Bupati Sidrap Terbitkan Edaran Larang ASN Terima Hadiah Lebaran

Rabu, 05 Apr 2023 23:10
Bupati Sidrap Terbitkan Edaran Larang ASN Terima Hadiah Lebaran
Bupati Sidrap Dollah Mando menginstruksikan ASN untuk tidak menerima hadiah Lebaran sebagai komitmen mencegah gratifikasi. Foto/Andi Mappanyukki
Comment
Share
SIDRAP - Bupati Sidrap, Dollah Mando, menerbitkan surat edaran yang berisi larangan bagi seluruh ASN untuk menerima hadiah Lebaran. Para abdi negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak luar sebagai bentuk komitmen mencegah gratifikasi.

Hal itu juga sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya atau Lebaran Idul Fitri 1444 H mendatang.



Surat edaran yang dikeluarkan Bupati Dollah Mando bernomor 003.2/1818/Insp tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

"Saya sudah keluarkan juga surat edarannya dan ini harus menjadi perhatian seluruh ASN agar tidak menerima pemberian apapun karena bisa jadi itu gratifikasi," tegas Bupati Dollah, Rabu (5/4/2023).

Dalam surat edaran, Bupati Dollah menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," ujarnya.

Dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang No 20 tahun 2021 di surat edaran tersebut disebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.



"Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang pelaporan gratifikasi," terang dia.

Bupati Dollah memaparkan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
(TRI)
Berita Terkait
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
Sulsel
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatatkan penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Pada tahun 2026, tingkat kemiskinan di Kabupaten Sidrap tercatat berada di angka 4,65 persen, mengalami penurunan dibanding tahun 2025 yang sebesar 4,91 persen.
Kamis, 15 Okt 2026 11:38
Tujuh Daerah Dukung PSEL Regional, Sidrap Siapkan Pengolahan 1.000 Ton Sampah per Hari
Sulsel
Tujuh Daerah Dukung PSEL Regional, Sidrap Siapkan Pengolahan 1.000 Ton Sampah per Hari
Rencana pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) regional mulai mendapat dukungan tujuh pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.
Selasa, 29 Sep 2026 09:28
Sidrap Sabet Penghargaan Pengelolaan Sampah Terbaik Regional Sulawesi
Sulsel
Sidrap Sabet Penghargaan Pengelolaan Sampah Terbaik Regional Sulawesi
Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat regional, dalam penghargaan sebagai daerah dengan pengelolaan sampah terbaik dan lingkungan asri.
Sabtu, 19 Sep 2026 09:07
Pangdivif 3 Kostrad Pimpin 200 Prajurit Latihan Terjun Payung di Sidrap, Ribuan Warga Antusias
News
Pangdivif 3 Kostrad Pimpin 200 Prajurit Latihan Terjun Payung di Sidrap, Ribuan Warga Antusias
Aksi para prajurit yang mendarat dari udara itu menarik perhatian masyarakat. Ribuan warga memadati lokasi untuk menyaksikan langsung latihan terjun payung itu.
Jum'at, 11 Sep 2026 08:52
KONI Sidrap Dilantik, Bupati Syahar Targetkan Prestasi Naik di Porprov 2026
Sulsel
KONI Sidrap Dilantik, Bupati Syahar Targetkan Prestasi Naik di Porprov 2026
Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif menghadiri pelantikan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidrap masa bakti 2025-2029 di Aula Saromase Kompleks SKPD Sidrap pada Senin (10/08/2026).
Senin, 10 Agu 2026 17:40
Berita Terbaru