KPU Jeneponto Balik Tuding Pemohon Manipulasi Jumlah Suara di Sidang MK
Jum'at, 24 Jan 2025 14:36
KPU Jeneponto bersama kuasa hukumnya saat menghadiri Sidang MK di Jakarta pada Jumat (24/01/2025). Foto: Humas MK
JENEPONTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto selaku Termohon balik menuduh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby sebagai Pemohon telah sengaja memanipulasi jumlah keseluruhan dari perolehan suara masing-masing paslon di 10 TPS yang dipersoalkan.
Jumlah perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon di setiap TPS dimaksud tidak terdapat perbedaan, sedangkan pada total keseluruhan perolehan suara ada perbedaan suara.
“Sebagaimana bukti C. Hasil yang sudah kita sandingkan dengan D.Hasil kita, Yang Mulia, tidak ada perbedaan (perolehan suara), Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Termohon Riyan Franata dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/01/2025).
Termohon mengatakan, dalam permohonannya Pemohon menampilkan masing-masing perolehan suara paslon di setiap TPS di 10 TPS yang dipersoalkan.
Jumlah perolehan suara yang disajikan itu ternyata sama dengan data tabulasi pada dokumen hasil penghitungan suara di tingkat TPS (C. Hasil-KWK-Bupati/Walikota) maupun dokumen hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan (D. Hasil Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota).
Namun pada kolom jumlah total perolehan suara di semua TPS itu (10 TPS) terdapat perbedaan. Menurut Termohon, Pemohon keliru dalam menjumlahkan perolehan suara masing-masing paslon di 10 TPS tersebut.
Pemohon mempersoalkan 10 TPS yang terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan KPU Jeneponto tidak melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.
Akan tetapi, KPU Jeneponto beralasan pihaknya termasuk penyelenggara pemilihan di tingkat bawah dalam hal menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu tersebut dapat menyusun telaah hukum dengan memperhatikan keterpenuhan unsur adanya pelanggaran administrasi pemilihan yang kemudian dilakukan rapat pleno untuk memeriksa dan memutus tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilihan itu.
Dalam hal ini, Termohon berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara dan mekanisme untuk dilaksanakannya pemungutan suara ulang di TPS. Termohon mencontohkan, memang ada rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara perihal dugaan pelanggaran administrasi pemilihan di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat berupa adanya pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda.
Akan tetapi, hanya seorang pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda yaitu pemilih atas nama Sulaeman di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea berdasarkan C.
Daftar Hadir Pemilih Tetap-KWK serta di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat berdasarkan Daftar Hadir Pemilih Khusus. Namun karena hanya seorang pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda, Termohon melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara menyatakan tidak menemukan fakta-fakta terpenuhinya unsur pelanggaran administrasi pemilihan dan tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d Undang-Undang Pemilihan juncto Pasal 50 ayat 3 huruf d Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
Selain itu, menurut Termohon, Pemohon telah keliru menggunakan data yang dimaksud sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 10 TPS itu. Pemohon menyebutkan jumlah DPT di 10 TPS tersebut sebanyak 5.387 pemilih. Namun, Termohon mencatat jumlah DPT di 10 TPS tersebut sebesar 5.262 pemilih. Sementara untuk jumlah pemilih Termohon maupun Pemohon sama-sama menyebutkan 3.592 pemilih.
Dengan demikian, Termohon menyebutkan dalil Pemohon yang mempersoalkan 10 TPS di atas tidak beralasan menurut hukum. Sebanyak 10 TPS yang dipersoalkan Pemohon tersebut adalah TPS 001 Tolo Selatan dan TPS 005 Tolo Barat Kecamatan Kelara; TPS 002 Tanammawang, TPS 005 Bulusibatang, TPS 003 Kareloe, dan TPS 004 Kareloe Kecamatan Bontoramba; serta TPS 001 Mangepong, TPS 005 Mangepong, TPS 002 Langkura, dan TPS 004 Bontomatene Kecamatan Turatea.
Di sisi lain, Paslon Nomor Urut 2 Paris Yasir dan Islam Iskandar sebagai Pihak Terkait mengatakan dalil Pemohon terhadap dugaan pelanggaran di 10 TPS tersebut adalah keliru.
