Terdakwa Pengrusakan APK Aurama' Divonis Bersalah, Pidana Penjara 3 Bulan

Rabu, 18 Des 2024 13:01
Terdakwa Pengrusakan APK Aurama' Divonis Bersalah, Pidana Penjara 3 Bulan
Pelaku pengrusakan APK Aurama di Pilkada Gowa divonis bersalah. Foto: Istimewa
Comment
Share
GOWA - Sentra Gakkumdu terus mengawal proses sidang kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK). Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Bawaslu dan penyidik Polres Gowa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis (5/12), Pengadilan Negeri Sungguminasa menggelar sidang perdana kasus tersebut pada Rabu (11/12).

Selanjutnya, sidang putusan atas tindak pidana pengrusakan APK paslon Bupati Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Selasa (17/12), yang menetapkan terdakwa terbukti bersalah.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa S dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana berupa pengrusakan dan/atau penghilangan APK milik Paslon Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama').

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan, dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali terdakwa melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan enam bulan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 juta atau diganti dengan kurungan selama satu bulan jika denda tidak dibayarkan. Barang bukti berupa APK dimusnahkan, sementara barang pribadi milik saksi dikembalikan berupa sebuah handphone.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah berjalan dengan baik.

“Kami menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan pengrusakan alat peraga kampanye merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum," tegas Yusnaeni.

Yusnaeni juga menambahkan bahwa Sentra Gakkumdu telah mengawal kasus ini sejak awal proses hingga putusan di pengadilan. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

"Kami berharap putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Efek jera ini penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan semua peserta mematuhi aturan yang berlaku," ujar Yusnaeni.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga dalam menyikapi proses demokrasi.

Yusnaeni juga menambahkan bahwa Bawaslu Gowa bersyukur karena pada Pilkada 2024, Kabupaten Gowa dinyatakan sebagai zona hijau, dengan penyelenggaraan pilkada yang berlangsung aman.

"Pilkada 2024 diakhiri dengan suasana yang sejuk tanpa adanya perselisihan, dan hal ini merupakan kebanggaan serta kesyukuran bagi kami sebagai penyelenggara pengawas pemilu. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah berperan dalam menjaga kondusivitas, mulai dari masyarakat, peserta pemilu, hingga aparat keamanan," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Ibu Bripda AZ Klarifikasi Kasus Dugaan Pemerasan Oknum TNI yang Menyeret Putrinya
News
Ibu Bripda AZ Klarifikasi Kasus Dugaan Pemerasan Oknum TNI yang Menyeret Putrinya
Saidah ibu dari Bripda AZ memberikan penjelasan terkait dengan kondisi putrinya yang anggota Polri diseret-seret dalam kasus pemerasan terhadap sopir travel yang dilakukan oleh 3 oknum anggota TNI.
Minggu, 16 Nov 2025 20:21
Meriahkan HUT Gowa ke-705, Pedagang CFD Tampil Menarik dengan Pakaian Adat
Sulsel
Meriahkan HUT Gowa ke-705, Pedagang CFD Tampil Menarik dengan Pakaian Adat
Para pedagang yang berjualan di area CFD kompak mengenakan pakaian adat sebagai bentuk partisipasi dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Gowa ke-705 yang diperingati setiap 17 November.
Minggu, 16 Nov 2025 08:58
Kobarkan Semangat Perjuangan, Kiwal Garuda Hitam Gowa Ziarah Makam 3 Pahlawan Nasional
News
Kobarkan Semangat Perjuangan, Kiwal Garuda Hitam Gowa Ziarah Makam 3 Pahlawan Nasional
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional 10 November, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kiwal Garuda Hitam Kabupaten Gowa melaksanakan ziarah ke makam tiga Pahlawan Nasional asal Gowa pada Ahad (10/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 22:23
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
Sulsel
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel beserta rombongan komisioner dan Sekretariat. Audiensi ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (11/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 12:31
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Eks Bawaslu Wajo Tak Layak Lagi jadi Penyelenggara Pemilu
Sulsel
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Eks Bawaslu Wajo Tak Layak Lagi jadi Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo dengan inisial H.
Senin, 10 Nov 2025 17:11
Berita Terbaru