Polres Jeneponto Kembali Tangkap Pelaku Pengrusakan Mobil yang Viral
Jum'at, 29 Agu 2025 18:38
4 terduga pelaku pengrusakan kendaraan di Jeneponto. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali berhasil mengamankan pelaku pengrusakan mobil yang sempat viral di Kota Jeneponto.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/08/2025) sekitar pukul 01.30 Wita, di Jalan Poros Bira, Kelurahan Dannuang, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba, dengan dibantu personil Resmob Polres Bulukumba.
"Kejadian pengrusakan mobil ini sendiri terjadi pada Selasa (19/08/2025) sekitar pukul 03.00 Wita, di Jalan Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto," ungkap Iptu Uji Mughni Kasi Penmas Polres Jeneponto.
Saat itu, korban bernama Samsuri sedang mengendarai mobil menuju Pasar Karisa.
Namun, di perjalanan ia tiba-tiba dilempari batu dan botol oleh sekelompok pria tidak dikenal yang sedang berkumpul di pinggir jalan.
Lemparan tersebut mengenai kaca depan mobil hingga pecah, bahkan kaca samping kiri mobil korban juga rusak akibat lemparan lanjutan. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polres Jeneponto.
Menindaklanjuti laporan, Resmob Polres Jeneponto langsung melakukan penyelidikan.
Pada 20 Agustus 2025, dua orang pelaku berinisial AMAD (16) dan AM alias M (16) lebih dulu berhasil diamankan.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengantongi identitas dan keberadaan pelaku lainnya.
Berdasarkan informasi, Tim Pegasus Resmob bergerak menuju Kabupaten Bulukumba dan berhasil mengamankan dua pelaku lain berinisial JPP alias A (23) dan RR (24) tanpa perlawanan.
Selanjutnya, tim kembali melakukan pengejaran ke Kabupaten Sinjai. Pada Jumat (29/08/2025) sekitar pukul 06.00 Wita, dua pelaku lain berinisial H (28) dan A (16) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Dari enam pelaku yang ditangkap, salah satunya yakni H (28) diketahui merupakan residivis kasus kriminal. Saat proses penangkapan, H berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel Polres Jeneponto yang sigap merespon keresahan masyarakat.
“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan yang sangat meresahkan pengguna jalan dan mencoreng nama baik daerah Bumi Turatea yang kita cintai,” ungkap Kapolres.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/08/2025) sekitar pukul 01.30 Wita, di Jalan Poros Bira, Kelurahan Dannuang, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba, dengan dibantu personil Resmob Polres Bulukumba.
"Kejadian pengrusakan mobil ini sendiri terjadi pada Selasa (19/08/2025) sekitar pukul 03.00 Wita, di Jalan Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto," ungkap Iptu Uji Mughni Kasi Penmas Polres Jeneponto.
Saat itu, korban bernama Samsuri sedang mengendarai mobil menuju Pasar Karisa.
Namun, di perjalanan ia tiba-tiba dilempari batu dan botol oleh sekelompok pria tidak dikenal yang sedang berkumpul di pinggir jalan.
Lemparan tersebut mengenai kaca depan mobil hingga pecah, bahkan kaca samping kiri mobil korban juga rusak akibat lemparan lanjutan. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polres Jeneponto.
Menindaklanjuti laporan, Resmob Polres Jeneponto langsung melakukan penyelidikan.
Pada 20 Agustus 2025, dua orang pelaku berinisial AMAD (16) dan AM alias M (16) lebih dulu berhasil diamankan.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengantongi identitas dan keberadaan pelaku lainnya.
Berdasarkan informasi, Tim Pegasus Resmob bergerak menuju Kabupaten Bulukumba dan berhasil mengamankan dua pelaku lain berinisial JPP alias A (23) dan RR (24) tanpa perlawanan.
Selanjutnya, tim kembali melakukan pengejaran ke Kabupaten Sinjai. Pada Jumat (29/08/2025) sekitar pukul 06.00 Wita, dua pelaku lain berinisial H (28) dan A (16) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Dari enam pelaku yang ditangkap, salah satunya yakni H (28) diketahui merupakan residivis kasus kriminal. Saat proses penangkapan, H berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel Polres Jeneponto yang sigap merespon keresahan masyarakat.
“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan yang sangat meresahkan pengguna jalan dan mencoreng nama baik daerah Bumi Turatea yang kita cintai,” ungkap Kapolres.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(MAN)
Berita Terkait
News
Guru dan Ortu Siswa di Jeneponto Saling Lapor, Anak Diduga Dicekik hingga Ditampar
Kasus dugaan kekerasan di UPT SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang. Setelah guru Hj Nursiah melaporkan orang tua siswa terkait dugaan penganiayaan, kini orang tua siswa tersebut melaporkan balik sang guru atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Jum'at, 14 Agu 2026 07:06
News
Pura-pura Jadi Pembeli, Pria di Jeneponto Diduga Gondol Uang dan Rokok
Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial R (33), yang diduga mencuri uang dan sejumlah barang dagangan di Toko Kembar, Dusun Monroloe, Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke.
Kamis, 13 Agu 2026 16:57
Sulsel
8 Bulan Menunggu, Korban Minta Penyelidikan Kasus Pencurian di Jeneponto Dituntaskan
Delapan bulan sejak dilaporkan ke pihak kepolisian, kasus dugaan pencurian yang dialami warga bernama Dian Ayu kasenda Karaeng Ngarung hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Rabu, 05 Agu 2026 13:50
News
Warga Jeneponto Laporkan Dugaan Pengancaman dan Penutupan Akses Rumah ke Polisi
Dugaan tindak pidana pengancaman yang disertai penutupan akses masuk sebuah rumah dilaporkan ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial RH.
Selasa, 04 Agu 2026 19:29
Sulsel
Resmob Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Residivis Pencuri 2 Tabung Gas 3 Kg
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial EF (43), terduga pelaku pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
Selasa, 28 Jul 2026 13:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
Guru SDN 14 Tamalatea Jeneponto Diduga Dianiaya Orang Tua Siswa di Sekolah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
Guru SDN 14 Tamalatea Jeneponto Diduga Dianiaya Orang Tua Siswa di Sekolah