Tim Hukum Hati Damai Minta Polres Usut Oknum Penyebar Video Ujaran Kebencian
Selasa, 26 Nov 2024 17:40

Sebuah video pembongkaran warung kopi di Dusun Sugitangnga, Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, mendadak viral dan memicu kehebohan di media sosial. Foto: Ist
GOWA - Sebuah video pembongkaran warung kopi di Dusun Sugitangnga, Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, mendadak viral dan memicu kehebohan di media sosial sejak malam kemarin.
Rekaman yang merekam momen tersebut diduga melibatkan unsur provokasi politik terkait Pilkada Gowa 2024. Dalam video tersebut, pembongkaran diduga dilakukan oleh oknum yang disebut sebagai pendukung salah satu pasangan calon (Paslon).
Dalam rekaman yang beredar luas, terdengar teriakan-teriakan yang menyebutkan bahwa pembongkaran dilakukan lantaran pemilik warung dianggap mendukung Paslon 01, Amnir Uskara - Irmawati (Aurama') . Sementara itu, pelaku pembongkaran diduga berasal dari kelompok pendukung Paslon 02. Hal ini memunculkan tuduhan bahwa tindakan pembongkaran ini bermotif politik, yakni untuk memfitnah dan memprovokasi pendukung Paslon 02.
Peristiwa pembongkaran warung kopi tersebut terjadi pada malam hari, dan video rekaman kejadian langsung diambil oleh seseorang yang diduga memiliki afiliasi dengan pihak pendukung Paslon 01. Video ini diduga sengaja diambil untuk memprovokasi masyarakat jelang pemilihan.
Merespons viralnya video tersebut, Tim Hukum pasangan nomor urut 2 Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai), bergerak cepat. Mereka melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa dengan tuduhan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi.
Ketua Tim Hukum Hati Damai, Khaeril Jalil, menyatakan bahwa video tersebut sengaja disebar untuk memperkeruh suasana menjelang Pilkada. "Ini jelas provokatif. Video ini berpotensi merusak suasana damai Pilkada di Gowa. Kami sudah melaporkan hal ini ke Polres dan meminta agar segera diusut tuntas," ujar Khaeril, Selasa (26/11/2024).
Menurut Khaeril, video ini tidak hanya menuai kecaman, tetapi juga menyulut perdebatan di berbagai platform media sosial. Banyak pihak menyerukan agar masyarakat bijak dalam menerima informasi, terlebih di masa-masa krusial Pilkada.
Khaeril berharap Polres Gowa bisa segera memproses laporan tersebut dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran video. "Beredarnya video ini tentu telah membuat keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat. Kami ingin situasi Pilkada di Gowa tetap aman, damai, dan sejuk. Ini adalah pesta demokrasi, bukan ajang saling menjatuhkan," tutup Khaeril.
Muhammad Rizal, Anggota Tim Hukum Hati Damai juga menyebut bahwa penyebar video dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang dimaksud meliputi Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian serta Pasal 27 dan 28 UU ITE tentang penyebaran hoaks yang dapat memecah belah masyarakat.
Muhammad Rizal mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas di masa tenang Pilkada, tetap mengedepankan rasa persatuan serta persaudaraan, terutama dalam menghadapi pesta demokrasi yang sedang berlangsung.
"Menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, apalagi bernuansa fitnah, bisa menimbulkan keresahan. Kami berharap semua pihak tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi," tegasnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk mengutamakan perdamaian dan keharmonisan dalam menyikapi perbedaan pilihan politik. Polres Gowa diharapkan segera memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak ada pihak yang dapat memanfaatkan situasi untuk merusak kedamaian di wilayah Kabupaten Gowa.
Rekaman yang merekam momen tersebut diduga melibatkan unsur provokasi politik terkait Pilkada Gowa 2024. Dalam video tersebut, pembongkaran diduga dilakukan oleh oknum yang disebut sebagai pendukung salah satu pasangan calon (Paslon).
Dalam rekaman yang beredar luas, terdengar teriakan-teriakan yang menyebutkan bahwa pembongkaran dilakukan lantaran pemilik warung dianggap mendukung Paslon 01, Amnir Uskara - Irmawati (Aurama') . Sementara itu, pelaku pembongkaran diduga berasal dari kelompok pendukung Paslon 02. Hal ini memunculkan tuduhan bahwa tindakan pembongkaran ini bermotif politik, yakni untuk memfitnah dan memprovokasi pendukung Paslon 02.
Peristiwa pembongkaran warung kopi tersebut terjadi pada malam hari, dan video rekaman kejadian langsung diambil oleh seseorang yang diduga memiliki afiliasi dengan pihak pendukung Paslon 01. Video ini diduga sengaja diambil untuk memprovokasi masyarakat jelang pemilihan.
Merespons viralnya video tersebut, Tim Hukum pasangan nomor urut 2 Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai), bergerak cepat. Mereka melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa dengan tuduhan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi.
Ketua Tim Hukum Hati Damai, Khaeril Jalil, menyatakan bahwa video tersebut sengaja disebar untuk memperkeruh suasana menjelang Pilkada. "Ini jelas provokatif. Video ini berpotensi merusak suasana damai Pilkada di Gowa. Kami sudah melaporkan hal ini ke Polres dan meminta agar segera diusut tuntas," ujar Khaeril, Selasa (26/11/2024).
Menurut Khaeril, video ini tidak hanya menuai kecaman, tetapi juga menyulut perdebatan di berbagai platform media sosial. Banyak pihak menyerukan agar masyarakat bijak dalam menerima informasi, terlebih di masa-masa krusial Pilkada.
Khaeril berharap Polres Gowa bisa segera memproses laporan tersebut dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran video. "Beredarnya video ini tentu telah membuat keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat. Kami ingin situasi Pilkada di Gowa tetap aman, damai, dan sejuk. Ini adalah pesta demokrasi, bukan ajang saling menjatuhkan," tutup Khaeril.
Muhammad Rizal, Anggota Tim Hukum Hati Damai juga menyebut bahwa penyebar video dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang dimaksud meliputi Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian serta Pasal 27 dan 28 UU ITE tentang penyebaran hoaks yang dapat memecah belah masyarakat.
Muhammad Rizal mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas di masa tenang Pilkada, tetap mengedepankan rasa persatuan serta persaudaraan, terutama dalam menghadapi pesta demokrasi yang sedang berlangsung.
"Menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, apalagi bernuansa fitnah, bisa menimbulkan keresahan. Kami berharap semua pihak tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi," tegasnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk mengutamakan perdamaian dan keharmonisan dalam menyikapi perbedaan pilihan politik. Polres Gowa diharapkan segera memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak ada pihak yang dapat memanfaatkan situasi untuk merusak kedamaian di wilayah Kabupaten Gowa.
(GUS)
Berita Terkait

