Gugatan Danny Ditolak, Putusan MK Perkuat Kemenangan Andalan Hati di Pilgub Sulsel
Selasa, 04 Feb 2025 23:27

Hakim MK saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Jakarta pada Selasa (04/02/2025). Foto: Humas MK
MAKASSAR - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pilgub Sulsel untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian. Gugatan ini diajukan oleh pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad.
Putusan MK ini disampaikan Majelis Hakim MK saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam.
"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata Suhartoyo.
Berdasar putusan MK ini, maka pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Sulsel 2024, akan segera ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030.
Setelah penetapan pasangan terpilih, selanjutnya akan diagendakan untuk dilantik secara resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel dalam waktu dekat ini. Jika tidak ada halangan, Andalan Hati bakal ikut dilantik secara serentak Februari 2025.
Sekadar diketahui, Pasangan Andalan Hati meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara. Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH dengan perolehan sebanyak 1.600.029 suara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto menyambut baik putusan MK. Menurutnya, putusan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.
“Putusan ini sekaligus memperkuat kemenangan Andalan Hati,” tandas Murlianto usai pembacaan putusan di gedung MK.
Putusan MK ini disampaikan Majelis Hakim MK saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam.
"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata Suhartoyo.
Berdasar putusan MK ini, maka pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Sulsel 2024, akan segera ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030.
Setelah penetapan pasangan terpilih, selanjutnya akan diagendakan untuk dilantik secara resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel dalam waktu dekat ini. Jika tidak ada halangan, Andalan Hati bakal ikut dilantik secara serentak Februari 2025.
Sekadar diketahui, Pasangan Andalan Hati meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara. Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH dengan perolehan sebanyak 1.600.029 suara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto menyambut baik putusan MK. Menurutnya, putusan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.
“Putusan ini sekaligus memperkuat kemenangan Andalan Hati,” tandas Murlianto usai pembacaan putusan di gedung MK.
(UMI)
Berita Terkait

News
Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto
Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menarik perhatian publik.
Kamis, 13 Feb 2025 15:41

Sulsel
Polres Jeneponto Gelar Pengamanan Jelang Sidang MK Sengketa Pilkada
Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, Polda Sulsel melaksanakan pengamanan menjelang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto.
Kamis, 13 Feb 2025 09:34

News
DPRD Resmi Tetapkan Andalan Hati Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Terpilih
DPRD Provinsi Sulsel telah menetapkan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih periode 2025 - 2030 melalui Rapat Paripurna
Jum'at, 07 Feb 2025 23:24

News
Didukung Mayoritas Fraksi di DPRD Sulsel, Pemerintahan Andalan Hati Kuat dan Stabil
Proses administrasi pengesahan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) terpilih periode 2025-2030 berjalan lancar.
Jum'at, 07 Feb 2025 23:14

Sulsel
Saksi dan Ahli Bahas Legalitas Ijazah Cawalkot Palopo Terpilih Trisal Tahir di Sidang MK
Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan Pemeriksaan Persidangan Lanjutan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli serta Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan pada Jumat (7/2/2025).
Jum'at, 07 Feb 2025 17:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
2

MGMP Bahasa Inggris Jeneponto Ikuti Bimtek Penyusunan Soal Asesmen
3

Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Bupati Adnan: Tunjukkan Kinerja Terbaik
4

Dua Warga Maros Terseret Arus Banjir Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
5

Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
2

MGMP Bahasa Inggris Jeneponto Ikuti Bimtek Penyusunan Soal Asesmen
3

Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Bupati Adnan: Tunjukkan Kinerja Terbaik
4

Dua Warga Maros Terseret Arus Banjir Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
5

Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto