Hasil Pengawasan, Bawaslu Luwu Temukan 119 Surat Suara Pilkada yang Rusak

Selasa, 22 Okt 2024 20:45
Hasil Pengawasan, Bawaslu Luwu Temukan 119 Surat Suara Pilkada yang Rusak
Bawaslu Luwu melakukan pengawasan proses penyortiran dan pelipatan urat suara Pilkada di Gudang Logistik KPU Kabupaten Luwu, Jalan Sungai Paremang (22/10/2024). Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU - Bawaslu Luwu melakukan pengawasan proses penyortiran dan pelipatan urat suara Pilkada di Gudang Logistik KPU Kabupaten Luwu, Jalan Sungai Paremang (22/10/2024).

Proses penyortiran dan pelipatan urat suara Pilkada Luwu dimulai sejak Senin dengan jumlah petugas penyortiran pada 2 ruko Gudang Logistik KPU Luwu sebanyak 149 orang.

Selanjutnya pada hari kedua proses penyortiran dan pelipatan urat suara Pilkada Luwu, jumlah petugas untuk 2 ruko Gudang Logistik KPU Luwu sebanyak 142 orang.



Sebelum petugas melakukan sortir lipat ini, terlebih dahulu diberi mekanisme tata tertib prosedur sortir lipat dan surat suara yang rusak berdasarkan peraturan yang ada.

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Luwu mencatat sebanyak 119 lembar surat suara yang rusak dari total 277.954 lembar surat suara Pilkada Luwu yang disortir selama dua hari.

"Hasil pengawasan kami dari total 277.954 lembar surat suara yang disortir, terdapat 119 lembar surat suara yang rusak. Dan 277.835 surat suara yang baik," kata Ketua Bawaslu Luwu, Irpan.



Dia merincikan, bahwa surat suara yang dinyatakan rusak diantaranya karena tinta yang tercetak luntur, nama pasangan calon terpotong, hingga surat suara yang bergaris.

Irpan menuturkan, jumlah surat suara yang dibutuhkan untuk Pilkada Luwu 2024 sebanyak 277.114 lembar. Sementara hasil penyortiran surat suara yang dinyatakan baik sebanyak 277.835 lembar.

"Tentu hal ini membuat pihak KPU tidak (perlu) melakukan pencetakan ulang ke pihak penyedia. Sebab surat suara yang baik, masih lebih dari kebutuhan," tutup Irpan.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru