Bawaslu Periksa Plt Bupati Maros Suhartina Bohari dan Suami
Najmi S Limonu
Senin, 21 Okt 2024 15:37
Kantor Bawaslu Maros, Jalan dr Sam Ratulangi Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Sentra Gakkumdu Bawaslu Maros memeriksa Plt Bupati Suhartina Bohari terkait dugaan pelanggaran netralitas, Senin (21/10/2024). Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 11.30 Wita di Kantor Bawaslu Maros, Jalan dr Sam Ratulangi Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan, ada tiga orang yang diperiksa dalam kesempatan tersebut.
"Ada tiga orang yang diperiksa, pertama Suhartina Bohari, suaminya Andi Baso Arman dan pemilik rumah," ungkapnya.
Pandu menyebutkan saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Oleh karena itu, ia tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Chaidir Syam-Muetazim Mansyur resmi melaporkan dugaan ketidaknetralan PJ Bupati Maros, Suhartina Bohari ke Bawaslu Maros, Selasa 15 Oktober.
Laporan tersebut didasari atas tindakan Suhartina yang hadir dalam suatu pertemuan yang menyuarakan kotak kosong.
Kehadiran Suhartina bahkan diabadikan dalam sejumlah video yang tersebar luas di jagat maya. Hal tersebut pun dinilai merugikan pasangan Calon Chaidir-Muetazim.
Kuasa Hukum Chaidir-Muetazim Supriono mengatakan, acara yang dihadiri Suhartina tersebut berlokasi di Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Kegiatan tersebut diduga didesign sebagai sosialisasi kotak kosong karen sengaja menghadirkan pihak tertentu yang tidak terkait.
"Tidak lazim yang mengahadirkan pihak yang secara terang terangan berorasi menyampaikan informasi atau progres dukungan terhadap kotak kosong berdasarkan hasil polling yang disertai seruan atau ajakan untuk mempertahankan serta meningkatkan dukungan sekaligus memenangkan kotak kosong di Kabupaten Maros," katanya.
Dia juga menyayangkan sikap Suhartina yang tidak menunjukkan ekspresi keberatan terhadap orang-orang yang mengasosiasikan dirinya dengan kotak kosong.
"Sementara terlapor sama sekali Sebaliknya justru terlapor menunjukkan sikap yang bisa diterjemahkan sebagai bentuk persetujuan pada dukungan terhadap kotak kosong," ujarnya.
Padahal, pejabat negara tak diperkenankan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.
"Hal ini diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU N0. 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Penetapan Pengganti UU No. 1 Tahun 2014," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan, ada tiga orang yang diperiksa dalam kesempatan tersebut.
"Ada tiga orang yang diperiksa, pertama Suhartina Bohari, suaminya Andi Baso Arman dan pemilik rumah," ungkapnya.
Pandu menyebutkan saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Oleh karena itu, ia tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Chaidir Syam-Muetazim Mansyur resmi melaporkan dugaan ketidaknetralan PJ Bupati Maros, Suhartina Bohari ke Bawaslu Maros, Selasa 15 Oktober.
Laporan tersebut didasari atas tindakan Suhartina yang hadir dalam suatu pertemuan yang menyuarakan kotak kosong.
Kehadiran Suhartina bahkan diabadikan dalam sejumlah video yang tersebar luas di jagat maya. Hal tersebut pun dinilai merugikan pasangan Calon Chaidir-Muetazim.
Kuasa Hukum Chaidir-Muetazim Supriono mengatakan, acara yang dihadiri Suhartina tersebut berlokasi di Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Kegiatan tersebut diduga didesign sebagai sosialisasi kotak kosong karen sengaja menghadirkan pihak tertentu yang tidak terkait.
"Tidak lazim yang mengahadirkan pihak yang secara terang terangan berorasi menyampaikan informasi atau progres dukungan terhadap kotak kosong berdasarkan hasil polling yang disertai seruan atau ajakan untuk mempertahankan serta meningkatkan dukungan sekaligus memenangkan kotak kosong di Kabupaten Maros," katanya.
Dia juga menyayangkan sikap Suhartina yang tidak menunjukkan ekspresi keberatan terhadap orang-orang yang mengasosiasikan dirinya dengan kotak kosong.
"Sementara terlapor sama sekali Sebaliknya justru terlapor menunjukkan sikap yang bisa diterjemahkan sebagai bentuk persetujuan pada dukungan terhadap kotak kosong," ujarnya.
Padahal, pejabat negara tak diperkenankan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.
"Hal ini diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU N0. 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Penetapan Pengganti UU No. 1 Tahun 2014," imbuhnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Gandeng TNI-Polri, KPU Maros Sigap Antisipasi Bencana Dalam Pelaksaan Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 1422 Maros, Kepolisian Resor (Polres) Maros, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maros mempererat kolaborasi untuk mengantisipasi terjadinya bencana selama digelarnya Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Maros.
Sabtu, 23 Nov 2024 18:57
Sulsel
Chaidir Syam Sambangi 530 Titik Selama Kampanye Pilkada Maros
Pada hari terakhir masa kampanye, Calon Bupati Maros nomor urut 2, AS Chaidir Syam menyambangi warga di sejumlah titik di Kecamatan Moncongloe dan Tanralili, Sabtu (23/11/2024).
Sabtu, 23 Nov 2024 17:02
Sulsel
Hari Terakhir Kampanye, Chaidir Syam-Muetazim Mansyur Bakal Gelar Zikir Akbar
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maros nomor urut 2, AS Chaidir Syam-Muetazim Mansyur (CS Ta) akan menggelar Zikir Akbar, Sabtu 23 November 2024 besok.
Jum'at, 22 Nov 2024 16:43
Sulsel
Jelang Pencoblosan, Kapolres Maros Imbau Warga Jaga Persatuan
Hari pencoblosan Pilkada serentak tinggal menghitung hari. Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga semangat persatuan dan kesatuan menjelang pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.
Kamis, 21 Nov 2024 14:20
Sulsel
Sekda Maros Pastikan Paket Sembako Ajak Pilih Kotak Kosong Bukan dari Pemerintah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan paket sembako berisi brosur ajakan memilih kotak kosong di Pilkada 2024 bukan dari pemerintah.
Rabu, 20 Nov 2024 19:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilwalkot 2024: MULIA 44,3%, SEHATI 22% dan INIMI 18,9%, AMAN 0,7%
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
4
Survei CRC Pilwalkot Parepare 2024: Elektabilitas TSM-MO 41,83%, Sulit Dikejar Lawan
5
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilwalkot 2024: MULIA 44,3%, SEHATI 22% dan INIMI 18,9%, AMAN 0,7%
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
4
Survei CRC Pilwalkot Parepare 2024: Elektabilitas TSM-MO 41,83%, Sulit Dikejar Lawan
5
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan