Polisi di Jeneponto Amankan Seorang Pria Pelaku Rudapaksa Remaja
Kamis, 30 Jan 2025 08:03

Y saat menjalani proses pemeriksaan oleh aparat Polres Jeneponto. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Personel Polsek Kelara Polres Jeneponto mengamankan seorang pria berinisial Y (35).
Y merupakan terduga pelaku rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial H di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Aksi itu terjadi pada hari Selasa 28 Januari 2025, dini hari. Korban kini mengalami trauma.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan membenarkan terduga pelaku Y telah diamankan anggota Polsek Kelara di kediamannya. Usai diamankan, Y selanjutnya diserahkan kepada unit PPA Satuan Reskrim Polres Jeneponto, Selasa sore harinya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku Y tersebut berdasarkan laporan korbannya yang masih tinggal sekampung dalam satu desa.
"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh lelaki Y pada saat korban tertidur," kata Kapolres, Rabu (29/1/2025).
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Y mengakui telah menyetubuhi dan saat korban tertidur dikamarnya secara paksa.
Atas perbuatannya, terduga pelaku Y dapat dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Kapolres.
Y merupakan terduga pelaku rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial H di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Aksi itu terjadi pada hari Selasa 28 Januari 2025, dini hari. Korban kini mengalami trauma.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan membenarkan terduga pelaku Y telah diamankan anggota Polsek Kelara di kediamannya. Usai diamankan, Y selanjutnya diserahkan kepada unit PPA Satuan Reskrim Polres Jeneponto, Selasa sore harinya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku Y tersebut berdasarkan laporan korbannya yang masih tinggal sekampung dalam satu desa.
"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh lelaki Y pada saat korban tertidur," kata Kapolres, Rabu (29/1/2025).
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Y mengakui telah menyetubuhi dan saat korban tertidur dikamarnya secara paksa.
Atas perbuatannya, terduga pelaku Y dapat dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Kapolres.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
Momen haru dan membanggakan datang dari jajaran Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Hal itu setelah Aiptu Irwan, terekam kamera warga sedang membantu evakuasi ibu hamil yang tengah kritis dari dalam ambulans.
Kamis, 03 Jul 2025 20:01

Sulsel
Polisi Didesak Tahan Pelaku Penganiayaan di Jenetallasa Jeneponto
Kasus dugaan penganiayaan di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto tengah menjadi sorotan.
Sabtu, 28 Jun 2025 14:37

Sulsel
Kasus Penganiayaan di Jenetallasa, Aktivis Soroti Kinerja Polsek Kelara
Kasus penganiayaan di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto mendapat sorotan salah seorang aktivis, Rachmat Hidayat. Ia secara spesifik menyoroti kinerja Kepolisian Polsek Kelara.
Jum'at, 27 Jun 2025 16:21

Sulsel
Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Jenetallasa
Penyidik Polsek Kelara telah merampungkan pemeriksaan semua saksi terkait kasus penganiayaan di Dusun Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Senin, 23 Jun 2025 16:51

Sulsel
AMPJ Minta Aparat Tindak Tegas Perusahaan Tambak Udang di Jeneponto
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jeneponto (AMPJ) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tambak udang PT Don Udang Aquaqulture.
Jum'at, 20 Jun 2025 08:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
3

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
4

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat
5

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
3

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
4

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat
5

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu