Kabur Usai jadi Tersangka, Kasus Kepsek SMPN 22 Makassar Dihentikan

Tim Sindomakassar
Selasa, 12 Nov 2024 16:08
Kabur Usai jadi Tersangka, Kasus Kepsek SMPN 22 Makassar Dihentikan
Penyidik Gakkumdu Sulsel, Rahmat Hidayat (kiri). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh seorang kepala sekolah (Kepsek) di SMP Negeri 22 Makassar terus bergulir. Kepsek yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dilaporkan melarikan diri setelah penetapan tersebut.

Penyidik Gakkumdu Sulsel, Rahmat Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk menemukan tersangka, namun hasilnya nihil.

“Setelah rapat pembahasan di Gakkumdu, kepala sekolah dari SMP 22 ini ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat tim penyidik mencoba mendatangi tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyiannya, tersangka tidak ditemukan,” ujar Rahmat di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (11/11).

Tim penyidik telah bergerak cepat, namun batas waktu dan proses penyidikan yang ketat membuat penetapan status tersangka berakhir dengan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).



Meski demikian, Rahmat menegaskan bahwa Gakkumdu tetap mengirimkan berkas penetapan tersangka ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) beserta seluruh bukti-bukti yang mengindikasikan adanya keterlibatan kepala sekolah dalam dugaan pelanggaran netralitas ASN ini.

“Kami kirimkan seluruh administrasi terkait ke BKN sebagai bentuk transparansi dan tindak lanjut terhadap dugaan kasus ini,” tambah Rahmat.

Selain tersangka, penyidik Gakkumdu juga telah memeriksa delapan orang saksi lainnya. Termasuk tujuh kepala sekolah dan satu kepala dinas.

“Dari kedelapan saksi ini, hanya tersangka kepala sekolah dari SMP 22 yang melarikan diri. Sementara yang lainnya masih berstatus sebagai saksi,” ungkap Rahmat.

Penyidik telah memaksimalkan upaya pengawasan terhadap tersangka hingga batas waktu pada Kamis lalu.

“Kami menyebar ke beberapa titik lokasi untuk memantau pergerakan tersangka, tetapi hasilnya tetap nihil,” ujar Rahmat.



Hingga hari terakhir, tersangka tidak dapat ditemukan, sehingga Gakkumdu terpaksa mengambil keputusan untuk menerbitkan SP3 bagi kasus ini.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Gakkumdu juga menyita beberapa barang bukti, termasuk ponsel milik dua kepala sekolah serta kepala dinas yang turut diperiksa. Penyelidikan ini masih terus berjalan, dan Rahmat menyatakan bahwa hasil pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan langkah selanjutnya.

Rahmat menekankan bahwa pihak Gakkumdu dan pimpinan telah bekerja maksimal untuk menangani kasus ini sesuai prosedur dan batas waktu yang berlaku.

“Upaya telah kami lakukan maksimal, tetapi dibatasi oleh waktu,” pungkasnya
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru