Polres Lutim Bongkar Peredaran Obat Terlarang Jenis THD
fitra budin
Jum'at, 08 Nov 2024 16:22
Satres Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap peredaran gelap obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl yang berlogo Y. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Satres Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap peredaran gelap obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl yang berlogo Y, dalam operasi penangkapan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Laro, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Penangkapan ini diungkapkan oleh Waka Polres Luwu Timur, Kompol Syamsul, saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Lutim pada Jumat (08/11/24).
Tersangka dalam kasus ini, yakni FZ (19), warga Desa Lambara Harapan, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 912 butir obat jenis THD Logo Y, atau Trihexyphenidyl, yang terbagi dalam beberapa paket.
Barang bukti tersebut terdiri dari 200 paket berisi 800 butir, 18 paket berisi 72 butir, serta 10 sachet berisi 40 butir obat terlarang.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang pribadi tersangka, termasuk satu botol kapsul warna putih, pembungkus rokok, dan handphone yang diduga digunakan dalam operasi peredaran obat tersebut.
Menurut Kompol Syamsul, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
"Kami telah mengamankan tersangka bersama barang bukti obat-obatan yang diduga kuat merupakan obat keras jenis THD Logo Y," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diduga melanggar Pasal 60 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, tersangka FZ diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Penangkapan ini diungkapkan oleh Waka Polres Luwu Timur, Kompol Syamsul, saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Lutim pada Jumat (08/11/24).
Tersangka dalam kasus ini, yakni FZ (19), warga Desa Lambara Harapan, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 912 butir obat jenis THD Logo Y, atau Trihexyphenidyl, yang terbagi dalam beberapa paket.
Barang bukti tersebut terdiri dari 200 paket berisi 800 butir, 18 paket berisi 72 butir, serta 10 sachet berisi 40 butir obat terlarang.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang pribadi tersangka, termasuk satu botol kapsul warna putih, pembungkus rokok, dan handphone yang diduga digunakan dalam operasi peredaran obat tersebut.
Menurut Kompol Syamsul, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
"Kami telah mengamankan tersangka bersama barang bukti obat-obatan yang diduga kuat merupakan obat keras jenis THD Logo Y," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diduga melanggar Pasal 60 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, tersangka FZ diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Dua Pemuda Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 6,79 Gram Sabu di Luwu Timur
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Salualla, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Jum'at, 08 Nov 2024 15:01
Sulsel
Tumpah Ruah Masyarakat Mahalona Raya di Kampanye Ibas-Puspa
Masyarakat Mahalona, Kecamatan Towuti tumpah ruah pada kampanye Paslon bupati dan wakil bupati Luwu Timur nomor urut 3, Irwan Bachri Syam-Puspawati Husler (IBAS-Puspa), Kamis (7/11/2024). Foto: Istimewa
Jum'at, 08 Nov 2024 09:11
Sulsel
Kurang Diperhatikan Pemerintah, Relawan Jawa Bersatu Alihkan Dukungan ke Ibas-Puspa
Komunitas yang terdiri dari ratusan kepala keluarga di Kecamatan Towuti ini mengaku selama ini selalu mendukung kandidat petahana. Namun baru di Pilkada kali ini mengalihkan dukungannya ke kandidat non petahana karena merasa kurang diperhatikan.
Rabu, 06 Nov 2024 22:36
Sulsel
Jaga Kepercayaan Publik, Sulkifli Dorong PTPS Tingkatkan Pengetahuan dan Keterampilan
Dalam rangka mempersiapkan pengawasan pemungutan suara, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Luwu Timur resmi dilantik pada 3-4 November 2024 di seluruh wilayah kecamatan.
Selasa, 05 Nov 2024 20:30
Sulsel
Ketua Bawaslu Lutim Tekankan Pentingnya Profesionalitas Pengawas TPS pada Pilkada 2024
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kabupaten Luwu Timur resmi dilantik untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada 2024. Pelantikan ini berlangsung pada 3-4 November 2024 di seluruh wilayah kecamatan.
Selasa, 05 Nov 2024 17:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Oknum Lurah dan Sekretaris PPS Diduga Tak Netral di Pilkada Jeneponto
2
30 Ribu Massa Pendukung Sarif-Qalby Padati Kampanye Dialogis di Bangkala
3
3 Eks Komisioner KPU Sulsel jadi Panelis Debat Pamungkas Pilkada Selayar
4
BBPOM Makassar Pastikan 6 Produk Skincare Ilegal Punya Kandungan Air Raksa
5
Polda Sulsel Amankan 6 Produk Skincare Ilegal Temasuk Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Oknum Lurah dan Sekretaris PPS Diduga Tak Netral di Pilkada Jeneponto
2
30 Ribu Massa Pendukung Sarif-Qalby Padati Kampanye Dialogis di Bangkala
3
3 Eks Komisioner KPU Sulsel jadi Panelis Debat Pamungkas Pilkada Selayar
4
BBPOM Makassar Pastikan 6 Produk Skincare Ilegal Punya Kandungan Air Raksa
5
Polda Sulsel Amankan 6 Produk Skincare Ilegal Temasuk Milik Mira Hayati dan Fenny Frans