Bupati Sidrap Terbitkan Edaran Larang ASN Terima Hadiah Lebaran

Rabu, 05 Apr 2023 23:10
Bupati Sidrap Terbitkan Edaran Larang ASN Terima Hadiah Lebaran
Bupati Sidrap Dollah Mando menginstruksikan ASN untuk tidak menerima hadiah Lebaran sebagai komitmen mencegah gratifikasi. Foto/Andi Mappanyukki
Comment
Share
SIDRAP - Bupati Sidrap, Dollah Mando, menerbitkan surat edaran yang berisi larangan bagi seluruh ASN untuk menerima hadiah Lebaran. Para abdi negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak luar sebagai bentuk komitmen mencegah gratifikasi.

Hal itu juga sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya atau Lebaran Idul Fitri 1444 H mendatang.



Surat edaran yang dikeluarkan Bupati Dollah Mando bernomor 003.2/1818/Insp tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

"Saya sudah keluarkan juga surat edarannya dan ini harus menjadi perhatian seluruh ASN agar tidak menerima pemberian apapun karena bisa jadi itu gratifikasi," tegas Bupati Dollah, Rabu (5/4/2023).

Dalam surat edaran, Bupati Dollah menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," ujarnya.

Dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang No 20 tahun 2021 di surat edaran tersebut disebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.



"Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang pelaporan gratifikasi," terang dia.

Bupati Dollah memaparkan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
(TRI)
Berita Terkait
Bakal Dihadiri 20 Ribu Jamaah, Pemkab Sidrap Matangkan Persiapan Tabligh Akbar
Sulsel
Bakal Dihadiri 20 Ribu Jamaah, Pemkab Sidrap Matangkan Persiapan Tabligh Akbar
Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif didampingi Wakil Bupati Nurkanaah memimpin rapat persiapan pelaksanaan tabligh akbar, takbiran keliling, dan salat Idulfitri 1447 H/2026 M, Senin (23/2/2026).
Senin, 23 Feb 2026 18:31
Panen Raya Padi di Otting, Pemkab Sidrap Siapkan Perbaikan Irigasi Bulu Cenrana Rp5 Miliar
Sulsel
Panen Raya Padi di Otting, Pemkab Sidrap Siapkan Perbaikan Irigasi Bulu Cenrana Rp5 Miliar
Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif melakukan panen raya padi di hamparan persawahan Desa Otting, Kecamatan Pitu Riawa, Ahad (22/02/2026).
Minggu, 22 Feb 2026 15:16
Menuju Setahun Kepemimpinan SAR-Kanaah, Sidrap sebagai Barometer Baru Ekonomi Sulsel
News
Menuju Setahun Kepemimpinan SAR-Kanaah, Sidrap sebagai Barometer Baru Ekonomi Sulsel
Saat kepemimpinan Kabupaten Sidrap berpindah ke Bupati Syaharuddin Alrif (SAR) dan Wakil Bupati Nurkanaah pada tahun 2025, optimisme masyarakat akan adanya perubahan begitu besar.
Rabu, 21 Jan 2026 12:04
Bupati Syahar Lanjutkan Perjuangan RMS, SCR Sukses Digelar di Sirkuit Puncak Mario Sidrap
Sulsel
Bupati Syahar Lanjutkan Perjuangan RMS, SCR Sukses Digelar di Sirkuit Puncak Mario Sidrap
Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menggelar kejuaraan otomotif, setelah sempat vakum enam tahun. Grand Final Sulawesi Cup Race (SCR) 2026 berlangsung meriah di Sirkuit Puncak Mario, Sidrap pada Sabtu malam (17/01/2026).
Minggu, 18 Jan 2026 16:31
Perikanan hingga Peternakan Terpadu di Talumae, Strategi Sidrap Dorong Ekonomi Desa
Sulsel
Perikanan hingga Peternakan Terpadu di Talumae, Strategi Sidrap Dorong Ekonomi Desa
Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, mengajak sejumlah jurnalis meninjau langsung sentra perikanan, pertanian, dan peternakan terintegrasi di Desa Talumae, Kecamatan Watang Sidenreng, Sabtu (17/1/2026).
Sabtu, 17 Jan 2026 15:06
Berita Terbaru