Bantahan KPU Pangkep Soal Pelanggaran TSM yang Diajukan Amka-Amir di SIdang MK
Selasa, 21 Jan 2025 17:19
KPU Pangkep sebagai Termohon pada Selasa (21/1/2025). Foto: Istimewa
PANGKEP - Dugaan berbagai kecurangan dalam proses pemungutan suara, sebagaimana yang didalilkan Pemohon dibantah dalam jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep sebagai Termohon pada Selasa (21/1/2025). Perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Nomor Urut 3 Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-AMIR).
Persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu. Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pangkep Tahun 2024 ini digelar oleh Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Termohon menyampaikan perihal Pemohon yang menyatakan keberatan atas hasil penghitungan suara adalah tidak berkesesuaian dengan posita-posita yang disampaikan oleh Pemohon. "Karena yang disampaikan Pemohon hampir keseluruhannya menyatakan adanya pelanggaran yang diduga oleh Pasangan Calon Bupati nomor urut 1 berdasarkan Pasal 135A juncto 73 ayat (2) UU Pemilihan,” ujar kuasa hukum Termohon, Allan Fatchan.
Termohon juga membantah tudingan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memberikan hibah. "Sehingga semestinya Pemohon melaporkan dugaan yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 1 ke Bawaslu," ujar Hepriyadi yang juga kuasa hukum Termohon.
Tak berbeda jauh, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Nomor Urut 1 Muhammad Yusran Lalogau dan Abdul Rahman Assagaf yang merupakan Pihak Terkait menjelaskan di dalam keterangannya bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, kepala sekolah, dan lainnya telah diselesaikan di tingkat Bawaslu.
Adapun Bawaslu Kabupaten Pangkep dalam persidangan ini diminta majelis hakim untuk menjelaskan delapan laporan yang diterima. Ketua Bawaslu Pangkep pun menyebut telah menyampaikan hasil dari laporan dugaan tersebut. “Tidak ada rekomendasi karena tidak ada persoalan,” sebutnya.
Persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu. Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pangkep Tahun 2024 ini digelar oleh Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Termohon menyampaikan perihal Pemohon yang menyatakan keberatan atas hasil penghitungan suara adalah tidak berkesesuaian dengan posita-posita yang disampaikan oleh Pemohon. "Karena yang disampaikan Pemohon hampir keseluruhannya menyatakan adanya pelanggaran yang diduga oleh Pasangan Calon Bupati nomor urut 1 berdasarkan Pasal 135A juncto 73 ayat (2) UU Pemilihan,” ujar kuasa hukum Termohon, Allan Fatchan.
Termohon juga membantah tudingan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memberikan hibah. "Sehingga semestinya Pemohon melaporkan dugaan yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 1 ke Bawaslu," ujar Hepriyadi yang juga kuasa hukum Termohon.
Tak berbeda jauh, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Nomor Urut 1 Muhammad Yusran Lalogau dan Abdul Rahman Assagaf yang merupakan Pihak Terkait menjelaskan di dalam keterangannya bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, kepala sekolah, dan lainnya telah diselesaikan di tingkat Bawaslu.
Adapun Bawaslu Kabupaten Pangkep dalam persidangan ini diminta majelis hakim untuk menjelaskan delapan laporan yang diterima. Ketua Bawaslu Pangkep pun menyebut telah menyampaikan hasil dari laporan dugaan tersebut. “Tidak ada rekomendasi karena tidak ada persoalan,” sebutnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Sulsel
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (13/04/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 18:57
Sulsel
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
KPU Luwu Timur telah malakukan Rapat Pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 1 Tahun 2026, Kamis (03/04/2026).
Jum'at, 03 Apr 2026 15:51
Sulsel
FGD KPU RI di Gowa, Husniah Soroti Peran SDM dalam Kualitas Pemilu
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kompetensi SDM berbasis Learning Management System (LMS) yang diselenggarakan oleh KPU RI.
Rabu, 01 Apr 2026 16:57
News
Jamin Akurasi Data Pemilih, KPU Lutim Coklit Data Anggota Polri Baru di Mapolres
Komisioner KPU menyambangi Mapolres Luwu Timur untuk melakukan pemutakhiran data faktual di Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Rabu (11/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 18:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi
4
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
5
Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Paket Laper, Makan Sepuasnya Mulai Rp75 Ribu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi
4
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
5
Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Paket Laper, Makan Sepuasnya Mulai Rp75 Ribu