DPRD Sulsel Dorong Peninjauan Ulang DBH PI Migas jadi 10 Persen di Wajo

Kamis, 06 Feb 2025 17:05
DPRD Sulsel Dorong Peninjauan Ulang DBH PI Migas jadi 10 Persen di Wajo
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif. Foto: Humas DPRD Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif mendorong peninjauan ulang pembagian Participating Interest (PI) migas di Kabupaten Wajo yang dikelola PT. Sulsel Andalan Energi (Perseroda).

Sufriadi mengatakan, DPRD Sulsel berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait untuk mendalami persoalan ini.

Ia menegaskan pembagian PI migas seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 yang menyebutkan daerah penghasil berhak memperoleh sebesar 10 persen.

"Maka, pembagian PI yang hanya 2,5 persen ini perlu dikaji ulang," kata Sufriadi saat ditemui DPRD Sulsel pada Kamis, 6 Februari 2025.

Sufriadi berharap melalui RDP nanti, keputusan mantan Pj Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh yang menandatangani kesepakatan PI Migas sebesar 2,5 persen untuk Kabupaten Wajo bisa lebih didalami. Ia mendorong hasil RDP dapat menghasilkan keputusan yang lebih adil dan sesuai aturan perundang-undangan.

"Kalau nanti DPRD bisa mengeluarkan keputusan untuk ditinjau ulang, saya mau lah dana bagi hasil naik menjadi 10 persen," tuturnya.

"Tentu (RDP nanti) kita akan mendengarkan apa-apa yang menjadi pertimbangan Prof Zudan melakukan tanda tangan kesepakatan 2,5 persen, nah itu harus kita gali. Ini menyangkut pendapatan daerah," sambungnya.

Sebelumnya, DPRD Wajo telah melakukan konsultasi dengan DPRD Sulsel terkait PI Migas di Wajo yang hanya dipatok 2,5 persen untuk dana bagi hasil.

"Yang pertama mengembalikan apa yang sudah diamanahkan dalam pasal 33 Undang-undang dasar terkait bagaimana pemanfaatan sumber daya alam itu sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk rakyat," kata Ketua Bapemperda Wajo, Amran.

Politisi Partai Gelora itu menuturkan, DPRD Wajo mendorong agar mempercepat proses administrasi pernyataan minat Pemprov Sulsel untuk Participating Interest (PI) 10% dari pengelolaan lapangan gas Blok Sengkang.

"Jadi kami harapkan melalui (PI) ini hak-hak kemakmuran masyarakat bisa diwujudkan dengan kesesuaian Permen ESDM 37. Kami harap pembagian atas saham PI ini, itu bisa maksimal 10 persen," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru