Polisi di Jeneponto Amankan Seorang Pria Pelaku Rudapaksa Remaja
Kamis, 30 Jan 2025 08:03

Y saat menjalani proses pemeriksaan oleh aparat Polres Jeneponto. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Personel Polsek Kelara Polres Jeneponto mengamankan seorang pria berinisial Y (35).
Y merupakan terduga pelaku rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial H di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Aksi itu terjadi pada hari Selasa 28 Januari 2025, dini hari. Korban kini mengalami trauma.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan membenarkan terduga pelaku Y telah diamankan anggota Polsek Kelara di kediamannya. Usai diamankan, Y selanjutnya diserahkan kepada unit PPA Satuan Reskrim Polres Jeneponto, Selasa sore harinya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku Y tersebut berdasarkan laporan korbannya yang masih tinggal sekampung dalam satu desa.
"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh lelaki Y pada saat korban tertidur," kata Kapolres, Rabu (29/1/2025).
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Y mengakui telah menyetubuhi dan saat korban tertidur dikamarnya secara paksa.
Atas perbuatannya, terduga pelaku Y dapat dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Kapolres.
Y merupakan terduga pelaku rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial H di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Aksi itu terjadi pada hari Selasa 28 Januari 2025, dini hari. Korban kini mengalami trauma.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan membenarkan terduga pelaku Y telah diamankan anggota Polsek Kelara di kediamannya. Usai diamankan, Y selanjutnya diserahkan kepada unit PPA Satuan Reskrim Polres Jeneponto, Selasa sore harinya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku Y tersebut berdasarkan laporan korbannya yang masih tinggal sekampung dalam satu desa.
"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh lelaki Y pada saat korban tertidur," kata Kapolres, Rabu (29/1/2025).
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Y mengakui telah menyetubuhi dan saat korban tertidur dikamarnya secara paksa.
Atas perbuatannya, terduga pelaku Y dapat dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Kapolres.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Tunjukkan Kepedulian, Kapolres Jeneponto Sambangi Kediaman Warga yang Lumpuh
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan peduli terhadap kemanusian. Ia mendatangi seorang anak penderita lumpuh di lingkungan Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Senin (14/4/2025) kemarin.
Selasa, 15 Apr 2025 10:50

Sulsel
Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga, Lurah Balang Dilapor ke Polres Jeneponto
Pemerintah Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto diduga memalsukan tanda tangan dalam penerbitan Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) tanah.
Selasa, 15 Apr 2025 07:09

Sulsel
Masak Persiapan Lebaran, Rumah Warga di Jeneponto Ludes Terbakar
Satu unit rumah di Dusun Laparaka, Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulsel ludes terbakar, Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 11.35 Wita.
Minggu, 30 Mar 2025 16:03

Sulsel
Kapolres Jeneponto Pantau Arus Mudik, Minta Pengendara Berhati-hati
Kapolres Jeneponto ABP Widi Setiawan turun langsung ke lokasi memantau situasi arus mudik di Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng, tepatnya di depan Pasar Tarowang, Minggu, (30/3/2025).
Minggu, 30 Mar 2025 13:55

Sulsel
Proyek Jalan Tani di Bontorappo Diduga Dikerja Asal Jadi, APH Diminta Bertindak
Pembangunan Jalan Tani di Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto diduga dikerja asal jadi.
Senin, 24 Mar 2025 16:18
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

SPJM Gelar Pelatihan Barista di Gowa: Dukung Geliat UMKM, Pacu Ekonomi Daerah
2

PT Vale IGP Morowali Beroperasi: Perkuat Hilirisasi & Pasokan Nikel Bersih Dunia
3

Wagub Sulsel Apresiasi Komitmen Keberlanjutan PT Vale di Sorowako
4

Kampus UMI Bantaeng Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Bupati Uji Nurdin Beri Apresiasi
5

Gubernur Sulsel Dampingi KASAL Panen Rumput Laut di Takalar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

SPJM Gelar Pelatihan Barista di Gowa: Dukung Geliat UMKM, Pacu Ekonomi Daerah
2

PT Vale IGP Morowali Beroperasi: Perkuat Hilirisasi & Pasokan Nikel Bersih Dunia
3

Wagub Sulsel Apresiasi Komitmen Keberlanjutan PT Vale di Sorowako
4

Kampus UMI Bantaeng Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Bupati Uji Nurdin Beri Apresiasi
5

Gubernur Sulsel Dampingi KASAL Panen Rumput Laut di Takalar