Polisi di Jeneponto Amankan Seorang Pria Pelaku Rudapaksa Remaja
Kamis, 30 Jan 2025 08:03

Y saat menjalani proses pemeriksaan oleh aparat Polres Jeneponto. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Personel Polsek Kelara Polres Jeneponto mengamankan seorang pria berinisial Y (35).
Y merupakan terduga pelaku rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial H di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Aksi itu terjadi pada hari Selasa 28 Januari 2025, dini hari. Korban kini mengalami trauma.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan membenarkan terduga pelaku Y telah diamankan anggota Polsek Kelara di kediamannya. Usai diamankan, Y selanjutnya diserahkan kepada unit PPA Satuan Reskrim Polres Jeneponto, Selasa sore harinya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku Y tersebut berdasarkan laporan korbannya yang masih tinggal sekampung dalam satu desa.
"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh lelaki Y pada saat korban tertidur," kata Kapolres, Rabu (29/1/2025).
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Y mengakui telah menyetubuhi dan saat korban tertidur dikamarnya secara paksa.
Atas perbuatannya, terduga pelaku Y dapat dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Kapolres.
Y merupakan terduga pelaku rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial H di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Aksi itu terjadi pada hari Selasa 28 Januari 2025, dini hari. Korban kini mengalami trauma.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan membenarkan terduga pelaku Y telah diamankan anggota Polsek Kelara di kediamannya. Usai diamankan, Y selanjutnya diserahkan kepada unit PPA Satuan Reskrim Polres Jeneponto, Selasa sore harinya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku Y tersebut berdasarkan laporan korbannya yang masih tinggal sekampung dalam satu desa.
"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh lelaki Y pada saat korban tertidur," kata Kapolres, Rabu (29/1/2025).
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Y mengakui telah menyetubuhi dan saat korban tertidur dikamarnya secara paksa.
Atas perbuatannya, terduga pelaku Y dapat dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Kapolres.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Personel Polres Jeneponto Dapat Penghargaan
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, memberikan penghargaan kepada dua personel berprestasi, yaitu Aiptu Pangeran dan Bripda Muh Fahmi.
Selasa, 11 Feb 2025 11:01

Sulsel
Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di BTN Griya Mappatunru II Jeneponto
Sebuah pohon besar tumbang dan menimpa rumah warga di BTN Griya Mappatunru II dekat Tower Tengah di Belakang Mapolres Jeneponto.
Minggu, 09 Feb 2025 18:08

Sulsel
Kapolres Jeneponto Kirim 10 Anggotanya Ikut Polisi Santri
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan mengutus 10 personel untuk mengikuti kegiatan Polisi Santri selama dua hari, Sabtu hingga Minggu, 8-10 Februari 2025 di Masjid Agung Kabupaten Jeneponto.
Minggu, 09 Feb 2025 13:38

Sulsel
Polisi di Jeneponto Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu ke Ruang Tahanan
Petugas jaga tahanan Sat Tahti Polres Jeneponto berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam ruang tahanan pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WITA.
Jum'at, 07 Feb 2025 13:58

Sulsel
Warga Jeneponto Geger, Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana dengan Tangan Terikat
Tim Inafis Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu rumah milik warga di Kampung Sapiri, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Selasa (4/2/2025) sore.
Selasa, 04 Feb 2025 17:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Banjir Rendam Perkantoran, Pemkab Maros Liburkan ASN
2

Tumbuh Signifikan! Pengguna QRIS di Sulsel Capai 1,2 Juta, Transaksi Tembus Rp10,3 Triliun
3

Akses Jalan Maros-Makassar Lumpuh, Puluhan Calon Penumpang Pesawat Telantar
4

Banjir Rendam 200 Gardu, Aliran Listrik Dipadamkan Demi Keselamatan Warga
5

Bosowa Peduli jadi yang Pertama Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Banjir Rendam Perkantoran, Pemkab Maros Liburkan ASN
2

Tumbuh Signifikan! Pengguna QRIS di Sulsel Capai 1,2 Juta, Transaksi Tembus Rp10,3 Triliun
3

Akses Jalan Maros-Makassar Lumpuh, Puluhan Calon Penumpang Pesawat Telantar
4

Banjir Rendam 200 Gardu, Aliran Listrik Dipadamkan Demi Keselamatan Warga
5

Bosowa Peduli jadi yang Pertama Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Makassar