Bupati Sidrap Terbitkan Edaran Larang ASN Terima Hadiah Lebaran
Andi Mappanyukki
Rabu, 05 Apr 2023 23:10
Bupati Sidrap Dollah Mando menginstruksikan ASN untuk tidak menerima hadiah Lebaran sebagai komitmen mencegah gratifikasi. Foto/Andi Mappanyukki
SIDRAP - Bupati Sidrap, Dollah Mando, menerbitkan surat edaran yang berisi larangan bagi seluruh ASN untuk menerima hadiah Lebaran. Para abdi negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak luar sebagai bentuk komitmen mencegah gratifikasi.
Hal itu juga sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya atau Lebaran Idul Fitri 1444 H mendatang.
Surat edaran yang dikeluarkan Bupati Dollah Mando bernomor 003.2/1818/Insp tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
"Saya sudah keluarkan juga surat edarannya dan ini harus menjadi perhatian seluruh ASN agar tidak menerima pemberian apapun karena bisa jadi itu gratifikasi," tegas Bupati Dollah, Rabu (5/4/2023).
Dalam surat edaran, Bupati Dollah menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," ujarnya.
Dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang No 20 tahun 2021 di surat edaran tersebut disebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
"Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang pelaporan gratifikasi," terang dia.
Bupati Dollah memaparkan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Hal itu juga sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya atau Lebaran Idul Fitri 1444 H mendatang.
Surat edaran yang dikeluarkan Bupati Dollah Mando bernomor 003.2/1818/Insp tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
"Saya sudah keluarkan juga surat edarannya dan ini harus menjadi perhatian seluruh ASN agar tidak menerima pemberian apapun karena bisa jadi itu gratifikasi," tegas Bupati Dollah, Rabu (5/4/2023).
Dalam surat edaran, Bupati Dollah menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," ujarnya.
Dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang No 20 tahun 2021 di surat edaran tersebut disebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
"Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang pelaporan gratifikasi," terang dia.
Bupati Dollah memaparkan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Diawali Tes Narkoba, 30 Anggota Paskibraka Sidrap Jalani Pemusatan Latihan
Sebanyak 30 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Sidrap akan menjalani pemusatan pendidikan dan pelatihan di Kompleks SKPD Sidrap. Secara resmi kegiatan berlangsung 3 hingga 18 Agustus 2024.
Kamis, 01 Agu 2024 11:32
Sulsel
Pesan Pj Bupati Sidrap di Peringatan Hari Anak Nasional 2024
Suasana penuh keceriaan meliputi peringatan Hari Anak Nasional tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di halaman Rujab Gubernur Sulsel, Kota Makassar pada Ahad (28/07/2024)
Minggu, 28 Jul 2024 12:45
Sulsel
OJK Sulselbar Edukasi Keuangan Penyuluh Pertanian dan BKKBN di Sidrap
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar menggelar edukasi keuangan bagi kalangan penyuluh pertanian dan penyuluh BKKBN di Kabupaten Sidrap, Rabu (24/07/2024).
Rabu, 24 Jul 2024 12:33
Sulsel
Pemkab Sidrap dan Pemprov Sulsel Berkolaborasi Gelar Pangan Murah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadakan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Pelataran Monumen Ganggawa Pangkajene Sidrap pada Selasa (23/07).
Selasa, 23 Jul 2024 18:00
Sulsel
Telah Direkomendasikan KASN, Pj Bupati Sidrap Lantik 4 Kepala Dinas
Penjabat Bupati Sidenreng Rappang, H. Basra melantik dan mengambil sumpah empat pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di ruang kerja Bupati Sidrap pada Senin (22/07/2024).
Senin, 22 Jul 2024 14:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
3
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
4
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
5
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
3
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
4
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
5
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah