KPU Palopo Tak Ikuti Rekomendasi Bawaslu, Trisal-Ome Tak Diskualifikasi di Pilwalkot

Tim Sindomakassar
Selasa, 05 Nov 2024 21:35
KPU Palopo Tak Ikuti Rekomendasi Bawaslu, Trisal-Ome Tak Diskualifikasi di Pilwalkot
KPU Palopo menggelar konferensi pers di Kantor KPU Palopo pada Selasa (5/11/2024). Foto: Istimewa
Comment
Share
PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo memutuskan tidak menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo untuk membatalkan pencalonan pasangan calon (Paslon) Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) karena dugaan ijazah paket C palsu.

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar di Kota Makassar. Pasalnya belakangan ini, KPU Palopo disibukkan dengan berbagai kegiatan di Makassar, termasuk pelaksanaan debat.

"Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kenapa tidak ditindak lanjuti? Seperti teman-teman ketahui, rekomendasi Bawaslu berimplikasi pada men-TMS-kan salah satu pasangan calon," kata Irwandi pada konferensi pers di Kantor KPU Palopo pada Selasa (5/11/2024).

Irwandi menjelaskan, pihaknya menolak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo untuk mendiskualifikasi Trisal-Ome didasarkan Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 tahun 2024.

Dia menyebut, dalam pasal 133 ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2024 berbunyi, bahwa dalam hal terdapat pengaduan terhadap ketidakbenaran ijazah atau tanda tamat belajar atau di semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan calon, oleh KPU meneruskan kepada pihak yang berwenang sampai ada keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Itu dasar hukum kami bersikap. Seperti kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini keluar setelah adanya penetapan pasangan calon," kata Irwandi didampingi dua anggota KPU Palopo, Muhatzir Hamid dan Iswandi Ismail.

"Maka dari itu, sesuai amanah pasal 133 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2024, jika itu terjadi kami meneruskan ke instansi yang berwenang hingga kasus itu punya status tetap dari pengadilan," sambung Irwandi Djumadin.

Sebelumnya, Bawaslu Palopo merekomendasikan pencalonan Trisal-Ome untuk dibatalkan setelah ditemukan pelanggaran administrasi terhadap paslon nomor 4 tersebut. Bawaslu menemukan Trisal-Ome tidak memenuhi syarat sebagai calon.

Trisal diduga menggunakan ijazah paket c tidak asli untuk mendaftar sebagai calon wali kota Palopo Pilkada 2024. Kasus ini sempat bergulir di Polres Palopo beberapa waktu lalu.
(UMI)
Berita Terkait
Ketua Bawaslu Soppeng: PTPS jadi Garda Terdepan Awasi Proses Pungut Hitung Suara
Sulsel
Ketua Bawaslu Soppeng: PTPS jadi Garda Terdepan Awasi Proses Pungut Hitung Suara
Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi memberikan ucapan selamat kepada 467 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang baru saja dilantik. Mereka akan bekerja selama sebulan ke depan hingga hari pemungutan dan penghitungan suara.
Selasa, 05 Nov 2024 22:44
Jaga Kepercayaan Publik, Sulkifli Dorong PTPS Tingkatkan Pengetahuan dan Keterampilan
Sulsel
Jaga Kepercayaan Publik, Sulkifli Dorong PTPS Tingkatkan Pengetahuan dan Keterampilan
Dalam rangka mempersiapkan pengawasan pemungutan suara, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Luwu Timur resmi dilantik pada 3-4 November 2024 di seluruh wilayah kecamatan.
Selasa, 05 Nov 2024 20:30
Ketua Bawaslu Lutim Tekankan Pentingnya Profesionalitas Pengawas TPS pada Pilkada 2024
Sulsel
Ketua Bawaslu Lutim Tekankan Pentingnya Profesionalitas Pengawas TPS pada Pilkada 2024
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kabupaten Luwu Timur resmi dilantik untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada 2024. Pelantikan ini berlangsung pada 3-4 November 2024 di seluruh wilayah kecamatan.
Selasa, 05 Nov 2024 17:02
Hanya Sekali, KPU Tana Toraja Siap Gelar Debat Publik Antar Paslon Besok
Sulsel
Hanya Sekali, KPU Tana Toraja Siap Gelar Debat Publik Antar Paslon Besok
KPU Kabupaten Tana Toraja siap menggelar debat terbuka calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2024 di Gedung Tammuan Mali pada Rabu (6/11/2024) besok.
Selasa, 05 Nov 2024 16:41
Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Bawaslu Lutim Siap Tindak Tegas
Sulsel
Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Bawaslu Lutim Siap Tindak Tegas
Pilkada Luwu Timur semakin dekat, dan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan peringatan keras. Warga yang berencana membawa HP atau headphone ke bilik suara pada hari pencoblosan, siap-siap berhadapan dengan tindakan tegas di tempat.
Selasa, 05 Nov 2024 16:06
Berita Terbaru