Bantahan KPU Pangkep Soal Pelanggaran TSM yang Diajukan Amka-Amir di SIdang MK
Selasa, 21 Jan 2025 17:19

KPU Pangkep sebagai Termohon pada Selasa (21/1/2025). Foto: Istimewa
PANGKEP - Dugaan berbagai kecurangan dalam proses pemungutan suara, sebagaimana yang didalilkan Pemohon dibantah dalam jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep sebagai Termohon pada Selasa (21/1/2025). Perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Nomor Urut 3 Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-AMIR).
Persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu. Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pangkep Tahun 2024 ini digelar oleh Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Termohon menyampaikan perihal Pemohon yang menyatakan keberatan atas hasil penghitungan suara adalah tidak berkesesuaian dengan posita-posita yang disampaikan oleh Pemohon. "Karena yang disampaikan Pemohon hampir keseluruhannya menyatakan adanya pelanggaran yang diduga oleh Pasangan Calon Bupati nomor urut 1 berdasarkan Pasal 135A juncto 73 ayat (2) UU Pemilihan,” ujar kuasa hukum Termohon, Allan Fatchan.
Termohon juga membantah tudingan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memberikan hibah. "Sehingga semestinya Pemohon melaporkan dugaan yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 1 ke Bawaslu," ujar Hepriyadi yang juga kuasa hukum Termohon.
Tak berbeda jauh, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Nomor Urut 1 Muhammad Yusran Lalogau dan Abdul Rahman Assagaf yang merupakan Pihak Terkait menjelaskan di dalam keterangannya bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, kepala sekolah, dan lainnya telah diselesaikan di tingkat Bawaslu.
Adapun Bawaslu Kabupaten Pangkep dalam persidangan ini diminta majelis hakim untuk menjelaskan delapan laporan yang diterima. Ketua Bawaslu Pangkep pun menyebut telah menyampaikan hasil dari laporan dugaan tersebut. “Tidak ada rekomendasi karena tidak ada persoalan,” sebutnya.
Persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu. Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pangkep Tahun 2024 ini digelar oleh Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Termohon menyampaikan perihal Pemohon yang menyatakan keberatan atas hasil penghitungan suara adalah tidak berkesesuaian dengan posita-posita yang disampaikan oleh Pemohon. "Karena yang disampaikan Pemohon hampir keseluruhannya menyatakan adanya pelanggaran yang diduga oleh Pasangan Calon Bupati nomor urut 1 berdasarkan Pasal 135A juncto 73 ayat (2) UU Pemilihan,” ujar kuasa hukum Termohon, Allan Fatchan.
Termohon juga membantah tudingan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memberikan hibah. "Sehingga semestinya Pemohon melaporkan dugaan yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 1 ke Bawaslu," ujar Hepriyadi yang juga kuasa hukum Termohon.
Tak berbeda jauh, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Nomor Urut 1 Muhammad Yusran Lalogau dan Abdul Rahman Assagaf yang merupakan Pihak Terkait menjelaskan di dalam keterangannya bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, kepala sekolah, dan lainnya telah diselesaikan di tingkat Bawaslu.
Adapun Bawaslu Kabupaten Pangkep dalam persidangan ini diminta majelis hakim untuk menjelaskan delapan laporan yang diterima. Ketua Bawaslu Pangkep pun menyebut telah menyampaikan hasil dari laporan dugaan tersebut. “Tidak ada rekomendasi karena tidak ada persoalan,” sebutnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Peneliti Unhas dan BRIN Temukan Makam Bernisan Aceh di Pangkep
Tim Peneliti dari Universitan Hasanuddin (Unhas) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tergabung dalam riset “ Penelusuran Toponimi Kuno Pesisir Sulawesi Selatan” kembali menemukan nisan Aceh di Kabupaten Pangkep.
Selasa, 27 Mei 2025 20:49

Sulsel
RPJMD Pangkep 2025-2029 Didorong Beroihak Kebutuhan Perempuan hingga Disabilitas
Musrenbang RPJMD Kabupaten Pangkep Tahun 2025-2029 dilaksanakan di ruang pola Kantor Bupati Pangkep pada 22 Mei 2025.
Kamis, 22 Mei 2025 21:48

Sulsel
Jamwas Kejagung Apresiasi BPN Pangkep saat Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Muhammad Nur Halik.
Selasa, 20 Mei 2025 15:00

Sulsel
Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon Tak Jual Beli Suara di PSU Pilwalkot Palopo
Saiful menuturkan, belajar dari kasus ini, menghadapi PSU Kota Palopo, semua pihak mesti benar-benar taat aturan. Semua pihak harus aktif terlibat untuk menjaga muruah pemilihan kepala daerah ini.
Kamis, 15 Mei 2025 21:46

Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Hotel Melia Makassar Gaungkan Gaya Hidup Berkelanjutan Lewat Sustainability Week
2

Strategi TPID & TP2DD Sulsel Kendalikan Inflasi Jelang Iduladha - Percepat Digitalisasi
3

Peserta Makassar Half Marathon 2025 Diikuti dari 8 Negara
4

Turnamen Futsal TSFC 2025 Berakhir, Ini Daftar Juara hingga Pemain Terbaik
5

Talkshow Well-Read, Well-Lived: Literasi di Era Digital Bersama BI Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Hotel Melia Makassar Gaungkan Gaya Hidup Berkelanjutan Lewat Sustainability Week
2

Strategi TPID & TP2DD Sulsel Kendalikan Inflasi Jelang Iduladha - Percepat Digitalisasi
3

Peserta Makassar Half Marathon 2025 Diikuti dari 8 Negara
4

Turnamen Futsal TSFC 2025 Berakhir, Ini Daftar Juara hingga Pemain Terbaik
5

Talkshow Well-Read, Well-Lived: Literasi di Era Digital Bersama BI Sulsel