Misalnya, pemilih atas nama Sulaeman memang benar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea serta tercatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat. Namun, menurut Pihak Terkait, Pemohon tidak membuktikan Sulaeman menggunakan hak pilihnya di kedua TPS tersebut.
Sebab, Pihak Terkait menemukan pemilih atas nama Sulaeman menggunakan hak pilihnya hanya di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat Kecamatan Kelara sebagai pemilih DPK dan tidak pernah menggunakan hak pilihnya di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea sebagai pemilih DPT.
“Itu variabel yang kurang lebih sama dengan beberapa hal yang dikemukakan terkait pemilih yang telah menggunakan hak pilih sebanyak dua kali Yang Mulia,” kata kuasa hukum Pihak Terkait Irham di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
Kemudian, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto Muhammad Alwi mengatakan pihaknya melayangkan 13 rekomendasi kepada Termohon atas dugaan pelanggaran.
Namun dari 13 rekomendasi itu, hanya dua rekomendasi yang ditindaklanjuti atau dilaksanakan Termohon, tetapi dua rekomendasi ini tidak menjadi dalil yang dimohonkan Pemohon dalam perkara ini.
“Ada 11 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti,” kata Alwi.
Jumlah perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon di setiap TPS dimaksud tidak terdapat perbedaan, sedangkan pada total keseluruhan perolehan suara ada perbedaan suara.
“Sebagaimana bukti C. Hasil yang sudah kita sandingkan dengan D.Hasil kita, Yang Mulia, tidak ada perbedaan (perolehan suara), Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Termohon Riyan Franata dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/01/2025).
Termohon mengatakan, dalam permohonannya Pemohon menampilkan masing-masing perolehan suara paslon di setiap TPS di 10 TPS yang dipersoalkan.
Jumlah perolehan suara yang disajikan itu ternyata sama dengan data tabulasi pada dokumen hasil penghitungan suara di tingkat TPS (C. Hasil-KWK-Bupati/Walikota) maupun dokumen hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan (D. Hasil Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota).
Namun pada kolom jumlah total perolehan suara di semua TPS itu (10 TPS) terdapat perbedaan. Menurut Termohon, Pemohon keliru dalam menjumlahkan perolehan suara masing-masing paslon di 10 TPS tersebut.
Pemohon mempersoalkan 10 TPS yang terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan KPU Jeneponto tidak melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.
Akan tetapi, KPU Jeneponto beralasan pihaknya termasuk penyelenggara pemilihan di tingkat bawah dalam hal menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu tersebut dapat menyusun telaah hukum dengan memperhatikan keterpenuhan unsur adanya pelanggaran administrasi pemilihan yang kemudian dilakukan rapat pleno untuk memeriksa dan memutus tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilihan itu.
Dalam hal ini, Termohon berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara dan mekanisme untuk dilaksanakannya pemungutan suara ulang di TPS. Termohon mencontohkan, memang ada rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara perihal dugaan pelanggaran administrasi pemilihan di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat berupa adanya pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda.
Akan tetapi, hanya seorang pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda yaitu pemilih atas nama Sulaeman di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea berdasarkan C.
Daftar Hadir Pemilih Tetap-KWK serta di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat berdasarkan Daftar Hadir Pemilih Khusus. Namun karena hanya seorang pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda, Termohon melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara menyatakan tidak menemukan fakta-fakta terpenuhinya unsur pelanggaran administrasi pemilihan dan tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d Undang-Undang Pemilihan juncto Pasal 50 ayat 3 huruf d Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
Selain itu, menurut Termohon, Pemohon telah keliru menggunakan data yang dimaksud sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 10 TPS itu. Pemohon menyebutkan jumlah DPT di 10 TPS tersebut sebanyak 5.387 pemilih. Namun, Termohon mencatat jumlah DPT di 10 TPS tersebut sebesar 5.262 pemilih. Sementara untuk jumlah pemilih Termohon maupun Pemohon sama-sama menyebutkan 3.592 pemilih.
