Tim Hukum Hati Damai Minta Polres Usut Oknum Penyebar Video Ujaran Kebencian
Selasa, 26 Nov 2024 17:40

Sebuah video pembongkaran warung kopi di Dusun Sugitangnga, Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, mendadak viral dan memicu kehebohan di media sosial. Foto: Ist
GOWA - Sebuah video pembongkaran warung kopi di Dusun Sugitangnga, Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, mendadak viral dan memicu kehebohan di media sosial sejak malam kemarin.
Rekaman yang merekam momen tersebut diduga melibatkan unsur provokasi politik terkait Pilkada Gowa 2024. Dalam video tersebut, pembongkaran diduga dilakukan oleh oknum yang disebut sebagai pendukung salah satu pasangan calon (Paslon).
Dalam rekaman yang beredar luas, terdengar teriakan-teriakan yang menyebutkan bahwa pembongkaran dilakukan lantaran pemilik warung dianggap mendukung Paslon 01, Amnir Uskara - Irmawati (Aurama') . Sementara itu, pelaku pembongkaran diduga berasal dari kelompok pendukung Paslon 02. Hal ini memunculkan tuduhan bahwa tindakan pembongkaran ini bermotif politik, yakni untuk memfitnah dan memprovokasi pendukung Paslon 02.
Peristiwa pembongkaran warung kopi tersebut terjadi pada malam hari, dan video rekaman kejadian langsung diambil oleh seseorang yang diduga memiliki afiliasi dengan pihak pendukung Paslon 01. Video ini diduga sengaja diambil untuk memprovokasi masyarakat jelang pemilihan.
Merespons viralnya video tersebut, Tim Hukum pasangan nomor urut 2 Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai), bergerak cepat. Mereka melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa dengan tuduhan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi.
Ketua Tim Hukum Hati Damai, Khaeril Jalil, menyatakan bahwa video tersebut sengaja disebar untuk memperkeruh suasana menjelang Pilkada. "Ini jelas provokatif. Video ini berpotensi merusak suasana damai Pilkada di Gowa. Kami sudah melaporkan hal ini ke Polres dan meminta agar segera diusut tuntas," ujar Khaeril, Selasa (26/11/2024).
Menurut Khaeril, video ini tidak hanya menuai kecaman, tetapi juga menyulut perdebatan di berbagai platform media sosial. Banyak pihak menyerukan agar masyarakat bijak dalam menerima informasi, terlebih di masa-masa krusial Pilkada.
Khaeril berharap Polres Gowa bisa segera memproses laporan tersebut dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran video. "Beredarnya video ini tentu telah membuat keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat. Kami ingin situasi Pilkada di Gowa tetap aman, damai, dan sejuk. Ini adalah pesta demokrasi, bukan ajang saling menjatuhkan," tutup Khaeril.
Muhammad Rizal, Anggota Tim Hukum Hati Damai juga menyebut bahwa penyebar video dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang dimaksud meliputi Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian serta Pasal 27 dan 28 UU ITE tentang penyebaran hoaks yang dapat memecah belah masyarakat.
Muhammad Rizal mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas di masa tenang Pilkada, tetap mengedepankan rasa persatuan serta persaudaraan, terutama dalam menghadapi pesta demokrasi yang sedang berlangsung.
"Menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, apalagi bernuansa fitnah, bisa menimbulkan keresahan. Kami berharap semua pihak tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi," tegasnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk mengutamakan perdamaian dan keharmonisan dalam menyikapi perbedaan pilihan politik. Polres Gowa diharapkan segera memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak ada pihak yang dapat memanfaatkan situasi untuk merusak kedamaian di wilayah Kabupaten Gowa.
Rekaman yang merekam momen tersebut diduga melibatkan unsur provokasi politik terkait Pilkada Gowa 2024. Dalam video tersebut, pembongkaran diduga dilakukan oleh oknum yang disebut sebagai pendukung salah satu pasangan calon (Paslon).
Dalam rekaman yang beredar luas, terdengar teriakan-teriakan yang menyebutkan bahwa pembongkaran dilakukan lantaran pemilik warung dianggap mendukung Paslon 01, Amnir Uskara - Irmawati (Aurama') . Sementara itu, pelaku pembongkaran diduga berasal dari kelompok pendukung Paslon 02. Hal ini memunculkan tuduhan bahwa tindakan pembongkaran ini bermotif politik, yakni untuk memfitnah dan memprovokasi pendukung Paslon 02.
Peristiwa pembongkaran warung kopi tersebut terjadi pada malam hari, dan video rekaman kejadian langsung diambil oleh seseorang yang diduga memiliki afiliasi dengan pihak pendukung Paslon 01. Video ini diduga sengaja diambil untuk memprovokasi masyarakat jelang pemilihan.
Merespons viralnya video tersebut, Tim Hukum pasangan nomor urut 2 Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai), bergerak cepat. Mereka melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa dengan tuduhan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi.
Ketua Tim Hukum Hati Damai, Khaeril Jalil, menyatakan bahwa video tersebut sengaja disebar untuk memperkeruh suasana menjelang Pilkada. "Ini jelas provokatif. Video ini berpotensi merusak suasana damai Pilkada di Gowa. Kami sudah melaporkan hal ini ke Polres dan meminta agar segera diusut tuntas," ujar Khaeril, Selasa (26/11/2024).
Menurut Khaeril, video ini tidak hanya menuai kecaman, tetapi juga menyulut perdebatan di berbagai platform media sosial. Banyak pihak menyerukan agar masyarakat bijak dalam menerima informasi, terlebih di masa-masa krusial Pilkada.
Khaeril berharap Polres Gowa bisa segera memproses laporan tersebut dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran video. "Beredarnya video ini tentu telah membuat keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat. Kami ingin situasi Pilkada di Gowa tetap aman, damai, dan sejuk. Ini adalah pesta demokrasi, bukan ajang saling menjatuhkan," tutup Khaeril.
Muhammad Rizal, Anggota Tim Hukum Hati Damai juga menyebut bahwa penyebar video dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang dimaksud meliputi Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian serta Pasal 27 dan 28 UU ITE tentang penyebaran hoaks yang dapat memecah belah masyarakat.
Muhammad Rizal mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas di masa tenang Pilkada, tetap mengedepankan rasa persatuan serta persaudaraan, terutama dalam menghadapi pesta demokrasi yang sedang berlangsung.
"Menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, apalagi bernuansa fitnah, bisa menimbulkan keresahan. Kami berharap semua pihak tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi," tegasnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk mengutamakan perdamaian dan keharmonisan dalam menyikapi perbedaan pilihan politik. Polres Gowa diharapkan segera memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak ada pihak yang dapat memanfaatkan situasi untuk merusak kedamaian di wilayah Kabupaten Gowa.
(GUS)
Berita Terkait

