KPU Bantaeng Minta Pelaku Pemicu PSU Diseret ke Ranah Pidana
Kamis, 05 Des 2024 17:44

Seorang warga tampak mengikuti tahapan pencoblosan di Bonto Atu, Kabupaten Bantaeng, Rabu 4 Desember. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissapu sudah dilangsungkan Rabu pagi kemarin. Hanya saja, KPU Bantaeng rupanya meminta persoalan ini dibawa ke ranah pidana.
Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh mendesak Panwascam Bissappu dan Bawaslu kabupaten menindaklanjuti temuan dua orang pelaku yang memicu pelaksanaan PSU ini.
Menurut Saleh, akibat PSU khusus Pilgub Sulsel itu, ratusan suara pemilih hilang. Pasalnya, saat dilakukan PSU partisipasi pemilih turun drastis.
Padahal, saat hari pencoblosan 27 November lalu, terdapat 369 orang dari 434 wajib pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang datang mencoblos. Sementara ketika dilakukan PSU, hanya 79 warga yang datang mencoblos.
"Jadi mesti ada yang bertanggung jawab, hilangnya suara pemilih tersebut," kata Muhammad Saleh, Kamis (5/12/2024).
Muhammad Saleh mengatakan, Panwascam Bissappu maupun Bawaslu harus menindaklanjuti temuan mereka, karena peristiwa tersebut melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Panwaslu Kecamatan Bissappu yang pertama kali menemukan dua pemilih dari luar tersebut harus membuktikan pelanggaran itu, dengan melakukan proses pidana," tegasnya.
Karena kata Muhammad Saleh, saat ditemukan dugaan pelanggaran, maka Panwascam Bissappu bersama Bawaslu juga dapat membuktiikan secara pidana, sesuai yang tertuang dalam UU Pilkada Pasal 178C ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," pungkas Muhammad Saleh.
Sebagai informasi, jumlah wajib pilih yang menyalurkan haknya saat PSU menurun drastis. Hanya 79 dari 434 orang daftar pemilih tetap (DPT) atau wajib pilih yang datang mencoblos.
PSU yang digelar KPU Bantaeng ini khusus Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Hasilnya Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh 40 suara, sementara Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad meraih 39 suara.
Berdasarkan penelusuran redaksi, rendahnya tingkat partisipasi pemilih disebabkan warga yang lebih memilih pergi bekerja ketimbang harus mengikuti PSU.
"Lebih bagus pergi bekerja, dari pada pergi coblos kedua kali," kata Nurhayati, salah seorang warga.
Dia mengatakan, banyak warga yang terdaftar di TPS 02 tidak mau lagi ikut mencoblos, padahal surat pemberitahuan coblos ulang atau C6 yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah ada.
"Malaska Pak ikut coblos ulang, lebih baik pergi kerja," kata warga lainnya, Daeng Makka.
Keputusan PSU ini berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Bantaeng lantaran temuan dua orang warga yang menyalurkan hak pilihnya namun ber-KTP-E beralamat di luar Bantaeng.
Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh mendesak Panwascam Bissappu dan Bawaslu kabupaten menindaklanjuti temuan dua orang pelaku yang memicu pelaksanaan PSU ini.
Menurut Saleh, akibat PSU khusus Pilgub Sulsel itu, ratusan suara pemilih hilang. Pasalnya, saat dilakukan PSU partisipasi pemilih turun drastis.
Padahal, saat hari pencoblosan 27 November lalu, terdapat 369 orang dari 434 wajib pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang datang mencoblos. Sementara ketika dilakukan PSU, hanya 79 warga yang datang mencoblos.
"Jadi mesti ada yang bertanggung jawab, hilangnya suara pemilih tersebut," kata Muhammad Saleh, Kamis (5/12/2024).
Muhammad Saleh mengatakan, Panwascam Bissappu maupun Bawaslu harus menindaklanjuti temuan mereka, karena peristiwa tersebut melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Panwaslu Kecamatan Bissappu yang pertama kali menemukan dua pemilih dari luar tersebut harus membuktikan pelanggaran itu, dengan melakukan proses pidana," tegasnya.
Karena kata Muhammad Saleh, saat ditemukan dugaan pelanggaran, maka Panwascam Bissappu bersama Bawaslu juga dapat membuktiikan secara pidana, sesuai yang tertuang dalam UU Pilkada Pasal 178C ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," pungkas Muhammad Saleh.
Sebagai informasi, jumlah wajib pilih yang menyalurkan haknya saat PSU menurun drastis. Hanya 79 dari 434 orang daftar pemilih tetap (DPT) atau wajib pilih yang datang mencoblos.
PSU yang digelar KPU Bantaeng ini khusus Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Hasilnya Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh 40 suara, sementara Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad meraih 39 suara.
Berdasarkan penelusuran redaksi, rendahnya tingkat partisipasi pemilih disebabkan warga yang lebih memilih pergi bekerja ketimbang harus mengikuti PSU.
"Lebih bagus pergi bekerja, dari pada pergi coblos kedua kali," kata Nurhayati, salah seorang warga.
Dia mengatakan, banyak warga yang terdaftar di TPS 02 tidak mau lagi ikut mencoblos, padahal surat pemberitahuan coblos ulang atau C6 yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah ada.
"Malaska Pak ikut coblos ulang, lebih baik pergi kerja," kata warga lainnya, Daeng Makka.
Keputusan PSU ini berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Bantaeng lantaran temuan dua orang warga yang menyalurkan hak pilihnya namun ber-KTP-E beralamat di luar Bantaeng.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Kubu Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili TrisaL dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) menilai pernyataan kuasa hukum Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), Wahyu Kasrul terkait LHKPN mengada-ada, bahkan menyesatkan.
Rabu, 25 Jun 2025 20:10

