Bupati Sidrap Terbitkan Edaran Larang ASN Terima Hadiah Lebaran
Rabu, 05 Apr 2023 23:10
Bupati Sidrap Dollah Mando menginstruksikan ASN untuk tidak menerima hadiah Lebaran sebagai komitmen mencegah gratifikasi. Foto/Andi Mappanyukki
SIDRAP - Bupati Sidrap, Dollah Mando, menerbitkan surat edaran yang berisi larangan bagi seluruh ASN untuk menerima hadiah Lebaran. Para abdi negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak luar sebagai bentuk komitmen mencegah gratifikasi.
Hal itu juga sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya atau Lebaran Idul Fitri 1444 H mendatang.
Surat edaran yang dikeluarkan Bupati Dollah Mando bernomor 003.2/1818/Insp tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
"Saya sudah keluarkan juga surat edarannya dan ini harus menjadi perhatian seluruh ASN agar tidak menerima pemberian apapun karena bisa jadi itu gratifikasi," tegas Bupati Dollah, Rabu (5/4/2023).
Dalam surat edaran, Bupati Dollah menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," ujarnya.
Dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang No 20 tahun 2021 di surat edaran tersebut disebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
"Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang pelaporan gratifikasi," terang dia.
Bupati Dollah memaparkan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Hal itu juga sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya atau Lebaran Idul Fitri 1444 H mendatang.
Surat edaran yang dikeluarkan Bupati Dollah Mando bernomor 003.2/1818/Insp tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
"Saya sudah keluarkan juga surat edarannya dan ini harus menjadi perhatian seluruh ASN agar tidak menerima pemberian apapun karena bisa jadi itu gratifikasi," tegas Bupati Dollah, Rabu (5/4/2023).
Dalam surat edaran, Bupati Dollah menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," ujarnya.
Dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang No 20 tahun 2021 di surat edaran tersebut disebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
"Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang pelaporan gratifikasi," terang dia.
Bupati Dollah memaparkan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Sidrap Wakili Ajatapareng-Bosowasi Paparkan Potensi Ekspor di Sulsel Export Day 2025
Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif didaulat mewakili kepala daerah wilayah Ajatapareng dan Bosowasi untuk memaparkan potensi ekspor daerah pada kegiatan Sulsel Export Day 2025 di Terminal Petikemas Makassar New Port, Selasa (11/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 15:36
Sulsel
Bupati Sidrap Antar Langsung Makanan Bergizi Gratis, Murid Sambut dengan Ceria
Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif mengantar langsung makanan bergizi gratis ke sejumlah sekolah di Kecamatan Watang Sidenreng, Senin (27/10/2025).
Senin, 27 Okt 2025 14:05
Sulsel
Pemkab Sidrap Terima Bantuan Rp17 Miliar dan Benih Padi dari Pemprov Sulsel
Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menerima bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp17 miliar untuk pembangunan jalan prioritas kabupaten dan promosi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Jum'at, 10 Okt 2025 16:13
News
SPJM Tegaskan Komitmen Anti-Suap lewat Prinsip 5 NO’s
SPJM mensosialisasikan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui penerapan Prinsip 5 NO’s demi mewujudkan Pelindo Bersih dan Bebas Korupsi.
Senin, 29 Sep 2025 18:13
Sulsel
Bupati Sidrap Teken 310 SK PPPK dan Sampaikan Pesan Pelayanan Publik
Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif menandatangani Surat Keputusan (SK) langsung di hadapan para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu pada Selasa (17/06/2025).
Selasa, 17 Jun 2025 15:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
204 Atlet Ikut Kejuaraan Shorinji Kempo Antar Pelajar Metro School se-Sulsel
2
Cegah Kecurangan, Bassogi Kids Football Tournament Perketat Screening
3
Prof Nurhayati Marah & Kecewa! Ungkap Dua Pelanggaran Besar GMTD
4
OJK Resmikan Kantor Baru di Papua Barat & Papua Barat Daya
5
Hamzah Hamid Desak PU Makassar Benahi Skema Prioritas Jalan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
204 Atlet Ikut Kejuaraan Shorinji Kempo Antar Pelajar Metro School se-Sulsel
2
Cegah Kecurangan, Bassogi Kids Football Tournament Perketat Screening
3
Prof Nurhayati Marah & Kecewa! Ungkap Dua Pelanggaran Besar GMTD
4
OJK Resmikan Kantor Baru di Papua Barat & Papua Barat Daya
5
Hamzah Hamid Desak PU Makassar Benahi Skema Prioritas Jalan