Polisi di Jeneponto Amankan Seorang Pria Pelaku Rudapaksa Remaja
Kamis, 30 Jan 2025 08:03
Y saat menjalani proses pemeriksaan oleh aparat Polres Jeneponto. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Personel Polsek Kelara Polres Jeneponto mengamankan seorang pria berinisial Y (35).
Y merupakan terduga pelaku rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial H di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Aksi itu terjadi pada hari Selasa 28 Januari 2025, dini hari. Korban kini mengalami trauma.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan membenarkan terduga pelaku Y telah diamankan anggota Polsek Kelara di kediamannya. Usai diamankan, Y selanjutnya diserahkan kepada unit PPA Satuan Reskrim Polres Jeneponto, Selasa sore harinya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku Y tersebut berdasarkan laporan korbannya yang masih tinggal sekampung dalam satu desa.
"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh lelaki Y pada saat korban tertidur," kata Kapolres, Rabu (29/1/2025).
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Y mengakui telah menyetubuhi dan saat korban tertidur dikamarnya secara paksa.
Atas perbuatannya, terduga pelaku Y dapat dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Kapolres.
Y merupakan terduga pelaku rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial H di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Aksi itu terjadi pada hari Selasa 28 Januari 2025, dini hari. Korban kini mengalami trauma.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan membenarkan terduga pelaku Y telah diamankan anggota Polsek Kelara di kediamannya. Usai diamankan, Y selanjutnya diserahkan kepada unit PPA Satuan Reskrim Polres Jeneponto, Selasa sore harinya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku Y tersebut berdasarkan laporan korbannya yang masih tinggal sekampung dalam satu desa.
"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh lelaki Y pada saat korban tertidur," kata Kapolres, Rabu (29/1/2025).
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Y mengakui telah menyetubuhi dan saat korban tertidur dikamarnya secara paksa.
Atas perbuatannya, terduga pelaku Y dapat dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Kapolres.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kapolres Jeneponto Beri Sepeda ke Anak Penyapu Jalanan
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memberikan hadiah sepeda kepada Asrul.
Kamis, 30 Jan 2025 16:09
Sulsel
Warga Jeneponto Digegerkan Penemuan Mayat Tergeletak di Area Persawahan
Warga Kampung Bangkengtete, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulsel digegerkan penemuan sesosok mayat pria.
Kamis, 30 Jan 2025 13:23
Makassar City
Kades Jenetallasa Pastikan Pelaku dan Korban Rudapaksa Warganya
Kepala Desa (Kades) Jenetallasa, Basir Suaming memastikan pelaku rudapaksa berinisial Y (35) yang sebelumnya diamankan polisi, benar merupakan warganya.
Kamis, 30 Jan 2025 11:28
Sulsel
Peduli, Kapolres Jeneponto Bantu Warga yang Hidup Sebatang Kara
Herman, seorang pria berusia 56 tahun yang hidup sebatang kara di Bangka-Bangkala, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, mendapat perhatian khusus oleh Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan.
Senin, 27 Jan 2025 16:11
Sulsel
Pemuda di Jeneponto Nekat Akhiri Hidupnya Dengan Bakar Diri
Sewahid bin Said (22) warga Kampung Bungung Baddo, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel diduga melakukan aksi bunuh diri dengan cara membakar tubuhnya.
Sabtu, 25 Jan 2025 09:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polisi di Jeneponto Amankan Seorang Pria Pelaku Rudapaksa Remaja
2
Dua Bupati Terpilih jadi Calon Kuat Ketua DPW PAN Sulsel Berikutnya
3
Kades Jenetallasa Pastikan Pelaku dan Korban Rudapaksa Warganya
4
Warga Jeneponto Digegerkan Penemuan Mayat Tergeletak di Area Persawahan
5
Rayakan Imlek, First Media Hadirkan Promo Extra Cuan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polisi di Jeneponto Amankan Seorang Pria Pelaku Rudapaksa Remaja
2
Dua Bupati Terpilih jadi Calon Kuat Ketua DPW PAN Sulsel Berikutnya
3
Kades Jenetallasa Pastikan Pelaku dan Korban Rudapaksa Warganya
4
Warga Jeneponto Digegerkan Penemuan Mayat Tergeletak di Area Persawahan
5
Rayakan Imlek, First Media Hadirkan Promo Extra Cuan