Sulsel
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pasca Pemungutan Suara Ulang (Pasca-PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa, 17 Jun 2025 21:38

Sulsel
Kuasa Hukum Naili-Ome Sebut Gugatan RMB di MK Sangat Lemah
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-A Tenrikarta (RMB-ATK) resmi memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 2 Juni 2025.
Selasa, 03 Jun 2025 20:42

News
Gubernur Sulsel Lepas 58 Personel Satgas Sawerigading Amankan PSU Pilkada Palopo
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman secara resmi melepas 58 personel Satuan Tugas Khusus “Sawerigading” dari Satpol PP Provinsi Sulsel untuk mengamankan jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
Rabu, 21 Mei 2025 20:09

Sulsel
Bawaslu Palopo Imbau Segera Tertibkan APK di Sejumlah Titik Jalan
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana menyampaikan bahwa imbauan resmi tersebut telah disampaikan melalui surat bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 yang dikeluarkan pada 19 Mei 2025.
Senin, 19 Mei 2025 17:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemegang Saham Restui Merger Adira & Mandala, Berlaku Efektif 1 Oktober 2025
2

Taufan Pawe Perjuangkan Jaminan Pensiun PPPK, Minta Disamakan dengan PNS
3

Warga Keluhkan Pelayanan di UPT Samsat Jeneponto
4

Trillion Rupiah Game: Mengupas Strategi Investasi Raja Properti Iwan Sunito
5

Edukasi Safety Riding Sasar Pegawai Dinas Pendidikan Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemegang Saham Restui Merger Adira & Mandala, Berlaku Efektif 1 Oktober 2025
2

Taufan Pawe Perjuangkan Jaminan Pensiun PPPK, Minta Disamakan dengan PNS
3

Warga Keluhkan Pelayanan di UPT Samsat Jeneponto
4

Trillion Rupiah Game: Mengupas Strategi Investasi Raja Properti Iwan Sunito
5

Edukasi Safety Riding Sasar Pegawai Dinas Pendidikan Sulsel