News
Viral Pengendara Motor Dinas Ugal-ugalan Lawan Arah di Makassar, Polisi Tindak Tegas
Seorang pengendara motor plat merah (kendaraan dinas) terekam video amatir warga saat berkendara secara ugal-ugalan dan melawan arus di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Rabu, 05 Mar 2025 16:29

News
Viral Motor Terseret di Kolong Mobil Bus Pemkot Makassar, Begini Kronologinya
Beredar video yang merekam sebuah kecelakaan di Jalan Pengayoman Makassar. Di mana sebuah motor terperosok ke kolong mobil bus milik Pemkot Makassar.
Selasa, 18 Feb 2025 18:32

News
Viral Diduga Pedagang Asongan Ngamuk Ingin Naik ke Atas Kapal, Berujung Ricuh dengan Polisi
Viral di media sosial sebuah aksi saling dorong antara polisi dengan sejumlah orang yang diduga merupakan pedagang asongan terjadi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar, Rabu (05/02/2025).
Rabu, 05 Feb 2025 16:43

Sulsel
KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP, Pengadu Klaim Punya 100 Alat Bukti
KPU Gowa dilaporkan ke DKPP RI. Pengadu ialah Ridwan Basri yang memberikan kuasa kepada Muallim Bahar. Keduanya merupakan Kuasa Hukum Paslon Amir Uskara-Irmawati Haeruddin di Pilkada 2024 lalu.
Jum'at, 31 Jan 2025 11:50

News
Viral Laporan Warga Ditolak di Polsek, Kapolrestabes Makassar Turun Tangan
Viral di media sosial seorang bernama Putriani Rahmi (36) mengaku laporannya terkait kasus pencurian ditolak di Polsek Tallo. Lebih parahnya lagi, dia menyebut kalau ada oknum yang meminta uang bensin.
Kamis, 23 Jan 2025 16:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat