Diduga Aniaya Petugas Loket Pantai Marina, Massa Nurdin Abdullah Dipolisikan

bahar karibo
Minggu, 06 Okt 2024 16:17
Diduga Aniaya Petugas Loket Pantai Marina, Massa Nurdin Abdullah Dipolisikan
Laporan polisi yang dibuat korban usai dianiaya. Foto: Bahar Karibo
Comment
Share
BANTAENG - Seorang petugas loket Pantai Marina bernama Aprianto Putra, warga Pasir Putih Lama, Desa Baruga Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng melaporkan dugaan penganiayaan oleh sejumlah orang yang memaksa masuk di lokasi objek wisata tersebut, Sabtu 5 Oktober 2024.

Salah seorang petugas loket yang bernama Taufan meenceritakan kronologi dugaan penganiayaan tersebut.

Menurut Taufan, semua bermula saat ratusan orang yang mengaku massa Nurdin Abdullah memaksa masuk melalui loket. Namun sempat dihalau oleh petugas loket yang bertugas lantaran massa banyak menerobos pintu lain, sehingga diarahkan melalui loket.

Taufan menjelaskan, ketika massa tersebut diarahkan ke loket, tiba-tiba sejumlah orang di antaranya memukul hingga mencekik lehernya. Beruntung, ia bisa meloloskan diri dari amukan massa.

Tapi salah seorang temannya bernama Aprianto Putra dipukul hingga mengenai pelipis. Untungnya saat massa mulai brutal ada oknum TNI yang cepat melerai sehingga tidak terjadi apa-apa.

"Untung ada Tentara pak, kalau tidak saya tidak tau apa yang terjadi dengan teman saya," ujarnya.

Taufan melanjutkan, massa yang melakukan pemukulan lantaran emosi mendengar mereka diminta retribusi oleh petugas. Saat terjadi pemukulan, Nurdin Abdullah berada di lokasi.

"Pak Nurdin tidak bicara apa-apa saat kejadian, padahal posisinya berada di belakang loket," kata Taufan.

Usai kejadian tersebut lanjut Taufan korban langsung melaporkan ke Polres Bantaeng. Ia juga sudah menjalani visum.

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Kawasan Pantai Marina Muhammad Arif, membenarkan peristiwa dugaan penganiayaan terhadap petugas loket.

Menurut Muhammad Arif, peristiwa itu dipicu lantaran massa yang jumlahnya ratusan orang itu ingin masuk kawasan Pantai Marina. Mereka beranggapan kalau objek wisata tersebut dibangun di masa pemerintahan Nurdin Aldullah-Muhammad Yasin.

Dikatakan, peraturan tentang kawasan wisata di Kabupaten Bantaeng sudah diatur dalam Peraturan Daerah. Semua objek wisata di daerah memiliki retribusinya. Peraturan tersebut tertuang dalam Perda nomor 5 tahun 2013.

"Jadi setiap pengunjung pasti dikenai retribusi, termasuk massa tersebut." jelas Muhammad Arif.

Kendati demikian, hingga saat ini, pihak terlapor belum memberirikan klarifikasi, sejumlah tim paslon Muhammad Fathul Fauzy yang dihubungi tidak memberikan respons. Begitupun pihak keposian hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan panganiayaan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru