Bantahan KPU Pangkep Soal Pelanggaran TSM yang Diajukan Amka-Amir di SIdang MK

Selasa, 21 Jan 2025 17:19
Bantahan KPU Pangkep Soal Pelanggaran TSM yang Diajukan Amka-Amir di SIdang MK
KPU Pangkep sebagai Termohon pada Selasa (21/1/2025). Foto: Istimewa
Comment
Share
PANGKEP - Dugaan berbagai kecurangan dalam proses pemungutan suara, sebagaimana yang didalilkan Pemohon dibantah dalam jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep sebagai Termohon pada Selasa (21/1/2025). Perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Nomor Urut 3 Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-AMIR).

Persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu. Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pangkep Tahun 2024 ini digelar oleh Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Termohon menyampaikan perihal Pemohon yang menyatakan keberatan atas hasil penghitungan suara adalah tidak berkesesuaian dengan posita-posita yang disampaikan oleh Pemohon. "Karena yang disampaikan Pemohon hampir keseluruhannya menyatakan adanya pelanggaran yang diduga oleh Pasangan Calon Bupati nomor urut 1 berdasarkan Pasal 135A juncto 73 ayat (2) UU Pemilihan,” ujar kuasa hukum Termohon, Allan Fatchan.

Termohon juga membantah tudingan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memberikan hibah. "Sehingga semestinya Pemohon melaporkan dugaan yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 1 ke Bawaslu," ujar Hepriyadi yang juga kuasa hukum Termohon.

Tak berbeda jauh, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Nomor Urut 1 Muhammad Yusran Lalogau dan Abdul Rahman Assagaf yang merupakan Pihak Terkait menjelaskan di dalam keterangannya bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, kepala sekolah, dan lainnya telah diselesaikan di tingkat Bawaslu.

Adapun Bawaslu Kabupaten Pangkep dalam persidangan ini diminta majelis hakim untuk menjelaskan delapan laporan yang diterima. Ketua Bawaslu Pangkep pun menyebut telah menyampaikan hasil dari laporan dugaan tersebut. “Tidak ada rekomendasi karena tidak ada persoalan,” sebutnya.
(UMI)
Berita Terkait
Fitri Ramadani, Perempuan Muda dari Pulau Sabutung Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif Sulsel 2025
News
Fitri Ramadani, Perempuan Muda dari Pulau Sabutung Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif Sulsel 2025
Fitri Ramadani, perempuan muda kelahiran 11 Januari 1999 di Pulau Sabutung, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menerima penghargaan dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman di Hotel Claro Makassar pada Senin (22/12/2025).
Rabu, 24 Des 2025 10:42
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Sulsel
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Tiga pejabat KPU Pangkep resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada Senin (01/12/2025). Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
Senin, 01 Des 2025 23:45
Berita Terbaru