Baznas Kota Palopo Salurkan Bantuan untuk 86 Orang Muzakki

Chaeruddin
Minggu, 02 Apr 2023 18:59
Baznas Kota Palopo Salurkan Bantuan untuk 86 Orang Muzakki
Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, menyaksikan penyaluran bantuan zakat kepada sejumlah asnaf oleh BAZNAS Kota Palopo. Foto: SINDO Makassar/Chaeruddin
Comment
Share
PALOPO - Baznas Kota Palopo menyalurkan Bantuan Modal Usaha (BMU) pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infaq dan sedekah kepada 86 orang muzakki.

Penyaluran bantuan dari zakat infaq dan sedekah (ZIS) tersebut disaksikan Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, di Kantor BAZNAS Kota Palopo, baru-baru ini.



Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian Baznas Palopo, H Muslimin menyampaikan penerimaan zakat, infaq dan sedekah pada tahun 2023 selama tiga bulan terakhir. Dirinya merinci pada Januari Baznas menerima zakat, infaq dan sedekah sebesar Rp153.888.215,- bulan Februari sebesar Rp137.679.469,- dan pada bulan Maret sebesar Rp156.911.512.

"Sehingga total selama tiga bulan di tahun 2023 sebesar Rp448.479.196. Semoga dari bulan ke bulan bisa bertambah," urai Muslimin.

Dia menyebutkan bahwa laporan keuangan tahun 2022, Baznas menerima (WTP) Wajar Tanpa Pengecualian.

"Ini berturut-turut sejak tahun 2016 hingga tahun 2022. Ini salah satu pembuktian, pengelolaan dan pelaporan keuangan BAZNAS Kota Palopo sangat baik," ujarnya.

Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, mengajak seluruh pihak bersyukur akan kehadiran Baznas. Dirinya juga mengajak para penerima bantuan dari Baznas untuk bersyukur.

"Karena Baznas memilih kita untuk memberikan bantuan, jangan nilainya yang diliat, tetapi yang diliat adalah bagaimana Baznas memperhatikan kita," ujarnya.



Untuk itu lanjut Judas Amir, perhatian Baznas jangan dilupakan dan jangan di salah mengerti karena Baznas mengajak kepada masyarakat untuk mengeluarkan zakat dan bertujuan mengumpulkan zakat fitrah dari masyarakat kemudian digunakan menurut kriteria sesuai dengan petunjuk ajaran Islam.

"Baznas bertugas sesuai dengan petunjuk Islam dan peraturan di negara kita. Masyarakat yang tunaikan zakat dan cara menerima sudah diatur termasuk kriteria penerima manfaat," katanya.

"Jadi penyalurannya tidak meleset dan dikoordinir oleh pemerintah kerena tujuan pemerintah masyarakat Islam memiliki dua kewajiban membayar dan menerima zakat," lanjutnya.

(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru