendasi Penginapan Bagus di Malino: Villa Week End dengan Fasilitas Super Lengkap
Kawasan wisata Malino di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menawarkan beragam pilihan hunian bagi wisatawan. Salah satunya adalah Villa Week End dan Cafe.
Minggu, 30 Nov 2025 14:28
Sulsel
Pemkab Gowa Prioritaskan Layanan Publik di Tengah Fiskal Ketat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa tetap memprioritaskan penganggaran berbasis pelayanan publik di tengah kondisi fiskal yang semakin ketat di tahun 2026 mendatang.
Rabu, 26 Nov 2025 16:28
Sulsel
40 Kader P2P Bawaslu Bantaeng Ikuti Diskusi Daring Pengawasan Partisipatif
Sebanyak 40 kader Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) dari Kabupaten Bantaeng mengikuti diskusi daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (20/11/2025)
Kamis, 20 Nov 2025 14:23
News
Ibu Bripda AZ Klarifikasi Kasus Dugaan Pemerasan Oknum TNI yang Menyeret Putrinya
Saidah ibu dari Bripda AZ memberikan penjelasan terkait dengan kondisi putrinya yang anggota Polri diseret-seret dalam kasus pemerasan terhadap sopir travel yang dilakukan oleh 3 oknum anggota TNI.
Minggu, 16 Nov 2025 20:21
Sulsel
Meriahkan HUT Gowa ke-705, Pedagang CFD Tampil Menarik dengan Pakaian Adat
Para pedagang yang berjualan di area CFD kompak mengenakan pakaian adat sebagai bentuk partisipasi dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Gowa ke-705 yang diperingati setiap 17 November.
Minggu, 16 Nov 2025 08:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
2
Usung Visi Smart Society, Fadel Tauphan Ansar Siap Pimpin KNPI Sulsel
3
Dosen Kehutanan Unhas: Penyempitan Sungai dan Alih Fungsi Hutan Picu Banjir Bantaeng
4
PDAM Waemami Paparkan Capaian dan Tantangan: dari Intake Rusak hingga Maraknya Sambungan Ilegal
5
Penderita HIV/AIDS Maros Bertambah, Didominasi Hubungan LSL
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
2
Usung Visi Smart Society, Fadel Tauphan Ansar Siap Pimpin KNPI Sulsel
3
Dosen Kehutanan Unhas: Penyempitan Sungai dan Alih Fungsi Hutan Picu Banjir Bantaeng
4
PDAM Waemami Paparkan Capaian dan Tantangan: dari Intake Rusak hingga Maraknya Sambungan Ilegal
5
Penderita HIV/AIDS Maros Bertambah, Didominasi Hubungan LSL