Bawaslu Periksa Plt Bupati Maros Suhartina Bohari dan Suami
Senin, 21 Okt 2024 15:37

Kantor Bawaslu Maros, Jalan dr Sam Ratulangi Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Sentra Gakkumdu Bawaslu Maros memeriksa Plt Bupati Suhartina Bohari terkait dugaan pelanggaran netralitas, Senin (21/10/2024). Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 11.30 Wita di Kantor Bawaslu Maros, Jalan dr Sam Ratulangi Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan, ada tiga orang yang diperiksa dalam kesempatan tersebut.
"Ada tiga orang yang diperiksa, pertama Suhartina Bohari, suaminya Andi Baso Arman dan pemilik rumah," ungkapnya.
Pandu menyebutkan saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Oleh karena itu, ia tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Chaidir Syam-Muetazim Mansyur resmi melaporkan dugaan ketidaknetralan PJ Bupati Maros, Suhartina Bohari ke Bawaslu Maros, Selasa 15 Oktober.
Laporan tersebut didasari atas tindakan Suhartina yang hadir dalam suatu pertemuan yang menyuarakan kotak kosong.
Kehadiran Suhartina bahkan diabadikan dalam sejumlah video yang tersebar luas di jagat maya. Hal tersebut pun dinilai merugikan pasangan Calon Chaidir-Muetazim.
Kuasa Hukum Chaidir-Muetazim Supriono mengatakan, acara yang dihadiri Suhartina tersebut berlokasi di Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Kegiatan tersebut diduga didesign sebagai sosialisasi kotak kosong karen sengaja menghadirkan pihak tertentu yang tidak terkait.
"Tidak lazim yang mengahadirkan pihak yang secara terang terangan berorasi menyampaikan informasi atau progres dukungan terhadap kotak kosong berdasarkan hasil polling yang disertai seruan atau ajakan untuk mempertahankan serta meningkatkan dukungan sekaligus memenangkan kotak kosong di Kabupaten Maros," katanya.
Dia juga menyayangkan sikap Suhartina yang tidak menunjukkan ekspresi keberatan terhadap orang-orang yang mengasosiasikan dirinya dengan kotak kosong.
"Sementara terlapor sama sekali Sebaliknya justru terlapor menunjukkan sikap yang bisa diterjemahkan sebagai bentuk persetujuan pada dukungan terhadap kotak kosong," ujarnya.
Padahal, pejabat negara tak diperkenankan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.
"Hal ini diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU N0. 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Penetapan Pengganti UU No. 1 Tahun 2014," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan, ada tiga orang yang diperiksa dalam kesempatan tersebut.
"Ada tiga orang yang diperiksa, pertama Suhartina Bohari, suaminya Andi Baso Arman dan pemilik rumah," ungkapnya.
Pandu menyebutkan saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Oleh karena itu, ia tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Chaidir Syam-Muetazim Mansyur resmi melaporkan dugaan ketidaknetralan PJ Bupati Maros, Suhartina Bohari ke Bawaslu Maros, Selasa 15 Oktober.
Laporan tersebut didasari atas tindakan Suhartina yang hadir dalam suatu pertemuan yang menyuarakan kotak kosong.
Kehadiran Suhartina bahkan diabadikan dalam sejumlah video yang tersebar luas di jagat maya. Hal tersebut pun dinilai merugikan pasangan Calon Chaidir-Muetazim.
Kuasa Hukum Chaidir-Muetazim Supriono mengatakan, acara yang dihadiri Suhartina tersebut berlokasi di Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Kegiatan tersebut diduga didesign sebagai sosialisasi kotak kosong karen sengaja menghadirkan pihak tertentu yang tidak terkait.
"Tidak lazim yang mengahadirkan pihak yang secara terang terangan berorasi menyampaikan informasi atau progres dukungan terhadap kotak kosong berdasarkan hasil polling yang disertai seruan atau ajakan untuk mempertahankan serta meningkatkan dukungan sekaligus memenangkan kotak kosong di Kabupaten Maros," katanya.
Dia juga menyayangkan sikap Suhartina yang tidak menunjukkan ekspresi keberatan terhadap orang-orang yang mengasosiasikan dirinya dengan kotak kosong.
"Sementara terlapor sama sekali Sebaliknya justru terlapor menunjukkan sikap yang bisa diterjemahkan sebagai bentuk persetujuan pada dukungan terhadap kotak kosong," ujarnya.
Padahal, pejabat negara tak diperkenankan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.
"Hal ini diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU N0. 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Penetapan Pengganti UU No. 1 Tahun 2014," imbuhnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Chaidir Sebut Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur ke 20 Februari
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Maros terpilih, AS Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur, yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, harus diundur.
Senin, 03 Feb 2025 14:33

Sulsel
DPRD Maros Umumkan Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maros menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama pengumuman calon Bupati dan Wakil Bupati Maros terpilih Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024 Rabu.
Rabu, 15 Jan 2025 13:10

Sulsel
Kepala BNN Sulsel Sebut Suhartina Bohari Sudah Akui Pakai Narkotika
Kepala BNN Sulsel Brigadir Jenderal Polisi Budi Sajidin hadir langsung pada ajang Pemilihan Duta Anti Narkoba di Gedung Serbaguna Maros, Jumat (6/12/2024). Dalam kesempatan itu, ia ikut menyinggung Suhartina Bohari yang positif narkotika.
Jum'at, 06 Des 2024 21:21

Sulsel
KPU Maros Selesaikan Rekap, Chaidir-Muetazim Unggul di Seluruh Kecamatan
KPU Maros menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub Sulsel 2024. Suara yang dihitug berasal dari 14 kecamatan.
Rabu, 04 Des 2024 09:24

Sulsel
Puluhan Aparat Polisi Dikerahkan Kawal PSU di Simbang Maros
Sebanyak 35 orang personel Polri dikerahkan Polres Maros untuk mengamankan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Bukangmata, Desa Tanete, Kecamatan Simbang, Selasa (3/12/2024).
Selasa, 03 Des 2024 09:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Warga Diaspora Antusias Hadiri PSBM dan Mubes KKSS
5

Gubernur Sulsel Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Warga Diaspora Antusias Hadiri PSBM dan Mubes KKSS
5

Gubernur Sulsel Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan