Forum Masyarakat Wajo Bersatu Desak Pemprov Sulsel Tinjau Ulang PI Migas 2,5%
Rabu, 12 Feb 2025 06:28
Forum Masyarakat Wajo Bersatu menyambangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (11/2/2025). Foto: Istimewa
WAJO - Forum Masyarakat Wajo Bersatu menyambangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (11/02/2025).
Tujuannya untuk menuntut Partisipasi Interest (PI) gas alam yang di berikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebasar 2,5% untuk Kabupaten Wajo ditinjau ulang.
Koordinator Aspirasi Forum Masyarakat Wajo Bersatu, Muhammad Faizal mengatakan, pembagian PI yang dilakukan Pemprov Sulsel kepada daerah penghasil gas dinilai tidak sangat tidak rasional.
"Aneh juga, masa kita yang punya gas justru mendapat jatah PI paling sedikit, ini tidak bisa kami biarkan. Sebagai wilayah penghasil seharusnya Kabupaten Wajo mendapat bagian yang besar," ujarnya.
Menurut pria yang kerap di sapa Ichal itu, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
"Dengan pembagian ini kita berharap masyarakat Wajo dapan merasakan manfaat pembagian ini. Kita berharap bisa dinaikkan sampai 10%," bebernya.
Sementara, Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Sultan Tajang mengetakan, akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak untuk mengawal aspirasi dari Forum Masyarakat Wajo Bersatu.
"Kita harus kawal bersama dan akan mendorong agar adanya RDP sebagai tindak lanjut untuk membahas bagaimna solusi dan tindak lanjut dari persoalan ini," pungkasnya.
Tujuannya untuk menuntut Partisipasi Interest (PI) gas alam yang di berikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebasar 2,5% untuk Kabupaten Wajo ditinjau ulang.
Koordinator Aspirasi Forum Masyarakat Wajo Bersatu, Muhammad Faizal mengatakan, pembagian PI yang dilakukan Pemprov Sulsel kepada daerah penghasil gas dinilai tidak sangat tidak rasional.
"Aneh juga, masa kita yang punya gas justru mendapat jatah PI paling sedikit, ini tidak bisa kami biarkan. Sebagai wilayah penghasil seharusnya Kabupaten Wajo mendapat bagian yang besar," ujarnya.
Menurut pria yang kerap di sapa Ichal itu, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
"Dengan pembagian ini kita berharap masyarakat Wajo dapan merasakan manfaat pembagian ini. Kita berharap bisa dinaikkan sampai 10%," bebernya.
Sementara, Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Sultan Tajang mengetakan, akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak untuk mengawal aspirasi dari Forum Masyarakat Wajo Bersatu.
"Kita harus kawal bersama dan akan mendorong agar adanya RDP sebagai tindak lanjut untuk membahas bagaimna solusi dan tindak lanjut dari persoalan ini," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
DPRD Sulsel Tegaskan Persoalan Syamsuriati Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Guru Lutra
Keputusan ini Disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin (02/02/2026). Syamsuriati melakukan pengaduan kepada Komisi E DPRD Sulsel agar nama baiknya bisa dipulihkan.
Senin, 02 Feb 2026 22:24
Sulsel
Mesin Sering Rusak! DPRD Sulsel Minta Segera Ganti KMP Balibo untuk Penyeberangan Bira-Pamatata
Komisi D DPRD Sulsel mengusulkan penambahan dan pergantian armada kapal untuk penyeberangan Bira-Pamatata. Kebijakan ini diperlukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Senin, 02 Feb 2026 20:34
Sulsel
Arga Prasetya Ashar Serahkan Sejumlah Bantuan saat Reses di Belawa
Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Arga Prasetya Ashar serahkan satu unit ambulans dan 150 lampu jalan kepada warga.
Jum'at, 30 Jan 2026 19:44
Sulsel
DPRD Sulsel Minta Pemprov Perhatikan Pelabuhan Penyeberangan Bira
Komisi D DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Penyeberangan Bira di Bulukumba.
Rabu, 28 Jan 2026 13:30
Sulsel
DPRD Sulsel Dalami Persoalan Dampak Penghentian Dana Sharing Bantuan PBI BPJS di Jeneponto
Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah ini dilakukan untuk mendalami permasalahan dampak penghentian dana sharing bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang diberlakukan mulai tahun 2026.
Selasa, 27 Jan 2026 15:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
3
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
4
PT Vale Dorong Jurnalisme Profesional Lewat Uji Kompetensi Wartawan
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
3
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
4
PT Vale Dorong Jurnalisme Profesional Lewat Uji Kompetensi Wartawan
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag