Polisi Tangkap Sopir karena Kuras ATM Majikan di Toraja Utara

Senin, 10 Feb 2025 17:21
Polisi Tangkap Sopir karena Kuras ATM Majikan di Toraja Utara
Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian uang pada kartu ATM milik korban pada Sabtu (08/02/2025). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian uang pada kartu ATM milik korban pada Sabtu (08/02/2025).

Pria yang diamankan tersebut berinisial PJS (25) warga Kolaka, Sulawesi Tenggara. Ia diketahui merupakan sopir pibadi korban yang telah bekerja cukup lama.

Kejadian bermula saat korban kehilangan kartu ATM BNI miliknya di rumahnya di Sa’dan Malimbong, Toraja Utara pada Januari 2025.

Menyadari kartu ATM miliknya hilang, korban pun langsung melakukan koordinasi ke pihak BNI. Dan diketahui saldo tabungan milik korban telah berkurang setelah kartu ATMnya hilang.

Mengetahui adanya transaksi yang tidak dilakukan oleh korban, ia pun melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui lokasi transaksi penarikan tunai menggunakan ATM milik korban. Ini diketahui dari hasil rekaman CCTV, setelah melakukan koordinasi dengan pihak BNI.

PJS akhirnya berhasil diamankan saat sedang berada di Lembang Andulan Kecamatan Sa’dan tanpa adanya perlawanan.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim, Iptu Ridwan mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan PJS sebagai terduga pelaku pencurian kartu ATM dengan menguras saldo puluhan juta rupiah milik korban.

“PJS berhasil melakukan transkasi menggunakan ATM milik korbannya, dikarenakan terduga pelaku merupakan sopir pribadi yang mengetahui PIN ATM setelah sebelumnya pernah menolong korban melakukan transkasi,” jelasnya.

“Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya kartu ATM BNI milik korban, uang tunai puluhan juta rupiah, dan 1 buah tas warna hitam," sambungnya.

Saat ini, PJS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna untuk proses hukum lebih lanjut.

“PJS akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru