Polres Lutim Bongkar Peredaran Obat Terlarang Jenis THD
Jum'at, 08 Nov 2024 16:22
Satres Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap peredaran gelap obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl yang berlogo Y. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Satres Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap peredaran gelap obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl yang berlogo Y, dalam operasi penangkapan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Laro, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Penangkapan ini diungkapkan oleh Waka Polres Luwu Timur, Kompol Syamsul, saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Lutim pada Jumat (08/11/24).
Tersangka dalam kasus ini, yakni FZ (19), warga Desa Lambara Harapan, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 912 butir obat jenis THD Logo Y, atau Trihexyphenidyl, yang terbagi dalam beberapa paket.
Barang bukti tersebut terdiri dari 200 paket berisi 800 butir, 18 paket berisi 72 butir, serta 10 sachet berisi 40 butir obat terlarang.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang pribadi tersangka, termasuk satu botol kapsul warna putih, pembungkus rokok, dan handphone yang diduga digunakan dalam operasi peredaran obat tersebut.
Menurut Kompol Syamsul, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
"Kami telah mengamankan tersangka bersama barang bukti obat-obatan yang diduga kuat merupakan obat keras jenis THD Logo Y," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diduga melanggar Pasal 60 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, tersangka FZ diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Penangkapan ini diungkapkan oleh Waka Polres Luwu Timur, Kompol Syamsul, saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Lutim pada Jumat (08/11/24).
Tersangka dalam kasus ini, yakni FZ (19), warga Desa Lambara Harapan, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 912 butir obat jenis THD Logo Y, atau Trihexyphenidyl, yang terbagi dalam beberapa paket.
Barang bukti tersebut terdiri dari 200 paket berisi 800 butir, 18 paket berisi 72 butir, serta 10 sachet berisi 40 butir obat terlarang.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang pribadi tersangka, termasuk satu botol kapsul warna putih, pembungkus rokok, dan handphone yang diduga digunakan dalam operasi peredaran obat tersebut.
Menurut Kompol Syamsul, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
"Kami telah mengamankan tersangka bersama barang bukti obat-obatan yang diduga kuat merupakan obat keras jenis THD Logo Y," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diduga melanggar Pasal 60 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, tersangka FZ diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Kebakaran di Sorowako Hanguskan 3 Rumah, Seorang Lansia Tak Tertolong
Kabar duka menyelimuti warga Jalan Wekasa, Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Luwu Timur. Peristiwa kebakaran hebat menghanguskan sedikitnya tiga unit rumah warga, Senin malam (02/02/26).
Selasa, 03 Feb 2026 09:52
Sulsel
Dukung Percepatan PSN IHIP, Warga Bentangkan Spanduk Simbol Dukungan Kepada Pemda Lutim
Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur saat ini aktif turun melakukan sosialisasi percepatan kegiatan Proyek Strategi Nasional (PSN) yang nantinya akan dibangun di Lampia, desa Harapan, kecamatan Malili.
Kamis, 29 Jan 2026 11:48
Sulsel
Pernah Dihukum PN Malili, Oknum Penggarap Lahan Negara ini Tuntut Ganti Rugi Fantastis ke Pemda Lutim
Pengadilan Negeri (PN) Malili telah menjatuhkan hukuman kepada Irwan alias Iwan dengan nomor putusan : 52/Pid.B/2017/PN Mll dengan tindak pidana pengerusakan tanaman di area pengelolaan penghijauan PT Vale Indonesia, di desa Harapan, tahun 2017 lalu.
Rabu, 28 Jan 2026 23:20
Sulsel
Amankan Pasokan BBM dari Poso, Polres Luwu Timur Siagakan Personel di 3 SPBU Utama
Polres Luwu Timur telah memetakan tiga titik vital yang menjadi fokus pengamanan ketat, yakni SPBU Mangkutana, SPBU Wotu, dan SPBU Malili.
Selasa, 27 Jan 2026 17:30
Sulsel
BBM di Luwu Timur Langka Pasca-Demo Luwu Raya, Harga Eceran Tembus Rp40 Ribu
Kelangkaan ini merupakan buntut dari pemblokiran jalan di sejumlah titik wilayah Luwu Raya pasca aksi demonstrasi menuntut pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Selasa, 27 Jan 2026 15:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Sulsel Tegaskan Persoalan Syamsuriati Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Guru Lutra
2
Mesin Sering Rusak! DPRD Sulsel Minta Segera Ganti KMP Balibo untuk Penyeberangan Bira-Pamatata
3
Perkuat Sinergi Nasional, Bupati Luwu Timur Hadiri Rakornas 2026 di Sentul
4
Kebakaran di Sorowako Hanguskan 3 Rumah, Seorang Lansia Tak Tertolong
5
Sembilan Nelayan Jadi Korban Kebakaran Kapal di Pelabuhan Paotere
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Sulsel Tegaskan Persoalan Syamsuriati Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Guru Lutra
2
Mesin Sering Rusak! DPRD Sulsel Minta Segera Ganti KMP Balibo untuk Penyeberangan Bira-Pamatata
3
Perkuat Sinergi Nasional, Bupati Luwu Timur Hadiri Rakornas 2026 di Sentul
4
Kebakaran di Sorowako Hanguskan 3 Rumah, Seorang Lansia Tak Tertolong
5
Sembilan Nelayan Jadi Korban Kebakaran Kapal di Pelabuhan Paotere