Bantahan KPU Pangkep Soal Pelanggaran TSM yang Diajukan Amka-Amir di SIdang MK
Selasa, 21 Jan 2025 17:19
KPU Pangkep sebagai Termohon pada Selasa (21/1/2025). Foto: Istimewa
PANGKEP - Dugaan berbagai kecurangan dalam proses pemungutan suara, sebagaimana yang didalilkan Pemohon dibantah dalam jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep sebagai Termohon pada Selasa (21/1/2025). Perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Nomor Urut 3 Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-AMIR).
Persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu. Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pangkep Tahun 2024 ini digelar oleh Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Termohon menyampaikan perihal Pemohon yang menyatakan keberatan atas hasil penghitungan suara adalah tidak berkesesuaian dengan posita-posita yang disampaikan oleh Pemohon. "Karena yang disampaikan Pemohon hampir keseluruhannya menyatakan adanya pelanggaran yang diduga oleh Pasangan Calon Bupati nomor urut 1 berdasarkan Pasal 135A juncto 73 ayat (2) UU Pemilihan,” ujar kuasa hukum Termohon, Allan Fatchan.
Termohon juga membantah tudingan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memberikan hibah. "Sehingga semestinya Pemohon melaporkan dugaan yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 1 ke Bawaslu," ujar Hepriyadi yang juga kuasa hukum Termohon.
Tak berbeda jauh, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Nomor Urut 1 Muhammad Yusran Lalogau dan Abdul Rahman Assagaf yang merupakan Pihak Terkait menjelaskan di dalam keterangannya bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, kepala sekolah, dan lainnya telah diselesaikan di tingkat Bawaslu.
Adapun Bawaslu Kabupaten Pangkep dalam persidangan ini diminta majelis hakim untuk menjelaskan delapan laporan yang diterima. Ketua Bawaslu Pangkep pun menyebut telah menyampaikan hasil dari laporan dugaan tersebut. “Tidak ada rekomendasi karena tidak ada persoalan,” sebutnya.
Persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu. Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pangkep Tahun 2024 ini digelar oleh Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Termohon menyampaikan perihal Pemohon yang menyatakan keberatan atas hasil penghitungan suara adalah tidak berkesesuaian dengan posita-posita yang disampaikan oleh Pemohon. "Karena yang disampaikan Pemohon hampir keseluruhannya menyatakan adanya pelanggaran yang diduga oleh Pasangan Calon Bupati nomor urut 1 berdasarkan Pasal 135A juncto 73 ayat (2) UU Pemilihan,” ujar kuasa hukum Termohon, Allan Fatchan.
Termohon juga membantah tudingan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memberikan hibah. "Sehingga semestinya Pemohon melaporkan dugaan yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 1 ke Bawaslu," ujar Hepriyadi yang juga kuasa hukum Termohon.
Tak berbeda jauh, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Nomor Urut 1 Muhammad Yusran Lalogau dan Abdul Rahman Assagaf yang merupakan Pihak Terkait menjelaskan di dalam keterangannya bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, kepala sekolah, dan lainnya telah diselesaikan di tingkat Bawaslu.
Adapun Bawaslu Kabupaten Pangkep dalam persidangan ini diminta majelis hakim untuk menjelaskan delapan laporan yang diterima. Ketua Bawaslu Pangkep pun menyebut telah menyampaikan hasil dari laporan dugaan tersebut. “Tidak ada rekomendasi karena tidak ada persoalan,” sebutnya.
(UMI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Izinkan Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus Sesuai Putusan MK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Selasa, 14 Jul 2026 08:50
News
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Senin, 13 Jul 2026 17:53
News
Dapur Gizi Berdiri di Pulau 3T, Warga Kalukalukuang Pangkep Sambut Harapan Baru
Jauh di lepas pantai Kabupaten Pangkep, terletak Pulau Kalukalukuang, sebuah wilayah yang masuk kategori daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Sabtu, 11 Jul 2026 12:48
Sulsel
Hasil Rekapitulasi PDPB, KPU Barru Tetapkan 144.680 Pemilih pada Triwulan II 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Barru, Kamis (02/07/2026).
Kamis, 02 Jul 2026 21:37
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Respon Gubernur Sulsel dan Sekda Soal Surat Permintaan Mediasi Bupati Gowa dengan DPRD
2
FORKI Luwu Timur Masuk 10 Besar Kejuaraan Internasional, Borong 10 Medali di Esa Unggul Cup VI
3
Hadapi Krisis Air, PDAM Makassar Siapkan 3 Langkah Pulihkan Distribusi
4
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sengkang Bakal Ikut Program Hapus Tato
5
Satlantas Lutim Ingatkan Warga Bayar Pajak Tepat Waktu, Samsat Keliling Siap Melayani
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Respon Gubernur Sulsel dan Sekda Soal Surat Permintaan Mediasi Bupati Gowa dengan DPRD
2
FORKI Luwu Timur Masuk 10 Besar Kejuaraan Internasional, Borong 10 Medali di Esa Unggul Cup VI
3
Hadapi Krisis Air, PDAM Makassar Siapkan 3 Langkah Pulihkan Distribusi
4
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sengkang Bakal Ikut Program Hapus Tato
5
Satlantas Lutim Ingatkan Warga Bayar Pajak Tepat Waktu, Samsat Keliling Siap Melayani