Bantah Dalil INIMI, KPU Makassar Tampik Persulit Pemilih dalam Sidang MK

Selasa, 21 Jan 2025 20:04
Bantah Dalil INIMI, KPU Makassar Tampik Persulit Pemilih dalam Sidang MK
KPU Kota Makassar sebagai Termohon membantah menyulitkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam sidang MK pada Selasa (21/01/2025). Foto: Humas MK
Comment
Share
MAKASSAR - KPU Kota Makassar sebagai Termohon membantah menyulitkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya seperti yang didalilkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara Pemohon dalam perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/01/2025).

Zahru Arqom sebagai kuasa hukum Termohon menjelaskan, penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Zahru menyampaikan hal tersebut dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dilaksanakan Panel 3 dengan dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Lanjutnya, KPU Kota Makassar telah melaksanakan penyusunan TPS yang tahapannya dimulai dari penerimaan DP4, sinkronisasi oleh KPU, hingga pemetaan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Secara teknis penentuan pemilih dan TPS didasarkan pada Kartu Keluarga (KK), karena pada saat pengukuran awal pemetaan TPS, ketentuannya tidak boleh menempatkan penduduk yang berada dalam satu KK ditempatkan di TPS yang berbeda. Sehingga basisnya adalah KK dan alamat rumah pemilih.

KPU Kota Makassar juga melaksanakan distribusi Formulir C-Pemberitahuan kepada pemilih lewat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bahkan untuk Kecamatan Pulau Sangkarang yang merupakan daerah terjauh dan terluar di Kota Makassar, sudah distribusikan Formulir C Pemberitahuan tersebut kepada PPK pada 21 November 2024.

"Itu yang terjauh seperti itu sudah tersampaikan, sehingga tiga hari sebelum pencoblosan itu masih ada empat hari untuk memilih," ujar Zahru di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Ia melanjutkan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Makassar sebesar 1.037.164 dengan tingkat partisipasi sebanyak 57 persen. Sedangkan tingkat partisipasi pada 2018 sebesar 58,98 persen dan 2020 sebesar 59,66 persen. Berdasarkan data tersebut, tidak banyak perubahan terkait tingkat partisipasi pemilih di Kota Makassar.

Meski terjadi penurunan tingkat partisipasi pemilih sekira 2 persen, KPU Kota Makassar membantah dalil adanya upaya yang menyulitkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Termasuk menolak dalil bahwa penghambatan dilakukan untuk menguntungkan dan merugikan pasangan calon tertentu.

Pasangan Calon Nomor Urut 1 Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika sebagai Pihak Terkait membantah adanya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengarahkan pemilih. Kuasa hukum Pihak Terkait, Damang menegaskan bahwa Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika tidak pernah merekrut tim pemenangan dari kalangan KPPS.

"Bahkan tidak ada jejak laporan maupun temuan bahwa anggota KPPS itu merupakan anggota tim sukses Pihak Terkait," ujar Damang.

Adapun terkait pemetaan TPS, Pihak Terkait tidak memandangnya sebagai upaya KPU Kota Makassar dalam menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Sebab terdapat ruang untuk pemilih untuk mengoreksi lokasi TPS pada saat pemutakhiran data.

Kemudian, pemilih dapat meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memindah TPS-nya dekat dengan alamat domisili. Bahkan berdasarkan Surat Edaran 2734/PL.02.6-SD/06/2024 tentang Penjelasan Ketentuan dalam Pelaksanaan dan Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih dapat menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan menggunakan KTP elektronik.

"Di hari H, ketika dia (pemilih) datang ke TPS dengan membawa KTP elektronik, dia bisa diberikan juga di hari itu C Pemberitahuan. Tanpa C Pemberitahuan pun bisa mencoblos, asal menggunakan identitas dengan domisili TPS-nya," ujar Damang.

Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan, pihaknya tidak menemukan laporan atau temuan dugaan pelanggaran yang mendalilkan Ketua KPPS menjadi tim pemenangan salah satu pasangan calon. Pihaknya juga tak menemukan laporan yang menyebut ketua KPPS mengarahkan pemilih untuk mencoblos pasangan calon tertentu.

Adapun kejadian yang terjadi di TPS 28 Kelurahan Batua, terdapat protes dari salah satu saksi pasangan calon yang melihat adanya anggota KPPS mengarahkan pemilih hingga bilik suara. Namun hal tersebut didasarkan surat pendampingan yang dikeluarkan Ketua KPPS.

"Pemilih yang kemudian didampingi itu adalah pemilih yang lanjut usia, yang tidak memiliki penglihatan yang jelas. Sehingga oleh KPPS di akhir perhitungan bersama dengan para saksi kemudian menganggap persoalan tersebut telah selesai, karena ada C Pendampingan yang telah dibuat oleh Termohon," ujar Dede.

Sebagai informasi, Pemohon mendalilkan pelanggaran secara terstruktur dan sistematis yang menyulitkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum Wali Kota (Pilwalkot) Kota Makassar. Anomali ini ditandai dengan banyaknya pemilih dalam satu KK, tetapi memilih pada tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda-beda.

Di samping itu, Pemohon dalam permohonannya juga menyoroti dugaan manipulasi kehadiran pemilih secara terstruktur dan sistematis melalui tanda tangan fiktif di Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT). Manipulasi dilakukan dengan hadirnya "pemilih siluman" yang memberikan tanda tangan palsu di DHPT. Setidaknya, Pemohon melakukan pembandingan tanda tangan KTP dan DHPT di 32 kelurahan dan 15 kecamatan.
(UMI)
Berita Terkait
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Sulsel
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pasca Pemungutan Suara Ulang (Pasca-PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa, 17 Jun 2025 21:38
Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon Tak Jual Beli Suara di PSU Pilwalkot Palopo
Sulsel
Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon Tak Jual Beli Suara di PSU Pilwalkot Palopo
Saiful menuturkan, belajar dari kasus ini, menghadapi PSU Kota Palopo, semua pihak mesti benar-benar taat aturan. Semua pihak harus aktif terlibat untuk menjaga muruah pemilihan kepala daerah ini.
Kamis, 15 Mei 2025 21:46
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53
KPU Gowa Terima Penghargaan Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
Sulsel
KPU Gowa Terima Penghargaan Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
KPU Kabupaten Gowa Kembali menyabet penghargaan. Mereka menjadi Terbaik 1 Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Kamis, 01 Mei 2025 21:12
KPU dan Bawaslu Sepakat Coret 381 Pemilih di PSU Pilwalkot Palopo
Sulsel
KPU dan Bawaslu Sepakat Coret 381 Pemilih di PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel mencoret ratusan pemilih untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2025. Jumlahnya mencapai 381 pemilih karena dimasukkan dalam tidak memenuhi syarat (TMS).
Kamis, 01 Mei 2025 20:58
Berita Terbaru