Polres Lutim Bongkar Peredaran Obat Terlarang Jenis THD
Jum'at, 08 Nov 2024 16:22
Satres Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap peredaran gelap obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl yang berlogo Y. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Satres Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap peredaran gelap obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl yang berlogo Y, dalam operasi penangkapan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Laro, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Penangkapan ini diungkapkan oleh Waka Polres Luwu Timur, Kompol Syamsul, saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Lutim pada Jumat (08/11/24).
Tersangka dalam kasus ini, yakni FZ (19), warga Desa Lambara Harapan, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 912 butir obat jenis THD Logo Y, atau Trihexyphenidyl, yang terbagi dalam beberapa paket.
Barang bukti tersebut terdiri dari 200 paket berisi 800 butir, 18 paket berisi 72 butir, serta 10 sachet berisi 40 butir obat terlarang.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang pribadi tersangka, termasuk satu botol kapsul warna putih, pembungkus rokok, dan handphone yang diduga digunakan dalam operasi peredaran obat tersebut.
Menurut Kompol Syamsul, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
"Kami telah mengamankan tersangka bersama barang bukti obat-obatan yang diduga kuat merupakan obat keras jenis THD Logo Y," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diduga melanggar Pasal 60 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, tersangka FZ diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Penangkapan ini diungkapkan oleh Waka Polres Luwu Timur, Kompol Syamsul, saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Lutim pada Jumat (08/11/24).
Tersangka dalam kasus ini, yakni FZ (19), warga Desa Lambara Harapan, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 912 butir obat jenis THD Logo Y, atau Trihexyphenidyl, yang terbagi dalam beberapa paket.
Barang bukti tersebut terdiri dari 200 paket berisi 800 butir, 18 paket berisi 72 butir, serta 10 sachet berisi 40 butir obat terlarang.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang pribadi tersangka, termasuk satu botol kapsul warna putih, pembungkus rokok, dan handphone yang diduga digunakan dalam operasi peredaran obat tersebut.
Menurut Kompol Syamsul, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
"Kami telah mengamankan tersangka bersama barang bukti obat-obatan yang diduga kuat merupakan obat keras jenis THD Logo Y," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diduga melanggar Pasal 60 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, tersangka FZ diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
KPU Lutim Tetapkan Hasil Pilkada 2024, Ibas-Puspa Raih Kemenangan Mutlak
KPU Luwu Timur resmi menetapkan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 1345/SK/KPU-LUTIM/2024.
Rabu, 04 Des 2024 13:47
Sulsel
Bawaslu Sulsel Pantau Langsung Pelaksanaan PSU di Luwu Timur
Anggota Bawaslu Sulsel, Adnan Jamal memantau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di TPS 02 Desa Kalaena, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, pada Selasa (3/12).
Selasa, 03 Des 2024 17:20
Sulsel
Inspektorat Lutim Klaim Sudah Audit Kerugian Negara Kasus Bimtek TP-KK & Desa
Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) TP-PKK dan Desa di Kabupaten Luwu Timur telah masuk tahap audit kerugian oleh Inspektorat.
Senin, 02 Des 2024 16:20
Sulsel
Polres Lutim Prioritaskan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu PJU-TS di 14 Desa
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di 14 desa di Kabupaten Luwu Timur menjadi fokus utama Polres Luwu Timur.
Senin, 02 Des 2024 13:43
Sulsel
Bawaslu Lutim Ingatkan Bupati Budiman Tak Lakukan Mutasi Pasca Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada petahana Budiman-Akbar, agar tidak melakukan penggantian pejabat pasca Pilkada 2024.
Minggu, 01 Des 2024 16:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hasil PSU di TPS 15 Parangtambung Makassar, MULIA Tetap Unggul Telak 101 Suara
2
Dugaan Kecurangan di Pilkada Jeneponto Disinyalir Terstruktur, Sistematis dan Masif
3
Tim LO Paslon Bupati Jeneponto Temukan Sederet Data Pemilih Bermasalah
4
Aksi Demo Laporkan Bupati Mamuju Tengah ke Bawaslu
5
Bawaslu Soppeng Rekomendasikan PSU Pilgub Sulsel di 2 TPS
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hasil PSU di TPS 15 Parangtambung Makassar, MULIA Tetap Unggul Telak 101 Suara
2
Dugaan Kecurangan di Pilkada Jeneponto Disinyalir Terstruktur, Sistematis dan Masif
3
Tim LO Paslon Bupati Jeneponto Temukan Sederet Data Pemilih Bermasalah
4
Aksi Demo Laporkan Bupati Mamuju Tengah ke Bawaslu
5
Bawaslu Soppeng Rekomendasikan PSU Pilgub Sulsel di 2 TPS