Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Kamis, 21 Nov 2024 21:56
Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi. Foto: Istimewa
SOPPENG - Menjelang akhir tahapan kampanye dan memasuki masa tenang, Bawaslu Soppeng mengingatkan KPU Soppeng untuk menjalankan koordinasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Ketua Bawaslu Soppeng, menyatakan bahwa KPU wajib melaksanakan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (5) dan Ayat (6) PKPU 13/2024.
Dalam ketentuan tersebut, KPU Soppeng harus berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, Bawaslu Soppeng, dan pemerintah daerah.
“Kami telah menghimbau KPU Soppeng untuk melakukan pembersihan APK sesuai dengan jadwal yang tahapan masa tenang dan memastikan semua APK, termasuk yang difasilitasi oleh KPU, tidak lagi terpasang pada masa tenang. Proses ini harus dilakukan dengan koordinasi bersama pasangan calon, partai politik, Bawaslu, dan pemerintah daerah untuk menjaga tertib aturan,” ujar Muhammad Hasbi.
Langkah ini penting untuk menjaga kondusivitas dan selama masa tenang menjelang hari pemungutan suara. Bawaslu Kabupaten Soppeng juga mengingatkan semua pihak terkait untuk menaati peraturan dan menciptakan suasana demokratis yang tertib dan aman.
Bawaslu mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pasangan calon agar turut mendukung proses pembersihan APK dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya Pilkada yang berkeadaban.
Ketua Bawaslu Soppeng, menyatakan bahwa KPU wajib melaksanakan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (5) dan Ayat (6) PKPU 13/2024.
Dalam ketentuan tersebut, KPU Soppeng harus berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, Bawaslu Soppeng, dan pemerintah daerah.
“Kami telah menghimbau KPU Soppeng untuk melakukan pembersihan APK sesuai dengan jadwal yang tahapan masa tenang dan memastikan semua APK, termasuk yang difasilitasi oleh KPU, tidak lagi terpasang pada masa tenang. Proses ini harus dilakukan dengan koordinasi bersama pasangan calon, partai politik, Bawaslu, dan pemerintah daerah untuk menjaga tertib aturan,” ujar Muhammad Hasbi.
Langkah ini penting untuk menjaga kondusivitas dan selama masa tenang menjelang hari pemungutan suara. Bawaslu Kabupaten Soppeng juga mengingatkan semua pihak terkait untuk menaati peraturan dan menciptakan suasana demokratis yang tertib dan aman.
Bawaslu mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pasangan calon agar turut mendukung proses pembersihan APK dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya Pilkada yang berkeadaban.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Eks Anggota DPRD Sulsel Andi Nurhidayati Dilantik jadi Ketua PAN Soppeng
Mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan dua periode, Andi Nurhidayati Zainuddin resmi menakhodai Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Soppeng.
Rabu, 07 Okt 2026 13:22
Sulsel
KPU Lutim Dampingi Debat Calon Ketua OSIS SMAN 2 Wotu, Pemuda Diminta Jadi Pengawas Demokrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur mendampingi debat kandidat calon Ketua OSIS SMA Negeri 2 Luwu Timur di Kecamatan Wotu, Senin (28/9/2026).
Senin, 28 Sep 2026 15:40
Sulsel
Pemilih Sulsel Tembus 7 Juta, KPU Perkuat Pemutakhiran Data Berkelanjutan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026
Kamis, 24 Sep 2026 18:11
Sulsel
Konsisten Berikan Pelayanan Terbaik, IKM KPU Bantaeng Semester I 2026 Tembus 88,62
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng kembali mencatat capaian positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Rabu, 26 Agu 2026 13:31
News
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Senin, 13 Jul 2026 17:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Warga Jalan Cemara NTI Protes Jalan Rusak, Dinas PU Pastikan Perbaikan 2027
3
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
4
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
5
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Warga Jalan Cemara NTI Protes Jalan Rusak, Dinas PU Pastikan Perbaikan 2027
3
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
4
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
5
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029