Terdakwa Pengrusakan APK Aurama' Divonis Bersalah, Pidana Penjara 3 Bulan
Rabu, 18 Des 2024 13:01

Pelaku pengrusakan APK Aurama di Pilkada Gowa divonis bersalah. Foto: Istimewa
GOWA - Sentra Gakkumdu terus mengawal proses sidang kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK). Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Bawaslu dan penyidik Polres Gowa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis (5/12), Pengadilan Negeri Sungguminasa menggelar sidang perdana kasus tersebut pada Rabu (11/12).
Selanjutnya, sidang putusan atas tindak pidana pengrusakan APK paslon Bupati Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Selasa (17/12), yang menetapkan terdakwa terbukti bersalah.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa S dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana berupa pengrusakan dan/atau penghilangan APK milik Paslon Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama').
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan, dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali terdakwa melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan enam bulan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 juta atau diganti dengan kurungan selama satu bulan jika denda tidak dibayarkan. Barang bukti berupa APK dimusnahkan, sementara barang pribadi milik saksi dikembalikan berupa sebuah handphone.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah berjalan dengan baik.
“Kami menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan pengrusakan alat peraga kampanye merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum," tegas Yusnaeni.
Yusnaeni juga menambahkan bahwa Sentra Gakkumdu telah mengawal kasus ini sejak awal proses hingga putusan di pengadilan. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
"Kami berharap putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Efek jera ini penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan semua peserta mematuhi aturan yang berlaku," ujar Yusnaeni.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga dalam menyikapi proses demokrasi.
Yusnaeni juga menambahkan bahwa Bawaslu Gowa bersyukur karena pada Pilkada 2024, Kabupaten Gowa dinyatakan sebagai zona hijau, dengan penyelenggaraan pilkada yang berlangsung aman.
"Pilkada 2024 diakhiri dengan suasana yang sejuk tanpa adanya perselisihan, dan hal ini merupakan kebanggaan serta kesyukuran bagi kami sebagai penyelenggara pengawas pemilu. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah berperan dalam menjaga kondusivitas, mulai dari masyarakat, peserta pemilu, hingga aparat keamanan," pungkasnya.
Selanjutnya, sidang putusan atas tindak pidana pengrusakan APK paslon Bupati Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Selasa (17/12), yang menetapkan terdakwa terbukti bersalah.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa S dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana berupa pengrusakan dan/atau penghilangan APK milik Paslon Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama').
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan, dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali terdakwa melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan enam bulan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 juta atau diganti dengan kurungan selama satu bulan jika denda tidak dibayarkan. Barang bukti berupa APK dimusnahkan, sementara barang pribadi milik saksi dikembalikan berupa sebuah handphone.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah berjalan dengan baik.
“Kami menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan pengrusakan alat peraga kampanye merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum," tegas Yusnaeni.
Yusnaeni juga menambahkan bahwa Sentra Gakkumdu telah mengawal kasus ini sejak awal proses hingga putusan di pengadilan. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
"Kami berharap putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Efek jera ini penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan semua peserta mematuhi aturan yang berlaku," ujar Yusnaeni.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga dalam menyikapi proses demokrasi.
Yusnaeni juga menambahkan bahwa Bawaslu Gowa bersyukur karena pada Pilkada 2024, Kabupaten Gowa dinyatakan sebagai zona hijau, dengan penyelenggaraan pilkada yang berlangsung aman.
"Pilkada 2024 diakhiri dengan suasana yang sejuk tanpa adanya perselisihan, dan hal ini merupakan kebanggaan serta kesyukuran bagi kami sebagai penyelenggara pengawas pemilu. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah berperan dalam menjaga kondusivitas, mulai dari masyarakat, peserta pemilu, hingga aparat keamanan," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait

News
Anggota Bawaslu RI Sambut Tawaran jadi Dosen Praktisi Kepemiluan di Unhas
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menyambut baik tawaran dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hamzah Halim untuk menjadi dosen praktisi di bidang kepemiluan.
Rabu, 18 Jun 2025 21:48

Makassar City
Pembatasan Hak Politik Cakada Eks Napi Antarkan Dede Arwinsyah Raih Doktor
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah akhirnya resmi menyandang gelar doktor seusai mengikuti ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Ruang Promosi Lantai III, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada Rabu 18 Juni 2025.
Rabu, 18 Jun 2025 16:10

Sulsel
Bawaslu Lutim Buka Posko Aduan untuk Transparansi Data Pemilih Berkelanjutan
Bawaslu Luwu Timur (Lutim) resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB.
Selasa, 17 Jun 2025 17:05

Sulsel
DKPP Periksa Bawaslu Takalar Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (17/2/2025) pukul 10.00 WITA.
Senin, 16 Jun 2025 16:10

Sulsel
Wabup Gowa Darmawangsyah Muin Bakal Dilantik Sebagai Ketua DPP IKA Stemzha
Sekolah Teknologi Menengah (STM) Negeri 1 yang sejak pendirian awalnya sempat dikenal dengan STM Gunungsari telah menjadi salah satu lembaga pendidikan vokasi yang unggul di Kota Makassar, bahkan di Sulawesi Selatan.
Rabu, 11 Jun 2025 16:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Warga Diancam Parang Oleh Preman, Kades Pasir Putih di Wajo Disebut Pilih Kabur
3

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
4

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan
5

Laman SPMB Makassar Eror Hari Pertama, Dewan Panggil Kadisdik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Warga Diancam Parang Oleh Preman, Kades Pasir Putih di Wajo Disebut Pilih Kabur
3

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
4

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan
5

Laman SPMB Makassar Eror Hari Pertama, Dewan Panggil Kadisdik