Bupati Sidrap Terbitkan Edaran Larang ASN Terima Hadiah Lebaran
Rabu, 05 Apr 2023 23:10

Bupati Sidrap Dollah Mando menginstruksikan ASN untuk tidak menerima hadiah Lebaran sebagai komitmen mencegah gratifikasi. Foto/Andi Mappanyukki
SIDRAP - Bupati Sidrap, Dollah Mando, menerbitkan surat edaran yang berisi larangan bagi seluruh ASN untuk menerima hadiah Lebaran. Para abdi negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak luar sebagai bentuk komitmen mencegah gratifikasi.
Hal itu juga sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya atau Lebaran Idul Fitri 1444 H mendatang.
Surat edaran yang dikeluarkan Bupati Dollah Mando bernomor 003.2/1818/Insp tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
"Saya sudah keluarkan juga surat edarannya dan ini harus menjadi perhatian seluruh ASN agar tidak menerima pemberian apapun karena bisa jadi itu gratifikasi," tegas Bupati Dollah, Rabu (5/4/2023).
Dalam surat edaran, Bupati Dollah menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," ujarnya.
Dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang No 20 tahun 2021 di surat edaran tersebut disebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
"Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang pelaporan gratifikasi," terang dia.
Bupati Dollah memaparkan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Hal itu juga sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya atau Lebaran Idul Fitri 1444 H mendatang.
Surat edaran yang dikeluarkan Bupati Dollah Mando bernomor 003.2/1818/Insp tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
"Saya sudah keluarkan juga surat edarannya dan ini harus menjadi perhatian seluruh ASN agar tidak menerima pemberian apapun karena bisa jadi itu gratifikasi," tegas Bupati Dollah, Rabu (5/4/2023).
Dalam surat edaran, Bupati Dollah menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," ujarnya.
Dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang No 20 tahun 2021 di surat edaran tersebut disebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
"Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang pelaporan gratifikasi," terang dia.
Bupati Dollah memaparkan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Sidrap Teken 310 SK PPPK dan Sampaikan Pesan Pelayanan Publik
Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif menandatangani Surat Keputusan (SK) langsung di hadapan para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu pada Selasa (17/06/2025).
Selasa, 17 Jun 2025 15:55

Sulsel
Pemkab Sidrap Rapat Persiapan Idul Adha 1446 H, Kesehatan Hewan Qurban Jadi Perhatian
Menjelang Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar rapat koordinasi dengan segenap pemangku kepentingan, Senin (26/5/2025).
Senin, 26 Mei 2025 11:15

Sulsel
Pemkab Sidrap Dorong Verifikasi Data Kemiskinan agar Intervensi Tepat Sasaran
Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah memimpin rapat koordinasi membahas penanganan kemiskinan di ruang kerjanya, lantai II Kantor Bupati, Rabu (21/5/2025).
Rabu, 21 Mei 2025 19:22

Sulsel
85 CPNS Formasi 2024 Terima SK di Pemkab Sidrap
Prosesi ini berlangsung di Baruga Kompleks SKPD Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Selasa (20/5/2025).
Selasa, 20 Mei 2025 15:25

Sulsel
Wawali Parepare dan Wabup Sidrap Bahas Pembentukan BNNK
Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah menerima kunjungan Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto di ruang kerjanya Senin (19/5/2025).
Senin, 19 Mei 2025 14:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
2

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
3

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
4

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
5

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
2

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
3

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
4

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
5

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat