Polisi Amankan 18 Pelaku Tawuran di Jalan Manggarupi
Rabu, 05 Apr 2023 10:21
Press conference penangkapan 18 terduga pelaku tawuran di Jalan Manggarupi, Kabupaten Gowa. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - Timsus Reaksi Sergap Pelaku Kejahatan (Respek) Presisi Polres Gowa mengamankan 18 pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Manggarupi, Kelurahan Paccinnongang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa beberapa waktu.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar,
mengatakan, dari 18 orang itu, 15 pelaku di antaranya masih di bawah umur.
"Jadi yang diamankan ini 9 pelaku merupakan kelompok Anti Gores dan 9 orang Tombolocom,” kata AKP Bachtiar didampingi Kasi Humas Polres Gowa Iptu Abd Rasyid dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa Ipda Heri Nugroho saat press release tersebut di Halaman Mako Polres Gowa, Selasa (4/4/2023) malam.
Adapun korban yang terkena anak panah dalam tawuran di Jalan Manggarupi ini berasal dari kelompok Tombolocom. "Jadi korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa batu, 12 ponsel, 2 sarung, 7 baju kaos, 4 kendaraan, satu buah ketapel, satu senjata tajam berupa badik, dan beberapa barang bukti lainnya.
Sementara itu, para pelaku dipersangkakan dengan pasal Pasal 80 UU Perlindungan Anak juchto Pasal 170 KUHP.
Terpisah Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak, terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa yang memiliki anak remaja agar dapat mengontrol anaknya.
Saat pukul 22.00 WITA sudah berada di dalam rumah, agar tidak menjadi korban aksi kejahatan oleh orang tidak bertanggungjawab.
"Saya tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Gowa agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada diluar rumah. Semoga imbauan ini dapat bermanfaat buat kita semua dan anak anak kita agar tidak menjadi korban aksi kejahatan oleh orang tidak bertanggungjawab dan menjadi pelaku yang melanggar hukum," imbuh Kapolres Gowa.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar,
mengatakan, dari 18 orang itu, 15 pelaku di antaranya masih di bawah umur.
"Jadi yang diamankan ini 9 pelaku merupakan kelompok Anti Gores dan 9 orang Tombolocom,” kata AKP Bachtiar didampingi Kasi Humas Polres Gowa Iptu Abd Rasyid dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa Ipda Heri Nugroho saat press release tersebut di Halaman Mako Polres Gowa, Selasa (4/4/2023) malam.
Adapun korban yang terkena anak panah dalam tawuran di Jalan Manggarupi ini berasal dari kelompok Tombolocom. "Jadi korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa batu, 12 ponsel, 2 sarung, 7 baju kaos, 4 kendaraan, satu buah ketapel, satu senjata tajam berupa badik, dan beberapa barang bukti lainnya.
Sementara itu, para pelaku dipersangkakan dengan pasal Pasal 80 UU Perlindungan Anak juchto Pasal 170 KUHP.
Terpisah Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak, terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa yang memiliki anak remaja agar dapat mengontrol anaknya.
Saat pukul 22.00 WITA sudah berada di dalam rumah, agar tidak menjadi korban aksi kejahatan oleh orang tidak bertanggungjawab.
"Saya tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Gowa agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada diluar rumah. Semoga imbauan ini dapat bermanfaat buat kita semua dan anak anak kita agar tidak menjadi korban aksi kejahatan oleh orang tidak bertanggungjawab dan menjadi pelaku yang melanggar hukum," imbuh Kapolres Gowa.
(MAN)
Berita Terkait
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
Sulsel
Polres Gowa Tetapkan Kadis Perkimtan Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung
Kamis, 18 Jun 2026 07:16
News
Pascakebakaran, RSUD Syekh Yusuf dan Polisi Lakukan Pendataan Kerugian
Manajemen RSUD Syekh Yusuf memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran yang terjadi di lingkungan rumah sakit tersebut, Jumat (29/5/2026).
Jum'at, 29 Mei 2026 18:44
News
Tanamkan Budaya #Cari_Aman, Asmo Sulsel Gandeng Polres Gowa Edukasi Pelajar
Asmo Sulsel menggandeng Polres Gowa mengadakan edukasi safety riding bagi siswa SMAN 20 Gowa, Selasa, 19 Mei 2026.
Rabu, 20 Mei 2026 14:19
News
Putrinya Ditabrak, Ayah Justru Jadi Terlapor: Penabrak Disebut Anak Polisi
Seorang ayah anak korban bernama Ari (46) diperiksa polisi atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan pelapor perempuan inisial ITR dengan menuduhnya melakukan ancaman kekerasan terhadap anak, padahal anaknya menabrak anak korban di Jalanan Desa Berutallassa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Rabu, 26 Nov 2025 22:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Djournal Resmikan Gerai Kedua di Makassar, Kini Hadir di Mal Ratu Indah
2
Ruas Pangkajene-Rappang di Kabupaten Sidrap Dipacu Rampung
3
Diskon hingga 50%, Levi’s End of Season Sale Hadir Maksimalkan Gaya Musim Liburan
4
Layanan Pemanduan & Penundaan PJM Wilayah 3 Melampaui Target RKAP
5
Milad ke-72 UMI, Zikir dan Haul Muassis Jadi Momentum Mengenang Jasa Pendiri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Djournal Resmikan Gerai Kedua di Makassar, Kini Hadir di Mal Ratu Indah
2
Ruas Pangkajene-Rappang di Kabupaten Sidrap Dipacu Rampung
3
Diskon hingga 50%, Levi’s End of Season Sale Hadir Maksimalkan Gaya Musim Liburan
4
Layanan Pemanduan & Penundaan PJM Wilayah 3 Melampaui Target RKAP
5
Milad ke-72 UMI, Zikir dan Haul Muassis Jadi Momentum Mengenang Jasa Pendiri