Terdakwa Pengrusakan APK Aurama' Divonis Bersalah, Pidana Penjara 3 Bulan
Rabu, 18 Des 2024 13:01

Pelaku pengrusakan APK Aurama di Pilkada Gowa divonis bersalah. Foto: Istimewa
GOWA - Sentra Gakkumdu terus mengawal proses sidang kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK). Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Bawaslu dan penyidik Polres Gowa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis (5/12), Pengadilan Negeri Sungguminasa menggelar sidang perdana kasus tersebut pada Rabu (11/12).
Selanjutnya, sidang putusan atas tindak pidana pengrusakan APK paslon Bupati Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Selasa (17/12), yang menetapkan terdakwa terbukti bersalah.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa S dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana berupa pengrusakan dan/atau penghilangan APK milik Paslon Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama').
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan, dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali terdakwa melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan enam bulan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 juta atau diganti dengan kurungan selama satu bulan jika denda tidak dibayarkan. Barang bukti berupa APK dimusnahkan, sementara barang pribadi milik saksi dikembalikan berupa sebuah handphone.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah berjalan dengan baik.
“Kami menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan pengrusakan alat peraga kampanye merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum," tegas Yusnaeni.
Yusnaeni juga menambahkan bahwa Sentra Gakkumdu telah mengawal kasus ini sejak awal proses hingga putusan di pengadilan. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
"Kami berharap putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Efek jera ini penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan semua peserta mematuhi aturan yang berlaku," ujar Yusnaeni.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga dalam menyikapi proses demokrasi.
Yusnaeni juga menambahkan bahwa Bawaslu Gowa bersyukur karena pada Pilkada 2024, Kabupaten Gowa dinyatakan sebagai zona hijau, dengan penyelenggaraan pilkada yang berlangsung aman.
"Pilkada 2024 diakhiri dengan suasana yang sejuk tanpa adanya perselisihan, dan hal ini merupakan kebanggaan serta kesyukuran bagi kami sebagai penyelenggara pengawas pemilu. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah berperan dalam menjaga kondusivitas, mulai dari masyarakat, peserta pemilu, hingga aparat keamanan," pungkasnya.
Selanjutnya, sidang putusan atas tindak pidana pengrusakan APK paslon Bupati Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Selasa (17/12), yang menetapkan terdakwa terbukti bersalah.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa S dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana berupa pengrusakan dan/atau penghilangan APK milik Paslon Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama').
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan, dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali terdakwa melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan enam bulan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 juta atau diganti dengan kurungan selama satu bulan jika denda tidak dibayarkan. Barang bukti berupa APK dimusnahkan, sementara barang pribadi milik saksi dikembalikan berupa sebuah handphone.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah berjalan dengan baik.
“Kami menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan pengrusakan alat peraga kampanye merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum," tegas Yusnaeni.
Yusnaeni juga menambahkan bahwa Sentra Gakkumdu telah mengawal kasus ini sejak awal proses hingga putusan di pengadilan. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
"Kami berharap putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Efek jera ini penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan semua peserta mematuhi aturan yang berlaku," ujar Yusnaeni.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga dalam menyikapi proses demokrasi.
Yusnaeni juga menambahkan bahwa Bawaslu Gowa bersyukur karena pada Pilkada 2024, Kabupaten Gowa dinyatakan sebagai zona hijau, dengan penyelenggaraan pilkada yang berlangsung aman.
"Pilkada 2024 diakhiri dengan suasana yang sejuk tanpa adanya perselisihan, dan hal ini merupakan kebanggaan serta kesyukuran bagi kami sebagai penyelenggara pengawas pemilu. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah berperan dalam menjaga kondusivitas, mulai dari masyarakat, peserta pemilu, hingga aparat keamanan," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait

News
Seekor Anjing Terpanggang, Kebakaran di Bontobaddo Gowa Lalap Satu Rumah Warga
Kebakaran hebat terjadi di Bontobaddo, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Rabu (13/08/2025) malam.
Rabu, 13 Agu 2025 23:33

News
Marak Pencuri di Gowa, Warga Borongloe Masifkan Ronda Malam
Masyakarat diresahkan maraknya pencuri di Kabupaten Gowa akhir-akhir ini. Khususnya di Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu.
Rabu, 13 Agu 2025 00:38

News
Keluarga Tegaskan Tahanan Kabur dari Polsek Bontonompo Tak Libatkan Anggota Brimob
Kasus kaburnya tahanan Polsek Bontonompo disebut sebut melibatkan oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dibantah oleh pihak keluarga.
Selasa, 12 Agu 2025 14:07

Sulsel
Bawaslu Gowa Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu, Sepakat Perkuat Kelembagaan
Bawaslu Gowa menggelar kegiatan fasilitasi dan pembinaan penguatan kelembagaan pemilu di Hotel Four Point by Sheraton Makassar pada Jumat (08/08/2025).
Jum'at, 08 Agu 2025 11:54

Sulsel
Promosikan Produk UMKM ke Pasar Modern, Wabup Gowa Minta Pelaku Usaha Tingkatkan Kualitas Kemasan
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin membuka Pelatihan Desain Kemasan untuk Peningkatan Nilai Jual Produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kabupaten Gowa di Hotel Continent Makassar, Selasa (29/07/2025).
Selasa, 29 Jul 2025 14:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Semarak Kemerdekaan HUT RI ke-80, Warga NTI Gelar Berbagai Lomba
2

Pertamina Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Dasar Laut Wakatobi
3

Kemerdekaan Adalah Misi Kenabian
4

Laju Kredit Perbankan di Sulawesi Selatan Tumbuh Melambat
5

Semarak Lomba Hari Kemerdekaan RI di SMP Telkom Makassar, Ini Daftar Juaranya
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Semarak Kemerdekaan HUT RI ke-80, Warga NTI Gelar Berbagai Lomba
2

Pertamina Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Dasar Laut Wakatobi
3

Kemerdekaan Adalah Misi Kenabian
4

Laju Kredit Perbankan di Sulawesi Selatan Tumbuh Melambat
5

Semarak Lomba Hari Kemerdekaan RI di SMP Telkom Makassar, Ini Daftar Juaranya