KPU Jeneponto Balik Tuding Pemohon Manipulasi Jumlah Suara di Sidang MK
Jum'at, 24 Jan 2025 14:36
KPU Jeneponto bersama kuasa hukumnya saat menghadiri Sidang MK di Jakarta pada Jumat (24/01/2025). Foto: Humas MK
JENEPONTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto selaku Termohon balik menuduh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby sebagai Pemohon telah sengaja memanipulasi jumlah keseluruhan dari perolehan suara masing-masing paslon di 10 TPS yang dipersoalkan.
Jumlah perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon di setiap TPS dimaksud tidak terdapat perbedaan, sedangkan pada total keseluruhan perolehan suara ada perbedaan suara.
“Sebagaimana bukti C. Hasil yang sudah kita sandingkan dengan D.Hasil kita, Yang Mulia, tidak ada perbedaan (perolehan suara), Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Termohon Riyan Franata dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/01/2025).
Termohon mengatakan, dalam permohonannya Pemohon menampilkan masing-masing perolehan suara paslon di setiap TPS di 10 TPS yang dipersoalkan.
Jumlah perolehan suara yang disajikan itu ternyata sama dengan data tabulasi pada dokumen hasil penghitungan suara di tingkat TPS (C. Hasil-KWK-Bupati/Walikota) maupun dokumen hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan (D. Hasil Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota).
Namun pada kolom jumlah total perolehan suara di semua TPS itu (10 TPS) terdapat perbedaan. Menurut Termohon, Pemohon keliru dalam menjumlahkan perolehan suara masing-masing paslon di 10 TPS tersebut.
Pemohon mempersoalkan 10 TPS yang terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan KPU Jeneponto tidak melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.
Akan tetapi, KPU Jeneponto beralasan pihaknya termasuk penyelenggara pemilihan di tingkat bawah dalam hal menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu tersebut dapat menyusun telaah hukum dengan memperhatikan keterpenuhan unsur adanya pelanggaran administrasi pemilihan yang kemudian dilakukan rapat pleno untuk memeriksa dan memutus tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilihan itu.
Dalam hal ini, Termohon berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara dan mekanisme untuk dilaksanakannya pemungutan suara ulang di TPS. Termohon mencontohkan, memang ada rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara perihal dugaan pelanggaran administrasi pemilihan di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat berupa adanya pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda.
Akan tetapi, hanya seorang pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda yaitu pemilih atas nama Sulaeman di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea berdasarkan C.
Daftar Hadir Pemilih Tetap-KWK serta di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat berdasarkan Daftar Hadir Pemilih Khusus. Namun karena hanya seorang pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda, Termohon melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara menyatakan tidak menemukan fakta-fakta terpenuhinya unsur pelanggaran administrasi pemilihan dan tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d Undang-Undang Pemilihan juncto Pasal 50 ayat 3 huruf d Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
Selain itu, menurut Termohon, Pemohon telah keliru menggunakan data yang dimaksud sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 10 TPS itu. Pemohon menyebutkan jumlah DPT di 10 TPS tersebut sebanyak 5.387 pemilih. Namun, Termohon mencatat jumlah DPT di 10 TPS tersebut sebesar 5.262 pemilih. Sementara untuk jumlah pemilih Termohon maupun Pemohon sama-sama menyebutkan 3.592 pemilih.
Dengan demikian, Termohon menyebutkan dalil Pemohon yang mempersoalkan 10 TPS di atas tidak beralasan menurut hukum. Sebanyak 10 TPS yang dipersoalkan Pemohon tersebut adalah TPS 001 Tolo Selatan dan TPS 005 Tolo Barat Kecamatan Kelara; TPS 002 Tanammawang, TPS 005 Bulusibatang, TPS 003 Kareloe, dan TPS 004 Kareloe Kecamatan Bontoramba; serta TPS 001 Mangepong, TPS 005 Mangepong, TPS 002 Langkura, dan TPS 004 Bontomatene Kecamatan Turatea.
