Kontrak Berakhir, Pemkab Akan Kembali Menata Jam Operasional Pasar Subuh
Senin, 30 Sep 2024 21:02
Pjs Bupati Maros Suhartina Bohari. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akan menata kembali jam operasional pedagang pasar subuh di Pasar Tradisional Modern (Tramo).
Hal itu diungkapkan Pjs Bupati Maros Suhartina Bohari.
Dia mengatakan, kalau kontrak pedagang pasar subuh sudah habis. Sehingga perlu dilakukan pembaharuan MoU.
"Kontrak lapak pasar subuh sudah mulai habis, makanya kita mau buatkan MoU kembali dan kita atur jam operasional dan aturan lainnya," katanya.
Apalagi, kata dia, Perda tentang retribusi juga sudah ditetapkan. Sehingga reteibusi pasar juga harus mulai diterapkan.
"Nah makanya tarif retribusi sudah mulai diterapkan," sebutnya.
Dia juga mengatakan, kalau setelah dilakukan MoU ini pedagang pasar subuh harus menaati aturan yang ada.
"Kalau ada yang melanggar akan kita berikan teguran pertama sampai ketiga. Meskipun tegurannya tidak berturut-turut tapi kalau sampai tiga kali akan kita kenakan sanksi," tegasnya.
Sanksinya kata dia, bisa sampai pada pencabutan Id keanggotaan pedagang.
"Jadi id keanggotaannya itu kita ambil dan langsung dikasi hilang lapaknya," katanya.
Dia juga menegaskan jika sesuai aturan yang diterapkan, jam operasional pasar subuh mulai pukul 04.00 Wita sampai pukul 09.00 Wita.
"Jadi jam 09.00 ini sudah harus rapi yah. Bukan berarti jam 9 baru bersih-bersih," ungkapnya.
Hal itu diungkapkan Pjs Bupati Maros Suhartina Bohari.
Dia mengatakan, kalau kontrak pedagang pasar subuh sudah habis. Sehingga perlu dilakukan pembaharuan MoU.
"Kontrak lapak pasar subuh sudah mulai habis, makanya kita mau buatkan MoU kembali dan kita atur jam operasional dan aturan lainnya," katanya.
Apalagi, kata dia, Perda tentang retribusi juga sudah ditetapkan. Sehingga reteibusi pasar juga harus mulai diterapkan.
"Nah makanya tarif retribusi sudah mulai diterapkan," sebutnya.
Dia juga mengatakan, kalau setelah dilakukan MoU ini pedagang pasar subuh harus menaati aturan yang ada.
"Kalau ada yang melanggar akan kita berikan teguran pertama sampai ketiga. Meskipun tegurannya tidak berturut-turut tapi kalau sampai tiga kali akan kita kenakan sanksi," tegasnya.
Sanksinya kata dia, bisa sampai pada pencabutan Id keanggotaan pedagang.
"Jadi id keanggotaannya itu kita ambil dan langsung dikasi hilang lapaknya," katanya.
Dia juga menegaskan jika sesuai aturan yang diterapkan, jam operasional pasar subuh mulai pukul 04.00 Wita sampai pukul 09.00 Wita.
"Jadi jam 09.00 ini sudah harus rapi yah. Bukan berarti jam 9 baru bersih-bersih," ungkapnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pasar Murah Dinas Pertanian Maros Diserbu, Daging Lebih Murah dari Pasar
Pasar murah yang digelar Pemerintah Kabupaten Maros diserbu warga. Masyarakat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk membeli kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau menjelang Lebaran.
Senin, 16 Mar 2026 12:53
Sulsel
ASN Maros Ajukan WFA Wajib Lampirkan Tiket Perjalanan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros diperbolehkan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 25 hingga 27 Maret 2026.
Minggu, 15 Mar 2026 16:14
Sulsel
Pemkab Maros Percepat Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mempercepat pembayaran gaji bulan Maret bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemkab Maros.
Kamis, 12 Mar 2026 17:51
Sulsel
THR ASN hingga Anggota DPRD Maros Cair Hari ini
Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota DPRD lingkup Kabupaten Maros akhirnya mulai bisa menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) yang mulai cair hari ini, Rabu (11/3/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 21:58
Sulsel
Pemkab Maros Siapkan Salat Idulfitri di Pallantikang, Jemaah Diprediksi 10 Ribu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Panitia Hari Besar Islam (PHBI) mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah.
Selasa, 10 Mar 2026 18:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler