Terdakwa Pengrusakan APK Aurama' Divonis Bersalah, Pidana Penjara 3 Bulan
Rabu, 18 Des 2024 13:01

Pelaku pengrusakan APK Aurama di Pilkada Gowa divonis bersalah. Foto: Istimewa
GOWA - Sentra Gakkumdu terus mengawal proses sidang kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK). Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Bawaslu dan penyidik Polres Gowa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis (5/12), Pengadilan Negeri Sungguminasa menggelar sidang perdana kasus tersebut pada Rabu (11/12).
Selanjutnya, sidang putusan atas tindak pidana pengrusakan APK paslon Bupati Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Selasa (17/12), yang menetapkan terdakwa terbukti bersalah.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa S dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana berupa pengrusakan dan/atau penghilangan APK milik Paslon Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama').
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan, dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali terdakwa melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan enam bulan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 juta atau diganti dengan kurungan selama satu bulan jika denda tidak dibayarkan. Barang bukti berupa APK dimusnahkan, sementara barang pribadi milik saksi dikembalikan berupa sebuah handphone.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah berjalan dengan baik.
“Kami menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan pengrusakan alat peraga kampanye merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum," tegas Yusnaeni.
Yusnaeni juga menambahkan bahwa Sentra Gakkumdu telah mengawal kasus ini sejak awal proses hingga putusan di pengadilan. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
"Kami berharap putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Efek jera ini penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan semua peserta mematuhi aturan yang berlaku," ujar Yusnaeni.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga dalam menyikapi proses demokrasi.
Yusnaeni juga menambahkan bahwa Bawaslu Gowa bersyukur karena pada Pilkada 2024, Kabupaten Gowa dinyatakan sebagai zona hijau, dengan penyelenggaraan pilkada yang berlangsung aman.
"Pilkada 2024 diakhiri dengan suasana yang sejuk tanpa adanya perselisihan, dan hal ini merupakan kebanggaan serta kesyukuran bagi kami sebagai penyelenggara pengawas pemilu. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah berperan dalam menjaga kondusivitas, mulai dari masyarakat, peserta pemilu, hingga aparat keamanan," pungkasnya.
Selanjutnya, sidang putusan atas tindak pidana pengrusakan APK paslon Bupati Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Selasa (17/12), yang menetapkan terdakwa terbukti bersalah.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa S dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana berupa pengrusakan dan/atau penghilangan APK milik Paslon Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama').
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan, dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali terdakwa melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan enam bulan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 juta atau diganti dengan kurungan selama satu bulan jika denda tidak dibayarkan. Barang bukti berupa APK dimusnahkan, sementara barang pribadi milik saksi dikembalikan berupa sebuah handphone.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah berjalan dengan baik.
“Kami menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan pengrusakan alat peraga kampanye merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum," tegas Yusnaeni.
Yusnaeni juga menambahkan bahwa Sentra Gakkumdu telah mengawal kasus ini sejak awal proses hingga putusan di pengadilan. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
"Kami berharap putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Efek jera ini penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan semua peserta mematuhi aturan yang berlaku," ujar Yusnaeni.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga dalam menyikapi proses demokrasi.
Yusnaeni juga menambahkan bahwa Bawaslu Gowa bersyukur karena pada Pilkada 2024, Kabupaten Gowa dinyatakan sebagai zona hijau, dengan penyelenggaraan pilkada yang berlangsung aman.
"Pilkada 2024 diakhiri dengan suasana yang sejuk tanpa adanya perselisihan, dan hal ini merupakan kebanggaan serta kesyukuran bagi kami sebagai penyelenggara pengawas pemilu. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah berperan dalam menjaga kondusivitas, mulai dari masyarakat, peserta pemilu, hingga aparat keamanan," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Eks Komisioner Bawaslu Wajo
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Polres Wajo agar tetapkan Eks Komisioner Bawaslu Wajo inisial HO sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kamis, 16 Okt 2025 19:45

News
Dampak Angin Puting Beliuang Bertambah jadi 147 Rumah Rusak di Sokkolia Gowa
Angin puting beliung terjadi di Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa pada Senin (06/10/2025). Bencana ini menimpa tiga dusun yakni Borong Rappo, Borong Bulo dan Borong Kaluku.
Selasa, 07 Okt 2025 15:37

News
OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi tegas kepada Teradu, Heriyanto sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Kamis, 02 Okt 2025 14:29

News
Teradu Tak Hadir, DKPP Tetap Sidangkan Kasus Asusila Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Rabu, 01 Okt 2025 23:29

News
Berlangsung Tertutup, DKPP Akan Sidangkan Kasus Pelecehan Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Selasa, 30 Sep 2025 19:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ponpes DDI Galbar Kolaborasi dengan FOBI Peringati Hari Santri Nasional
2

Lewat Semnas, Polipangkep Perkuat Sinergi Inovasi dan Hilirisasi Industri
3

BNI Perkuat Sinergi dengan Pengembang, Dorong Akselerasi Program Perumahan Rakyat
4

DPRD Makassar Minta PDAM Perbaiki Kualitas Air dan Jaringan Pipa
5

Indeks Daya Saing Daerah Kabupaten Pangkep Meningkat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ponpes DDI Galbar Kolaborasi dengan FOBI Peringati Hari Santri Nasional
2

Lewat Semnas, Polipangkep Perkuat Sinergi Inovasi dan Hilirisasi Industri
3

BNI Perkuat Sinergi dengan Pengembang, Dorong Akselerasi Program Perumahan Rakyat
4

DPRD Makassar Minta PDAM Perbaiki Kualitas Air dan Jaringan Pipa
5

Indeks Daya Saing Daerah Kabupaten Pangkep Meningkat