Polisi Telusuri Dugaan Korupsi Hibah Masjid Nurul Dzikir Makassar, Kerugian Rp2 M
Selasa, 05 Nov 2024 09:02
Presa conference penanganan kasus dugaan korupsi oleh Polda Sulsel, kemarin. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghyats Yan
MAKASSAR - Aparat kepolisian di Kota Makassar tengah menelusuri dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid. Tidak tanggung-tanggung, pelaku diduga menyalahgunakan anggaran Rp2 miliar.
Kasus ini terungkap saat konferensi pers penanganan tiga perkara dugaan korupsi, kemarin. Hadir dalam kegiatan itu Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriadi dan Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan masjid ini terjadi di Masjid Nurul Dzikir, Kota Makassar. Anggaran itu berasal dari Sekretariat Kota Makassar tahun anggaran 2022. Indikasi total sebanyak Rp2 miliar dana hibah disalahgunakan oleh panitia pembangunan masjid.
Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menjelaskan, modusnya, panitia pembangunan masjid diduga memalsukan bukti kwitansi. Selain itu, ada dugaan panitia menginstruksikan agar pembangunan masjid tidak dilanjutkan karena bangunannya tidak aman.
"Modusnya, panitia pembangunan Masjid Nurul Dzikir tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati dengan bagian Kesra Kota Makassar dan membuat laporan pertanggung jawaban nota-nota kwitansi fiktif, sehingga bangunan yang dibuatkan dari dana hibah itu tidak aman untuk difungsikan karena struktur bangunannya tidak kokoh dan dikhawatirkan akan ambruk," terangya.
Jendral bintang dua ini menambahkan, dugaan korupsi tersebut masih dalam proses penyidikan dan masih menghitung jumlah kerugian negara.
"Jadi ini sudah jelas, dana dari pemerintah untuk pembangunan masjid tapi tidak dipakai sebagaimana mestinya. Terus menggunakan laporan fiktif dan bangunannya tidak sesuai dengan spek dan ini sangat berbahaya. Perkara dalam tahap penyidikan dan masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli konstruksi dan BPKP (Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan)," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menuturkan bahwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Nurul Dzikir dengan kerugian total Rp2 miliar maka proses pengerjaan bangunan tidak bisa dilanjut lagi.
"Kemudian uang sekitar Rp2 miliar nanti total loss karena kalau dipakai membangun kemudian bangunanya tidak bisa dipakai pasti total loss," tuturnya kepada awak media.
Terakhir, Polrestabes Makassar telah memeriksa para saksi di antaranya 10 orang panitia pembangunan masjid, 6 orang tukang, 17 pemilik toko bangunan, reka tim evaluasi serta ahli konstruksi dan untuk penetapan tersangka belum ditetapkan.
Saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan Sulsel dan sudah dilakukan perhitungan fisik bangunan oleh ahli konstruksi.
Kasus ini terungkap saat konferensi pers penanganan tiga perkara dugaan korupsi, kemarin. Hadir dalam kegiatan itu Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriadi dan Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan masjid ini terjadi di Masjid Nurul Dzikir, Kota Makassar. Anggaran itu berasal dari Sekretariat Kota Makassar tahun anggaran 2022. Indikasi total sebanyak Rp2 miliar dana hibah disalahgunakan oleh panitia pembangunan masjid.
Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menjelaskan, modusnya, panitia pembangunan masjid diduga memalsukan bukti kwitansi. Selain itu, ada dugaan panitia menginstruksikan agar pembangunan masjid tidak dilanjutkan karena bangunannya tidak aman.
"Modusnya, panitia pembangunan Masjid Nurul Dzikir tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati dengan bagian Kesra Kota Makassar dan membuat laporan pertanggung jawaban nota-nota kwitansi fiktif, sehingga bangunan yang dibuatkan dari dana hibah itu tidak aman untuk difungsikan karena struktur bangunannya tidak kokoh dan dikhawatirkan akan ambruk," terangya.
Jendral bintang dua ini menambahkan, dugaan korupsi tersebut masih dalam proses penyidikan dan masih menghitung jumlah kerugian negara.
"Jadi ini sudah jelas, dana dari pemerintah untuk pembangunan masjid tapi tidak dipakai sebagaimana mestinya. Terus menggunakan laporan fiktif dan bangunannya tidak sesuai dengan spek dan ini sangat berbahaya. Perkara dalam tahap penyidikan dan masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli konstruksi dan BPKP (Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan)," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menuturkan bahwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Nurul Dzikir dengan kerugian total Rp2 miliar maka proses pengerjaan bangunan tidak bisa dilanjut lagi.
"Kemudian uang sekitar Rp2 miliar nanti total loss karena kalau dipakai membangun kemudian bangunanya tidak bisa dipakai pasti total loss," tuturnya kepada awak media.
Terakhir, Polrestabes Makassar telah memeriksa para saksi di antaranya 10 orang panitia pembangunan masjid, 6 orang tukang, 17 pemilik toko bangunan, reka tim evaluasi serta ahli konstruksi dan untuk penetapan tersangka belum ditetapkan.
Saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan Sulsel dan sudah dilakukan perhitungan fisik bangunan oleh ahli konstruksi.
(MAN)
Berita Terkait
News
Sosialisasi di Polda Sulsel, Wamenkum Soroti Peran Strategis Polri dalam KUHAP Baru
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dihadiri Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej.
Rabu, 04 Feb 2026 18:08
News
Polda Sulsel Tangkap 4 Orang Sindikat Curanmor Lintas Daerah
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selasa, 03 Feb 2026 18:23
News
Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi SPAM Sinjai
Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan berinisial GRP alias AGL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Senin, 02 Feb 2026 14:43
News
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Sulselbar di Pengadilan Tipikor Makassar mengungkap peran krusial AO dan Asisten Administrasi dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit kepada PT Delima Agung Utama.
Senin, 02 Feb 2026 08:56
News
Status Tersangka Dipersoalkan, LP2D Sebut Putri Dakka Mainkan Isu PAW DPR
Lembaga Pemerhati Pemerintah, Politik, dan Demokrasi (LP2D) menyoroti sikap Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka yang menolak menerima status tersangkanya yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Jum'at, 30 Jan 2026 19:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
3
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
4
Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
3
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
4
Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag