Bawaslu Gowa Ingatkan Legislator Tak Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye Pilkada 2024

Jum'at, 27 Sep 2024 11:16
Bawaslu Gowa Ingatkan Legislator Tak Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye Pilkada 2024
Bawaslu Gowa menegaskan pentingnya kepatuhan para pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024
Comment
Share
GOWA - Bawaslu Kabupaten Gowa menegaskan pentingnya kepatuhan para pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/POLRI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan, sehingga tidak ada pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi hasil Pilkada.



Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye, Pasal 53 Ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah yang ingin ikut serta dalam kampanye wajib mengajukan izin terlebih dahulu.

Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan sebagaimana diatur oleh undang-undang, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Ketentuan ini juga berlaku untuk anggota DPRD, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 148 Ayat (2) yang menyatakan bahwa anggota DPRD adalah pejabat daerah.

Oleh karena itu, anggota DPRD yang hendak mengikuti kampanye harus mengajukan izin kampanye sesuai aturan yang berlaku.



Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gowa, Yusnaeni, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut.

"Kami mengimbau seluruh pejabat, termasuk anggota DPRD, untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye dan wajib mengajukan izin sesuai ketentuan perundang-undangan paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye," ujar Yusnaeni pada Jumat (27/9/2024).

Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Gowa mengimbau seluruh anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota untuk mematuhi peraturan sebelum terlibat dalam kampanye. Langkah ini penting untuk menjaga netralitas serta memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan.

Bawaslu akan secara aktif memantau jalannya kampanye dan mengambil tindakan yang diperlukan, untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
(UMI)
Berita Terkait
Anggota Bawaslu RI Sambut Tawaran jadi Dosen Praktisi Kepemiluan di Unhas
News
Anggota Bawaslu RI Sambut Tawaran jadi Dosen Praktisi Kepemiluan di Unhas
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menyambut baik tawaran dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hamzah Halim untuk menjadi dosen praktisi di bidang kepemiluan.
Rabu, 18 Jun 2025 21:48
Pembatasan Hak Politik Cakada Eks Napi Antarkan Dede Arwinsyah Raih Doktor
Makassar City
Pembatasan Hak Politik Cakada Eks Napi Antarkan Dede Arwinsyah Raih Doktor
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah akhirnya resmi menyandang gelar doktor seusai mengikuti ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Ruang Promosi Lantai III, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada Rabu 18 Juni 2025.
Rabu, 18 Jun 2025 16:10
Bawaslu Lutim Buka Posko Aduan untuk Transparansi Data Pemilih Berkelanjutan
Sulsel
Bawaslu Lutim Buka Posko Aduan untuk Transparansi Data Pemilih Berkelanjutan
Bawaslu Luwu Timur (Lutim) resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB.
Selasa, 17 Jun 2025 17:05
DKPP Periksa Bawaslu Takalar Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Sulsel
DKPP Periksa Bawaslu Takalar Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (17/2/2025) pukul 10.00 WITA.
Senin, 16 Jun 2025 16:10
Wabup Gowa Darmawangsyah Muin Bakal Dilantik Sebagai Ketua DPP IKA Stemzha
Sulsel
Wabup Gowa Darmawangsyah Muin Bakal Dilantik Sebagai Ketua DPP IKA Stemzha
Sekolah Teknologi Menengah (STM) Negeri 1 yang sejak pendirian awalnya sempat dikenal dengan STM Gunungsari telah menjadi salah satu lembaga pendidikan vokasi yang unggul di Kota Makassar, bahkan di Sulawesi Selatan.
Rabu, 11 Jun 2025 16:23
Berita Terbaru