Di sisi lain, Paslon Nomor Urut 2 Paris Yasir dan Islam Iskandar sebagai Pihak Terkait mengatakan dalil Pemohon terhadap dugaan pelanggaran di 10 TPS tersebut adalah keliru.
Misalnya, pemilih atas nama Sulaeman memang benar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea serta tercatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat. Namun, menurut Pihak Terkait, Pemohon tidak membuktikan Sulaeman menggunakan hak pilihnya di kedua TPS tersebut.
Sebab, Pihak Terkait menemukan pemilih atas nama Sulaeman menggunakan hak pilihnya hanya di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat Kecamatan Kelara sebagai pemilih DPK dan tidak pernah menggunakan hak pilihnya di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea sebagai pemilih DPT.
“Itu variabel yang kurang lebih sama dengan beberapa hal yang dikemukakan terkait pemilih yang telah menggunakan hak pilih sebanyak dua kali Yang Mulia,” kata kuasa hukum Pihak Terkait Irham di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
Kemudian, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto Muhammad Alwi mengatakan pihaknya melayangkan 13 rekomendasi kepada Termohon atas dugaan pelanggaran.
Namun dari 13 rekomendasi itu, hanya dua rekomendasi yang ditindaklanjuti atau dilaksanakan Termohon, tetapi dua rekomendasi ini tidak menjadi dalil yang dimohonkan Pemohon dalam perkara ini.
“Ada 11 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti,” kata Alwi.
Jumlah perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon di setiap TPS dimaksud tidak terdapat perbedaan, sedangkan pada total keseluruhan perolehan suara ada perbedaan suara.
“Sebagaimana bukti C. Hasil yang sudah kita sandingkan dengan D.Hasil kita, Yang Mulia, tidak ada perbedaan (perolehan suara), Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Termohon Riyan Franata dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/01/2025).
Termohon mengatakan, dalam permohonannya Pemohon menampilkan masing-masing perolehan suara paslon di setiap TPS di 10 TPS yang dipersoalkan.
Jumlah perolehan suara yang disajikan itu ternyata sama dengan data tabulasi pada dokumen hasil penghitungan suara di tingkat TPS (C. Hasil-KWK-Bupati/Walikota) maupun dokumen hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan (D. Hasil Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota).
Namun pada kolom jumlah total perolehan suara di semua TPS itu (10 TPS) terdapat perbedaan. Menurut Termohon, Pemohon keliru dalam menjumlahkan perolehan suara masing-masing paslon di 10 TPS tersebut.
Pemohon mempersoalkan 10 TPS yang terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan KPU Jeneponto tidak melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.
Akan tetapi, KPU Jeneponto beralasan pihaknya termasuk penyelenggara pemilihan di tingkat bawah dalam hal menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu tersebut dapat menyusun telaah hukum dengan memperhatikan keterpenuhan unsur adanya pelanggaran administrasi pemilihan yang kemudian dilakukan rapat pleno untuk memeriksa dan memutus tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilihan itu.
Dalam hal ini, Termohon berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara dan mekanisme untuk dilaksanakannya pemungutan suara ulang di TPS. Termohon mencontohkan, memang ada rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara perihal dugaan pelanggaran administrasi pemilihan di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat berupa adanya pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda.
Akan tetapi, hanya seorang pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda yaitu pemilih atas nama Sulaeman di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea berdasarkan C.
Daftar Hadir Pemilih Tetap-KWK serta di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat berdasarkan Daftar Hadir Pemilih Khusus. Namun karena hanya seorang pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda, Termohon melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara menyatakan tidak menemukan fakta-fakta terpenuhinya unsur pelanggaran administrasi pemilihan dan tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d Undang-Undang Pemilihan juncto Pasal 50 ayat 3 huruf d Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
Selain itu, menurut Termohon, Pemohon telah keliru menggunakan data yang dimaksud sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 10 TPS itu. Pemohon menyebutkan jumlah DPT di 10 TPS tersebut sebanyak 5.387 pemilih. Namun, Termohon mencatat jumlah DPT di 10 TPS tersebut sebesar 5.262 pemilih. Sementara untuk jumlah pemilih Termohon maupun Pemohon sama-sama menyebutkan 3.592 pemilih.
