Polisi Telusuri Dugaan Korupsi Hibah Masjid Nurul Dzikir Makassar, Kerugian Rp2 M
Selasa, 05 Nov 2024 09:02
Presa conference penanganan kasus dugaan korupsi oleh Polda Sulsel, kemarin. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghyats Yan
MAKASSAR - Aparat kepolisian di Kota Makassar tengah menelusuri dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid. Tidak tanggung-tanggung, pelaku diduga menyalahgunakan anggaran Rp2 miliar.
Kasus ini terungkap saat konferensi pers penanganan tiga perkara dugaan korupsi, kemarin. Hadir dalam kegiatan itu Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriadi dan Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan masjid ini terjadi di Masjid Nurul Dzikir, Kota Makassar. Anggaran itu berasal dari Sekretariat Kota Makassar tahun anggaran 2022. Indikasi total sebanyak Rp2 miliar dana hibah disalahgunakan oleh panitia pembangunan masjid.
Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menjelaskan, modusnya, panitia pembangunan masjid diduga memalsukan bukti kwitansi. Selain itu, ada dugaan panitia menginstruksikan agar pembangunan masjid tidak dilanjutkan karena bangunannya tidak aman.
"Modusnya, panitia pembangunan Masjid Nurul Dzikir tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati dengan bagian Kesra Kota Makassar dan membuat laporan pertanggung jawaban nota-nota kwitansi fiktif, sehingga bangunan yang dibuatkan dari dana hibah itu tidak aman untuk difungsikan karena struktur bangunannya tidak kokoh dan dikhawatirkan akan ambruk," terangya.
Jendral bintang dua ini menambahkan, dugaan korupsi tersebut masih dalam proses penyidikan dan masih menghitung jumlah kerugian negara.
"Jadi ini sudah jelas, dana dari pemerintah untuk pembangunan masjid tapi tidak dipakai sebagaimana mestinya. Terus menggunakan laporan fiktif dan bangunannya tidak sesuai dengan spek dan ini sangat berbahaya. Perkara dalam tahap penyidikan dan masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli konstruksi dan BPKP (Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan)," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menuturkan bahwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Nurul Dzikir dengan kerugian total Rp2 miliar maka proses pengerjaan bangunan tidak bisa dilanjut lagi.
"Kemudian uang sekitar Rp2 miliar nanti total loss karena kalau dipakai membangun kemudian bangunanya tidak bisa dipakai pasti total loss," tuturnya kepada awak media.
Terakhir, Polrestabes Makassar telah memeriksa para saksi di antaranya 10 orang panitia pembangunan masjid, 6 orang tukang, 17 pemilik toko bangunan, reka tim evaluasi serta ahli konstruksi dan untuk penetapan tersangka belum ditetapkan.
Saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan Sulsel dan sudah dilakukan perhitungan fisik bangunan oleh ahli konstruksi.
Kasus ini terungkap saat konferensi pers penanganan tiga perkara dugaan korupsi, kemarin. Hadir dalam kegiatan itu Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriadi dan Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan masjid ini terjadi di Masjid Nurul Dzikir, Kota Makassar. Anggaran itu berasal dari Sekretariat Kota Makassar tahun anggaran 2022. Indikasi total sebanyak Rp2 miliar dana hibah disalahgunakan oleh panitia pembangunan masjid.
Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menjelaskan, modusnya, panitia pembangunan masjid diduga memalsukan bukti kwitansi. Selain itu, ada dugaan panitia menginstruksikan agar pembangunan masjid tidak dilanjutkan karena bangunannya tidak aman.
"Modusnya, panitia pembangunan Masjid Nurul Dzikir tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati dengan bagian Kesra Kota Makassar dan membuat laporan pertanggung jawaban nota-nota kwitansi fiktif, sehingga bangunan yang dibuatkan dari dana hibah itu tidak aman untuk difungsikan karena struktur bangunannya tidak kokoh dan dikhawatirkan akan ambruk," terangya.
Jendral bintang dua ini menambahkan, dugaan korupsi tersebut masih dalam proses penyidikan dan masih menghitung jumlah kerugian negara.
"Jadi ini sudah jelas, dana dari pemerintah untuk pembangunan masjid tapi tidak dipakai sebagaimana mestinya. Terus menggunakan laporan fiktif dan bangunannya tidak sesuai dengan spek dan ini sangat berbahaya. Perkara dalam tahap penyidikan dan masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli konstruksi dan BPKP (Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan)," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menuturkan bahwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Nurul Dzikir dengan kerugian total Rp2 miliar maka proses pengerjaan bangunan tidak bisa dilanjut lagi.
"Kemudian uang sekitar Rp2 miliar nanti total loss karena kalau dipakai membangun kemudian bangunanya tidak bisa dipakai pasti total loss," tuturnya kepada awak media.
Terakhir, Polrestabes Makassar telah memeriksa para saksi di antaranya 10 orang panitia pembangunan masjid, 6 orang tukang, 17 pemilik toko bangunan, reka tim evaluasi serta ahli konstruksi dan untuk penetapan tersangka belum ditetapkan.
Saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan Sulsel dan sudah dilakukan perhitungan fisik bangunan oleh ahli konstruksi.
(MAN)
Berita Terkait
Ekbis
Sinergi Pertamina Sulawesi dan TNI-Polri Jaga Kelancaran Distribusi Energi Jelang Nataru
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran distribusi energi menjelang Natal dan Tahun Baru.
Rabu, 04 Des 2024 19:55
News
Kejati Sulsel Ringkus Tersangka Korupsi Pengelolaan Gedung Mall Pinrang di Bekasi
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejari Pinrang, dibantu Tim Tabur AMC Kejagung RI berhasil menangkap lelaki HB (59 ) tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang
Rabu, 04 Des 2024 18:18
Sulsel
Inspektorat Lutim Klaim Sudah Audit Kerugian Negara Kasus Bimtek TP-KK & Desa
Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) TP-PKK dan Desa di Kabupaten Luwu Timur telah masuk tahap audit kerugian oleh Inspektorat.
Senin, 02 Des 2024 16:20
Sulsel
Polres Lutim Prioritaskan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu PJU-TS di 14 Desa
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di 14 desa di Kabupaten Luwu Timur menjadi fokus utama Polres Luwu Timur.
Senin, 02 Des 2024 13:43
Sulsel
Soal Kasus Dugaan Korupsi Bimtek TP-PKK dan Desa di Lutim Masih Menunggu Audit Inspektorat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak yang diduga terkait dengan kasus ini telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.
Sabtu, 30 Nov 2024 20:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hasil PSU di TPS 15 Parangtambung Makassar, MULIA Tetap Unggul Telak 101 Suara
2
Dugaan Kecurangan di Pilkada Jeneponto Disinyalir Terstruktur, Sistematis dan Masif
3
Tim LO Paslon Bupati Jeneponto Temukan Sederet Data Pemilih Bermasalah
4
Aksi Demo Laporkan Bupati Mamuju Tengah ke Bawaslu
5
Bawaslu Soppeng Rekomendasikan PSU Pilgub Sulsel di 2 TPS
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hasil PSU di TPS 15 Parangtambung Makassar, MULIA Tetap Unggul Telak 101 Suara
2
Dugaan Kecurangan di Pilkada Jeneponto Disinyalir Terstruktur, Sistematis dan Masif
3
Tim LO Paslon Bupati Jeneponto Temukan Sederet Data Pemilih Bermasalah
4
Aksi Demo Laporkan Bupati Mamuju Tengah ke Bawaslu
5
Bawaslu Soppeng Rekomendasikan PSU Pilgub Sulsel di 2 TPS