Diduga Aniaya Petugas Loket Pantai Marina, Massa Nurdin Abdullah Dipolisikan
bahar karibo
Minggu, 06 Okt 2024 16:17
Laporan polisi yang dibuat korban usai dianiaya. Foto: Bahar Karibo
BANTAENG - Seorang petugas loket Pantai Marina bernama Aprianto Putra, warga Pasir Putih Lama, Desa Baruga Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng melaporkan dugaan penganiayaan oleh sejumlah orang yang memaksa masuk di lokasi objek wisata tersebut, Sabtu 5 Oktober 2024.
Salah seorang petugas loket yang bernama Taufan meenceritakan kronologi dugaan penganiayaan tersebut.
Menurut Taufan, semua bermula saat ratusan orang yang mengaku massa Nurdin Abdullah memaksa masuk melalui loket. Namun sempat dihalau oleh petugas loket yang bertugas lantaran massa banyak menerobos pintu lain, sehingga diarahkan melalui loket.
Taufan menjelaskan, ketika massa tersebut diarahkan ke loket, tiba-tiba sejumlah orang di antaranya memukul hingga mencekik lehernya. Beruntung, ia bisa meloloskan diri dari amukan massa.
Tapi salah seorang temannya bernama Aprianto Putra dipukul hingga mengenai pelipis. Untungnya saat massa mulai brutal ada oknum TNI yang cepat melerai sehingga tidak terjadi apa-apa.
"Untung ada Tentara pak, kalau tidak saya tidak tau apa yang terjadi dengan teman saya," ujarnya.
Taufan melanjutkan, massa yang melakukan pemukulan lantaran emosi mendengar mereka diminta retribusi oleh petugas. Saat terjadi pemukulan, Nurdin Abdullah berada di lokasi.
"Pak Nurdin tidak bicara apa-apa saat kejadian, padahal posisinya berada di belakang loket," kata Taufan.
Usai kejadian tersebut lanjut Taufan korban langsung melaporkan ke Polres Bantaeng. Ia juga sudah menjalani visum.
Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Kawasan Pantai Marina Muhammad Arif, membenarkan peristiwa dugaan penganiayaan terhadap petugas loket.
Menurut Muhammad Arif, peristiwa itu dipicu lantaran massa yang jumlahnya ratusan orang itu ingin masuk kawasan Pantai Marina. Mereka beranggapan kalau objek wisata tersebut dibangun di masa pemerintahan Nurdin Aldullah-Muhammad Yasin.
Dikatakan, peraturan tentang kawasan wisata di Kabupaten Bantaeng sudah diatur dalam Peraturan Daerah. Semua objek wisata di daerah memiliki retribusinya. Peraturan tersebut tertuang dalam Perda nomor 5 tahun 2013.
"Jadi setiap pengunjung pasti dikenai retribusi, termasuk massa tersebut." jelas Muhammad Arif.
Kendati demikian, hingga saat ini, pihak terlapor belum memberirikan klarifikasi, sejumlah tim paslon Muhammad Fathul Fauzy yang dihubungi tidak memberikan respons. Begitupun pihak keposian hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan panganiayaan.
Salah seorang petugas loket yang bernama Taufan meenceritakan kronologi dugaan penganiayaan tersebut.
Menurut Taufan, semua bermula saat ratusan orang yang mengaku massa Nurdin Abdullah memaksa masuk melalui loket. Namun sempat dihalau oleh petugas loket yang bertugas lantaran massa banyak menerobos pintu lain, sehingga diarahkan melalui loket.
Taufan menjelaskan, ketika massa tersebut diarahkan ke loket, tiba-tiba sejumlah orang di antaranya memukul hingga mencekik lehernya. Beruntung, ia bisa meloloskan diri dari amukan massa.
Tapi salah seorang temannya bernama Aprianto Putra dipukul hingga mengenai pelipis. Untungnya saat massa mulai brutal ada oknum TNI yang cepat melerai sehingga tidak terjadi apa-apa.
"Untung ada Tentara pak, kalau tidak saya tidak tau apa yang terjadi dengan teman saya," ujarnya.