Dengan demikian, Termohon menyebutkan dalil Pemohon yang mempersoalkan 10 TPS di atas tidak beralasan menurut hukum. Sebanyak 10 TPS yang dipersoalkan Pemohon tersebut adalah TPS 001 Tolo Selatan dan TPS 005 Tolo Barat Kecamatan Kelara; TPS 002 Tanammawang, TPS 005 Bulusibatang, TPS 003 Kareloe, dan TPS 004 Kareloe Kecamatan Bontoramba; serta TPS 001 Mangepong, TPS 005 Mangepong, TPS 002 Langkura, dan TPS 004 Bontomatene Kecamatan Turatea.
Di sisi lain, Paslon Nomor Urut 2 Paris Yasir dan Islam Iskandar sebagai Pihak Terkait mengatakan dalil Pemohon terhadap dugaan pelanggaran di 10 TPS tersebut adalah keliru.
Misalnya, pemilih atas nama Sulaeman memang benar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea serta tercatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat. Namun, menurut Pihak Terkait, Pemohon tidak membuktikan Sulaeman menggunakan hak pilihnya di kedua TPS tersebut.
Sebab, Pihak Terkait menemukan pemilih atas nama Sulaeman menggunakan hak pilihnya hanya di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat Kecamatan Kelara sebagai pemilih DPK dan tidak pernah menggunakan hak pilihnya di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea sebagai pemilih DPT.
“Itu variabel yang kurang lebih sama dengan beberapa hal yang dikemukakan terkait pemilih yang telah menggunakan hak pilih sebanyak dua kali Yang Mulia,” kata kuasa hukum Pihak Terkait Irham di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
Kemudian, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto Muhammad Alwi mengatakan pihaknya melayangkan 13 rekomendasi kepada Termohon atas dugaan pelanggaran.
Namun dari 13 rekomendasi itu, hanya dua rekomendasi yang ditindaklanjuti atau dilaksanakan Termohon, tetapi dua rekomendasi ini tidak menjadi dalil yang dimohonkan Pemohon dalam perkara ini.
“Ada 11 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti,” kata Alwi.
(UMI)
Berita Terkait
News
Celetuk Hakim MK dalam Sidang PHPU Jeneponto, Singgung Berkas Tebal hingga Fee
Sidang MK perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menghadirkan termohon dan terkait.
Jum'at, 24 Jan 2025 20:43
Sulsel
Beda Angka? Ini Data Versi KPU Jeneponto dan Pemohon di Sidang MK Terkait DPT
Arsul Sani, Hakim Konstitusi memimpin langsung sidang perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Jum'at, 24 Jan 2025 20:06
Sulsel
DKPP Pecat 3 Komisioner KPU Palopo, Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik
DKPP menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Jumat (24/01/2025).
Jum'at, 24 Jan 2025 19:37
Sulsel
KPU Palopo Jelaskan Kronologi Perubahan Status Syarat Administrasi Trisal di Sidang MK
KPU Kota Palopo selaku Termohon menjelaskan perubahan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) atas persyaratan Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4 Trisal Tahir yang berkaitan dengan keabsahan dan keaslian ijazah Paket C.
Rabu, 22 Jan 2025 16:06
Makassar City
Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Amir Ilyas menyebut dalil yang dimohonkan tim pasangan Indira-Ilham di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sangat aneh, karena tidak jelas materi gugatan.
Selasa, 21 Jan 2025 21:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DKPP Pecat 3 Komisioner KPU Palopo, Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik
2
Celetuk Hakim MK dalam Sidang PHPU Jeneponto, Singgung Berkas Tebal hingga Fee
3
KPU Jeneponto Balik Tuding Pemohon Manipulasi Jumlah Suara di Sidang MK
4
Tiga Mahasiswa Hanyut di Sungai Bislap Akhirnya Ditemukan, Semua Meninggal Dunia
5
Satu Mahasiswa Unhas Hanyut di Bislap Masih Dalam Pencarian, 2 Orang Ditemukan Meninggal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DKPP Pecat 3 Komisioner KPU Palopo, Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik
2
Celetuk Hakim MK dalam Sidang PHPU Jeneponto, Singgung Berkas Tebal hingga Fee
3
KPU Jeneponto Balik Tuding Pemohon Manipulasi Jumlah Suara di Sidang MK
4
Tiga Mahasiswa Hanyut di Sungai Bislap Akhirnya Ditemukan, Semua Meninggal Dunia
5
Satu Mahasiswa Unhas Hanyut di Bislap Masih Dalam Pencarian, 2 Orang Ditemukan Meninggal