Kabur Usai jadi Tersangka, Kasus Kepsek SMPN 22 Makassar Dihentikan

Tim Sindomakassar
Selasa, 12 Nov 2024 16:08
Kabur Usai jadi Tersangka, Kasus Kepsek SMPN 22 Makassar Dihentikan
Penyidik Gakkumdu Sulsel, Rahmat Hidayat (kiri). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh seorang kepala sekolah (Kepsek) di SMP Negeri 22 Makassar terus bergulir. Kepsek yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dilaporkan melarikan diri setelah penetapan tersebut.

Penyidik Gakkumdu Sulsel, Rahmat Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk menemukan tersangka, namun hasilnya nihil.

“Setelah rapat pembahasan di Gakkumdu, kepala sekolah dari SMP 22 ini ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat tim penyidik mencoba mendatangi tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyiannya, tersangka tidak ditemukan,” ujar Rahmat di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (11/11).

Tim penyidik telah bergerak cepat, namun batas waktu dan proses penyidikan yang ketat membuat penetapan status tersangka berakhir dengan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).



Meski demikian, Rahmat menegaskan bahwa Gakkumdu tetap mengirimkan berkas penetapan tersangka ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) beserta seluruh bukti-bukti yang mengindikasikan adanya keterlibatan kepala sekolah dalam dugaan pelanggaran netralitas ASN ini.

“Kami kirimkan seluruh administrasi terkait ke BKN sebagai bentuk transparansi dan tindak lanjut terhadap dugaan kasus ini,” tambah Rahmat.

Selain tersangka, penyidik Gakkumdu juga telah memeriksa delapan orang saksi lainnya. Termasuk tujuh kepala sekolah dan satu kepala dinas.

“Dari kedelapan saksi ini, hanya tersangka kepala sekolah dari SMP 22 yang melarikan diri. Sementara yang lainnya masih berstatus sebagai saksi,” ungkap Rahmat.

Penyidik telah memaksimalkan upaya pengawasan terhadap tersangka hingga batas waktu pada Kamis lalu.

“Kami menyebar ke beberapa titik lokasi untuk memantau pergerakan tersangka, tetapi hasilnya tetap nihil,” ujar Rahmat.



Hingga hari terakhir, tersangka tidak dapat ditemukan, sehingga Gakkumdu terpaksa mengambil keputusan untuk menerbitkan SP3 bagi kasus ini.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Gakkumdu juga menyita beberapa barang bukti, termasuk ponsel milik dua kepala sekolah serta kepala dinas yang turut diperiksa. Penyelidikan ini masih terus berjalan, dan Rahmat menyatakan bahwa hasil pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan langkah selanjutnya.

Rahmat menekankan bahwa pihak Gakkumdu dan pimpinan telah bekerja maksimal untuk menangani kasus ini sesuai prosedur dan batas waktu yang berlaku.

“Upaya telah kami lakukan maksimal, tetapi dibatasi oleh waktu,” pungkasnya
(UMI)
Berita Terkait
Tim Hukum Uji-Sah Laporkan Jaksa Gakkumdu Bantaeng ke Kejati Sulsel
Sulsel
Tim Hukum Uji-Sah Laporkan Jaksa Gakkumdu Bantaeng ke Kejati Sulsel
Tim Hukum paslon nomor urut 1, M. Fathul Fauzy Nurdin - H. Sahabuddin (UJI-SAH), melaporkan jaksa Kejaksaan Negeri Bantaeng yang masuk sebagai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kamis, 14 Nov 2024 10:02
Kunjungan di Maros, Azhar Akui Akibat Utang Pemprov Neraca Keuangan Tak Normal
Sulsel
Kunjungan di Maros, Azhar Akui Akibat Utang Pemprov Neraca Keuangan Tak Normal
Ketua Tim Sahabat Amure Maros, Johansyah Haruna menerima calon Wakil Gubernur Sulsel, Azhar Arsyad silaturahmi bersama warga di Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Rabu (13/11/2024) sore.
Kamis, 14 Nov 2024 08:15
Bawaslu Soppeng Mitigasi Politisasi Birokrasi di Pilkada Serentak 2024
Sulsel
Bawaslu Soppeng Mitigasi Politisasi Birokrasi di Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Kabupaten Soppeng menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema "Mitigasi Pelanggaran Netralitas ASN: Bersama Menjaga Integritas Pilkada 2024".
Rabu, 13 Nov 2024 22:55
Ketua Golkar Sulsel: Karakter Andalan Hati Cocok Lanjutkan Pembangunan Sulsel
News
Ketua Golkar Sulsel: Karakter Andalan Hati Cocok Lanjutkan Pembangunan Sulsel
Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Taufan Pawe, menegaskan komitmen Golkar untuk mendukung penuh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati)
Rabu, 13 Nov 2024 12:47
Tim Hukum Aurama' Sebut Kasus Pengerusakan Baliho jadi Temuan Bawaslu Gowa
Sulsel
Tim Hukum Aurama' Sebut Kasus Pengerusakan Baliho jadi Temuan Bawaslu Gowa
Tim Hukum Paslon Amir Uskara-Irmawati (Aurama), Ridwan Basri mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendatangi Polres Gowa untuk mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan pengrusakan baliho milik Aurama di Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu.
Rabu, 13 Nov 2024 09:20
Berita Terbaru