Taufan melanjutkan, massa yang melakukan pemukulan lantaran emosi mendengar mereka diminta retribusi oleh petugas. Saat terjadi pemukulan, Nurdin Abdullah berada di lokasi.
"Pak Nurdin tidak bicara apa-apa saat kejadian, padahal posisinya berada di belakang loket," kata Taufan.
Usai kejadian tersebut lanjut Taufan korban langsung melaporkan ke Polres Bantaeng. Ia juga sudah menjalani visum.
Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Kawasan Pantai Marina Muhammad Arif, membenarkan peristiwa dugaan penganiayaan terhadap petugas loket.
Menurut Muhammad Arif, peristiwa itu dipicu lantaran massa yang jumlahnya ratusan orang itu ingin masuk kawasan Pantai Marina. Mereka beranggapan kalau objek wisata tersebut dibangun di masa pemerintahan Nurdin Aldullah-Muhammad Yasin.
Dikatakan, peraturan tentang kawasan wisata di Kabupaten Bantaeng sudah diatur dalam Peraturan Daerah. Semua objek wisata di daerah memiliki retribusinya. Peraturan tersebut tertuang dalam Perda nomor 5 tahun 2013.
"Jadi setiap pengunjung pasti dikenai retribusi, termasuk massa tersebut." jelas Muhammad Arif.
Kendati demikian, hingga saat ini, pihak terlapor belum memberirikan klarifikasi, sejumlah tim paslon Muhammad Fathul Fauzy yang dihubungi tidak memberikan respons. Begitupun pihak keposian hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan panganiayaan.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
NA Difitnah Soal Masuk di Pantai Marina, Jubir UJI-SAH: Menyakiti Masyarakat Bantaeng
Paslon nomor urut 1, M. Fathul Fauzy Nurdin - H. Sahabuddin (UJI-SAH) terus mendapatkan serangan kampanye negatif (negatif campaign) dan kampanye hitam (black campaign).
Minggu, 06 Okt 2024 17:22
Sulsel
Bersyukur KIBA Hadir Berkat NA, Pejuang Helm Kuning Dukung UJI-SAH di Bantaeng
Pejuang Helm Kuning menggelar deklarasi dukungan kepada
pasangan calon (paslon) nomor urut 1, M. Fathul Fauzy Nurdin - H. Sahabuddin (UJI-SAH), di Rumah Pemenangan, di Bontoatu, Sabtu, 28 September 2024.
Sabtu, 28 Sep 2024 22:37
Sulsel
Prof Nurdin Abdullah Tegaskan Netral di Pilgub Sulsel 2024
Gubernur Sulsel 2018-2021, Prof Nurdin Abdullah (NA) mengambil sikap netral di Pilgub 2024. Ia tak akan berpihak kepada salah satu pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung pada November mendatang.
Sabtu, 14 Sep 2024 23:43
News
Mabuk dan Cemburu, Pria Tikam Kekasihnya dengan Pisau Dapur di Toraja Utara
Unit Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria Bernama JP. Pelaku berusia 24 tahun ini melakukan penganiayaan dengan cara menikam kekasihnya lantaran cemburu.
Selasa, 13 Agu 2024 16:05
News
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Batu Bongkahan Cor di Parepare
Pemuda berusia 21 tahun berinisial A, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare. Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Hamzah, umur 34 tahun.
Kamis, 01 Agu 2024 10:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
3 Oknum ASN Pemprov Sulsel Terbukti Langgar Netralitas, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
2
NA Difitnah Soal Masuk di Pantai Marina, Jubir UJI-SAH: Menyakiti Masyarakat Bantaeng
3
Hasil Survei September Lembaga SRI untuk Pilkada Gowa 2024, Aurama' vs Hati Damai
4
Petani & Nelayan Ramai-ramai Berikan Dukungan untuk Syamsari-Haji Nojeng
5
Kisah Hijaz Makkah: 17 Tahun Setia Bareng Xenia Berujung Penghargaan Daihatsu
6
Lewat Panggung MULIA Inspiring Talk, Appi Harap Sebagai Wadah Kreatif Bagi Anak Muda
7
11 Camat hingga Kadis jadi Informan Aurama' di Pilkada Gowa, Tahu Siapa Saja yang Terlibat