Polisi Tangkap Pelaku Pembusuran Pelajar di Malino Gowa
Minggu, 09 Feb 2025 07:10
Pelaku pembusuran, MS (19). Foto: Istimewa
GOWA - Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Reskrim Polsek Tinggimoncong berhasil menangkap pelaku penganiayaan menggunakan busur yang terjadi pada Sabtu (18/01/2025) pukul 23.30 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Korban berinisial MRN (13), seorang pelajar asal Kampung Beru, Desa Lonjo Boko, Kecamatan Parangloe, mengalami luka di bagian perut akibat anak panah yang dilepaskan pelaku. Korban segera dilarikan ke Puskesmas Tinggimoncong untuk mendapatkan perawatan medis
Pelaku berinisial MS (19) melakukan aksinya dengan menembakkan anak panah ke arah korban, yang mengakibatkan luka serius. Polisi mengamankan satu buah anak panah busur sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim, AKP Bahtiar menjelaskan peristiwa ini terjadi saat korban melintas di Jalan Sultan Hasanuddin dan tiba-tiba terkena anak panah yang dilepaskan oleh seseorang dari rombongan sepeda motor yang melintas.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku utama diidentifikasi dengan inisial MS, yang saat kejadian dibonceng oleh rekannya berinisial A,” ungkapnya.
Pada Kamis (6/2/2025) pukul 10.00 WITA, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Reskrim Polsek Tinggimoncong segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku, kemudian membawanya ke Mapolsek Tinggimoncong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan aksi pelaku dipicu oleh kenakalan remaja dan aksi premanisme.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1)UU No.35 tahun 2014 Jo. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.
Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi premanisme dan segera melaporkan kejadian serupa guna menjaga keamanan.
Korban berinisial MRN (13), seorang pelajar asal Kampung Beru, Desa Lonjo Boko, Kecamatan Parangloe, mengalami luka di bagian perut akibat anak panah yang dilepaskan pelaku. Korban segera dilarikan ke Puskesmas Tinggimoncong untuk mendapatkan perawatan medis
Pelaku berinisial MS (19) melakukan aksinya dengan menembakkan anak panah ke arah korban, yang mengakibatkan luka serius. Polisi mengamankan satu buah anak panah busur sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim, AKP Bahtiar menjelaskan peristiwa ini terjadi saat korban melintas di Jalan Sultan Hasanuddin dan tiba-tiba terkena anak panah yang dilepaskan oleh seseorang dari rombongan sepeda motor yang melintas.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku utama diidentifikasi dengan inisial MS, yang saat kejadian dibonceng oleh rekannya berinisial A,” ungkapnya.
Pada Kamis (6/2/2025) pukul 10.00 WITA, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Reskrim Polsek Tinggimoncong segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku, kemudian membawanya ke Mapolsek Tinggimoncong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan aksi pelaku dipicu oleh kenakalan remaja dan aksi premanisme.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1)UU No.35 tahun 2014 Jo. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.
Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi premanisme dan segera melaporkan kejadian serupa guna menjaga keamanan.
(UMI)
Berita Terkait
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
Sulsel
Polres Gowa Tetapkan Kadis Perkimtan Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung
Kamis, 18 Jun 2026 07:16
News
DPRD Sulsel Minta Pekerjaan Jalan Dipercepat Agar Tak Ganggu Aktivitas Masyarakat
Komisi D DPRD Sulawesi Selatan melakukan kunjungan lapangan ke proyek jalan multiyears di Kabupaten Gowa, Selasa (2/6/2026).
Selasa, 02 Jun 2026 14:26
News
Pascakebakaran, RSUD Syekh Yusuf dan Polisi Lakukan Pendataan Kerugian
Manajemen RSUD Syekh Yusuf memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran yang terjadi di lingkungan rumah sakit tersebut, Jumat (29/5/2026).
Jum'at, 29 Mei 2026 18:44
Sulsel
DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket, Segera Bentuk Pansus Selidiki Polemik Bupati Husniah
Hak angket itu disepakati dalam rapat paripurna DPRD Gowa tentang pengusulan dan penggunaan hak angket yang digelar di Kantor DPRD Gowa, pada Senin (25/5/2026).
Senin, 25 Mei 2026 19:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
2
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
3
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
4
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare
5
Antusiasme Tinggi, Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Lampaui Target Peserta
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
2
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
3
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
4
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare
5
Antusiasme Tinggi, Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Lampaui Target Peserta