KPU Bantaeng Minta Pelaku Pemicu PSU Diseret ke Ranah Pidana

Kamis, 05 Des 2024 17:44
KPU Bantaeng Minta Pelaku Pemicu PSU Diseret ke Ranah Pidana
Seorang warga tampak mengikuti tahapan pencoblosan di Bonto Atu, Kabupaten Bantaeng, Rabu 4 Desember. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
Comment
Share
BANTAENG - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissapu sudah dilangsungkan Rabu pagi kemarin. Hanya saja, KPU Bantaeng rupanya meminta persoalan ini dibawa ke ranah pidana.

Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh mendesak Panwascam Bissappu dan Bawaslu kabupaten menindaklanjuti temuan dua orang pelaku yang memicu pelaksanaan PSU ini.

Menurut Saleh, akibat PSU khusus Pilgub Sulsel itu, ratusan suara pemilih hilang. Pasalnya, saat dilakukan PSU partisipasi pemilih turun drastis.

Padahal, saat hari pencoblosan 27 November lalu, terdapat 369 orang dari 434 wajib pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang datang mencoblos. Sementara ketika dilakukan PSU, hanya 79 warga yang datang mencoblos.

"Jadi mesti ada yang bertanggung jawab, hilangnya suara pemilih tersebut," kata Muhammad Saleh, Kamis (5/12/2024).

Muhammad Saleh mengatakan, Panwascam Bissappu maupun Bawaslu harus menindaklanjuti temuan mereka, karena peristiwa tersebut melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Panwaslu Kecamatan Bissappu yang pertama kali menemukan dua pemilih dari luar tersebut harus membuktikan pelanggaran itu, dengan melakukan proses pidana," tegasnya.

Karena kata Muhammad Saleh, saat ditemukan dugaan pelanggaran, maka Panwascam Bissappu bersama Bawaslu juga dapat membuktiikan secara pidana, sesuai yang tertuang dalam UU Pilkada Pasal 178C ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," pungkas Muhammad Saleh.

Sebagai informasi, jumlah wajib pilih yang menyalurkan haknya saat PSU menurun drastis. Hanya 79 dari 434 orang daftar pemilih tetap (DPT) atau wajib pilih yang datang mencoblos.

PSU yang digelar KPU Bantaeng ini khusus Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Hasilnya Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh 40 suara, sementara Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad meraih 39 suara.

Berdasarkan penelusuran redaksi, rendahnya tingkat partisipasi pemilih disebabkan warga yang lebih memilih pergi bekerja ketimbang harus mengikuti PSU.

"Lebih bagus pergi bekerja, dari pada pergi coblos kedua kali," kata Nurhayati, salah seorang warga.

Dia mengatakan, banyak warga yang terdaftar di TPS 02 tidak mau lagi ikut mencoblos, padahal surat pemberitahuan coblos ulang atau C6 yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah ada.

"Malaska Pak ikut coblos ulang, lebih baik pergi kerja," kata warga lainnya, Daeng Makka.

Keputusan PSU ini berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Bantaeng lantaran temuan dua orang warga yang menyalurkan hak pilihnya namun ber-KTP-E beralamat di luar Bantaeng.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru