Bantahan KPU Pangkep Soal Pelanggaran TSM yang Diajukan Amka-Amir di SIdang MK
Selasa, 21 Jan 2025 17:19
KPU Pangkep sebagai Termohon pada Selasa (21/1/2025). Foto: Istimewa
PANGKEP - Dugaan berbagai kecurangan dalam proses pemungutan suara, sebagaimana yang didalilkan Pemohon dibantah dalam jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep sebagai Termohon pada Selasa (21/1/2025). Perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Nomor Urut 3 Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-AMIR).
Persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu. Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pangkep Tahun 2024 ini digelar oleh Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Termohon menyampaikan perihal Pemohon yang menyatakan keberatan atas hasil penghitungan suara adalah tidak berkesesuaian dengan posita-posita yang disampaikan oleh Pemohon. "Karena yang disampaikan Pemohon hampir keseluruhannya menyatakan adanya pelanggaran yang diduga oleh Pasangan Calon Bupati nomor urut 1 berdasarkan Pasal 135A juncto 73 ayat (2) UU Pemilihan,” ujar kuasa hukum Termohon, Allan Fatchan.
Termohon juga membantah tudingan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memberikan hibah. "Sehingga semestinya Pemohon melaporkan dugaan yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 1 ke Bawaslu," ujar Hepriyadi yang juga kuasa hukum Termohon.
Tak berbeda jauh, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Nomor Urut 1 Muhammad Yusran Lalogau dan Abdul Rahman Assagaf yang merupakan Pihak Terkait menjelaskan di dalam keterangannya bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, kepala sekolah, dan lainnya telah diselesaikan di tingkat Bawaslu.
Adapun Bawaslu Kabupaten Pangkep dalam persidangan ini diminta majelis hakim untuk menjelaskan delapan laporan yang diterima. Ketua Bawaslu Pangkep pun menyebut telah menyampaikan hasil dari laporan dugaan tersebut. “Tidak ada rekomendasi karena tidak ada persoalan,” sebutnya.
Persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu. Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pangkep Tahun 2024 ini digelar oleh Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Termohon menyampaikan perihal Pemohon yang menyatakan keberatan atas hasil penghitungan suara adalah tidak berkesesuaian dengan posita-posita yang disampaikan oleh Pemohon. "Karena yang disampaikan Pemohon hampir keseluruhannya menyatakan adanya pelanggaran yang diduga oleh Pasangan Calon Bupati nomor urut 1 berdasarkan Pasal 135A juncto 73 ayat (2) UU Pemilihan,” ujar kuasa hukum Termohon, Allan Fatchan.
Termohon juga membantah tudingan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memberikan hibah. "Sehingga semestinya Pemohon melaporkan dugaan yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 1 ke Bawaslu," ujar Hepriyadi yang juga kuasa hukum Termohon.
Tak berbeda jauh, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Nomor Urut 1 Muhammad Yusran Lalogau dan Abdul Rahman Assagaf yang merupakan Pihak Terkait menjelaskan di dalam keterangannya bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, kepala sekolah, dan lainnya telah diselesaikan di tingkat Bawaslu.
Adapun Bawaslu Kabupaten Pangkep dalam persidangan ini diminta majelis hakim untuk menjelaskan delapan laporan yang diterima. Ketua Bawaslu Pangkep pun menyebut telah menyampaikan hasil dari laporan dugaan tersebut. “Tidak ada rekomendasi karena tidak ada persoalan,” sebutnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
FGD KPU RI di Gowa, Husniah Soroti Peran SDM dalam Kualitas Pemilu
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kompetensi SDM berbasis Learning Management System (LMS) yang diselenggarakan oleh KPU RI.
Rabu, 01 Apr 2026 16:57
News
Jamin Akurasi Data Pemilih, KPU Lutim Coklit Data Anggota Polri Baru di Mapolres
Komisioner KPU menyambangi Mapolres Luwu Timur untuk melakukan pemutakhiran data faktual di Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Rabu (11/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 18:15
Sulsel
TP dan KPU Parepare Bahas Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas yang Dipercaya Masyarakat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare menerima kunjungan silaturahmi anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Taufan Pawe.
Rabu, 04 Mar 2026 19:33
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
RUPST Danamon: Setujui Dividen Rp1,4 Triliun dan Perombakan Pengurus
2
Menteri Imipas Lantik Dua Pimpinan Tinggi Madya
3
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bekali Siswa Hadapi Dunia Kuliah
4
Tembus Empat Besar Nasional, UNM Terima 3.830 Mahasiswa Baru Jalur SNBP
5
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
RUPST Danamon: Setujui Dividen Rp1,4 Triliun dan Perombakan Pengurus
2
Menteri Imipas Lantik Dua Pimpinan Tinggi Madya
3
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bekali Siswa Hadapi Dunia Kuliah
4
Tembus Empat Besar Nasional, UNM Terima 3.830 Mahasiswa Baru Jalur SNBP
5
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina