Mirip Pilkada, Bawaslu Apresiasi Pemilihan Ketua Osis SMAN 1 Soppeng

Kamis, 12 Des 2024 17:31
Mirip Pilkada, Bawaslu Apresiasi Pemilihan Ketua Osis SMAN 1 Soppeng
Anggota Bawaslu Soppeng, Abd Jalil menghadiri undangan SMAN 1 Soppeng yang menyelenggarakan Pemilihan Ketua Osis dengan praktik proses Pilkada pada Kamis (12/12/2024). Foto: Istimewa
Comment
Share
SOPPENG - Anggota Bawaslu Soppeng, Abd Jalil menghadiri undangan SMAN 1 Soppeng yang menyelenggarakan Pemilihan Ketua Osis dengan praktik proses Pilkada pada Kamis (12/12/2024).

Pemilihan Ketua Osis ini kedua kalinya dilaksanakan. Sebanyak 1100 jumlah daftar pemilih yang berasal dari peserta didik. Terbagi atas dua TPS yang didirikan di Lapangan Upacara SMAN 1 Soppeng. Setiap TPS bertugas sebanyak 7 (tujuh) orang Petugas KPPS.

Penyelenggara Pemilihan Ketua Osis terdiri dari Komisi Pemilihan Osis (KPO), Badan Pengawas Pilihan Osis (Bawaslo), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) yang diisi oleh Pendidik (guru).

Proses pemungutan dan penghitungan suara layaknya pelaksanaan Pemilu mau pun Pemilihan. Saksi Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Osis juga terdapat dalam lokasi TPS, dilengkapi dengan tinta celup jari, dan termasuk kelengkapan administrasi dengan C. Hasil (Plano).

Mirip Pilkada, Bawaslu Apresiasi Pemilihan Ketua Osis SMAN 1 Soppeng


Pasangan calon yang terdiri dari peserta didik diusung oleh maksimal 3 (tiga) kelas atau ekstrakurikuler yang diibaratkan sebagai partai pengusul. Selanjutnya dilakukan proses kampanye hingga hari ini dilaksanakan pemungutan suara.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepasa SMAN 1 Soppeng telah memperkenalkan sejak dini proses demokrasi sebagai alat yang sah untuk mengganti pemimpin khususnya Ketua Osis," kata Jalil.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Soppeng ini menekankan bahwa melalui pintu demokrasi mikro ini peserta didik dapat terbiasa dengan proses demokrasi yang sesungguhnya ke depan. Sehingga tidak kaku baik sebagai pemilih maupun sebagai penyelenggara.

"Salah satu penerapan netralitas yang ditunjukkan oleh warga SMAN 1 Soppeng yang terdiri dari Pendidik ASN yaitu dengan menggunakan nomor urut yang berbeda dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng yang baru saja dilaksanakan," tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon Tak Jual Beli Suara di PSU Pilwalkot Palopo
Sulsel
Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon Tak Jual Beli Suara di PSU Pilwalkot Palopo
Saiful menuturkan, belajar dari kasus ini, menghadapi PSU Kota Palopo, semua pihak mesti benar-benar taat aturan. Semua pihak harus aktif terlibat untuk menjaga muruah pemilihan kepala daerah ini.
Kamis, 15 Mei 2025 21:46
Tak Punya Hak Membawa Sajam, Polisi Amankan Pria di Soppeng
News
Tak Punya Hak Membawa Sajam, Polisi Amankan Pria di Soppeng
Personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh Aipda Jumaldi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai, atau menggunakan senjata tajam pada Selasa, 6 Mei 2025, pukul 22.00 WITA.
Rabu, 07 Mei 2025 11:23
Bawaslu Sulsel Ajak Stakeholder Kawal PSU Pilwalkot Palopo
Sulsel
Bawaslu Sulsel Ajak Stakeholder Kawal PSU Pilwalkot Palopo
Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Malik mengajak seluruh stakeholder untuk secara bersama mengawal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Walikota dan Wakil Walikota kota Palopo.
Selasa, 06 Mei 2025 13:44
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53
KPU dan Bawaslu Sepakat Coret 381 Pemilih di PSU Pilwalkot Palopo
Sulsel
KPU dan Bawaslu Sepakat Coret 381 Pemilih di PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel mencoret ratusan pemilih untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2025. Jumlahnya mencapai 381 pemilih karena dimasukkan dalam tidak memenuhi syarat (TMS).
Kamis, 01 Mei 2025 20:58
Berita Terbaru