Dengan demikian, Termohon menyebutkan dalil Pemohon yang mempersoalkan 10 TPS di atas tidak beralasan menurut hukum. Sebanyak 10 TPS yang dipersoalkan Pemohon tersebut adalah TPS 001 Tolo Selatan dan TPS 005 Tolo Barat Kecamatan Kelara; TPS 002 Tanammawang, TPS 005 Bulusibatang, TPS 003 Kareloe, dan TPS 004 Kareloe Kecamatan Bontoramba; serta TPS 001 Mangepong, TPS 005 Mangepong, TPS 002 Langkura, dan TPS 004 Bontomatene Kecamatan Turatea.
Di sisi lain, Paslon Nomor Urut 2 Paris Yasir dan Islam Iskandar sebagai Pihak Terkait mengatakan dalil Pemohon terhadap dugaan pelanggaran di 10 TPS tersebut adalah keliru.
Misalnya, pemilih atas nama Sulaeman memang benar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea serta tercatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat. Namun, menurut Pihak Terkait, Pemohon tidak membuktikan Sulaeman menggunakan hak pilihnya di kedua TPS tersebut.
Sebab, Pihak Terkait menemukan pemilih atas nama Sulaeman menggunakan hak pilihnya hanya di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat Kecamatan Kelara sebagai pemilih DPK dan tidak pernah menggunakan hak pilihnya di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea sebagai pemilih DPT.
“Itu variabel yang kurang lebih sama dengan beberapa hal yang dikemukakan terkait pemilih yang telah menggunakan hak pilih sebanyak dua kali Yang Mulia,” kata kuasa hukum Pihak Terkait Irham di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
Kemudian, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto Muhammad Alwi mengatakan pihaknya melayangkan 13 rekomendasi kepada Termohon atas dugaan pelanggaran.
Namun dari 13 rekomendasi itu, hanya dua rekomendasi yang ditindaklanjuti atau dilaksanakan Termohon, tetapi dua rekomendasi ini tidak menjadi dalil yang dimohonkan Pemohon dalam perkara ini.
“Ada 11 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti,” kata Alwi.
(UMI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Izinkan Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus Sesuai Putusan MK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Selasa, 14 Jul 2026 08:50
News
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Senin, 13 Jul 2026 17:53
Sulsel
Hasil Rekapitulasi PDPB, KPU Barru Tetapkan 144.680 Pemilih pada Triwulan II 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Barru, Kamis (02/07/2026).
Kamis, 02 Jul 2026 21:37
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Sulsel
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (13/04/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 18:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Vale Terus Bertumbuh lewat Kinerja Operasional & Keuangan yang Solid
2
WR IV UMI Sampaikan Taushiyah kepada Ratusan Peserta Pencerahan Qalbu UMI
3
Konflik Laoli di Luwu Timur Diduga "Dipelihara" Oknum agar Tetap Panas
4
PKS Minta Pemkot Makassar Tunda Penerapan Wajib Pilah Sampah, Perjelas Tupoksi RT/RW
5
Pemkab Selayar Gandeng Polipangkep Kembangkan Komoditas Kelapa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Vale Terus Bertumbuh lewat Kinerja Operasional & Keuangan yang Solid
2
WR IV UMI Sampaikan Taushiyah kepada Ratusan Peserta Pencerahan Qalbu UMI
3
Konflik Laoli di Luwu Timur Diduga "Dipelihara" Oknum agar Tetap Panas
4
PKS Minta Pemkot Makassar Tunda Penerapan Wajib Pilah Sampah, Perjelas Tupoksi RT/RW
5
Pemkab Selayar Gandeng Polipangkep Kembangkan Komoditas Kelapa