Bawaslu Gowa Ingatkan Legislator Tak Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye Pilkada 2024

Jum'at, 27 Sep 2024 11:16
Bawaslu Gowa Ingatkan Legislator Tak Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye Pilkada 2024
Bawaslu Gowa menegaskan pentingnya kepatuhan para pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024
Comment
Share
GOWA - Bawaslu Kabupaten Gowa menegaskan pentingnya kepatuhan para pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/POLRI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan, sehingga tidak ada pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi hasil Pilkada.



Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye, Pasal 53 Ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah yang ingin ikut serta dalam kampanye wajib mengajukan izin terlebih dahulu.

Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan sebagaimana diatur oleh undang-undang, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Ketentuan ini juga berlaku untuk anggota DPRD, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 148 Ayat (2) yang menyatakan bahwa anggota DPRD adalah pejabat daerah.

Oleh karena itu, anggota DPRD yang hendak mengikuti kampanye harus mengajukan izin kampanye sesuai aturan yang berlaku.



Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gowa, Yusnaeni, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut.

"Kami mengimbau seluruh pejabat, termasuk anggota DPRD, untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye dan wajib mengajukan izin sesuai ketentuan perundang-undangan paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye," ujar Yusnaeni pada Jumat (27/9/2024).

Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Gowa mengimbau seluruh anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota untuk mematuhi peraturan sebelum terlibat dalam kampanye. Langkah ini penting untuk menjaga netralitas serta memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan.

Bawaslu akan secara aktif memantau jalannya kampanye dan mengambil tindakan yang diperlukan, untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
(UMI)
Berita Terkait
Perkuat Pemberdayaan Perempuan, Nasabah PNM Mekaar Dibekali Literasi Keuangan dan Digital
Sulsel
Perkuat Pemberdayaan Perempuan, Nasabah PNM Mekaar Dibekali Literasi Keuangan dan Digital
Upaya mendorong pemberdayaan usaha ultra mikro terus dilakukan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Termasuk ke daerah penyangga perkotaan, khususnya di Kabupaten Gowa.
Senin, 12 Jan 2026 19:32
Bawaslu Bantaeng Dorong Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula
Sulsel
Bawaslu Bantaeng Dorong Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula
Menanamkan nilai demokrasi sejak dini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas pemilu. Atas dasar ini Bawaslu Kabupaten Bantaeng hadir di SMA Negeri 1 Bantaeng dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi, Senin (12/01/2026).
Senin, 12 Jan 2026 13:50
Pemkab–DPRD Gowa Tetapkan Ranperda Pengelolaan Aset Daerah
Sulsel
Pemkab–DPRD Gowa Tetapkan Ranperda Pengelolaan Aset Daerah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jumat (9/1).
Sabtu, 10 Jan 2026 13:37
Momentum Hari Ibu, Andi Tenri Indah Salurkan Ratusan Bantuan Alat Usaha di Gowa
Sulsel
Momentum Hari Ibu, Andi Tenri Indah Salurkan Ratusan Bantuan Alat Usaha di Gowa
Andi Tenri Indah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan perempuan dengan menyalurkan ratusan bantuan alat usaha kepada kaum ibu di Kabupaten Gowa, Senin 29 Desember 2025.
Selasa, 30 Des 2025 08:18
Jadi Ketua Formatur, Taufik Surullah Segera Rampungkan Struktur Kepengurusan PAN Gowa
Sulsel
Jadi Ketua Formatur, Taufik Surullah Segera Rampungkan Struktur Kepengurusan PAN Gowa
Wakil Ketua DPRD Gowa, Taufik Surullah mendapat amanah sebagai Ketua Formatur DPD PAN Gowa. Ia ditetapkan dalam hasil Musyawarah Daerah (Musda) serentak DPD PAN Kabupaten/kota di Hotel Claro Makassar pada Ahad (29/12/2025).
Senin, 29 Des 2025 14:32
Berita Terbaru