News
Viral! Rumah Warga di Makassar Dilempari Batu Gegara Tak Beri Sumbangan
Sekelompok pemuda di Kota Makassar berulah melempari rumah warga dengan batu lantaran tidak diberi sumbangan oleh pemilik rumah.
Selasa, 05 Agu 2025 19:24

News
Siswi SMK Negeri di Gowa Acungkan Jari Tengah ke Guru, Minta Maaf Usai Viral
Sebuah video memperlihatkan siswi mengacungkan jari tengahnya ke guru viral di medsos. Kejadian tersebut diketahui terjadi di lingkungan SMKN 1 Gowa, Sulsel.
Sabtu, 02 Agu 2025 16:56

Sulsel
Penemuan Bayi Usia 3 Hari di Masjid Allaere Maros Viral, Polisi Buru Pelaku
Jagad media sosial dibuat heboh penemuan bayi yang diduga berusia 3 hari di masjid di Desa Allaere, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Senin, 07 Jul 2025 21:55

News
Viral Pencuri Rampas Tablet Anak Kecil, Polisi Tangkap Pelakunya
Kasus pencurian terhadap seorang anak kecil atau bocah terjadi di Kota Makassar. Tablet miliknya dirampas pelaku dan langsung melarikan diri.
Rabu, 14 Mei 2025 10:49

News
Viral Pasien Kritis Diduga Ditolak RS Unhas, Begini Kejadian Sebenarnya
Viral di media sosial sebuah video singkat yang memperlihatkan seorang pasien dalam kondisi kritis diduga ditolak saat tiba di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Jum'at, 02 Mei 2025 12:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Surya Paloh Bangga Lihat Kantor Nasdem Sulsel, Minta DPW se-Indonesia Jadikan Contoh
2

Masuk 10 Besar Terbaik Versi Webometrics 2025, PNUP Menuju Politeknik University
3

DPRD Bantaeng Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025
4

NK Health Buka Cabang ke-8 di Makassar, Perkuat Layanan Fisioterapi Modern
5

PLN Imbau Jaga Jarak Atribut Kemerdekaan dari Jaringan Listrik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Surya Paloh Bangga Lihat Kantor Nasdem Sulsel, Minta DPW se-Indonesia Jadikan Contoh
2

Masuk 10 Besar Terbaik Versi Webometrics 2025, PNUP Menuju Politeknik University
3

DPRD Bantaeng Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025
4

NK Health Buka Cabang ke-8 di Makassar, Perkuat Layanan Fisioterapi Modern
5

PLN Imbau Jaga Jarak Atribut Kemerdekaan dari Jaringan Listrik